Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vina Ayu Subagta Tolinggar
Abstrak :
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Surat Keputusan (SK) oleh Kantor Pertanahan yang diikuti dengan pendaftaran HGB untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah dalam rangka jaminan kepastian hukum, pada kenyataannya dapat memunculkan sengketa sebagaimana kasus dalam Putusan MA No. 35/K/TUN/2021. Kasus a quo berkaitan cacat administrasi pada proses pemberian HGB beserta penerbitan sertipikatnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini tentang jaminan kepastian hukum dalam pemberian HGB berikut penerbitan sertipikatnya dan upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi pencabutan atas keduanya. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen dari data sekunder, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari analisis yang dilakukan, dapat dinyatakan UU No.5/1960 beserta peraturan pelaksanaannya (PP 24/1997) tidak secara tegas memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemberian HGB yang telah terbit sertipikatnya. Begitu pula PP 40/1996 jo. Permen ATR/BPN 18/2021 jo. PP 18/2021, tidak secara jelas memberikan jaminan. Tindakan Menteri ATR/BPN mencabut pemberian HGB serta membatalkan sertipikat HGB ditemukan cacat administrasi merupakan salah satu bukti ketiadaan jaminan akan kepastian hukum. Adapun upaya hukum dengan adanya pencabutan pemberian HGB dan pembatalan sertipikat HGB dengan menaati amar putusan melalui Pengadilan Negeri untuk membuktikan hak keperdataan, selain menempuh mekanisme non-litigasi seperti mediasi, adjudikasi, negosiasi dan arbitrase. ......The granting of Building Use Rights (HGB) through a Decree (SK) by the Land Office followed by the registration of HGB to obtain a certificate of land rights in the context of guaranteeing legal certainty, in fact lead to disputes as is the case in Supreme Court Decision No. 35/K/TUN/2021. The case relates to administrative defects in the process of granting HGB and the issuance of the certificate. The problems raised in this research are guarantee of legal certainty in the granting of HGB along with the issuance of the certificate and the legal remedies taken in the event of revocation of both. To answer the problem, a normative juridical research method was used through document study from secondary data, which was then analyzed qualitatively. From the analysis conducted, it can be stated that Law No. 5/1960 and its implementing regulations (PP 24/1997) do not explicitly guarantee legal certainty for the issuance of HGB certificates. Likewise PP 40/1996 jo. Permen ATR/BPN 18/2021 jo. PP 18/2021, does not clearly provide a guarantee. The actions of the Minister of ATR/BPN to revoke the grant of HGB and cancel HGB certificate found administrative defects are evidence of the absence of guarantees for legal certainty. The legal remedies include HGB revocation award and HGB cancellation certificate by complying with the decision through the District Court to prove civil rights, in addition to taking non-litigation mechanisms such as mediation, adjudication, negotiation and arbitration.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library