Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Moerniati
"ABSTRAK
Pasal 224 Reglemen Indonesia yang diperbaharui merupakan suatu pasal yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberi kemudahan kepada kreditur dalam hal debitur melakukan wanprestasi.
Dengan adanya pasal tersebut maka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminan debitur tanpa harus ada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun grosse akta yang dapat dieksekusi secara langusung ditentukan secara limitatif oleh pembentuk undang-undang yaitu hanya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik saja.
Pada tahun 1985 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor :213/229/85/II/Um.Tu/Pdt. tertanggal 16 April 1985 telah memberi suatu fatwa grosse akta, yang menyebutkan bahwa dalam suatu grosse akta hanya berisi kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu saja. Dalam suatu grosse akta tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian.
Inti persoalan yang timbul mengenai grosse akta ialah :
1. apakah untuk suatu grosse akta dapat ditambah dengan syarat lain selain kewajiban untuk membayar sejumlah uang tetentu;
2. Apakah untuk jumlah hutang yang pasti dapat dikaitkan dengan jumlah hutang yang tertera dalam rekening koran bank.
Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini tetap pada pendiriannya yaitu pengertian grosse akta tidak perlu diperluas demi untuk melindungi kepentingan debitur, jika ada debitur yang nakal penyelesaian hutangnya dapat melalui Badan Urusan Piutang Negara.
Sedangkan mengenai eksekusi grosse akta hipotik tidak terdapat masalah yang besar karena telah mempunyai peraturan yang lengkap, asal saja dokumen-dokumennya telah dibuat secara lengkap."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Surjana
"ABSTRAK
Pasal 224 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui merupakan suatu
pasal yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberi
kemudahan kepada kreditur dalam ~al debitur melakukan wanprestasi.
Dengan adanya pasal tersebut maka kreditur dapat langsung mengeksekusi
barang jaminan debitur tanpa harus ada keputusan Pengadilan
yang telah berkekuatan tetap. Adapun grosse akta yang dapat
dieksekusi secara langsung telah ditentukan secara limitatif oleh
pembentuk undang-undang yaitu hanya grosse akta pengakuan hutang
dan grosse akta hipotek saja.
Pada tahun 1985 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui
surat Nomor: 213/229/85/II/Um.Tu/Pdt tertanggal 16 April 1985
telah memberi suatu fatwa grosse akta, yang menyebutkan bahwa
dalam suatu grosse akta hanya berisi kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu saja. Dalam suatu grosse akta tidak dapat
ditambahkan pers~aratan-persyaratan lain terlebih lagi apabila
persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian.
Adapun maksud pengeluaran fatwa grosse akta oleh Hahkamah
Agung Republik Indonesia ialah untuk melindungi kepentingan debitur.
Hal ini disebabkan telah timbul penyalah-gunaan grosse
akta dalam masyarakat di mana semua bentuk perjanjian - apapun
bentuknya - dibuat dalam bentuk grosse akta, bila terjadi wanprestadi
maka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminannya.
Dengan demikian segala upaya hukum yang berkenaan dengan perjanjian
tidak mempunyai arti lagi. l1ahkamah Agung Bepublik Indonesia
juga menyatakan bahwa perjanjian kredit tidak dapat dibuat dalam
bentuk grosse akta pengakuan hutang karena perjanjian kredit bukan
pengakuan sepihak debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Dengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai
grosse akta tersebut timbul reaksi dari kalangan perbankan.
Kalangan perbankan berpendapat dengan adanya fatwa tersebut memberi
peluang kepa~a debitur yang nakal untuk mengulur-ulur waktu
pembayaran hutangnya dengan mengajukan gugatan di depan~engadilan.
Kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan sebagaiman diketahui
sebagian besar merupakan kredit rekening koran yang jumlah
butangnya tidak tertentu, tetapi berubah-rubah sesuai dengan
pembayaran yang dilakukan oleh bank dan pengembaliannya oleh debitur
yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Di samping itu dalam
perjanjian kredit juga terdapat banyak persyaratan-persyaratan/
perjanjian-perjanjian lain seper~i: jumlah hutang; bunga; jangka
waktu; jaminan da~·-lain-lain. Kalangan perbankan berpendapat
dengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut
maka penyelesaian kredit macet hanya dapat dilakukan melalui gugatan
biasa di depan ~engadilan yang agak berbelit-belit.
Sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat p~m~
batasan terhadap lembaga grosse akta itu perlu untuk melindungi
debitur dari tindakan·sewenang-wenang kr~ditur. Dengan adanya
jumlah hutang yang sudah pasti maka pihak kreditur - dalam hal
ini bank - yang kebanyakan mempunyai kedudukan yang kuat tidak
dapat dengan seenaknya menentukan jumlah hutang debitur, tetapi
jumlah yang dapat dieksekusi hanya yang tercantum dalam grosse
akta saja.
Inti persoalan yang timbul mengenai grosse akta ialah:
1. Apakah untuk suatu grosse akt~ dapat ditambah dengan syaratsyarat
lain selairi kew~jiban untuk.membaya~ sejumlah uang tertentu;
2. apakah untuk jumlah hutang yang pasti dapat dikaitkan dengan
jumlah hutang yang tertera dalam rekening koran bank.
Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini tetap pada
pendiriannya yaitu pengertian grosse akta tidak perlu diperluas
demi untuk melindungi kepentingan debitur, jika ada debitur
yang nakal penyelesaian hutangnya dapat melalui Badan Urusan Piutang
Negara.
Sedangkan mengenai eksekusi grosse akta hipotek tidak terdapat
masalah yang besar karena .. telah mempunyai peraturan yang
lengkap, asal saja dokumen-dokumennya telah dibuat secara lengkap.

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransiska Nona Kartika
"Hutang piutang lazim dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh dana yang digunakan sebagai modal usaha. Bank sebagai lembaga keuangan memberikan fasilitas tersebut. Namun hal itu tidak menutup adanya praktek hutang piutang dari orang perorangan yang dilandasi dengan Akta Pengakuan Hutang. Berlandaskan Akta Pengakuan Hutang tersebut maka Debitur berhak memperoleh sejumlah uang dari Kreditur sebagai hutang dan Kreditur berhak memperoleh pengembalian atas hutang tersebut berikut bunga sesuai jangka waktu yang disepakati bersama. Akta Pengakuan Hutang lazim dikuatkan dengan adanya penjaminan hak atas tanah yang kemudian diikuti dengan kuasa menjual.
Hal tersebut dilakukan sebagai pegangan bagi Kreditur atas pengembalian hutang Debitur apabila dikemudian hari Debitur ternyata melakukan wanprestasi atau gagal bayar. Baik Akta Pengakuan Hutang maupun surat kuasa menjual merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Sebagaimana diketahui perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi yang membuatnya.
Tesis ini mengkaji lebih dalam mengenai kuasa menjual atas jaminan hak atas tanah pada Akta Pengakuan Hutang serta jual beli yang dilakukan suami istri atas kuasa menjual tersebut. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif. Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan hak atas tanah dapat diikuti dengan kuasa menjual. Apabila diikuti dengan perbuatan hukum jual beli antara suami istri yang dilakukan dengan kuasa menjual berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan hak atas tanah maka hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lending activities commonly done in the community to obtain funds that are used as working capital. Bank as a financial institution providing the facility. But it does not preclude the practice of the individual in doing lending activities which is based on the Deed Acknowledegment of Indebtedness. Based on such deed the Debtor is entitled to receive money from the lender as a payment to its debt and the creditor is entitled to repayment of debt following the interest in accordance with the agreed timeframe. Deed of Acknowledgement also can be strengthened with the land rights as a security which was then followed by the power of selling.
This will be a guideline for lenders on the debt repayment in the future if the Debtor was in default or unable the repay its debt to the creditor. The Deed Acknowledegment of Indebtedness and the Power of Attorney to Sell are both agreement made under the principle of freedom of contract. It is known that the agreement made legally valid as a law for the parties who made it.
