Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 524 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Azhar Setiady
"Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang terpenting dalam kontrak dibidang penanaman modal asing, asas ini bersifat universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini, para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk mengadakan pilihan yurisdiksi dan pilihan hukum didalam penyelesaian sengketa antara partner lokal dan partner asing maupun antara negara dengan investor asing.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsistensi terhadap penyelesaian sengketa penajaman modal asing baik antara partner lokal dan partner asing maupun investor asing dengan Pemerintah. Penelitian ini melalui pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bila terjadi sengketa antara partner lokal dan partner asing atau investor asing dengan Pemerintah, maka acuan pertama adalah hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa yang telah disepakati dipilih oleh para pihak baik menyangkut pilihan hukum maupun pilihan forum yang disepakati para pihak sebelumnya dalam perjanjian.
Dalam penyelesaian sengketa berkenaan dengan penanaman modal asing di Indonesia terdapat kecenderungan bahwa pilihan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati dipilih sebagai forum penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Arbitrase dapat merupakan sengketa yang efektif dalam penyelesaian sengketa penanaman modal bahkan Negara - Negara masyarakat hukum internasional telah membentuk arbitrase khusus mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal yakni dengan adanya ICSID, UNCITRAL maupun BANI demikian juga terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan badan atau dewan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi di Negara lain sesama peserta ratifikasi yang bersangkutan, misalnya Konvensi New York 1958."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37677
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arya Samudra
"Penelitian dilakukan untuk mengetahui lembaga alternative penyelesaian sengketa manakah yang lebih efektif dalam menyelesaikan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha di sektor jasa keuangan perbankan serta untuk mengetahui apakah dengan adanya kedua lembaga yang sama sama memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa tersebut akan timbulnya dualisme hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normative, yaitu dengan melihat undang undang yang mengatur serta wawancara. Peneliti juga memperoleh data statistik yang didapat dari BPSK Prov. DKI Jakarta serta LAPSPI.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa LAPSPI merupakan lembaga yang lebih efektif dalam menyelesaikan persengketaan di sektor jasa keuangan perbankan, serta tidak adanya dualisme hukum diantara kedua lembaga tersebut karena LAPSPI mengharuskan para pihak yang bersengketa di LAPSPI untuk membuat perjanjian yang menimbulkan adanya kompetensi absolut bagi LAPSPI untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun dalam impelementasinya hal tersebut dirasa masih kurang maksimal karena menyebabkan ambiguitas dalam proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan perbankan. Dengan demikian, disarankan seharusnya kedua lembaga tersebut dapat bekerja sama sehingga menciptakan kondisi hukum yang Efektif, Efisien, dan Bersinergi. Namun apabila hal tersebut sulit untuk diwujudkan maka diperlukannya sosialisasi yang lebih baik dari LAPSPI serta dibentuknya peraturan pelaksana yang lebih tegas oleh pemerintah terhadap kedua lembaga tersebut.

This research is conducted to further obtain which alternative dispute resolution institutions were more effective in resolving disputes between consumers and business person form the financial services sektor on banking, and to find out whether the existence of the two institutions that had the same task which to resolve the dispute can cause legal dualisme. This research is conducted with normative juridical method, by looking at the governing law and by interview. Researcher obtained the statistical data from Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) and Alternative Body for Dispute Settlement in Banking of Indonesia (LAPSPI).
