Gabriela Fredika Kodongan
Abstrak :
Penulisan ini dilatarbelakangi atas perkembangan teknologi informasi yang menguasai hampir keseluruhan aspek kehidupan di dalam suatu negara, khususnya di bidang kesehatan. Dalam hal ini mengenai rekam medis elektronik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Peraturan perundang-undangan tentang Rekam Medis telah mengakui adanya rekam medis elektronik, akan tetapi pengaturan yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik belum ada sampai dengan saat ini. Penulisan ini dilakukan untuk menjawab tiga permasalahan pokok mengenai, pengaturan rekam medis elektronik di Indonesia, tanggung jawab hukum rumah sakit dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik, dan penerapan rekam medis elektronik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penulisan ini adalah, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan rekam medis elektronik secara hukum tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga menghambat pemanfaatan dari rekam medis elektronik itu sendiri. Akan tetapi, rumah sakit sebagai pihak yang menyelenggarakan rekam medis elektronik tetap memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab apabila terjadi kerugian dikemudian hari......
This study was motivated by the development of technology that appear almost in every aspects of life especially in the field of health. In this case the study held in electronic medical records at Cipto Mangunkusumo. The law on Conventional Medical records, have acknowledged about electronic medical records, but the regulations that are specifically governing the implementation of electronic medical records are not regulated yet. This writing is to used to answer three main questions. The first one is the regulation of electronic medical records in Indonesia, the second one is hospital responsibility in implementing electronic medical records, and last one is the implementation of electronic medical records at Cipto Mangunkusumo Hospital. The regulations that used in this study are, Indonesian Law Number 29 Year 2004 about Medical Practice, Indonesian Law Number 11 Year 2016 about Information and Electronic Transactions, dan Minister of Health Regulations Number 269 Year 2008 about Medical Records. The result of this study has shown that the implementation of electronic medical records does not have a clear legal basis, that could be an obstacles for the development of electronic medical records itself. However, the hospital will still hold a responsibilty if there is a disadvantage about electronic medical record in the future.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library