The thesis examines the power to sell to the security of land rights in the Deed of Acknowledgement of Indebtedness together with the sale and purchase among spouses, with juridical normative research. From these studies the conclusion obtained that the Deed of Acknowledgement of Indebtedness and the security of land rights may be followed with the power to sell. If then the Creditor decided to sell the security of land rights to the creditor spouse, it is not prohibited by legislation. The existence of the Power of Attorney to Sell, the party who serves as the seller is the owner of the land which is the Debtor and the Creditors only as holders of the Power of Attorney to Sell.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31851
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gerrid Williem Karlosa Reskin
"Grosse akta pengakuan hutang bertujuan menjamin kepastian hukum bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Kekhususan dari grosse akta pengakuan hutang dibandingkan akta lainnya adalah adanya irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” memiliki kekuatan eksekutorial seperti layaknya putusan pengadilan. Kekuatan eksekutorial ini juga dijelaskan pada pasal 224 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 1 angka 11 dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun sayangnya, Putusan Mahkamah Agung No. 2834K/PDT/2021, hakim tetap mengabsahkan salinan akta pengakuan hutang no 71 tahun 2018 yang tidak memiliki irah-irah tersebut. Selain itu adanya tindakan kreditur yang melakukan sita jaminan yang didasarkan atas salinan tersebut, bahkan dalam akta tersebut juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai jaminan. Mengingat bahwa suatu akta pengakuan hutang merupakan pengakuan sepihak dari debitur karena telah berhutang kepada kreditur dalam jumlah tertentu dan tidak boleh mencantumkan persyaratan-persyaratan lain, maka akta ini seharusnya dapat menjadi bias perihal kepastian jumlah hutangnya dikarenakan cicilan dari yang telah dilakukan oleh debitur yang wanprestasi. Kedua masalah inilah yang diangkat dalam tesis ini, antara lain; kekuatan hukum eksekutorial dalam akta pengakuan hutang no 71 tahun 2018 dan kedudukan hukum klausul denda dan bunga dalam akta pengakuan hutang 71 tahun 2018 berdasarkan studi putusan Putusan Mahkamah Agung No. 2834K/PDT/2021. Metode penelitian yang diterapkan dalam tesis ini adalah doktrinal. Hasil penelitian ini adalah tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam akta pengakuan hutang tersebut dan pencantuman klausul dan denda yang menjadikan akta pengakuan hutang ini tidak murni dan membuat seolah-olah hanya sebagai surat sanggup atau perjanjian hutang piutang. Adapun saran yang diberikan antara lain pemahaman yang lebih jeli dari hakim terhadap keabsahan suatu surat pengakuan hutang murni dengan melihat faktor formil dan materiil.

Grosse deed of acknowledgment of Debt aims to guarantee legal certainty for creditors in the event of default by the debtor. The specificity of the deed of acknowledgment of Debt grosse compared to other deeds is that the “For the sake of JUSTICE BASED ON THE ONE ALMIGHTY GOD” has executorial power like a court decision. This executive power is also explained in article 224 of the Herzien Inlandsch Regulation (HIR) and Article 1 point 11 in the Notary Office Law. But unfortunately, the Supreme Court Decision No. 2834K/PDT/2021, the judge still validated the debt acknowledgment deed No. 71 of 2018 which does not have these title. Apart from that, there was an action by the creditor who carried out a confiscation guarantee based on these constraints, even the deed did not provide provisions regarding collateral. Given that a deed of acknowledgment of debt is a unilateral acknowledgment of the debtor because he owes a certain amount to the creditor and cannot include other conditions, this deed should be biased regarding the certainty of the amount of his debt due to installments made by the default debtor. These two issues are raised in this thesis, among others; executorial legal force in the deed of acknowledgment of debt no 71 of 2018 and the legal status of fines and interest clauses in the deed of acknowledgment of debt 71 of 2018 based on the study of the Supreme Court Decision No. 2834K/PDT/2021. The research method applied in this thesis is doctrinal. The results of this study are that there is no executorial power in the debt acknowledgment deed and the inclusion of clauses and fines that make the debt acknowledgment deed impure and make it appear as if it is only a promissory note or receivables agreement. The advice given includes a more observant understanding from the judge on the validity of a pure debt acknowledgment by looking at formal and material factors."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Ameliagustina Awyadnyani
"Tesis ini membahas mengenai Notaris dalam kasus No. 108/PDT/2019/PT.DKI yang membuat akta tidak sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini dalam membuat akta, Notaris tidak meminta persetujuan pasangan para pihak yang menghadap, dan juga Notaris tersebut tidak mau memberikan Salinan akta tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah keabsahan akta dan pertanggung-jawaban notaris, serta kewajiban notaris dalam memberikan layanan berkaitan dengan pengeluaran salinan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada analisis norma hukum dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder dengan alat pengumpulan datanya berupa studi dokumen. Adapun hasil penelitian adalah isteri dituntut untuk membayar utang atas akta pengakuan utang dari suami, yang telah almarhum, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) suami atau isteri dapat bertindak atas harta bersama berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Tindakkan hukum yang dilakukan oleh almarhum tidak sah yang mengakibatkan isi materi dalam Akta Pengakuan Hutang tersebut dinyatakan batal demi hukum, terhadap akta itu sendiri berdasarkan Pasal 1871 aktanya berubah menjadi akta dibawah tangan. Dalam kasus ini notaris mendapatkan sanksi administratif karena melanggar Pasal 16 UUJN dan dapat diberatkan lagi sanksinya karena tidak memberikan penyuluhan hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 15 UUJN. Selanjutnya kewajiban atas pengeluaran salinan harus dipatuhi mengingat yang meminta akta adalah ahli waris. Bagi pihak yang dirugikan dapat menuntut notaris atas kerugian, termasuk bunga dan biaya-biaya lain.

