Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erwini Cahya Wardani
Abstrak :
Dengan adanya budaya perusahaan yang kuat, setiap pegawai akan mengerti dengan jelas apa yang diharapkan perusahaan darinya dan apa sebenarnya tujuan perusahaan. Sehingga dengan mengetahui apa yang diharapkan perusahaan, apa yang tidak disukai, imbalan apa yang akan diterima dan sangsi apa yang dikenakan apabila melakukan sesuatu yang tidak berkenan untuk perusahaan, maka pegawai akan bisa bekerja sendiri tanpa banyak mendapat peraturan formal, dan tercipta situasi kerja menyenangkan. Dengan terciptanya situasi, kerja yang menyenangkan, pegawai akan dapat merasakan kepuasan kerja. Dan dampaknya terlihat dari perilaku pegawai tersebut yaitu antara lain dari absensi serta keinginan untuk pindah atau keluar dari perusahaan tempat mereka sekarang bekerja. Setiap perusahaan akan mempunyai budaya yang memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan lingkungan budaya dimana perusahaan tersebut tumbuh dan berkembang. Sehingga budaya perusahaan yang tumbuh dan dibesarkan dalam lingkup golongan etnis Cina mempunyai ciri tersendiri dan biasanya merupakan budaya perusahaan yang berakar dari budaya Cina. Mengapa golongan etnis Cina lebih berhasil dibanding penduduk asli Indonesia dalam berbisnis, hal ini oleh banyak ahli dikaitkan dengan adanya budaya golongan etnis Cina yang sangat menopang kegiatan bisnis mereka. Budaya Cina mempunyai etos kerja yang menekankan pada keuletan dan kerajinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana budaya perusahaan di Prima Express Bank (PEB) dan pengaruh kekuatan budaya perusahaan tersebut terhadap kepuasan kerja, tingkat absensi dan tingkat pegawai yang keluar. Dan dari penelitian didapat kesimpulan sebagai berikut: - Budaya perusahaan PEB masih berakar dan bercirikan budaya Cina. Ciri-ciri tersebut dapat dilihat dari Lingkungan usaha, Keyakinan akan nilai-nilai tertentu, Pahlawan atau Tokoh, Tata Cara I Prosedur / Upacara dan Jaringan informasi budaya yang ada di PEB. - Terdapat hubungan antara kekuatan budaya perusahaan dengan kepuasan kerja pegawai FEB. - Terdapat hubungan antara kekuatan budaya perusahaan dengan tingkat absensi (ketidak hadiran) pegawai PEE. - Terdapat hubungan antara kekuatan budaya perusahaan dengan tingkat pegawai yang keluar (labour turn over) dari PEB. - Kekuatan budaya perusahaan paling berpengaruh terhadap kepuasan kerja pegawai PEB, dimana nilai CC = 0,57.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Gloria Natalina
Abstrak :
MP merupakan sebuah organisasi yang menjual jasa pendidikan yang didirikan pada tahun 1982. Perusahaan ini memiliki akreditasi dengan predikat Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Program-progam yang ditawarkan adalah program-program yang bergelar dan nir-gelar. Sampai dengan Juni 2005, jumlah karyawan MP mencapai 106 orang, yang terbagi atas pengajar yang disebut dengan Faculty Member (FM) dan pendukung yang disebut dengan Supporting Member (SM). Jumlah FM 34 orang, dan SM 72 orang. FM bergelar akademis mulai dari S2 sampai Doktor dan 4 orang di antaranya memperoleh gelar Profesor dari Pemerintah (Dirjen Pendidikan Tinggi DIKTI), dan SM bergelar akademis mulai dari SMA sampai S2. MP belum melakukan pengelolaan sumber daya manusia dengan baik, seperti perencanaan sumber daya manusia, proses rekrutmen, seleksi, penempatan yang terstruktur, pelatihan yang terencana, dan belum memiliki sistem evaluasi kinerja. Meskipun menyadari pentingnya pengelolaan sumber daya manusia, namun waktu dan perhatian manajemen masih terpusat pada usaha untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan perusahaan. Saat ini terjadi beberapa pelanggaran di MP, antara lain problem absensi, lembur dan pemakaian kendaraan kantor untuk keperluan pribadi, hilangnya bebeĀ¬rapa barang milik perusahaan, dan lain-lain. Di antara problem-problem tersebut, absensi adalah problem yang terjadi berulang kali yang melibatkan baik FM maupun SM. Yang dimaksud dengan problem absensi (ketidakhadiran) di MP adalah datang terlambat atau pulang lebih awal dari jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, jam 8 pagi sampai 5 sore. Jika karyawan datang jam 8.30 dan pulang jam 17.30, tetap dianggap melanggar jam presensi (kehadiran) oleh Bagian Administrasi SDM (Personalia). Problem absensi mulai diperhatikan pads tahun 1990. Manajemen melakukan berbagai upaya untuk memecahkan problem tersebut, yaitu dengan pemberian reward dan punishment, namun hingga kini pelanggaran absensi tersebut masih terus berlangsung. Setelah menganalisis situasi dan kondisi perusahaan maupun karyawan MP serta membandingkan beberapa alternatif yang mungkin dilakukan, Penulis mengusulkan agar MP menerapkan systems thinking dalam problem solving absensi. Systems thinking adalah usaha untuk memahami suatu perilaku dengan memeriksa secara holistik sebab-sebab dad perilaku tersebut serta kaitan di antara sebab-sebab tersebut. Jadi bukan sekadar menganalisis perilaku tersebut sepotong demi sepotong. Yang sangat berperan dalam proses ini adalah Manajemen MP dan Bagian SDM. Proses ini melibatkan komunikasi yang berkesinambungan antara pimpinan dan karyawan, baik secara formal maupun informal. Dalam komunikasi tersebut perlu brainstorming yang tidak untuk mencari-cari kesalahan karyawan. Keterbukaan dalam komunikasi akan sangat menunjang keberhasilan brainstorming tersebut. Semua upaya yang dilakukan dalam proses systems thinking dalam problem solving absensi tersebut pada pokoknya adalah untuk mencapai peningkatan efektivitas dan kualitas kinerja karyawan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18820
