Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dina Nawangningrum
Abstrak :
Salah satu informasi yang dapat diperoleh dari naskah kuna adalah yang berkaitan dengan penyakit dan pengobatannya. Berdasarkan kajian terhadap naskah nusantara koleksi Perpustakaan FIB-UI (dahulu FSUI), khususnya naskah pengobatan Jawa, Bali, Melayu, dan Sunda. Dari naskah-naskah kuna itu diperoleh informasi mengenai jenis-jenis penyakit, berbagai jenis tanaman obat, serta cara pengolahan dan pengobatan penyakit.
From the manuscript, we can take the information about deseases and the medical treatment. The study of nusantara?s manuscripts which keep on the library Faculty of Humanities University of Indonesia (before Faculty of Letters-UI), especially medical text Javanese, Balinese, Melanese, and Sundanese show the information about the deseases, varieties of herba medical, processing, and therapies.
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Nawangningrum
Abstrak :
Salah satu informasi yang dapat diperoleh dari naskah kuna adalah yang berkaitan dengan penyakit dan pengobatannya. Berdasarkan kajian terhadap naskah nusantara koleksi Perpustakaan FIB-UI (dahulu FSUI), khususnya naskah pengobatan Jawa, Bali, Melayu, dan Sunda. Dari naskah-naskah kuna itu diperoleh informasi mengenai jenis-jenis penyakit, berbagai jenis tanaman obat, serta cara pengolahan dan pengobatan penyakit.
From the manuscript, we can take the information about deseases and the medical treatment. The study of nusantara?s manuscripts which keep on the library Faculty of Humanities University of Indonesia (before Faculty of Letters-UI), especially medical text Javanese, Balinese, Melanese, and Sundanese show the information about the deseases, varieties of herba medical, processing, and therapies.
Depok: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Abstrak :
Indonesia is often referred as the fifth largest country that having Intellectual Property Rights (IPR) infringements, it does however not necessarily make Indonesia as a state that does not protect IPR., since Indonesia does have several major laws on IPR protections. The fact has shown on the other hands that the developed nations are not sterile from misappropriation of those IPRs that are primarily corresponded to the interest of developing countries such as ?Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore". The conventional concept of IPR is considered unable to deliver the protection for Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (GRTKF) because of its individualist nature. Therefore, it is highly expected there could be a better protection toward GRTFK. This paper will extract the IPR concept related to GRTKF, especially the condition in Indonesia as one of the developing country that has many interests in having proctection on GRTKF.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
JHII-3-1-Okt2005-71
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Badarsyah
Abstrak :
Masyarakat adat mendiami dan tersebar di seluruh dunia dari Kutub Utara sampai dengan Pasifik Selatan, mereka berjumlah sekitar 370 juta. Sebaran wilayah tempat tinggal mereka mencangkup 22 persen dari permukaan bumi yang secara kebetulan merupakan daerah di mana 80 persen konsentrasi keanekaragaman hayati dunia berada. Masyarakat adat memiliki keterikatan yang erat dengan alam. Keterikatan itu menjadikan mereka memiliki sikap hidup, cara pandang dan budaya yang sangat menghargai alam. Praktek kehidupan mereka selaras dengan upaya menjaga keanekaragaman hayati. Hukum Internasional melalui Konvensi Keanekargaman Hayati mulai mengapresiasi dan memberikan perlindungan kepada hak masyarakat adat atas keanekaragaman hayati. Meski demikian, praktek‐praktek perampasan hak atas tanah, wilayah, dan biopiracy masih marak terjadi. Masyarakat adat juga sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan penuh atas hak menentukan nasib mereka sendiri karena dengan adanya pengakuan hak inilah mereka tidak hanya dapat menjamin keberlangsungan mereka tetapi juga dapat meneruskan sumbangsih positif mereka dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman dunia. Melihat kesenjangan antara pengakuan dan perlindungan hukum dengan praktik yang terjadi atas hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati, skripsi ini berupaya memberikan gambaran bagaimana hukum internasional melindungi hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati? Bagaimana negara‐negara seperti Brazil, Kamerun, Australia dan Malaysia melindungi hak tersebut bagi masyarakat adat di negara mereka masing‐masing? Kemudian bagaimana Indonesia melindungi hak keanekaragaman hayati masyarakat adatnya? ......Indigenous Peoples live and dwell stretch from north pole to southern pacific, approximately there are about 370 milions of them. They live in areas that cover 22 percents of earth surfaces, where apparently 80 percents of biological diversities concentrated. Indigenous peoples have strong and long ties with mother earth. The strong‐connection induces their ways of live, paradigms and cultures in so that they cherish, preserve and honor the nature. Their daily life practices intact with biodiversity preservation. Through the Convention of Biological Diversity, international law has begun to apreciate and protect Indigenous Peoples' Biodiversity Right. Nevertheless, practices of lands dispossession, miss‐appropriations of their traditional knowledges, biopiracy, existed until this very day. Meanwhile, Indigenous Peoples have been struggling to seek full acknowledgement of their self‐determination right, because with the recognition, they are not just may preserve their existance but also continue their positive contributions in preserving and protecting the environments and the world's biodiversity. Knowing the imbalance between the recognition, and protection of laws and negative practices against indigenous peoples right on biodiversity, this paper would like to draw how does international law protect indigenous peoples rights on biodiversity? How do international communities, specifically Brazil, Cameroon, Australia and Malaysia protect their Indigenous Peoples' Rights on biodiversity? Then, how Indonesia protecting such rights?
