Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmah Adisty
Abstrak :
Saat ini di Indonesia mengenal Sistem Perbankan Syariah. Hal yang mendasari lahirnya Perbankan Syariah adalah adanya larangan riba. Salah satu produk perbankan syariah yang sering digunakan oleh Bank Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah murabahah. Namun di Indonesia saat ini dalam prakteknya masih terjadi penyimpangan dalam menerapkan akad murabahah dan pelaksanaannya oleh Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang membahas mengenai penerapan dan pelaksanaan akad murabahah serta akibat hukum dari penyalahgunaannya melalui analisis Putusan No. 48 PK/AG/2009 dimana sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Bukit Tinggi dengan Putusan No. 284/Pdt.G/2006/PA.Bkt, Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Putusan no. 32 dan 33/Pdt.G/2007/PTA.Pdg, dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan Putusan No. 292 K/AG/2008 ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data sekunder, dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Dalam penerapan dan pelaksanaan akad yang dilaksanakan Bank Syariah X dengan nasabah pada akad pertama dikaitkan dengan teori pengalihan utang (take over) murabahah dan akad kedua dikaitkan dengan teori murabahah berdasarkan hukum Islam ternyata tidak memenuhi rukun dan syarat sehingga secara hukum Islam berakibat batal demi hukum. ...... Currently Islamic Banking System has been known in Indonesia. The important reason that underlying the birth of Islamic Banking is prohibition of riba. One of Islamic Banking product that is often used by Islamic Bank in performing its business activities is murabaha. However, practically in Indonesia there are some deviations that still occured in the implementation of murabaha contract and its execution by the Islamic Bank. This research is a legal research that elaborates regarding the application and execution of murabaha contract and the legal impact of misapplication of such murabaha contract through analysis of Verdict No. 48 PK/AG/2009 which had been previously decided by Bukit Tinggi Religious Court by Verdict No. 284/Pdt.G/2006/PA.Bkt, Padang Religious High Court by Verdict No. 32 and 33/Pdt.G/2007/PTA.Pdg, and the Supreme Court by Verdict No. 292 K/AG/2008 in terms of Islamic Law. This is research literature by collecting secondary data, and the method used is descriptive method. In the implementation and execution of the contract executed with Bank Syariah X and client on the first contract based on the theory of transfer of debt (take over) and theory of murabaha and the second contract based on theory of murabaha in terms of Islamic Law did not meet the requirements. So the impact for both of contract based on Islamic law is null and void.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45946
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmat Wahyudi Hidayat
Abstrak :
Perkembangan yang pesat di industri perbankan memaksa bank-bank untuk sating bersaing menawarkan berbagai produk dan jasanya. Pelayanan jasa bank melalui penyaluran kredit kepada nasabah merupakan salah satu upaya bank untuk dapat dikatakan eksis di industri perbankan. Namun seringkali penyaluran kredit itu kurang memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang ada. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan (Prudential Banking) adalah dua prinsip yang paling sering tidak diperhatikan oleh bank-bank dalam menyalurkan kreditnya. Hal ini juga ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan dart lembaga yang berwenang dalam hal ini Bank Indonesia. Penyaluran kredit melalui mekanisme "take over" merupakan salah satu bentuk persaingan yang terjadi antar bank untuk mengambil alih nasabah/debitur dari bank lain untuk menjadi nasabah/kreditur di bank tersebut (jika tidak dapat dikatakan sebagai merebut). Take Over atau pengalihan kreditur pada dasarnya diperkenankan selama bank-bank yang melakukan take over tersebut memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang sehat serta aspek pelayanan kepada nasabahnya. Keberhasilan suatu bank dalam bisnis persaingan di industri perbankan tidak dilihat dart banyaknya bank tersebut menjaring nasabah, tetapi dilihat dari bagaimana cara bank tersebut mendapatkan serta me-maintaince nasabahnya, yang pada akhirnya nasabah-nasabah yang kreditnya dikategorikan sebagai kredit macet (Non Performing Loan/NFL) dapat dikurangi seminimal mungkin. Upaya pemerintah untuk menjadikan iklim perbankan Indonesia sebagai iklim