Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Campbell, David
California: McGraw-Hill, 1993
657.028 CAM q
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Batty, J.
London: Macdonald and Evans, 1975
657 BAT m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gupta, Asim Kumar Sen
Calcuta: Academic Publishers , 1971
657 GUP m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi, 1992
657 SEM r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kwik Kian Gie School of Business, 2012
657 AKU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Samryn
Jakarta: Raawali Pers, 2015
657 SAM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Citra
Abstrak :
Bank Exim (Bank Mandiri) adalah salah satu bank yang direkapitalisir oleh BPPN, atas hutang bermasalahnya penagihannya dialihkan ke BPPN dan salah satunya adalah hutang PT X. Selaku perusahaan yang bergerak dalam sektor real estat namun sekaligus melakukan restrukturisasi hutang, PT X wajib mengimplementasikan pengakuan pendapatan dan biaya aktivitas real estat seperti yang diatur dalam PSAK 44 dan pengakuan laba penghapusan hutang seperti yang diatur dalam PSAK 54. Penelitian ini mencakup dan berfokus pada penerapan PSAK 44 tentang aktivitas pengembangan real estat dan PSAK 54 tentang restrukturisasi hutang piutang bermasalah, dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang relevan atas restrukturisasi hutang perusahaan yang bergerak dalam industri real estat, termasuk didalamnya upaya gugatan pajak oleh PT X terhadap alokasi pengakuan penghasilan berupa keuntungan pembebasan hutang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan merupakan studi kasus pada PT X. Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa atas penerapan PSAK 44 dan PSAK 54, perusahaan tidak mengimplementasikannya secara menyeluruh karena diketahui bahwa atas biaya bunga pinjaman dalam masa kontruksi yang seyogyanya dikapitalisir namun oleh perusahaan dibebankan langsung pada pengadilan sehingga pada saat pengakuan laba penghapusan pajak, perusahaan tinggal melakukan set off atas akun biaya bunga yang masih harus dibayar. Metode ini jelas bertentangan prinsip akuntansi matching cost against revenue karena biaya yang seharusnya digolongkan sebagai product cost tersebut dibebankan tidak dalam periode yang sama dengan pengakuan penghasilan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan undervalue pada laba dan overvalue pada biaya. Sehubungan dengan diakuinya keuntungan restrukturisasi hutang, terjadi sengketa pajak antara pihak fiskus dengan perusahaan. Pihak fiskus menetapkan dasar alokasi pengakuan laba penghapusan hutang didasarkan pada kontrak perjanjian antara PT X dan BPPN. Namun kontrak ini pun setelah diperhitungkan kembali perhitungannya, terjadi kesalahan perhitungan karena kas yang seharusnya dikeluarkan untuk melunasi hutang ternyata lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. PT X mempermasalahkan mengenai pengakuan adanya penghasilan atas penghapusan bunga tahun 1998, 1999, di mana berlaku ketetapan final serta saldo bunga pinjaman tahun 2000 yang tidak pemah dibukukan oleh PT X. Keuntungan restrukturisasi diperoleh pada tahun 2001, selama ini PT X telah mengakui dan membebankan bunga pinjaman tersebut sehingga tidaklah relevan jika dikaitkan dengan adanya pengakuan pajak final tahun 1998 dan 1999 karena menyangkut objek pajak dan tahun pajak yang berbeda. Atas perbedaan pencatatan antara BPPN dan PT X, memang seharusnya keduanya mencatat dengan jumlah yang sarna. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/199, menyatakan bahwa kreditur harms mencatat jumlah yang sarna dengan debiturnya. Namun hal ini bisa saja dijadikan loopholes sehingga jumlah pajak terutang lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Dan Putman pengadilan pajak atas sengketa, diketahui bahwa sampai saat dibuatnya keputusan, majelis hakim pengadilan pajak belum memperoleh angka yang sesungguhnya benar mengenai jumlah alokasi penghapusan hutang. Dalam memutuskan suatu sengketa pajak, majelis hakim harus bertindak independen dan tidak menerima campur tangan dari pihak manapun. Dasar pertimbangan peradilan pajak dalam memutus sengketa dalam pemeriksaan sengketa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding/gugatan, kelengkapan dokurnen-dokumen dan bukti-bukti pendukung, yuriprudensi. Setelah dilakukan perhitungan terhadap rasio-rasio keuangan PT X maka terlihat kinerja perusahaan mulai mengalami perbaikan karena setelah restrukturisasi tidak lagi terbebani hutang yang besar dan kewajiban pembayaran bunga. Dengan demikian terlihat bahwa restrukturisasi hutang berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad
Jakarta : Salemba Empat, 2002
657 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Skinner, R. M.
