Salsabila
Abstrak :
HGB yang sudah kedaluwarsa seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai objek
warisan. Namun dalam putusan MA No. 1771 K/PDT/2019, tanah sengketa yang
bersertipikat HGB kedaluwarsa dapat diwariskan kepada para ahli warisnya. Adapun
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum
berakhirnya jangka waktu HGB bagi ahli waris berdasarkan UUPA; serta akibat
hukumnya bagi ahli waris terkait kasus putusan MA No. 1771 K/Pdt/2019. Untuk
menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan kualitatif. Tipologi penelitiannya merupakan penelitian problemidentification.
Hasil penelitian yang didapat adalah habisnya jangka waktu HGB bagi ahli
waris mengakibatkan HGB menjadi hapus sehingga status tanahnya kembali pada status
asal dari tanah tersebut. Apabila berasal dari tanah Negara, maka kembali menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara. Apabila dari tanah Hak Pengelolaan, maka tanah
kembali dikuasai oleh pemegang Hak Pengelolaan. Apabila dari tanah Hak Milik, maka
tanah kembali dikuasai pemegang Hak Milik. Terkait tanah dalam kasus putusan MA No.
1771 K/Pdt/2019, dikarenakan faktanya keluarga Pewaris telah menempati objek tersebut
sejak lama sampai sekarang maka terhadap mereka melekat hak prioritas untuk
mendapatkan hak warisnya dari tanah tersebut. Meskipun tidak ada aturan yang tegas,
namun eksistensi hak prioritas dalam hukum tanah nasional tetap diakui. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya putusan dan penetapan pengadilan terkait hak prioritas.
Untuk prosedurnya, oleh karena jangka waktu HGB telah habis, maka yang harus
dilakukan bukanlah perpanjangan hak, melainkan ‘permohonan hak atas tanah’. Saran
yang diberikan, Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan secara eksplisit mengenai
hak prioritas supaya dapat timbul kepastian hukum bagi masyarakat.
......An expired Building Rights Title shouldn’t be an inherited object. However, in the
Supreme Court decision number 1771 K/PDT/2019, it can be inherited to its heirs. The
issues in this research are the legal consequences of the expiration of building rights
period for heirs based on the Agrarian Law; as well as the legal consequences for the
heirs regarding the Supreme Court decision number 1771 K/Pdt/2019. This is a
normative juridical research with a qualitative approach. The typology of the research is
problem-identification. The result is that the legal consequence of the expiration of the
Building Rights period for the heirs is that the Building Rights is deleted so that the land
status returned to their original status. Regarding land in the case of the Supreme Court
decision number 1771 K/Pdt/2019, due to the fact that the family of the heir has occupied
the object for a long time until now, they are attached with priority rights to obtain their
rights from the inheritance. Although there are no clear rules, the existence of priority
rights in the national land law is still recognized. This is evidenced by the number of court
decisions regarding priority rights. As for the procedure, because the Building Rights has
expired, what must be done is not an extension of the right, but an "application for land
rights". The suggestion given is that the government is expected to make rules related to
priority rights so that it can provide legal certainty for everyone.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library