This thesis discusses the Notary in case No. 108/PDT/2019/PT.DKI which made the deed not in accordance with the applicable provisions. In this case, in making the deed, the Notary did not ask for the approval of the spouses of the parties appearing, and the Notary also did not want to provide a copy of the deed. The issues raised are the validity of the deed and the notary's responsibilities, as well as the notary's obligation to provide services related to the issuance of a copy of the deed. The method used in this research is normative juridical research which refers to the analysis of legal norms with a qualitative approach, using secondary data with data collection tools in the form of document studies. The results of the study are that the wife is required to pay the debt on the deed of acknowledgment of debt from her husband, who has died, based on Article 36 paragraph (1) the husband or wife can act on joint assets based on the agreement of both parties. The legal action taken by the deceased was illegitimate which resulted in the material content in the Deed of Debt Recognition being declared null and void, the deed itself based on Article 1871 the deed turned into a private deed. In this case, the notary is given an administrative sanction for violating Article 16 of the UUJN and the sanctions can be further aggravated for not providing legal counseling in accordance with the provisions in Article 15 of the UUJN. Furthermore, the obligation to issue copies must be complied with, considering that the heirs who request the deed are the heirs. The aggrieved party can sue a notary for losses, including interest and other costs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jhagad Jhelank Devitrita Wibowo
"Akta Pengakuan Hutang merupakan suatu akta autentik yang mengikat para pihak dan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dari adanya Akta Jual Beli tanah yang belum dibayar secara lunas. Pembuatan Akta Jual Beli yang diikuti dengan Akta Pengakuan Hutang atas dasar jual beli tanah yang belum lunas masih kerap terjadi di kehidupan masyarakat dikarenakan adanya ketidaktahuan mereka sebagai masyarakat awam yang kurang memahami ketentuan hukum yang berlaku dan adanya PPAT yang lalai dalam menerapkan hukum, sehingga ditemukan adanya satu kasus yang berkaitan dengan hal ini yaitu pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 180 K/PDT/2024. Penelitian ini mengangkat tentang kekuatan hukum Akta Jual Beli yang pada kenyataannya dibalut dengan Akta Pengakuan Hutang terhadap pembeli yang tidak beritikad baik dan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Jual Beli yang belum lunas. Penelitian doktrinal yang dilakukan di sini mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dinyatakan bahwa kekuatan hukum Akta Jual Beli yang pada kenyataannya dibalut dengan Akta Pengakuan Hutang terhadap pembeli yang beritikad tidak baik adalah batal demi hukum karena Akta Jual Beli tersebut dibuat dengan pembayaran yang belum lunas, sehingga tidak memenuhi asas terang dan tunai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Adapun tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah berupa tanggung jawab administratif dalam bentuk teguran atau pemberhentian sementara.

