Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fazari Zul Hasmi Kanggas
"

Negara Indonesia melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya sebagaimana yang telah tertulis pada Pasal 28A sampai dengan 28I UUD 1945. Dengan adanya jaminan dari negara atas hak-hak tersebut, bukan berarti negara telah membuka pintu seluas-luasnya kepada warganya untuk melakukan segala macam perbuatan tanpa batas, sebagaimana yang ada pada Pasal 28J UUD 1945. Lesbian Gay Bisexual and Transgender merupakan sebuah penyimpangan dalam perilaku seksual.Beberapa kelompok di negara-negara eropa membungkus bentuk penyimpangan tersebut dengan sebuah “bungkus” yang bernama hak asasi manusia guna justifikasi terhadap prilaku homoseksual dan legalisasi perkawinan sejenis. Dalam penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu; I) Bagaimana pandangan Hak asasi manusia di Indonesia terhadap perkawinan sesama jenis dan perbuatan homoseksual? II) Bagaimana norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam menyikapi fenomena perkawinan sejenis dan perbuatan homoseksual kaum  LGBT dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia? Penelitian ini merupakan penelitan normatif dengan sumber data sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan analisis data mengunakan analisis kualitatif sehingga bentuk penelitian ini merupakan penelitian evaluatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Pada akhirnya penelitan ini menyimpulkan I) berdasarkan cara pandang theosentris perkawinan sejenis dan prilaku homoseksual bukan merupakan hak asasi manusia, sedangkan berdasarkan cara pandang antroposentris, sebaliknya. II) Indonesia adalah negara yang menganut teori hukum alam irasional dengan pandangan theorisentris, sehingga prilaku homoseksual dan perkawinan sejenis sejatinya telah bertentangan dengan Pancasila dan norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia merumuskan adanya norma hukum yang melarang prilaku homoseksual dan perkawinan sejenis.


The Indonesian state protects and guarantees the human rights of every citizen. Protection of these rights is written in Articles 28A through 28I of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. With the guarantee from the state of the rights possessed by each citizen, it does not mean that the state has opened the widest possible door for its citizens to do all kinds of actions according to their own personal desires without clear boundaries. In Article 28J of the 1945 Constitution, according to Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution Lesbian Bisexual and Transgender Gay is a deviation in sexual behavior. Some groups in European countries wrap the form of deviation with a "wrapper" called human rights for justification of homosexual behavior and the legalization of similar marriage. In this study there are two formulation of the problem, namely; I) What is the view of human rights in Indonesia towards same-sex marriage and homosexual behavior of LGBT people? II) What are the legal norms in force in addressing the phenomenon of similar marriages and homosexual behavior of LGBT people by considering human rights? This research is normative research with secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Using data collection techniques with literature studies and interviews. While the data analysis uses qualitative analysis so that the form of this research is evaluative research. The approach taken is the conceptual approach, legislative approach and historical approach. The purpose of this study is I) The purpose of writing this paper is to explain more about the human rights perspective in Indonesia in addressing homosexual behavior of LGBT people and same-sex marriage. II) to explain the legal norms in Indonesia in responding to homosexual behavior of LGBT people and same-sex marriage based on consideration of the concept of human rights in Indonesia In the end, this research concludes I) that based on irrational natural law theory with theorocentric views will see homosexual and marital behavior of a kind not part of human rights, but based on rational natural law theory with an anthropocentric view will see this as part of human rights. II) Indonesia is a country that adheres to irrational natural law theory with a theoretic view, so that homosexual and marital behaviors of a kind have actually contradicted Pancasila, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights Suggestions from this study suggest that the Indonesian Government formulate legal norms that prohibit similar homosexual and marital behavior.

"
Lengkap +
2019
T54415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Abby Gina Boang
"Tulisan ini merupakan kajian teoritis tentang konsep keadilan dari teori-teori filosofis yang cenderung mengesampingkan perspektif feminis. Sejak era filsafat Yunani Kuno, masalah keadilan telah menjadi perhatian utama teori sosial. Keadilan adalah konsep inti dari teori moral dan politik. Lebih jauh lagi, pemahaman tentang keadilan sangat penting karena menentukan bagaimana praktik politik, sosial, dan ekonomi terjadi dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan tentang keadilan harus dimulai dengan persoalan-persoalan ketidakadilan yang konkrit. Namun ironisnya, ketidakadilan akibat diskriminasi gender cenderung dihilangkan dari analisis teori-teori keadilan arus utama, padahal dalam suatu masyarakat, kategori jenis kelamin dan gender saling terkait dengan status, kekuasaan, kesempatan, dan posisi seseorang dalam masyarakatnya. Tulisan ini menekankan prinsip universalisme interaktif untuk memastikan keadilan tidak terlepas dari etika kepedulian. Tulisan ini menemukan bahwa pendekatan keadilan sosial feminis merupakan pendekatan yang tepat untuk merespon situasi saat ini."
Lengkap +
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2021
305 JP 26:3 (2021)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ceilla Ayu Putri Hasri
"Gagasan kewarganegaraan global lahir dari kritik terhadap ketidakadilan dan eksklusi yang ditimbulkan oleh kewarganegaraan nasional. Tinjauan pustaka ini berusaha mengkaji bagaimana kewarganegaraan global dipahami, diformulasikan, dan diaplikasikan di dalam berbagai literatur. Terdapat enam tema utama yang muncul. Tiga tema pertama diadaptasi dari Cabrera 2008, yaitu kewarganegaraan global dan pembentukan institusi global, kewarganegaraan global sebagai orientasi moral, dan kewarganegaraan internasional. Tiga tema selanjutnya merupakan hasil temuan penulis, yaitu kewarganegaraan internasional bagi migran dan pengungsi, kewarganegaraan sebagai aksi, dan kewarganegaraan global sebagai gugatan terhadap demokrasi liberal. Di samping perkembangan akademisnya, literatur-literatur kewarganegaraan global tidak menghasilkan kritik yang efektif. Penulis berargumen bahwa hal ini disebabkan oleh marginalnya topik kewarganegaraan global dalam HI. Selain itu, dominasi teori kritis pada literatur membawa konsekuensi tersendiri. Teori kritis mengarah pada solusi yang ambigu, utopis dan tidak aktual. Teori kritis juga saling mengkritik alih-alih membangun satu sama lainnnya.

The idea of global citizenship emerges as the criticism of injustices and exclusions resulted from national citizenship. This paper reviews six themes about how global citizenship is conceived, formulated, and applied in literatures. The first three themes are adopted from Cabrera (2008). They are 'global citizenship and global institution building', 'global citizenship as moral orientation', and 'international citizenship'. The other three themes are critically developed. They are 'international citizenship for migrants and refuges', 'global citizenship as action', and 'global citizenship as criticism of liberal democracy'. Aside from this academic development, the literatures of global citizenship fail to generate effective critics. This paper argues that the failure is caused by the marginality of citizenship studies in International Relations. While critical theory, as the most dominant paradigm in literatures, leads to utopian and unrealistic alternatives of global citizenship, and never ending debates among literatures.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library