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26246
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wayan Adhi Prastana
Abstrak :
Upaya perlindungan pengetahuan tradisional muncul sebagai reaksi terhadap sistem HKI saat ini yang dinilai merugikan pemilik pengetahuan tradisional. Permasalahan pengetahuan tradisional merupakan permasalahan HPI karena para pihak yang terkait umumnya tunduk pada sistem hukum yang berbeda. Skripsi ini membahas penerapan prinsip timbal-balik dalam upaya melindungi pengetahuan tradisional. Upaya melindungi pengetahuan tradisional selama ini mengacu pada CBD dan konvensi¬konvensi terkait Pengetahuan tradisional lainnya. Sayangnya upaya ini tidak efektif. Perlindungan pengetahuan tradisional ternyata lebih efektif dengan menggunakan Prinsip Timbal-Balik Formil yang diatur dalam Persetujuan TRIPs. Pada Kasus Kunyit (the Turmeric Case) terbukti upaya ini berhasil membatalkan klaim paten yang mengeksploitasi pengetahuan tradisional. ......Effort to protect traditional knowledge emerged as a reaction of current IPR system which considered detrimental to the original owners of traditional knowledge. Problems concerning traditional knowledge are a matter of Private International Law because the parties concerned are generally subject to different legal systems. This paper discusses the application of the principle of reciprocity in an effort to protect traditional knowledge. Efforts to protect traditional knowledge so far are referring to the CBD and related conventions concerning traditional knowledge. Unfortunately these efforts are ineffective. Protection of traditional knowledge is more effective by using Reciprocity Principles that are provided for in TRIPS Agreement. In the turmeric case, this effort proved to be successful to canceled patent claims that exploit traditional knowledge.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1535
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bellatric Andini Putri
Abstrak :
Potensi pengetahuan tradisional Indonesia yang begitu besar dan beragam sering dieksploitasi oleh pihak asing tanpa adanya pembagian keuntungan sehingga merugikan bagi masyarakat adat atau lokal selaku pemegang pengetahuan tradisional tersebut. Adapun perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, termasuk pengetahun tradisional terkait sumber daya genetik, di Indonesia diatur dalam rezim hak kekayaan intelektual, khususnya paten. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai analisis penerapan mekanisme benefit sharing dalam pemanfaatan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum nasional dan internasional terkait dengan Pengetahuan Tradisional, bagaimana pengaturan perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik melalui mekanisme benefit sharing, dan bagaimana penerapan mekanisme benefit sharing terhadap Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi dokumentasi dan data primer melalui wawancara. Adapun dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, paten atas suatu invensi yang didasarkan pada pengetahuan tradisional dapat dikabulkan apabila memenuhi beberapa persyaratan, yakni pengungkapan sumber asal invensi yang didasarkan atas pengetahuan tradisional (disclosure of origin), mendapatkan persetujuan atas dasar informasi dari pemegang pengetahuan tradisional, dan pembagian keuntungan yang adil dan merata bagi pemegang pengetahuan tradisional. Kedua, pembagian keuntungan yang adil dan merata bagi pemegang pengetahuan tradisional wajib dilakukan dengan menerapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal (PADIA) dan menetapkan Kesepakatan Bersama. Ketiga, pengaturan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik dalam UU Paten belum efektif dilaksanakan. Maka, Pemerintah sebaiknya segera membuat peraturan perundang-undangan pelaksana dari ketentuan Pasal 26 UU Paten dan mulai menetapkan lembaga-lembaga yang tepat sesuai dengan fungsi yang diamanatkan dalam Protokol Nagoya. ......The huge and varied potential of Indonesian traditional knowledge is often exploited by foreigners without any benefit sharing, so that it is detrimental to the indigenous or local community as the holders of traditional knowledge. The protection of traditional knowledge, including traditional knowledge related to genetic resources, in Indonesia is regulated in an intellectual property rights regime, particularly patents. Therefore, this thesis discusses the analysis of the application of the benefit sharing mechanism in the utilazation of traditional knowledge related to genetic resources. The problems in this research are how to regulate national and international laws related to traditional knowledge, how to regulate protection of traditional knowledge related to genetic resources through benefit sharing mechanisms, and how to implement benefit sharing mechanisms for traditional knowledge related to genetic resources in Indonesia. This research is a descriptive study with juridicial-normative approach that uses secondary data through documentation studies and primary data through interviews. As for the results of the study it can be concluded that: First, a patent on an invention based on traditional knowledge can be granted fulfilling several requirements, namely disclosure of origin of the invention based on traditional knowledge, obtaining prior informed consent from the holder of traditional knowledge, and fair and equitable benefit sharing of traditional knowledge holders. Second, fair and equitable benefit sharing for holders of traditional knowledge must be carried out by applying the prior informed consent and established mutually agreed terms. Third, protection of traditional knowledge related to genetic resources in the Patent Law has not been effectively implemented. Therefore, the Government should immediately enact laws and regulations regulating the provisions of Article 26 of the Patent Law and begin to determine the appropriate institutions in accordance with the functions mandated by the Nagoya Protocol.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library