Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Junarold, Gary
Abstrak :
ABSTRAK
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 165 HIR). Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik, maka akan menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.
ABSTRACT
Authentic deed is deed that made in the form specified by law or before a public officer authorized to do it, in place of deed is made (Article 1868 KUHPerdata and Article 165 HIR). One of the important functions of deed is as a means of verification. Authentic deed is verification tool that is perfect for both parties and the heirs and all persons who obtained the rights from what is published behalf the deed. Authentic deed is evidence that the binding means that the truth of the matters of deed in writing must be approved by the judge, so that deed is regarded as correct for the truth that no other party who can prove otherwise. Authentic deed as authentic evidence and most have fullest an important role in every relationship in the legal community life. In a variety of business relationships, the activities in the field of banking, land, social activities, and others, the need for a written verification of authentic deed is increasing in line with the growing demands of rule of law will be in a range of economic relations and social, both at the national, regional, and global. Through the authentic deed, it will clearly define the rights and obligations, ensure legal certainty, and it is also expected of a dispute can be avoided.
2009
S22635
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Griselda Kurniawan
Abstrak :
Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT merupakan suatu alat bukti yang sempurna, namun pada prakteknya akta otentik tersebut seringkali dibatalkan oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti lain yang membantah fakta dalam akta otentik tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi-studi putusan yaitu dengan pengumpulan data-data sekunder melalui putusan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal, dan skripsi. Melalui metode tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Akta otentik memang merupakan suatu alat bukti yang sempurna, sepanjang kebenaran dalam akta otentik tersebut tidak dibuktikan sebaliknya dan majelis hakim sudah sangat tepat karena tidak hanya melihat akta otentik sebagai alat butki sempurna saja, namun juga melihat pada alat bukti lain dan fakta-fakta materiil yang ada. ...... The Authentic Deed that made before the Notary PPAT is a perfect proof tool, but in practice the authentic deed is often annulled by the Panel of Judges based on other evidences that refute the facts in the authentic deed. This research was conducted by the method of decision studies that is by collecting secondary data through decisions, legislation, books, articles, journals, and thesis. Through this method, the author conclude that authentic deed is indeed a perfect proof tool, as long as the truth in the authentic deed is not proved otherwise and the judges are very precise because not only saw the authentic deed as perfect proof tool, but also look at the other evidence and material facts.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library