perbankan yang sehat tidak hanya menjadikan bank sebagai Agent of Trust dari nasabahnya, tetapi juga mampu membentuk karakter bank yang bisa mendorong pembangunan ekonomi di negeri ini (Agent Of Development). ......Fast Growth in banking industry force bank in competition to offer various product and its service. Bank service activities through giving of credit to client represent one of the bank efforts to be told "exists" in banking industry. But oftentimes in giving of that credit, do not obey of banking principles. Know Your Customer Principles and Prudential Banking Principles are two most principle often do not be paid attention by bank in giving its credit. This matter is also added again with lack of observation from institute in charge in the case of Bank Indonesia. Channeling of Credit through mechanism ?takes over" representing one of the emulation form that happened between bank to take over client/debtor from one bank to become client/creditor in another the bank (otherwise can not be told as grabbing). Take Over or acquisition of debtor is basically allowed as long as the bank conducting the "take over" obey healthy banking principles and also service aspect to its client/debtor. Efficacy a bank in emulation business in banking industry do not be seen from the number of the bank net client, but seen from how they get and also maintain their client/debtor, which is on finally client which its credit is categorized as Non Performing Loan/NPL) can lessen as minimum as possible. Governmental effort to make Indonesia banking climate as healthy banking climate do not only making bank as Agent of Trust from its client, but also can form bank character which can support economic development in this country (Agent Of Development).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Juniantara
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang praktek take over kredit yang melibatkan peran dan tanggung jawab dari Notaris dan PPAT. Notaris dan PPAT sering dihadapkan dengan permasalahan teknis dalam take over kredit yang mana apabila tidak dilakukan dengan benar maka dapat menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan bentuk laporan bersifat eksplanatoris deskriptif-analitis. Hasil penelitianmenyarankan bahwa dalam take over kredit agar dilakukan pada hari yang sama sehingga proses take over kredit dapat berjalan sesuai prosedur dan aman.
This thesis discusses the practice of credit take over which involve the role and responsibilities of the Notary and PPAT. Notary and PPAT often faced with technical problems in credit take over which, if it is not taken properly it would cause legal problems. This study is a normative legal research, the research results were analyzed qualitatively with the form of the report is explanatory descriptive-analytic. The results of the study suggest that in credit take over should made on the same day so that the process of credit take over can run properly and safely.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanda Meiliza Puspita
Abstrak :
Dalam konsep pembiayaan di perbankan syariah, bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah dimana sebelumnya nasabah tersebut masih memiliki fasilitas pinjaman di bank lain, utamanya yang berasal dari bank konvensional. Pembiayaan inilah yang disebut pembiayaan take over. Pembiayaan dengan mekanisme take over ini dipandang sebagai bentuk persaingan antar bank dalam memikat masyarakat, terlebih setelah berkembangnya perbankan syariah. Perbankan syariah menawarkan kelebihan tersendiri kepada masyarakat terutama dalam sisi idealisme kesyariahan, sehingga penawaran pembiayaan take over oleh perbankan syariah ditawarkan kepada nasabah-nasabah yang sudah memiliki fasilitas kredit di bank-bank konvensional. Hal ini dilakukan dalam rangka memperbesar market share perbankan syariah sesuai target yang diterapkan Bank Indonesia. Penelitian ini akan menunjukkan proses pembiayaan take over oleh perbankan syariah serta menganalisa akad-akad yang digunakan pada pembiayaan take over. Akad pembiayaan take over yang diteliti yaitu akad pembiayaan take over di Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan Bank DKI Unit Usaha Syariah maka akad pembiayaan di Bank DKI Unit Usaha Syariahlah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No : 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Hutang. Akad pembiayaan take over yang digunakan Bank DKI Syariah adalah akad qardh, bai? dan IMBT, akad-akad ini sudah sesuai dengan alternatif akad ke-4 (empat) pada fatwa tersebut.