The Debt Acknowledgment Deed is an authentic deed that binds the parties involved and should not serve as the basis for a Land Sale and Purchase Deed that has not been fully paid. However, in practice, the creation of the Sale and Purchase Deed followed by a Debt Acknowledgment Deed based on an unsettled land sale continues to occur in society due to the ignorance of the general public, who lack understanding of the applicable legal provisions, as well as the negligence of the PPAT in enforcing the law. This has led to a case related to this issue, specifically in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 180 K/PDT/2024. This research highlights the legal force of the Sale and Purchase Deed, which is in fact accompanied by a Debt Acknowledgment Deed, concerning buyers who act in bad faith and the legal responsibilities of the Land Deed Official regarding Sale and Purchase Deeds that remain unsettled. The doctrinal research conducted here collects legal materials through library research, which are subsequently analyzed qualitatively. From the analysis, it can be concluded that the legal force of the Sale and Purchase Deed, which is in fact accompanied by a Debt Acknowledgment Deed for buyers acting in bad faith, is null and void because the Sale and Purchase Deed was created with a payment that has not been settled, thus failing to meet the principles of clarity and cash payment according to Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles. The responsibility of the Land Deed Official in this regard is in the form of administrative responsibility, which may include reprimands or temporary suspension."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marshalrin Ng
"Legalitas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Jaminan Utang Studi Kasus Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Pengakuan Hutang yang Dibuat oleh Notaris X di Jakarta . Tesis ini membahas mengenai Akta Pengakuan Hutang yang dibuat antara Ny. Janda N selaku debitur dengan Tuan A selaku kreditur dalam bentuk Akta yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris X di Jakarta, untuk jumlah hutang senilai Rp. 1.300.000.000,- satu milyar tiga ratus juta Rupiah dengan menggunakan jaminan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Objek Jual Beli berupa tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik dimana nilai nominal dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut sama dengan yang dinyatakan dalam Akta Pengakuan Hutang, yaitu sejumlah Rp. 1.300.000.000,- satu milyar tiga ratus juta Rupiah . Karena jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan paling tepat menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan pelaksanaan pelunasan hutang, tetapi dalam hal ini Akta Pengakuan Hutang menggunakan jaminan berupa PPJB yang harga jual belinya telah dibayar lunas dengan pemberian kredit sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pengakuan Hutang antara Nyonya N debitur dengan Tuan A kreditur .Nyonya N dan Tuan A sepakat membuat dan menandatangani PPJB, sebagai jaminan bagi pemberian kredit berupa jaminan kebendaan menurut sifatnya yang dinyatakan dalam Akta Pengakuan Hutang. PPJB tersebut dibuat dalam bentuk Akta Notariil yang merupakan perjanjian dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi.Namun dalam hal ini status tanah yang menjadi objek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB yang sudah dibayar lunas dan diserahterimakan kepada pembeli Tuan A , belum terjadi pengalihan hak kepemilikan karena belum dilakukan proses jual beli dengan dibuatnya Akta Jual Beli AJB oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT , maka tanah tersebut secara hukum masih menjadi milik pihak Nyonya N penjual dalam PPJB.

This thesis is to analyze Deed of Credit Acknowledgement made between Mrs. N as debtor with Mr. Y as creditor in form of Notarial Deed made by and before Notary X in Jakarta, for credit amount Rp. 1.300.000.000, one billion and three hundred million Rupiah using warranty in form of Sales Purchase Agreement SPA upon Sales Purchase Object of land and building with Ownership Title whereas the amount on Sales Purchase Agreement equal as the amount stated on the Deed of Credit Acknowledgement, which is Rp. 1.300.000.000, one billion and three hundred million Rupiah . As the given warranties are in form of land and building, therefore the most appropriate is to apply Lien as the warranty on credit settlement, however in this matter, Deed of Credit Acknowledgement using warranty in form of Sales Purchase Agreement to which the sales purchase price had fully paid with credit extention as stated on the Deed of Credit Acknowledgement between Mrs. N debtor and Mr. A creditor .Mrs. N and Mr. A are agreed to make and sign SPA as the credit warranty in a fom of material warranty according to its nature as stated in the Deed of Credit Acknowledgement. Such SPA made in form of Notarial Deed to which is an agreement and binding to the parties who signed it. Thus, the lawfully requirements of an agreement must be fulfilled.Nevertheless in this matter, the land status as the object of Sales Purchase Agreement which had been fully paid and handed over to the buyer Mr. A , has not been performing transfer of ownership because the sales purchase process has not been executed by the issuance of Sales Purchase Deed made by Land Title Official, thus the land is lawfully belong to Mrs. N the seller on Sales Purchase Agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T46924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Sari Febiolla
