Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 76 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Runes, Dagobert D.
New York: Philosophical Library, 1959
R 140 RUN d
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Brinton, Crane, 1898-1968
Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, 1963
153 BRI s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Malden: Blackwell, 2003
330.1 COM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Carroll, John B.
Englewodd Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, 1964
401.9 CAR l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Murphy, Joseph, 1898-1981
Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2009
153.42 MUR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barnard, Alan
Abstrak :
Stones, bones, ochre and beads -- Kinship, sociality and the symbolic order -- Ritual and religion -- The flowering of language -- Conquering the globe -- After symbolic thought: the Neolithic.
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2012
306.4 BAR g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad
Abstrak :
George Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filosof yang lahir di Stuttgart pada tanggal 27 Agustus 1770. Dalam perkembangan intelektual Hegel yakni; saat Ia menekuni spirit yang berhubungan dengan jiwa, tahap selanjutnya ketika ia mendalami dialektika yang berkaitan dengan logika, dan tahap terakhir saat ia menekuni konsep tentang negara sebagai puncaknya. Pemikiran Hegel tentang negara mengundang interpretasi yang berbeda dari berbagai kalangan. Ada kelompok yang menganggap pemikiran Hegel tentang negara inilah yang mengilhami lahirnya negara totaliter, sementara kelompok lain menganggap pemikiran Hegel tentang negara memberi acuan bagi berkembangnya negara liberal dan sosialis yang mewamai konsep negara modern. Untuk mengungkap pemikiran Hegel tentang negara, penulis mengawalinya dengan mengajukan dua buah pertanyaan penelitian: 1. Apa dan bagaimana pemikiran politik Hegel tentang negara? Dan 2. Apa pendapat para pemikir terhadap pemikiran Hegel tentang negara. Saat mendalami pemikiran Hegel tentang negara, penulis melakukan kajian terhadap tulisan Hegel ?The Philosophy of Right', dengan cara merangkum pemikiran yang menonjol dan menyederhanakannya. Hampir semua pemikir sepakat bahwa dalam karyanya inilah Hegel mengungkap pemikiran politiknya tentang negara. Para pemikir yang memberikan tafsiran tentang pemikiran Hegel tentang negara ; Fasisme atau Demokrasi adalah: Lorens Bagus, Adef Budiman, William Ebenstein, M. Judd Harmon, Eka Kumiawan, Franz Magnis Suseno, Frederick Mayer, Lee Cameron McDonald, Bertrand Russell, George H. Sabine, Henry J. Schmandt, dan Marsillam Simanjuntak. Negara bagi Hegel adalah suatu organisme yang mengaktualkan Ide etis dan pikiran objektif diatas bumi. Kesimpulan ini didasari oleh pandangan Hegel yang mengatakan, kedua alam (dari keduniaan dan alam kebenaran) ini berada pada posisi yang berbeda, tetapi keduanya berakar pada satu kesatuan yang tunggal, Ide. M. Judd Harmon adalah seorang pemikir politik yang paling moderat dalam menafsirkan pemikiran Hegel tentang negara. Bagi Harmon, pemikiran politik Hegel tentang negara tidaklah termasuk kategori fasis ataupun demokratis, tetapi ia berada diantara keduanya.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12043
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Integrating nationalism and globalism with the thoughts of the Eastern ethics, has caused conflicts in the minds of the Indonesian intellectuals. On the other hand, even though, they have learned the Western thoughts passionately and adopted them in some ways, their hearts remain Eastern. This clash of thoughts have resulted a confusion in the execution of public policies. The paper reveals the Western and eastern mindsets that are related to nationalism and globalism.
JUETIKA
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Melkias Hetharia
Abstrak :
Tesis ini merupakan refleksi kritis terhadap pemikiran Roscoe Pound tentang hukum, khususnya Pengertian hukum dan fungsi hukum. Dengan tujuan untuk memahami pemikiran Pound mengenai hukum, sehingga dalam penerapannya dapat digunakan secara hati-hati. Gagasan Roscoe Pound mengenai fungsi hukum bertolak dari pengertiannya ten tang hukum. Bagi Pound, hukum bukan saja sekumpulan sistem peraturan, doktrin, dan kaidah atau azas-azas, yang dibuat dan diumumkan oleh badan yang berwenang, tetapi juga proses-proses yang mewujudkan hukum itu secara nyata melalui penggunaan kekuasaan. Berdasarkan pengertian hukum seperti itu, Pound mengemukakan gagasannya mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Supaya hukum dapat melakukan fungsinya itu, maka Pound membuat suatu daftar kepentingan. Daftar tersebut merupakan penggolongan kepentingan yang terdiri dari: (1) Kepentingan-kepentingan umum (public interests); (2) Kepentingan-kepentingan sosial (social interests); (3) Kepentingan-kepentingan individu (individual interests). Kepentingan-kepentingan tersebut digolong--golongkan dengan maksud jika terjadi perselisihan kepentingan dalam proses pembangunan khususnya benturan kepentingan umum atau sosial dengan kepentingan individu, maka perlu diupayakan keseimbangan atau harmonisasi kepentingan. Dalam pertentangan kepentingan itu, hukum akan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama melalui penggunaan kekuasaan. Ini menuntut adanya korban kepentingan pada salah satu pihak sebagai konsekwensi pembangunan. Namun demikian maka akan terjadi perubahan-perubahan sosial, dan membawa kemajuan dalam masyarakat dan peradabannya. Dalam hal ini, Pound memandang hukum secara fungsionalrealistik, dengan mengambil sikap pragmatisme hukum. Cara pandang dan sikap itu diambil Pound, karena Pound mengalihkan dasar teori mengenai fungsi dan tujuan dari kemauan (yang dianggapnya bersifat abstrak-metafisik), kepada kebutuhan atau keinginan (yang dianggapnya lebih realistik). Akibatnya Pound lebih suka berbicara tentang kepentingan daripada berbicara tentang hak. Cara pandang hukum fungsional dan sikap pragmatis itu artinya, suatu kecenderungan yang hendak mengukur sejauh mama hukum berperan sehingga terwujud tujuan hukum yaitu mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakat. Kesimpulan yang dapat ditarik dari gagasan Pound mengenai hukum dan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) adalah bahwa gagasan tersebut sangat penting dalam menunjang proses pembangunan. Namun perlu disadari bahwa dalam mengupayakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik (pembangunan masyarakat), tentu diperhadapkan pada berbagai benturan kepentingan. Di sini hukum berfungsi mengatasi benturan kepentingan dengan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama. Akibatnya hak dan kepentingan perorangan dapat dikorban demi ketertiban dan kepentingan umum. Dengan demikian, dalam gagasan Pound itu, keadilan dalam artinya yang hakiki yang berkaitan dengan hak sulit dicapai. Karena keadilan tidak membenarkan misalnya, terjadi korban hak dan kepentingan seseorang untuk kepentingan seribu orang. Agar supaya keadilan dapat tercapai untuk semua pihak, dan seseorang tidak merasa dirugikan, maka gagasan Pound yang memang dibutuhkan itu perlu diterapkan secara hati-hati dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan perorangan sehingga ketertiban dan keadilan dalam artinya yang hakiki itu dapat tercapai.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>