The results of this study indicate that LAPSPI is a more effective institution in resolving disputes in the banking financial services sektor, and there was no legal dualisme between the two institutions because LAPSPI requires the parties to make an agreement which creates absolute competence for LAPSPI to resolve the dispute. However, the implementation of this matter were still not optimal because it caused ambiguity in the dispute resolution process in the banking financial services sector. Furthermore, it is recommended that the two institutions to work together to make an Effective, Efficient, and Synergic legal condition. However, if that is difficult to be realized then the need for better socialization from LAPSPI is needed, Also the establishment of  more resolute implementing agreement by the government on both Institutions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Negerally trading dispute resolution between WTO's membersettled by mediation of dispute settlemen body (DSB) . Can thus body solved objectively the dispute between developing country and developed country? con the DSB's decision fairly implemented? what's next step if the DSB's decision has not been realised by defeated country till deatline what's next step? how is the procedure if retaliation as the last effort to be chosen and permitted by the DSB? ...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Susanti Adi Nugroho
Jakarta: Kencana, 2008
343.071 SUS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanudin Hidayat
"Adanya Perbedaan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian terletak pada apakah terdapat hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa. Apabila antara pihak yang bersengketa ada hubungan kontraktual maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran tersebut dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adanya perkembangan penafsiran tentang istilah perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi pemahaman istilah hukum dalam arti yang luas, berdampak kepada penerapan dasar gugatan dalam sengketa hubungan kontraktual. Gugatan wanprestasi yang biasanya diterapkan dalam sengketa relatif mengalami perubahan jika melihat kepada adanya kasus sengekta hubungan kontraktual yang dituntut dengan alasan perbuatan melawan hukum. Dampak selanjutnya adalah terhadap penerapan ganti rugi yang dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan. Penggunaan teori tujuan ganti rugi berdasarkan alasan gugatan yang bersifat klasik, tidak lagi dapat diterapkan secara mutlak. Dalam kasus putusan Mahkamah Agung No 1284.K/Pdt/1998 Tanggal 18 Desember Tahun 2000, perbuatan melawan hukum diterapkan sebagai putusan meskipun dalam salah satu pertimbangannya dinyatakan ada hubungan kontraktual antara para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asman
"Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah hal yang positif dalam pembangunan di bidang hukum administrasi negara, guna mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib. Dimana tugas utamanya adalah melakukan kontrol dari segi hukum (yuridis) terhadap Pemerintah (penguasa) dalam pelayanan terhadap warga masyarakat. Akan tetapi dalam kurun waktu yang sudah sekian lama ini, masalah sengketa Tata Usaha Negara yang muncul dalam kehidupan masyarakat tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara, dengan alasan tidak termasuk dalam kewenangan badan PTUN dan bukan wewenangnya untuk memutuskan sengketa tersebut. Hal ini tidak terlepas dari peraturan-peraturan hukum yang masih kaku dari PTUN, dengan memberikan batasan yang sangat sempit terhadap obyek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Di samping itu munculnya ketentuan hukum baru dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah yang semakin membatasi kewenangan badan PTUN itu sendiri. Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PTUN secara umum meberikan batasan tentang obyek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN, yaitu “Penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final”. Berikutnya dalam perluasannya terbatas dalam pengertian perbuatan pemerintah berupa keputusan negatif fiktif, sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Undang-Undang PTUN. Dalam menentukan apakah sengketa TUN dapat diajukan sebagai obyek gugatan dalam PTUN adalah kewenangan dan kebebasan Ketua PTUN untuk menilainya (pasal 62 Undang-Undang PTUN). Tidak jarang terjadi sengketa TUN yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, dinyatakan tidak dapat diterima oleh putusan PTUN. Keadaan tersebut tentunya akan bermuara kepada ketidakpuasan dan/atau ketidakpercayaan masyarakat selaku pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa TUN di PTUN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbuun, Topane Gayus
"Dalam rangka liberalisasi perdagangan dunia, keberhasilan Indonesia melalui forum kerjasama ekonomi antar bangsa telah mampu menempatkan posisi Indonesia sebagai negara anggota yang cukup aktif berperan di Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organisation), melalui ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organisation sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 maka kedudukan Indonesia dalam mewujudkan tata perekonomian dunia yang seimbang dan adil dalam pergaulan masyarakat Internasional semakin nyata. Ini membuktikan bahwa liberalisasi ekonomi telah pula membawa implikasi hukum bagi setiap negara anggota yang tergabung dalam keanggotaan WTO termasuk Indonesia. Salah satu hal mendasar merupakan tindak lanjut isu globalisasi dalam rangka WTO, Indonesia telah melakukan langkah konkrit dengan mengadopsi Ketentuan Pasal VI Pelaksanaan GATT 1994 tentang Anti Dumping sebagai kerangka hukum formal anti dumping nasional. Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1994 merupakan momentum dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna menghadapi tingkat persaingan yang semakin tajam dalam perdagangan bebas yang mengutamakan efisiensi di segala bidang utamanya sektor perdagangan dan industri untuk mendorong volume ekspor ke berbagai pasaran di luar negeri. Dengan membentuk lembaga pemerintah yang dikenal dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas untuk menerima pengaduan, mengadakan penyelidikan, pembuktian setiap kasus yang dituduhkan terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan dumping oleh negara asing, demikian juga sebaliknya lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melindungi dunia usaha serta mewakili industri dalam negeri dari serbuan barang dumping yang dapat berdampak buruk terhadap daya saing industri dalam negeri dengan pengenaan sanksi anti dumping atas impor barang dumping di pasaran Indonesia. Kerangka Hukum formal pengaturan anti dumping dalam urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dibentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dalam implementasinya. Kebijakan Pemerintah Indonesia (Menperindag RI) melalui pembentukan KADI dalam mengantisipasi importasi barang dumping sebagai dampak perdagangan bebas, secara formal sudah mampu meletakkan kepentingan dunia usaha dalam peningkatan daya saing, akan tetapi masih perlu kiranya digaris bawahi sejauhmana ketentuan anti dumping nasional akan mampu melindungi produsen/eksportir dalam negeri dari pihak asing, sebab dalam prakteknya tuduhan dumping sering dikaitkan dengan kepentingan lain di luar perdagangan misalnya proteksi yang bertentangan dengan asas GATT itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rohimah
"ABSTRAK
Penyelesaian sengketa para pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian, dapat diselesaikan melalui Peradilan
umum, maupun melalui Arbitrase sebagai salah satu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa yang, diatur di dalam
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase diketahui cepat, biaya murah, prosedur
yang sederhana dan terjaminnya kerahasiaan para pihak.
