Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rival Al Muqadis
"ABSTRAK
Tesis ini bertujuan untuk menelaah kelengkapan pengaturan perjanjian lindung nilai hedging produk terstruktur structure product jenis Target Redemption Swap untuk tujuan lindung nilai hedging dalam sistem hukum di Indonesia Menjelaskan perlindungan hukum seperti apa yang diberikan bagi pihak yang beritikad baik dalam perjanjian lindung nilai hedging dan menganalisis keterkaitan antara azas keseimbangan para pihak dalam perjanjian dengan itikad baik serta menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan lindung nilai hedging terhadap kasus Standar Chartered Bank melawan PT Pelayaran Tempura Emas Penulis menemukan bahwa pengaturan tentang structured product belum terlalu diatur sedemikian rupa setidaknya hingga tahun 2008 Perhatian yang serius berkenaan dengan produk terstruktur baru benar benar dilakukan pada tahun 2009 Selanjutnya masih belum ada kesepakatan tentang apa yang dimaksud dengan itikd baik dan bagaimana itikadbaik pada tahap pra kontrak dilaksanakan masih didebatkan karena tidak ada pengaturannya dalam KUHPerdata Praktek selama ini berpedoman pada yurisprudensi.

ABSTRACT
This thesis aims to examine the completeness of law regulating hedging agreement on structured products particularly Target Redemption Swap type for hedging purposes To explain what kind of legal protection given to parties acting in good faith in the agreement of hedging and to analyse the relationship between the principle of the balance of the parties to the agreement in good faith as well as to analyse the ruling of judgement in the consideration of hedging above the Standard Chartered Bank against PT Pelayaran Tempura Emas case The research method deployed in this thesis is a normative juridical using cases approach The authors found that the regulation of structured products have not been arranged in that much weight at least until 2008 The serious concern with regard to new structured products actually imposed in 2009 Furthermore there is still no consensus in regard to what is meant by good faith and how the principle works at the pre contract is still debatable since there is no regulation in the Civil Code The common practice has been guided by the jurisprudence."
2016
T45461
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. R. Eka Sysdarini M.
"ABSTRAK
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Kontrak merupakan suatu perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dimaksudkan agar diantara mereka berlaku suatu perikatan hukum dan mereka terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Perikatan itu baru akan putus atau berakhir kalau janji itu sudah dipenuhi. Dalam tulisan ini apakah kontrak yang dibuat oleh para pihak ini telah mentaati hukum yang berlaku di Indonesia sehingga kontrak ini dapat berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagaimanakah pola penyelesaian sengketa atau penyelesaian perselisihan bila terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Bagaimana peran kontrak kerja terhadap hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian dilaksanakan dalam praktek adalah masalah yang akan diteliti. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, untuk mencapai hasil yang bersifat evaluatif-analitis. Dalam pelaksanaan kontrak kerja ini terlihat bahwa terkadang kontrak kerja dapat menimbulkan perselisihan diantara para pihak, hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaan kontrak kerja pengaturan hak dan kewajiban para pihak tidak seimbang. Oleh karena itu sebaiknya dalam tiap pasalnya dirinci beserta penjelasannya dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan dapat menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut."
2007
T18236
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Tenty Septy Artiany
"Prinsip kebebasan berkontrak bermula dari teori hukum alam, yang timbul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik laissez-faire atau persaingan bebas, kebebasan berkontrak hanya bisa tercapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Berkenaan dengan kebebasan berkontrak ini terdapat pengecualian, yaitu dengan adanya perjanjian baku; suatu perjanjian yang klausula-klausulanya tidak dipersiapkan oleh kedua belah pihak,tetapi telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dimana pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan atas klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut. Pencantuman klausula baku telah lazim dilakukan dalam pembuatan perjanjian oleh kalangan industri baik produsen barang ataupun penyedia jasa dalam jumlah yang besar dan dipasarkan secara masal, hal ini dilakukan agar produk tersebut dapat segera dipasarkan dengan lancar tanpa hambatan sebagai akibat negosiasi sebelum tercapainya kata sepakat. Seperti dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) dimana PT. PERTAMINA (Persero) sebagai pihak yang memproduksi dan menjual Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Khusus dan produk lain, telah mempersiapkan terlebih dahulu klausula-klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut dengan alasan efisiensi waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menerapkan standar layanan yang seragam di seluruh SPBU yang menjual produk PT. PERTAMINA (Persero). Oleh karenanya perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian baku, pada praktiknya suatu perjanjian baku dapat menimbulkan permasalahan, khususnya yang berkenaan dengan konsekuensi yuridis dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian yang didalamnya terdapat klausula baku. Penelitian ini bersifat normatif kualitatif terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat antara PT. Pertamina (Persero) dan para pengusaha SPBU khususnya di wilayah Unit Pemasaran III yaitu di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Bari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian baku dapat diterima sebagai suatu perjanjian sepanjang didalamnya tidak terdapat klausula yang bersifat sangat berat sebelah yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hillman Mehaga S.
