Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rifa Sulwa Sascia
"Implementasi Pasal 53 (1) UU No.8/2016 yang mewajibkan perusahaan formal, termasuk perbankan, untuk menyerap pekerja difabel paling sedikit 2% untuk BUMN dan 1% pada perusahaan swasta masih menuai hambatan di berbagai tingkatan. Meskipun begitu, kegagalan ini masih dapat ditoleransi karena tidak sepenuhnya menghambat tujuan dasar kebijakan merujuk pada dimensi program dari Policy Failure (Kegagalan Kebijakan) milik Allan McConnell. Penelitian ini mengambil studi kasus sektor perbankan di Jakarta tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dari data 2 (dua) bank BUMN, wawancara mendalam dengan 2 (dua) bank swasta, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pekerja difabel di sektor Perbankan. Hasil penelitian dengan menggunakan tiga variabel dimensi program Poilcy Failure menunjukkan kegagalan dalam mencapai target disebabkan oleh tiga hal: 1) beberapa perusahaan perbankan di Jakarta kurang memahami visi, misi, dan tujuan UU No.8/2016; 2) pemerintah belum mendorong secara eksplisit dan tegas perusahaan perbankan untuk menyerap pekerja difabel minimal 2% untuk BUMN dan 1% untuk perusahaan swasta; 3) kelompok difabel sebagai kelompok target undang-undang ini belum mendapat manfaat yang optimal.
The implementation of Article 53 (1) of Law No.8/2016, which requires formal companies, including banks, to absorb workers with disabilities at least 2% for BUMN and 1% in private companies, still faces obstacles at various levels. Even so, this failure is still tolerable because it does not completely hamper the basic objectives of the policy referring to the program dimension of Allan McConnell's Policy Failure. This research takes a case study of the banking sector in Jakarta in 2023 using a qualitative approach through literature studies data from 2 (two) state-owned banks, in-depth interviews with 2 (two) private banks, the Ministry of Manpower, and workers with disabilities in the banking sector. The results of the study using the three dimensional variables of the Policy Failure program show that the failure of Article 53 (1) of Law No.8/2016 to reach the target is caused by three things: 1) some banking companies in Jakarta do not understand the vision, mission, and objectives of Law No.8/2016; 2) the government has not explicitly and firmly encouraged banking companies to absorb disabled workers at a minimum of 2% for BUMN and 1% for private companies; 3) the disabled group as the target group of this law has not received optimal benefits."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library