Kenyataan yang terjadi tidaklah selalu demikian. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikan
pada tesis ini, di mana dalam Penulisan tesis ini penulis
menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian
kepustakaan yang digunakan untuk mencari data sekunder dan
metode penelitian lapangan untuk mencari data primer.
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tidak memberikan
kepuasaan bagi para pihak, karena dalam kasus tersebut
dapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
sangatlah mahal dan panjangnya waktu yang dilalui, salah
satunya yaitu dengan adanya pengajuan pembatalan putusan
arbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut membuka peluang kepada salah para
pihak untuk menempuh upaya hukum lain, berupa: pengajuan
permohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan banding
atas putusan permohonan pembatalan putusan arbitrase,
pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Keadaan demikian menghasilkan suatu
kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
tidak efektif seperti yang dicita-citakan, karena: biaya
yang mahal, adanya pembatalan putusan arbitrase, timbulnya
upaya hukum lain, eksekusi putusan arbitrase melalui
pengadilan negeri, hukum acara yang tidak jelas,
dijadikannya para arbiter sebagai pihak dalam upaya hukum
lain, serta tidak tercapainya win-win solution yang
diharapkan oleh para pihak."
2005
T37739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Bambang Jaya Bangkit
"Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-hak mereka, dapat dilihat dengan adanya beberapa kasus kerugian konsumen dimana para konsumen sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan klaim terhadap produsen. Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak pahamnya mereka bahwa hak-hak konsumen tersebut dilindungi oleh undang-undang, ketidakberdayaan menghadapai produsen besar serta keengganan mereka menghadapi intitusi Pengadilan. Sementara itu ketimpangan dalam kemampuan mengadapi permasalahan konsumen juga seringkali dialami konsumen yang notabene adalah konsumen kecil, pembeli atau pengguna produk sebuah industri berkapitalisasi besar. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha dari produk-produk yang selain dibentuk oleh modal besar juga memiliki jaringan pemasaran yang luas. Pelaku usaha berkapitalisasi besar didalam usahanya memiliki perputaran modal yang besar pula. Maka di dalam perputaran itu berbagai pihak memiliki kepentingan di dalamnya. Ada investasi yang bukan hanya menanamkan modal dalam jangka panjang melainkan juga bermain saham dengan sesaat, pihak birokrasi dan politisi yang menghendaki kestabilan ekonomi dan sebagainya. Tak heran bahwa setiap sengketa yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen selalu diselesaikan secara cepat, sistematis dan jalan belakang. Hal ini dilakukan agar selain tidak menimbulkan aib bagi pelaku usaha juga untuk menghindari ketidakstabilan pelaku usaha; yang bila pelaku usaha tersebut termasuk pelaku usaha berskala besar akan mempengaruhi stabilitas ekonomi negara. Perkara sengketa konsumen adalah berkenaan dengan pelanggaran pada hak-hak konsumen yang ruang lingkupnya mencakup pada semua segi hukum, baik hukum Perdata, Pidana maupun Tata Usaha Negara. Dalam penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka secara umum peraturan hukum tersebut dalam Herziene Indonesia Regelement (HIR) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tetap berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37800
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>