Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Handayani Primandiri
Abstrak :

Dalam pembuktian di Pengadilan, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari akta tersebut. Untuk dapat dikatakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna maka harus memenuhi syarat autentisitas yang telah ditentukan dalam undang-undang dan juga kekuatan pembuktian dari akta tersebut. Syarat yang ditentukan dalam undang-undang yakni yang ada dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang mana dibuat berdasarkan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. Sementara kekuatan pembuktian terbagi menjadi tiga yakni, kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil. Baik Notaris/PPAT sebagai pejabat umum memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang untuk mencatatkan setiap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya dalam suatu buku daftar akta atau repertorium. Buku daftar atau repertorium ini juga menjadi tanggung jawabnya selama menjalankan profesinya. Lantas bagaimana jika suatu akta yang telah dikeluarkan oleh Notaris/PPAT tidak dicatatkan didalam buku daftar akta atau repertorium. Apakah hal ini akan berpengaruh pada kekuatan pembuktian akta tersebut? Hal inilah yang menjadi dasar penulisan skripsi dengan metode penelitian yuridis normatif. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa dalam hal Notaris/PPAT tidak mencatatkan akta-akta tersebut pada buku daftar akta atau repertorium tidak akan mengakibatkan akta tersebut berubah nilai kekuatan pembuktiannya. Sebab proses pencatatan ini hanya merupakan proses administratif saja. Terkait dengan tidak dicatatkannya akta ini pada buku daftar akta atau repertorium merupakan suatu pelanggaran administratif yang sanksinya dapat berupa sanksi administratif, kode etik, atau apabila pihak lain merasa sangat dirugikan maka Notaris/PPAT dapat bertanggung jawab secara pidana maupun perdata juga.

 


In evidentiary court, an authentic deed has the power of proof that is perfect for those who have litigated or have obtained the right from the deed. To be able to be said as evidence that has a perfect proof of strength, it must meet the requirements of authenticity specified in the law and also the strength of proof of the deed. The conditions specified in the law, namely in Article 1868 of the Civil Code that made based on the form determined by law, made by or in front of the public official authorize for that place where the deed was made. While the strength of proof is divided into three namely, the strength of physical evidence, formal, and material. Both the notary / PPAT as a public official has an obligation under the law to record each deed made by or in his presence in a deed register book or repertorium. The register book or repertorium is also his responsibility while carrying out his profession. So what if a deed that has been issued by a notary / PPAT is not recorded in the deed register book or repertorium. Will this affect the strength of proof of the deed? This is the basic questions of writing in this thesis with normative juridicial research methods. Based on the research conducted, it was found that in this case the notary / PPAT does not record the deed in the deed register book or the repertorium will not cause the deed to change the value of the strength of the proof. Because this recording process is only an administrative process. Related to the non-registration of this deed in the register book of the deed or repertorium is an administrative violation whose sanctions can be in the form of administrative sanctions, code of ethics, or if other parties feel very disadvantaged then the notary / PPAT can be held liable both criminal and civil.

 

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melia Ridian Nur
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai pelanggaran jabatan Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Buku Daftar Akta. Ketentuan mengenai peraturan yang menyangkut kewajiban, larangan, dan sanksi dalam pelaksanaan jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, namun masih banyak dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris mengenai kewenangan dan kewajibannya dalam menjalankan jabatannya. Salah satunya yaitu tidak membuat dan mencatat setiap akta yang dibuat pada Buku Daftar Akta. Buku Daftar Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris wajib dibuat sebagai alat bukti untuk memberikan kepastian tanggal pembuatan akta dan memudahkan Notaris dalam melakukan pengecekan pada setiap akta yang dibuatnya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah tanggung jawab Notaris yang tidak membuat Buku Daftar Akta, akibat hukum apabila akta tidak dicatat dalam Buku Daftar Akta, dan penerapan sanksi yang diberikan Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelanggaran dari kewajiban jabatan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, bentuk dan tipe penelitian evaluatif-eksplanatoris dengan studi dokumen, kepustakaan guna memperoleh data sekunder, kemudian data dianalisis secara kualitatif sehingga ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya tanggung jawab Notaris yang tidak membuat Buku Daftar Akta merupakan tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan teknis administrasi Profesi Notaris; akibat hukum terhadap akta yang tidak dicatat dalam Buku Daftar Akta adalah akta tetap otentik sepanjang bentuk, isi, kewenangan pejabat yang membuat memenuhi apa yang disyaratkan dalam Undang-Undang, para penghadap tidak merasa dirugikan dan tidak ada kekuatan hukum tetap yang membatalkan akta tersebut; Majelis Pengawas Wilayah memberikan sanksi berupa sanksi tertulis dengan melakukan langkah preventif dan langkah refresif. ...... This thesis discusses about the malfeasance notary who do not carried out the obligation to make Repertorium. Provisions on the regulations concerning the obligations, prohibitions, and sanctions in the implementation of the office have been regulated in the Law on Notary, but still found many violations committed by the Notary regarding the authority and obligations in running the employment. One of which did not make and record each deed made on Repertorium, Repertorium as part of a Notary Protocol shall be made as evidence to assure the creation date of the deed and as facilitate the checking on every deed. Problems studied in this thesis is the responsibility of notary who did not make Repertorium, legal consequences if the deed is not recorded in Repertorium, and the application of the sanctions provided for violations the obligations Notary by Regional Notary Supervisory Council. The analysis is performed through a judicial normative approach, form of evaluative research, type explanatory research with study documents and literature in order to obtain secondary data and then the data is analyzed qualitatively so that the conclusion drawn deductively. The conclusion is that the responsibility of notary who did not make a Repertorium is the responsibility of the law relating to the administration of technical Notary Profession the legal consequences of the deed which is not recorded in the repertorium is the deed remains authentic is along the form, content, authority officials who make have fulfilled what was required in the Act, the parties not feel harmed and there is no binding legal force that cancels the deed the regional notary Supervisory Council gave sanction in the sanction written with perform preventive and repressive measures.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T46957
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library