In a concept of financing in islamic banking, bank can give the customer financing or credit that still have credit facilities in conventional banking. This credit or financing called take over financing. This mecanism viewed as competition between banking to attract the customers, otherwise the development of islamic banking. Islamic banking offered itself to the customers moreover in idealism of islamic principle, so that the take over financing has offered to the customers who still have credit facilities in conventional banking. The objective of this is to develop market share of islamic banking itself as the objective of Bank of Indonesia for islamic banking. So this research will show the mecanism of take over financing and analyze the contract which used in take over financing in islamic banking. The research will analyze take over financing contracts from Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, and Bank DKI Unit Usaha Syariah. The result of the research is the contract which used by Bank DKI Unit Usaha Syariah is more suitable with the DSN-MUI?s regulation No : 31/DSN-MUI/IV/2002 about take over. Bank DKI Unit Usaha Syariah use qardh, bai, and IMBT, this contracts is suitable with the fourth alternative in DSN-MUI's regulations.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Purwana Mekaputra
Abstrak :
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia dewasa ini sangat berkembang pesat. Larangan riba dalam sistem bank Syariah, dinilai sangat baik bagi produk Syariah, dan meninmbulkan persepsi bahwa seharusnya produk bank Syariah lebih meringankan dan menguntungkan bagi nasabahnya dibandingkan dengan produk bang konvensional pada umumnya. Salah satu produk perbankan Syariah termasuk melaksanakan akad pembiayaan take over dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah. Pembiayaan take over di Indonesia diatur dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penulisan tesis ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang bagaimana pelaksanaan take over berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan pembiayaan take over dengan akad murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Depok dan peran notaris/PPAT. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan menjelaskan peraturan-peraturan dan Prinsip Syariah dalam pembiayaan take over. Hasil penelitian ini dapat memaparkan pelaksanaan Pembiayaan take over dengan Akad Murabahah pada Bank Syariah Mandiri sesuai dengan alternatif 1 Qardh Wal Murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/2002 dan Notaris memiliki peran dalam pembuatan akta dan covernote yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut, dan PPAT mempunyai peran dalam hal pengikatan jaminan.” ......The development of Islamic Banking in Indonesia is currently growing rapidly. The prohibition of usury in the Sharia bank system, supports very well for Sharia products, and raises perceptions about Sharia bank products more lightening and profitable for its customers compared to conventional bang products in general. One of the Sharia banking products including implementing a financing agreement took over from a Conventional Bank to a Sharia Bank. Financing is taking over in Indonesia. Financial Regulation No. 21 of 2008 The writing of this thesis is to provide information to the general public about how to carry out take over based on Indonesian regulations, and how to implement the budget taking over with murabahah contract in Bank Syariah Mandiri Depok Branch and the role of notary / PPAT. This type of research is analytical descriptive, namely by explaining the rules and Sharia principles in financing take over. The results of this study can explain the implementation of Financing to take over with the Murabahah Covenant at Bank Syariah Mandiri in accordance with alternative 1 Qardh Wal Murabahah based on the National Sharia Council Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 31 / DSN-MUI / 2002 and Notary on the role in making the related deed and covernote with this funding, and PPAT has a role in terms of binding the Collateral
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
Abstrak :
Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing. Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas =UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UTJPM) dalam Pasal 84. Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal. Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eniyaty
Abstrak :
Krisis moneter di tahun 1997 mengakibatkan beberapa bank yang diniiai tidak sehat diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara, selaku badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan KeppresNomor 27 Tahun 1998, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan. Tugas badan ini pada intinya adalah melakukan tindakan untuk melakukan penyelamatan perbankan nasional Indonesia akibat krisis moneter. Krisis perbankan ini terjadi disebabkan berbagai hal, antara lain karena pada waktu memberikan kredit, sebagian besar bank tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan menaati BMPK. Bank-bank memberikan kredit dengan jumlah yang besar kepada grop sendiri. Aset kredit bank tidak sehat maupun bank likuidasi yang diambil alih oleh pemerintah melaui Badan Penyehatan Perbankan Negara kemudian dijual kepada investor, baik melalui sistem pelelangan atau sistem penawaran langsung. Cara peralihan hak tagih atas debitur eks. Badan Penyehatan Perbankan Negara adalah melalui cessie. Pengalihan cessie ini tercantum dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai pembeli yang beritikad balk, kreditur baru perlu diberikan perlindungan hukum karena seringkali debitur berusaha melakukan perlawanan guna menghindari pembayaran hutang, yaitu dengan mengadakan perlawanan lewat pengadilan. Walaupun dalam teori tercantum jelas bahwa kreditur dapat melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan, namun dalam prakteknya masih ada saja debitur yang mengadakan perlawanan. Pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan sudah sepantasnya memberikan perlindungan hukum kepada kreditur baru sebagai pembeli yang beritikad baik. Dalam penulisan ini, akan membahas mengenai perlindungan undangundang yang ada terhadap kreditur dan permasalahan hukum yang timbul dalam praktek.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Getri Permata Sari
