Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Irfan Ramadhan
"Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan kewajibannya, notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Akan tetapi terdapat Notaris sebagai Pejabat Umum karena pemalsuan foto identitas yang disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 371/Pid.B/2018/PnSDA. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan sanksi hukum bagi notaris atas pemalsuan identitas dari para pihak. Selain itu juga perlindungan hukum bagi notaris akibat adanya pemalsuan identitas dari para penghadap dalam kasus yang diteliti. Medote penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang–undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas pemalsuan foto identitas yang disampaikan oleh para pihak dalam pembuatan akta autentik tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh notaris selama notaris tidak melanggar UUJN, tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan perundang–undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu belum diatur di dalam UUJN. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh Notaris itu sendiri adalah dengan menambahkan Pasal yang menjadi payung hukum untuk Notaris itu sendiri. Kemudian Notaris juga mendapatkan perlindungan hukum dari Putusan Mahkamah Agung bahwa kebenaran Materil bukanlah menjadi suatu kewajiban untuk Notaris dalam membuat akta autentik
Notary is a public official authorized to make an authentic deed. In carrying out its obligations, a notary must act trustworthy, honest, thorough, independent, impartial, and protect the interests of the parties in legal actions in accordance with Article 16 paragraph (1) letter a UUJN. However, there is a Notary as a Public Official due to the falsification of the photo identity submitted by the parties which is used as the basis for making an authentic deed as contained in the Decision of the Sidoarjo District Court Number 371/Pid.B/2018/PnSDA. This research was conducted by raising issues related to the responsibilities and legal sanctions for notaries for falsifying the identities of the parties. In addition, legal protection for notaries due to identity falsification of the appearers in the case under study. This research method is in the form of normative juridical using a law approach and a case approach. The results of this study indicate that the notary's responsibility for falsification of identity photos submitted by the parties in making an authentic deed cannot be accounted for by the notary as long as the notary does not violate UUJN, does not violate the technique of making the deed or applicable laws and regulations. Legal protection for notaries for false information, identity, and or documents has not been regulated in the UUJN. Legal protection that can be sought by the Notary itself is to add Articles that become the legal umbrella for the Notary himself. Then the Notary also gets legal protection from the Supreme Court's decision that the material truth is not an obligation for the Notary in making an authentic deed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library