Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Miftahusurur
Jakarta: Desantra, Aliansi Nasional Reformasi dan DRSP-USAID, 2007
345.028 8 MIF d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rusli Muhammad
Abstrak :
The tendency of criminal regulation and punishment in the criminal code draft more emphasize to the relative theory than other theories. Nevertheless, the imprisonment sanction still becomes the priority, and the great sanction is imposed to the crime appointed to the state which is greater than crime to the religion.
Universitas Islam Indonesia, 2006
345 JHUII 13:2 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sianturi, Lestari Hotmaida
Abstrak :
Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP. Menurunnya nilai rupiah mengakibatkan penegak hukum enggan untuk menerapkan pidana denda. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA). Salah satu pengaturannya adalah bahwa maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim belum menerapkan pidana denda meskipun nilai rupiah telah disesuaikan. Dalam menerapkan PERMA ini, Hakim mengalami beberapa kendala, salah satunya mengenai hierarki PERMA yang lebih rendah dari KUHP. Penelitian ini juga menjabarkan tentang RUU KUHP versi 2013 berusaha untuk mengatasi kendala yang dialami hakim dalam menerapkan PERMA. ...... Fine punishment is one of the main punishments, which is regulated in Article 10 of Indonesian Criminal Code, it is used as an alternative punishment or as a sole punishment in Book II and Book III of the Criminal Code. The decreasing value of Rupiah caused law enforcers unwilling to apply the fine punishment. In the year of 2012, the Supreme Court released Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 year 2012 about The Limitation Adjustment for Light Criminal Offense and The Amount of Fine in Criminal Code (KUHP). One of its arrangement is that the maximum amount of fine regulated in Criminal Code is to be multiplied by 1.000 (a thousand) times. The typology of this research is descriptive analysis in normative juridical characteristic. The research shows that have not yet applied the fine punishment even when the Rupiah?s value has been adjusted. In applying this PERMA, Judges experienced some problems, one of which is the hierarchial position of PERMA that is lower than KUHP. This research also explains about the 2013 version of the New Criminal Code Draft (RUU KUHP 2013 version) that tried to settle the problems experienced by Judges in applying PERMA.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55637
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laili Nur Anisah
Abstrak :
ABSTRAK
Tanggal 14 Februari 2018 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda pengesahannya hingga waktu yang belum ditentukan , beberapa pasal dianggap masih bermasalah. Salah satu pasal tersebut mengenai perluasan tidak pidana perzinaan. Pasal baru yakni dapat dipidananya laki-laki yang bersetubuh dengan perempuandengan menjanjanjikan perkawinan kemudian diingkar, dimasukan kedalam bagian tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut dirumuskan untuk melindungi kepentingan perempuan, di sisi lain pasal tersebut juga dapat menjadi fator kriminogen yang bias membuat perempuan korban beralih menjadi pelaku tindak pidana. Tulisan ini mnegkaji mengenai posisi perempuan di antara pasal perlindungan serta pasal yang mengancam kriminalisasi terhadap perempuan. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan kajian keputusan untuk menemukan permasalahan serta pemecahnya. Hasilnya, pasal perlindungan bagi perempuan dapat menjadi faktor yang mengkriminalisasi perempuan korban, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tujuannya tidak tergeser.
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mariana Amiruddin
Abstrak :
ABSTRAK
Tulisan ini menjelaskan bagaimana tindak pidana zina dapat mengkrinalkan perempuan korban kekerasan seksual. Data-data Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan pengaduan korban yang dating langsung dapat menggambarkan bahwa relasi-relasi pribadi perempuan sangat rentan kekerasan. Teori-teori feminisme digunakan sebagai alat analisis tentang kehidupan perempuan dan persoalannya di wilayah privat, termasuk dalam hubungan seksual maupun cinta, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Tulisan ini diakhiri dengan tantangan atas stigma gerakan feminis, sebagai gerakan yang dianggap menentang moralitas dan agama, dan hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kiki Wulandari
Abstrak :
Persiapan melakukan tindak pidana merupakan salah satu perubahan yang dilakukan RUU KUHP dalam rangka pembaruan hukum pidana. Sebelumnya pemidanaan terhadap perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) tidak dikenal dalam KUHP sebab perbuatan dalam tahap voorbereidingshandeling adalah tidak strafbaar sifatnya. Akan tetapi pemidanaan terhadap suatu perbuatan yang masih pada tahap sangat awal, lebih awal dari percobaan, sudah dikenal sebelumnya antara lain dengan adanya lembaga permufakatan jahat, Pasal 250 KUHP, Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perumus RUU KUHP tidak menjelaskan apa yang mendasari dipidananya perbuatan persiapan juga tidak menjelaskan delik apa saja yang menjadi sasaran dari adanya lembaga persiapan ini. Dikhawatirkan pemidanaan terhadap perbuatan persiapan ini akan memunculkan sifat represif hukum karena sifatnya yang sangat subjektif. ...... Preparation to commit crime is one of the changes that Draft of Penal Code does in purpose of criminal law reform. Previously, criminalization to preparatory acts (voorbereidingshandeling) was not known in existing Penal Code because acts in preparation stage is not punishable. But criminalization to acts that still in the early stage, earlier than attempt, has already known such as the existence of conspiracy law, Penal Code Article 250, Article 9 Terrorist Act, and also The Suppression of The Financing of Terrorism Act. The Legislator of Draft of Penal Code doesn?t explain what is the underlying of the criminalization of the preparatory acts and also doesn't explain what kind of offences that illegal preparatory acts can be used for. It is feared that the criminalization to preparatory acts will emerge the repressive nature of criminal law due to its subjectivity.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56204
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wiyanti Eddyono
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis sejauh mana RUU KUHP berorientasi terhadap kepentingan dan perlindungan hak-hak korban, khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis atau normative, yang secara langsung menganalisis pasal-pasal yang ada di RUU KUHP. Kerangka analisis yang digunakan adalah pendekatan hokum berpersentatif feminis yang meletakan hokum sebagai produk politik dan seringkali abai terhadap kepentingan perempuan korban kekerasan yang beragam. Tulisan ini menemukan bahwa orientasi utama RUU KUHP adalah kepentingan pelaku dan masyarakat, namun tidak secara eksplisit berorientasi kepada kepentingan korban. Diasumsikan bahwa dengan mengacu kepada kepentingan masyarakat maka telah berorientasi kepada korban. Korban masih dilihat sebagai pihak yang membantu mengungkapkan perkara semata, bukan pihak yang telah mengalami kerugian sehingga perlu mendapat perlindungan dan pemulihan. Tanggung jawab pelaku juga diarahkan untuk memenuhi kepentingan rasa keadilan masyarakat, bukan korban. Selain itu, beberapa pasal pengaturan tentang perbuatan pidana masih mengandung masalah karena RUU KUHP lebih mengoplikasi beberapa UU di luar KUHP namun tidak meevisi pasal-pasal yang berdasarkan pengalaman korban sulit untuk diimplementasikan, sepeti pengaturan PKDRT. Lebih jauh, masih ditemukan pasal-pasal yang memviktimasi korban dengan mengkriminalisasi mereka sesungguhnya adalah korban kekerasan berbasis gender.
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library