Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Silondae, Arus Akbar
Abstrak :
ABSTRAK
1. Masalah Pokok. Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir ini menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal - yang tidak kita ingini, salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. pembangunan gedung gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis. Maksud dari pemilik gedung gedung tersebut dimaksudkan untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran morupakan salah satu bidang hukum per janjian yang mempunyai sifat terbuka sewa menyewa ruang perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata , namun demikian sebagai orang yang mer nekuni bidang hukum, haruslah diketahui hukum mana yang akan ngaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak pihak atau unsur - asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa menyewa ruang kantor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah hukum perdata Internasional. 2. Methods Penelitian. Sebagaimana yang diharuslcan dalam melakukan pcnulisanilmiah, maka skripsi inipun didukung oleh data sebagai bahan pe nyusunannya yang diperoleh dengan cara ; 1, Studi Dokumen, yaitu studi bahan pustaka, dimana data yang diambil dari bahan bahan sekunder terdiri dari buku - buku, terbitan - terbitan, karangan ilmiah, catatan catatan kuliah dan sebagainyao 2o Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pejabat pejabat yang terlibat langsung - dalam hubungan sewa menyewa ruangan perkantoran di- Gedung Patra, sehingga data yang didapat merupakan data primoro 3. Hal hal yang ditentukan 1. Hubungan sewa inenyevja ruangan perkantoran tidak diatur secara khusus dalam KUHPedata., Sebagai konsekwensinya hukum yang dipakai sebagai hukum dalam sewa menyewa ruang perkantoran ini adalah hukum yang dipilih atau hukum yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam buku ke III KUHPedata Apabila. ada hal hal yang memang tidak diatur dalam perjanjian tersebut maka akan dipakai peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kebiasaan setempat. 2, dari kenyataan didalam praktek, nyata bahwa ruangan perkantoran ini dikwalifisir juga Bebagai benda, sehingga dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pasal 1548 KUHPerdata. bahwa yang dapat disewakan - haruslah suatu benda 3= Apabila terjadi suatu perselisian maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka akan diserahkan pada Pengadi lan Negeri Jakarta Selatan, 4. Kesimpulan. Akhirnya perlu pula dikeinukakan, bahwa meakipun pengaturan sewa menyewa ruangan ini diserahkan kepada para pihak yang mengadakan perjanjinn, namun ternyata bahwa para pihak tetap menggunakan KUHPerdata sebagai podoman dalam menentukan hak hak dan kewajiban kewajiban mereka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuapattinaja, Fenny
Abstrak :
ABSTRAK
I. MASALAH POKOK. Pada saat ini Jakarta sebagai kota Metropolitan telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dari bermunculannya gedung - gedung pencakar langit. Dengan lajunya perekonomian maka hal itu memberi dampak bagi pertiunbuhan gedung - gedung bertingkat. Gedung - gedung bertingkat dengan segera tumbuh bagai jamur di Jakarta sejak tahun tujuh puluhan. Dan gedung - gedung pencakar langit yang dipakai sebagai lokasi perkantoran segera tumbuh dengan pesat dan nampak nya memberi ladang emas bagi banyak pengusaha kelas tinggi Tapi ada juga gedung yang dibangun iianya terdiri dari tiga atau erapat lantai saja. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada para penyewa yang baru berkembang untuk dapat mempergunakan atau menyewa ruangan di gedung yang sederhana dengan tarif atau harga sewa yang tidak terlalu tinggi. Misalnya seperti gedung Sangga Buana yang menjadi bahan 1 Skripsi kami. II. METODE PENELITIAN. sebagaimana telah diketahui, maka didalam penelitian lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis alat pe ngumpul data, yaitu studi dokumen. atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi dan wawanigara atau interview. 1) Dalam hubungannya dengan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan ketiga jenis alat pengumpul data tersebut; III. HAL - HAL YANG DITEMUKAN. Bahwa dalam perjanjian sewa kantor di. Gedung Sangga Buana, jika pihak penyewa ingin memperpanjang masa sewanya maka tiga bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir pihak penyewa harus memberitahukan kepada pi - hak yang menyewakan bahwa pihak penyewa akan memperpanjang sewa. Jika pihak yang menyewakan menyetujui, maka dalam hal ini tidak diberikan surat perjanjian sewa; kantor lagi, karena sudah diberitahukan secara lisan oleh pihak penyewa dan telah disetujui oleh pihak yang menyewakan. Dengan. kata lain telah ada/terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak. Dan jika ada hal - hal yang baru maka pihak yang menyewakan akan memberitahukan kepada pihak penyewa.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Putu Ponti Sagara
Abstrak :
ABSTRAK
  2E ##  B#A D    ' ( A BDAAD / BDAAD ( #B 2 '  D
ABSTRACT
