Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Aghniya Sabila
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai hubungan hukum antara Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, dan Dokter Residen beserta tanggung jawab perdata yang diberikan Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan atas pelayanan medis yang diberikan oleh Dokter Residen selama proses pendidikan dokter spesialis. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu: 1. Bagaimanakah hubungan hukum antara Rumah Sakit Pendidikan, Fakultas Kedokteran, dan Dokter Residen? dan 2. Bagaimanakah bentuk tanggung jawab perdata dari Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran atas pelayanan medis yang diberikan oleh Residen kepada pasien? Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka diperlukan adanya pengaturan mengenai pemberian tanggung jawab hukum dari Fakultas Kedokteran ataupun Rumah Sakit Pendidikan terhadap Dokter Residen karena pelayanan medis Dokter Residen dapat menimbulkan kerugian terhadap pasien.
......
The focus of this study is about the legal relationship between Faculty of Medicine, Teaching Hospital, and Residents along with the civil liability given from Faculty of Medicine and Teaching Hospital on Residents? medical care to patients during the process of specialist profession education. The writer tried to describe the main issues, which are: 1. How is the legal relationship between Faculty of Medicine, Teaching Hospital, and Residents? And 2. How is the civil liability given from Faculty of Medicine and Teaching Hospital on Residents? medical care to patients? Based on the research conducted, the civil liability given from Faculty of Medicine and Teaching Hospital to Residents it is needed to be ruled because Residents? medical care clould provoke a loss to patients.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62552
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Emmy Sulastri
Abstrak :
Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Krisanti
Abstrak :
ABSTRAK
Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan dengan mengambil tindakantindakan
dan keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
Berdasarkan doktrin business judgment rule, direksi dianggap tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan sebagai akibat keputusan yang diambil Direksi.
Penulisan ini akan membahas terlebih dahulu mengenai kedudukan dan tanggung
jawab direksi baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan
memberi pemahaman lebih dalam tentang business judgment rule,baik itu
menurut pengertian dan jenis pemngambilan keputusan berdasarkan business
judgment rule. Penulisan ini juga akan menganalisis penerapan business udgment
rule kedalam kasus. Terdapat dua kasus yang akan dianalis, dimana waktu
kejadian /tempus nya berbeda. PT Merpati Nusantara Arilane terjadi pada tahun
2013 sedangkan PT Mandiri (Persero) terjadi pada tahun 2003. Sehingga akan
terdapat perbedaan peraturan dalam penerpan business judgment rule ini.
ABSTRACT
Directors in managing a company, while take actions and business decisions may
cause losses to the Company. Under the Business Judgment Rule doctrine,
directors are assumed no to be responsible for any losses of the Company due to
business decisions of the directors.
The first research paper will discusses about the position and responsibilities of
Directors of both the Laws and Regulations applicable. And provide analysis a
deeper understanding of Business Judgment Rule, both the meaning and the type
of decision making by business judgment rule. The research paper also analyze
the application of business judgment rule doctrine into the case. There are two
cases to be analyzed, where the time of occurrence (or tempus) is different. They
are PT Merpati Nusantara Airlane (Persero) in 2013 while PT Mandiri Persero in
2003. So there will be difference in the regulation applied of business judgment
rule.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39256
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library