"Tesis ini membahas mengenai keabsahan akta pengakuan hutang sekaligus perjanjian pengikatan jual beli atas tanah sebagai jaminan berdasarkan kasus Putusan Nomor 368/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat penerapan hukum yang keliru. Sehingga keabsahan akta pengakuan hutang dan perjanjian pengikatan jual beli tidak sah dan notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta-akta yang dibatalkan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan penjualan jaminan yang berupa tanah dengan sertipikat hak milik seharusnya menggunakan Lembaga jaminan Hak Tanggungan. Selain itu jika tidak menggunakan Hak Tanggungan, akta pengakuan hutang itu sendiri dapat dipergunakan untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur cidera janji yakni dengan mengeluarkan grosse akta pengakuan hutang yang dikeluarkan atas permintaan dari kreditur. Sehingga, notaris sebenarnya tidak perlu membuat perjanjian pengikatan jual beli yang mana bukan merupakan salah satu lembaga jaminan karena dengan mengeluarkan grosse akta pengakuan hutang itu sendiri, eksekusi sudah dapat dilakukan. Notaris hendaknya memperhatikan asas-asas dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, kode etik notaris serta selalu menambah ilmu pengetahuan dibidangnya. Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, praktisi hukum khususnya kepada notaris agar berhati-hati dalam memberikan penyuluhan hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi konstruksi hukum yang akan dibuat.

This thesis discusses the validity of the deed of acknowledgement of debt once Binding Agreement Of Sale and Purchase upon the land as collateral based on the decision of the high court no. 368/PDT/2018/PT.DKI. The method of this research is descriptive normative juridical analytically with a qualitative approach. Based on the research and the analysis that has been indulged, the notary has made a mistake in the application of the law. So, the validity both of the deed is not valid and the notary can be held responsible against the deed-the deed which is cancelled. This is due to the implementation of the sales collateral in form of land with freehold title should be subject with the law of Hak Tanggungan. In addition, even if not using that regulations, deed of acknowledgement of debt itself can be used to execute a guarantee if the debtor injury promises, namely by issuing grosse deed of acknowledgement of debt and must be requested by creditors. So, the notary actually do not need to make Binding Agreement Of Sale and Purchase which is not among the institutions guaranteed. By spending grosse deed of acknowledgement of debt itself, execution has to be done. The Notary should pay attention to the principles and provisions contained in legislation and notary code of ethics as well as always increase knowledge in their major. With the presence of this paper are expected to provide knowledge to the public, legal practitioners in particular to the notary to be careful in providing legal counseling that will ultimately affect the construction of the law will be made."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Iqbal Fadillah
"Penelitian ini membahas mengenai Akta Pengakuan Hutang dengan menggunakan jaminan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli berupa tanah dan bangunan, bukan dengan Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1277 K/Pdt/2017. Oleh karena jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan, paling tepat adalah menggunakan Lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan sebagai jaminan pelaksanaan pelunasan hutang. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah implikasi hukum Akta Pengakuan Hutang dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris pada saat yang bersamaan dan bagaimana tanggung jawab notaris yang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang memuat klausula telah beralihnya hak atas tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bentuk penelitian normatif. Jenis data dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai bentuk jaminan pelunasan suatu hutang yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan berupa hak atas tanah, bentuk jaminan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seharusnya bentuk jaminan yang digunakan terhadap obyek hak atas tanah tersebut adalah Hak Tanggungan. Notaris yang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai bentuk jaminan pelunasan dapat dibebankan pertanggungjawaban perdata karena telah membuat akta yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