"Tesis ini membahas mengenai pengakhiran suatu perjanjian/kontrak dalam hal suatu pihak telah mengetahui bahwa dirinya akan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian/kontrak guna menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar apabila perjanjian/kontrak tersebut tetap berjalan. Dalam hukum perdata di Indonesia, pihak yang telah wanprestasi atau mengantisipasi bahwa dirinya akan gagal melaksanakan kewajibannya tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak. Artinya, pihak tersebut hanya dapat bersifat pasif sampai wanprestasinya benar-benar terjadi dan menunggu hingga pihak yang tidak wanprestasi mengajukan gugatan pengakhiran beserta tuntutan ganti kerugiannya. Padahal, kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan apabila perjanjian/kontrak dapat diakhiri sebelum wanprestasi terjadi. Gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak tentu tidak dapat disalahgunakan sebagai “akal-akalan” suatu pihak untuk melarikan diri dari ikatan perjanjian/kontrak. Dalam memeriksa gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak sebelum wanprestasi terjadi, hakim juga sebaiknya dapat mencermati apakah pihak termohon patut untuk mempertahankan perjanjian/kontrak yang dimaksud atau mempertahakan perjanjian/kontrak tersebut semata-mata demi mendapatkan keuntungan maksimal sementara pihak pemohon menderita kerugian yang signifikan apabila tetap menjalani perjanjian/kontrak tersebut

This thesis discussed termination of an agreement/contract in a situation where a party has known that he/she/it will not be able to perform its obligation(s) based on the agreement/contract to avoid the occurrence of the larger losses if the agreement/contract is still ongoing. Under Indonesian civil law, a defaulting party or a party who has anticipated that he/she/it will fail to meet obligation(s) does not have the right to file a claim to terminate an agreement/contract. This means that, this party can only be passive until the default actually happens and wait until the non-defaulting party to file the claim with the claim of compensation for the losses. Meanwhile, the larger losses can be avoided if the agreement/contract can be terminated before the event of default happens. The claim for termination of agreement/contract surely cannot be misused as “tricks” by a party to escape from the agreement/contract. In examining the claim for termination of an agreement/contract before the event of default happens, judges should also assess whether the respondent should maintain the agreement/contract or maintaining the agreement/contract merely to gain maximum profits while the petitioner will suffer significant losses to implement the agreement/contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frieska Renita Hartanto
"Aktivitas yang padat dapat membuat salah satu pihak yang ingin mengadakan suatu transaksi jual beli tidak dapat hadir dalam perbuatan akta jual beli, untuk itu pihak yang tidak hadir itu menguasakan kepada pihak lain untuk mewakili dalam transaksi jual beli tersebut. Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan/perjanjian. Tata cara pemakaian kuasa lisan tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh karenanya notaris jarang sekali membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan membeli.
Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan, Dapatkah kuasa lisan dipakai untuk perbuatan akta jual beli dan penyerahan hak serta apa alasan notaris tersebut menerima kuasa lisan, meskipun kuasa lisan tersebut dari pihak kedua (pembeli), Bagaimana tanggung jawab notaris apabila disuatu hari pihak kedua yang memberikan kuasa lisan tersebut menuntut dan menyatakan bahwa ternyata dia tidak pernah memberikan kuasa, Dapatkah perbuatan hukum jual beli dan penyerahan hak itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dengan adanya kuasa lisan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dapat dilakukan atau ditunjukkan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif.
Secara umum aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian kuasa membeli secara lisan,yaitu pihak yang memberi kuasa mengenal penerima kuasa dan mempercayainya dan pihak pejual juga harus menyetujui penunjukkan penerima kuasa lisan dengan demikian notaris dapat membuat akta jual beli dan penyerahan hak, notaris dapat dimintakan tanggungjawabnya apabila terjadi sengketa, seorang notaris tidak hanya menuliskan apa yang diinginkan para pihak dalam suatu akta.
Sebaiknya notaris memberikan konsultan hukum mengenai peraturan yang akan diterapkan dalam akta, notaris tidak kebal hukum jika ada sengketa mengenai akta yang dibuatnya. Salah satu pihak dapat mengajakan permohonan pembatalan suatu akta notaris apabila terdapat pihak yang dirugikan dengan adanya akta tersebut, karena akta notaris adalah akta otentik yang merupakan bukti sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak dalam akta tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library