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwardo Warman Putra
Abstrak :
Pengaturan khusus Go Private diundangkan melalui POJK No. 3/2021. Selama ini pelaksanaan Go Private telah kerap dilakukan, dalam pelaksanaannya Go Private kerap terhambat dengan Pemegang Saham Tidak Hadir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Go Private berdasarkan POJK No. 3/2021, beserta mekanisme yang dapat dilakukan untuk menangani Pemegang Saham Tidak Hadir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta penelitian ini didukung dengan pelaksanaan wawancara bersama praktisi harta peninggalan. Berdasarkan hasil penelitian, Perseroan Terbuka melakukan Go Private secara sukarela maupun akibat perintah dari OJK. Pengaturan Go Private pasca diundangkannya POJK No. 3/2021, lebih memberikan kepastian hukum terhadap pemegang saham independen serta terhadap kelancaran Perseroan Terbuka dalam melakukan Go Private. Mekanisme penyelesaian masalah Pemegang Saham Tidak Hadir dapat diselesaikan dengan memohon jumlah maksimal pemegang saham lain kepada OJK atau melalui mekanisme lain yaitu dengan melakukan pengajuan permohonan penetapan Pengadilan agar Pemegang Saham Tidak Hadir dapat diwakilkan oleh BHP. Berdasarkan penetapan tersebut BHP akan melakukan pengurusan dengan menjual saham yang diurusnya dan menatausahakan uang hasil penjualan selama 30 (tiga puluh) tahun. Apabila jangka waktu penatausahaan tersebut sudah lewat, maka uang penjualan tersebut akan dimasukan ke dalam kas negara. ......Go Private special regulation was promulgated through POJK No. 3/2021. During the time of implementation, Go Private is often hampered by the Absence of Shareholders. This study aims to analyze Go Private provisions based on POJK No. 3/2021, in conjunction with the implementation relevant mechanism for Absence Shareholder. The method used in this research is normative juridical and this research is supported by conducting interviews with practitioners of inheritance. Based on the research results, Public Companies transition to Go Private voluntarily or because of orders from the OJK. Go Private regulation after the promulgation of POJK No. 3/2021, provides more legal certainty for independent shareholders and make the transition of going private for publicly listed companies easy. The mechanism for resolving the Absence of Shareholders problem can be resolved by requesting the maximum number of other shareholders to the OJK or through another mechanism, mainly by submitting a request for a court order so that the Absent Shareholders can be represented by Property and Heritage Agency (BHP). Based on this stipulation, BHP will manage it by selling the shares and administering the proceeds from the sale for 30 (thirty) years. If the administration period has passed, the sales money will be included in the state treasury.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasha Fatika Putri
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang perselisihan yang terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja dianggap mangkir karena menolak perintah mutasi dari pengusaha dan penyelesaiannya. Pembahasan dilakukan berdasarkan teori-teori yang dikemukakan para ahli serta ketentuan undang-undang nasional yang berlaku, serta analisis terhadap peraturan perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif karena menirikberatkan pada ketentuan undang-undang, teori-teori, asas-ass, konsep-konsep, sertai akidah hukum dengan cara menganalisisnya. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Ketentuan terkait mutasi diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang merupakan hasil dari kesepakatan pengusaha dan pekerja, demi mencegah kesewenang-wenangan, pengusaha harus mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam memberikan perintah mutasi, agar seimbang, pengusaha juga berhak untuk melakukan PHK terhadap pekerja yang menolak mutasi dengan alasan mangkir. Pekerja berhak untuk mengajukan penolakan terhadap perintah mutasi namun masih berkewajiban untuk menjalankan perintah mutasi sembari melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menunda atau membatalkan perintah mutasi. ......This study discusses disputes that occur due to termination of employment (LAYOFFS) because a worker is considered absent from work because of refusing work transfer orders from employers and how to resolve the disputes. The