Abstrak :
Tinjauan Yuridis Perjanjian Dengan Kredit Take Over PT Bank X: (Studi Kasus Perjanjian Kredit Antara PT Bank X Dengan PT A). Permasalah dalam tesisi ini yaitu pertama, bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit dengan take over yang dilakukan kreditur dan debitur dari segi teori hukum perjanjian, dan kedua bagaimana akibat hukum peralihan perjanjian take over pada PT.Bank X. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini bahwa perjanjian take over memiliki sembilan tahapan untuk melakukan suatu perpindahan take over dan memiliki akibat hukum yaitu perpindahan dari segi subjek hukum kreditur dan perpindahan jaminan. Sedangkan saran penelitian ini, persaingan industri perbankan diharapkan suatu bank dapat memberikan yang terbaik dengan nasabah secara cepat dan fleksibel namun dikuatkan kontrol pengawasannya dan digalakan suatu suatu sistem hak tanggungan online untuk mempercepat birokrasi. ...... Analitical Review Agerement Of Credit Take Over PT Bank X: (Case Study With the party PT Bank X and PT A as debtor), problems in this tesisi: first, how the arrangement of the credit agreement with the take over of creditors and debtors is carried out in terms of the theory of contract law, and secondly how the law due to take over the transition agreement PT.Bank X. The conclusion of this research that the agreement take over has nine stages to perform a transfer take over and have legal effect that the displacement in terms of legal subjects and displacement guarantee creditors. While the suggestion of this research, the banking industry competition is expected of a bank can give the best to our customers quickly and flexibly but strengthened its supervision and control of a major project an online mortgage system to speed up the bureaucracy.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42353
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dhiyaa Dibrina Fa Atin
Abstrak :
Pengalihan utang atau disebut dengan take over kredit dalam perjanjian pembiayaan leasing dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan, yaitu atas sepengetahuan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan dan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum novasi atau pembaharuan utang. Namun, pada praktiknya masih sering dilakukan take over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan atau disebut juga take over kredit di bawah tangan. Pada tulisan ini akan membahas kasus Putusan No. 3/Pdt.G/2019/ PN. PgP mengenai terjadi take over kredit di bawah tangan yang mengakibatkan terjadinya penahanan BPKB mobil, meskipun telah dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga karena pihak leasing tidak mengakui adanya take over kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tujuan menganalisis keabsahan perjanjian take over kredit di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan leasing dan akibat hukumnya dalam Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP. Pengalihan utang (take over kredit) yang dilakukan di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak dan berdasarkan novasi pengalihan debitur tidak terjadi apabila kreditur belum membebaskan debitur dari kewajiban perjanjian. Akibat hukumnya adalah pihak ketiga tidak memiliki hak atas kepemilikan objek pembiayaan. ......Debt transfer or credit takeover in a leasing financing agreement can be carried out in accordance with the provisions of the financing agreement, namely with the knowledge of the leasing party or finance company and must be carried out based on the legal provisions of novation or debt renewal. However, in practice, credit takeovers are often carried out without the knowledge and approval of the finance company or also known as underhand credit takeovers. This paper will discuss the case of Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP regarding an unofficial credit takeover that resulted in the detention of the car's BPKB, even though repayment has been made by a third party because the leasing party does not recognize the credit takeover. This paper uses the doctrinal research method with the aim of analyzing the validity of an unofficial credit takeover agreement in a leasing financing agreement and its legal consequences in Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN.PgP. Credit takeover carried out unofficially is invalid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement, namely the agreement of the parties and based on novation, the transfer of the debtor does not occur if the creditor has not released the debtor from the obligations of the agreement. The legal effect is that the third party has no right to ownership of the financing object.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>