The thesis is to analyze Deed of Credit Acknowledgement, using warranty in form of Sales Purchase Agreement upon Sales Purchase Object of land and building, not using the Mortgage Deed, based on the decision of the Supreme Court Adjudication of Republic Indonesia Number 1277 K/Pdt/2017. As the given warranties are in form of land and building, therefore the most appropriate is to apply Mortgage Deed as the warranty on credit settlement. This study raises the issue of how the legal implications of the Deed of Credit Acknowledgement and the Sales Purchase Agreement made by a Notary at the same time and how the responsibilities of a notary who make the Sales Purchase Agreement which contains a clause on land rights have been transferred. To answer these problems, this study uses a normative form of research. The type of data that used in this study is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. This study uses descriptive data analysis methods with a qualitative approach. The results of this research is show that the use of the Sales Purchase Agreement as a form of guarantee of repayment of a debt contained in the Deed of Credit Acknowledgement with collateral in the form of land rights, this form of collateral is not in accordance with applicable regulations, should be the form of collateral used for the object of land rights these are Mortgage Deed. A notary who makes a Deed of Sale and Purchase Agreement as a form of guarantee of repayment may be liable for civil liability for making a deed that is not in accordance with the provisions of the legislation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumbel, Cindy Valencya
"Dalam membuat suatu perjanjian harus memperhatikan terkait kesepakatan, cakap, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Objek dari perjanjian yang harus jelas, nyata, dan memang terbukti ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akta pengakuan hutang salah satu bentuk perjanjian yang dimana akta pengakuan hutang memuat pernyataan dari debitur bahwa telah meminjam dan menerima uang dari kreditur. Namun dalam kenyataannya ditemukan suatu akta pengakuan hutang memuat keterangan palsu dan unsur kekhilafan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 835/Pdt.G/2020/PN.Dps. Penelitian ini membahas permasalahan tersebut dengan menganalisis kewajiban notaris untuk meminta bukti telah terjadi transaksi pada saat pembuatan akta pengakuan hutang apabila dikaitkan dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan UUJN dan bentuk tanggung jawab notaris  dalam pembuatan akta pengakuan hutang yang memuat keterangan palsu dan unsur kekhilafan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipologi eksplanatoir analitis kemudian mengumpulkan data menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, UUJN tidak mengatur mengenai notaris wajib meminta bukti telah terjadi transaksi tetapi dalam Pasal 16 Ayat 1 UUJN diatur kewajiban notaris yang harus bertanggung jawab dan saksama sehingga yang dapat dilakukan notaris adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan bersikap cermat dan teliti dengan meminta bukti telah terjadi transaksi sebagai upaya memastikan akta yang dibuatnya telah benar dan adil. Terkait tanggung jawab maka notaris tidak dapat bertanggung jawab terhadap akta pengakuan hutang yang dinyatakan cacat hukum dikarenakan unsur kekhilafan berasal dari salah satu pihak dan notaris dapat bertanggung jawab atas kelalaiannya yang melanggar Pasal 16 Ayat 1 huruf m terkait kewajiban pembacaan akta sehingga notaris dapat menerima sanksi teguran agar lebih berhati-hati dalam menjalankan jabatannya.

In making an agreement, you must be considered to agreement, capacity, regarding a certain matter, and a halal cause. The object of the agreement must be clear, real, and proven to exist as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Acknowledgment of Indebtedness is a form of agreement contains a statement from the debtor that he has borrowed and received money from the creditor. However, in reality, acknowledgment of Indebtedness was found to contain element of mistake, as happened in the case of Denpasar District Court Decision Number 835/Pdt.G/2020/PN.Dps. This legal research discusses the problem by analyzing the notary's obligation to ask proof of a transaction at the time of making acknowledgment of indebtedness if it is related to his duties and authority under the UUJN and the form of notary's responsibility in making Acknowledgment of Indebtedness that contains elements of mistake. This legal research used doctrinal research method with analytical explanatory typology then collecting data using secondary data which is then analyzed qualitatively. The results of this study notary public law in Indonesia does not regulate that a notary is obliged to request proof of a transaction, but Article 16 Paragraph 1 of the notary public law regulates the obligations of a notary who must be responsible and careful so that what a notary can do is apply the precautionary principle by being careful and thorough by requesting proof of a transaction as an effort to ensure that the deed he makes is correct and fair. Regarding responsibility, the notary cannot be responsible for the Acknowledgment of Indebtedness that is declared legally defective due to the element of mistake originating from one of the parties and the notary can be responsible for his negligence in violating Article 16 Paragraph 1 letter m regarding the obligation to read the deed so that the notary can receive a reprimand to be more careful in carrying out his position."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library