studies are performed based on theories put forward by experts and applicable national laws and regulations, as well as an analysis of company regulations used in this study. This research uses a juridical-normative method because it focuses on laws and regulations, theories, principles, concepts, and legal principles by analyzing them. The data obtained from literature studies and document studies are analyzed using descriptive-qualitative methods. General requirements related to work transfer are regulated in employment agreements or company regulations, which are the result of the agreements between employers and workers. To prevent arbitrariness, employers must refer to Article 32 of the Manpower Law in providing work transfer orders. To balance it, employers also have the right to lay off workers who refuse transfer because workers are considered absent from work. Workers have the right to reject a transfer order, but are still obliged to carry out the transfer order while making the necessary efforts to postpone or cancel the transfer order.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bintang Satyahutama
Abstrak :
Pandemi COVID-19 yang mulai terjadi pada Maret 2020 di Indonesia bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga menyebabkan krisis ketenagakerjaan. Dengan menggunakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Agustus 2020, data kasus kumulatif COVID-19 dan kebijakan PSBB, studi ini mencoba untuk membuat analisis mengenai asosiasi pada kasus COVID-19, kebijakan PSBB, serta karakteristik pekerjaan utama terhadap probabilitas menjadi pengangguran terbuka, temporary absent worker, dan/atau mengalami penurunan total jam kerja individu di Indonesia. Sampel dalam studi ini adalah 541.655 individu usia kerja yang termasuk angkatan kerja. Analisis menggunakan metode regresi logistik menunjukkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 dan diterapkannya kebijakan PSBB di kabupaten atau kota di Indonesia berdampak signifikan pada peningkatan peluang individu untuk menjadi pengangguran dan mengalami penurunan total jam kerja, tetapi dampaknya tidak signifikan terhadap status temporary absent worker individu. Kebijakan PSBB meningkatkan peluang individu tergolong pengangguran sebesar 0,9% dan mengalami penurunan total jam kerja sebesar 2,7%. Studi ini juga menemukan individu yang bekerja di tempat keramaian dan/atau bekerja di sektor non esensial memiliki peluang yang lebih tinggi untuk tergolong sebagai temporary absent worker dan mengalami penurunan total jam kerja. Selain itu, melalui studi ini dapat juga disimpulkan bahwa individu yang berstatus pekerja informal dan/atau memiliki kapabilitas bekerja dari rumah memiliki peluang yang lebih tinggi untuk mengalami penurunan total jam kerja, tetapi memiliki peluang yang lebih rendah untung tergolong sebagai temporary absent worker. Studi ini berkesimpulan bahwa pandemi COVID-19 mendisrupsi dan berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia, dengan dampak yang heterogen tergantung dari karakteristik pekerjaan dan sosiodemografis individu. ......The COVID-19 pandemic that began in March 2020 in Indonesia was not only a health crisis, but also caused an employment crisis. Using the August 2020 National Labor Force Survey (SAKERNAS) data, COVID-19 cases data and PSBB policies, this study aims to examine the associations between COVID-19 cases, PSBB policies, as well as main job characteristics and the probability of being unemployed, temporary absent workers, and/or decrease in the total working hours of individuals in Indonesia. The sample in this study is 541,655 working age individuals who are included in the workforce. Analysis using the logistic regression method shows that the increase in COVID-19 cases and the implementation of the PSBB policy in districts or cities in Indonesia have a significant impact on increasing individual probability to become unemployed and experience a decrease in total working hours, but the impact is not significant on individual temporary absent worker status. The PSBB policy increased the probability for individuals to be classified as unemployed by 0.9% and to experience decreased total working hours by 2.7%. This study also found that individuals who work in crowded places and/or work in non-essential sectors have a higher chance of being classified as temporary absent workers and experience a decrease in total working hours. In addition, through this study, it can also be concluded that individuals who are informal workers and/or have the capability to work from home have a higher probability of experiencing a decrease in total working hours, but have a lower probability of being classified as a temporary absent worker. This study concludes that the COVID-19 pandemic has disrupted and negatively impacted the employment sector in Indonesia, with heterogeneous impacts depending on the individual's occupational and sociodemographic characteristics.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library