EED2CE##D8CC;E#8#DC;##C#> @C8'E8E 8C 8DA'4 E >CF C2DC  D2D(1 'E E   88'E8E 8A DC C E>1 E  88 8A2(E>C1E>1CE#(+EECC;8EA E E  GAD4'E  C4/ A8D ##C8E+ E AD C; E 8E A E E # C  8C8 ECAD C24 E #8#D C; ##C# E;C; E8C8 E #DCC;A8E 8C81 28A ; E 8C8  C  88C8 'E E #8#D C; ##C#1 "A 8  C'4 E ##C# A28 C; E 8C8+ E # C  8C8 ECAD D'( 2 #A  E 8CA81 28A  2   C CD( ;C  8C81 2A DC ;C E D'1;C81EH8C;C+ B' 2  A '2 EABA1 #2D   AA B8DB ( (22BBA2('12BB8DB(22BCDE 2'1CDE('A#A(B2BCDEEBB+ C#D( ABDEBAD;#BC; (A+ D #D(B 2E' # #EB ( D2  D AA #   EB( #EB  B#A 2B D E# #2A #  A#A  D #DB #   2A B 2D #   2A B A   B#A B B DED#DB(#2EA#B#   ( B #A 2AD  #EB ( D2  D AA #   EB( DDA 2B# E E E D B( B #B A A8AD B E(  #   ( DE 2A # A  A E A128CCE(#2AD'EABA+
Universitas Indonesia, 2010
T30550
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ankie Dita Rahardiani
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang janji untuk tidak menyewakan obyek Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan terdapat janji untuk tidak menyewakan obyek Hak Tanggungan. Namun, dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan itu sendiri janji tersebut menjadi klausul yang lebih fleksibel, dimana pemberi Hak Tanggungan boleh menyewakan obyek Hak Tanggungan dengan sepengetahuan dan izin tertulis pemegang Hak Tanggungan. Masalah muncul manakala debitor pemberi Hak Tanggungan cedera janji dan obyek Hak Tanggungan harus segera dieksekusi, tetapi obyek Hak Tanggungan dihuni oleh pihak lain/penyewa. Jika penyewa beritikad baik, maka asas yang terdapat dalam Pasal 1576 KUHPerdata bisa diterapkan. Tetapi pada umumnya jika obyek Hak Tanggungan akan dieksekusi, pemegang Hak Tanggungan menghendaki obyek Hak Tanggungan tersebut tidak sedang dalam penguasaan siapa pun. ......The focus of this study is not to renting collateral object promise in Deed of Mortgage. This research is literature research, which is normative and juridical research field. There is renting collateral object promise in Deed of Mortgage. However, that promise becomes more flexible in Deed of Mortgage itself, which is the debtor of Mortgage may rent the collateral object, but the creditor should knows about that and gives a written permit. It becomes a trouble when the debtor cannot keeps the promise and collateral object should be executed, but it inhabited by others/the lessee one. The principle which on Article 1576 Indonesian Civil Code can be used, when the lessee has a good faith. Indeed, the creditor wants collateral object not inhabited of anyone.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30815
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mariani Hassan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Supriani
Abstrak :
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, ia selalu memerlukan bantuan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk itu Islam telah mengatur prinsip-prinsip mu'amalah dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah peraturan sera-menyewa (al-ijarah), yang merupakan suatu aqad atau perjanjian _untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Perbuatan hukum ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan Al Qur'an (QS. XLIII : 32, .QS. II : 233, QS. XXVIII : 26, 27) dan hadits- hadits yang shahih. Yang menjadi obyek sewa-menyewa dalam hukum Islam ini, tidak hanya berupa barang melainkan termajuga berupa keahlian atau jasa yang dapat dimanfaatkan oleh si penyewa dengan pembayaran upah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bidang ini termasuk jenis perikatan perburuhan. Peraturan sewa-menyewa ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam membuat suatu perjanjian yang mencerminkan kepatuhan umat Islam terhadap agamanya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20543
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Suyitno
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan munculnya ruang perkantoran sebagai obyek ekonomi, maka ruang perkantoran tersebut telah pula muncul Sebagai obyek hukum, terutama dalam bidang hukum perikatan. Hal baru selalu menarik untuk dibicarakan. Azas kebebasan berkontrak atau azas terbuka dari buku ke tiga KUHPer memberikan kebebasan kepada para pihak untuk niengatur perjanjiannya sendiri, dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum, kaedah-kaedah super meirtaksa dan tidak pula menjelma menjadi suatu penyelundupan hukum. Demikian pula dengan "sewa menyewa ruang perkantoran" yang merupakan hal yang boleh disebut baru dalam lalu untas hukum, tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Karena itu dalam hal ini para pihak membuat ketentuan-ketentuannya sendiri PT. Graha Purna Yudha telah membuat standart lease agreement yang cukup lengkap, sehingga menarik untuk ditarik dalam suatu obyek pembahasan. Selain perjanjian yang dibuat oleh para pihak, azas azas KUHPer dan hukum kebiasaan, maka undang-undang pokok perumahan juga mengatur tentang sewa menyewa ruang perkantoran. Huhungan sewa menyewa ruang perkantoran yang sering juga dilakukan antara warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/perwakilan asing merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum Perdata Internasional. Seperti lazimnya dalam hubungan hukum perdata Internasional, penyelesaian sengketa yang populer adalah dengan arbitrase.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
Abstrak :
ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryandari Sayidiman
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>