Canada: Sir Isaac Pitman, 1966
657.4 SKI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rusdiyanto
Abstrak :
Dalam usahanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut mengharuskan pemerintah pusat/daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dari Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban tersebut harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan sudah diterapkan paling lambat akhir tahun 2008. KSAP telah menyusun dan menerbitkan Draft SAP yang sebentar lagi akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan akuntansi pemerintahan dari berbasis kas menjadi berbasis akrual (cash towards accrual) tersebut mengharuskan pemerintah pusat maupun daerah mengakui semua aset dan kewajibannya yang memenuhi kriteria definisi dan kriteria pengakuan dalam neraca. Seiring dengan penerapan akuntansi berbasis akrual oleh organisasi sektor publik (termasuk pemerintahan), pelaporan keuangan heritage assets telah menjadi salah satu isu utama dalam akuntansi sektor publik. Perdebatan terjadi apakah heritage assets harus disajikan sebagai kewajiban atau aset dalam neraca pemerintah, atau cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Draft SAP PSAP No. 07 pare 64-71 menyatakan bahwa Aset Bersejarah (sebagai pengganti istilah heritage assets) yang juga memberikan potensi manfaat kepada Pemerintah selain nilai sejarahnya (operational heritage assets) diakui dan dinilai dalam neraca sama seperti aset tetap lainnya. Sedangkan Aset Bersejarah yang potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik nilai sejarahnya (non-operational heritage assets) harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam unit fisik dan tanpa nilai. Studi ini akan mengevaluasi Draft PSAP No. 07 para. 64-71 tentang Aset Bersejarah dengan melakukan studi banding praktik-praktik pelaporan heritage assets di beberapa negara yang telah menerapkan akuntansi akrual dan dianggap mewakili arus utama (mainstream) praktisi akuntansi dunia seperti Australia, New Zealand, Inggris, Amerika, Kanada, dan Swedia. Sebelumnya, studi akan mengkaji justifikasi teoritis terhadap pengakuan dan penilaian heritage assets dengan menggunakan kerangka konseptual. Penggunaan istilah Aset Bersejarah juga dievaluasi, apakah tidak akan membatasi pengklasifikasian suatu aset dalam kategori heritage assets. Studi dilakukan dengan metode literatur. Justifikasi teoritis terhadap pengakuan dan penilaian heritage assets dikaji dengan mendasarkan pada telaah literatur-literatur (jurnal, artikel, buku, dan sebagainya) mengenai teori dan praktik akuntansi heritage assets di sektor publik.. Draft PSAP No. 07 dievaluasi dengan mendasarkan pada analisis studi banding praktik akuntansi heritage assets di beberapa negara. Arus utama praktik akuntansi dunia menunjukkan adanya konsensus untuk mengakui operational heritage assets dalam neraca dan menilainya pada nilai wajar dengan menggunakan depreciated replacement cost atau reproduction cost. Namun, konsensus tidak terjadi untuk non-operational heritage assets. Ada beberapa negara yang mengakui non-operational heritage assets, baik yang diperoleh pada periode sebelumnya maupun yang diperoleh periode berjalan, yaitu Australia, Inggris, dan New Zealand. Amerika dan Kanada tidak mengakui non-operational heritage assets, sedangkan Swedia hanya mengakui heritage assets yang diperoleh pada periode berjalan. Penyusutan harus dilakukan atas heritage assets yang memiliki masa manfaat terbatas dan nilai penyusutannya material. Draft Standar Akuntansi Pemerintahan RI (PSAP No. 07) telah mengikuti arus utama praktik akuntansi dunia untuk aset bersejarah yaitu bahwa operational heritage assets harus diakui dalam neraca dan disusutkan (para. 70). Namun, Draft SAP tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan non-operational heritage assets, baik yang sudah dimiliki maupun yang diperoleh pada periode berjalan, seperti yang diterapkan di Australia, Inggris dan New Zealand. Non-operational heritage assets tersebut; hanya disyaratkan untuk diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Keterbatasan studi ini terletak pada metode yang digunakan yaitu studi literatur. Metode ini tidak memungkinkan untuk mengevaluasi secara mendalam aplikasi kebijakan akuntansi bagi heritage assets yang ditetapkan oleh otoritas akuntansi masing-masing negara dalam praktik pelaporan keuangan pemerintah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>