Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Rusia
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ubaidi
Abstrak :
Untuk mewujudkan good public and corporate governance (GCG) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik maka diperlukan reformasi di sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik mencakup perubahan format lembaga dan penyempurnaan alat-alat yang digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, seperti sistem anggaran dan sistem akuntansi. Sebagaimana diketahui kondisi regular APBN yang lalu meniliki banyak kelemahan, diantaranya adalah penggunaan basis anggaran tradisional, kurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran oleh penyedia layanan publik, hambatan birokrasi yang mengurangi otonomi dalam pelayanan publik, dan banyaknya dana yang bersifat off budget. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara membuka koridor bare bagi penerapan anggaran berbasis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan pasal 68 dan pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktifitas, efisiensi dan efektifitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai badan layanan umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada basil (kinerja). Konsep tersebut didasari oleh konsep agencifrcation yang telah meluas di berbagai negara dan sukses dalam memenuhi kebutuhan akan pentingnya good governance. Buktibukti di negara-negara OECD menunjukkan bahwa penerapan agencif cation telah membuat adanya perbaikan pecan dan kualitas dalam pelayanan publik (Rob Laking-2002). Yang dimaksud dengan BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang danlatau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dart mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisms yang sehat. Termasuk dalam tujuan ini adalah perwujudan efisiensi dan efektifitas pelayanan masyarakat serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait. Karya akhir ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para pengelola badan penyedia jasa layanan publik atas konsep pembentukan BLU dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan juga untuk mengetahui pemahaman dan kesiapannya, serta kesulitan-kesulitan, hambatan dan harapan mereka terhadap BLU. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data adalah dengan membagikan kuesioner kepada responden yang dipilih berdasarkan kelompok BLU. Pendekatan penelitian adalah dengan deskriptif kualitatif. Materi Kuesioner mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan Undang-Undang No 1 tahun 2004 pasal 68 dan 69. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi BLU memiliki score terendah yakni 2.84 (dibawah nilai median 3.00) yang berarti bahwa sosialisasi masih perlu untuk ditingkatkan. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pada umumnya responden menyatakan kesiapannya untuk menjadi BLU yang ditunjukkan dengan score sebesar 3.62. Sedangkan tingkat keyakinan responden terhadap konsep BLU untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berturutturut adalah 3.45, 3.68, dan 3.53. Hal ini menunjukkan responden menyatakan yakin bahwa konsep BLU dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Permatasari
Abstrak :
Penelitian ini mencoba menguji apakah manajemen laba oleh perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan ke Bapepam lebih besar daripada perusahaan yang tidak terlambat. Penelitian ini juga menguji pengaruh faktor-faktor lainnya, yaitu tingkat hutang perusahaan, ukuran perusahaan, komite audit, komisaris independen dan kualitas audit terhadap manajemen laba. Penelitian ini memberikan bukti bahwa perusahaan yang terlambat menunjukkan rata-rata discretionary accruals yang lebih besar daripada perusahaan yang tidak terlambat. Statistik deskriptif antara perusahaan yang terlambat dan tidak terlambat menunjukan baberapa indikator keuangan yang berbeda seeara signifikan. Skala usaha perusahaan terbukti memiliki hubungan positif dengan discretionary accruals. Tingkat hutang perusahaan terbukti memiliki hubungan negatif dengan discretionary accruals. Perusahaan yang memiliki komite audit sesuai dengan ketentuan Bapepam terbukti memiliki rata-rata discretionary accruals yang lebih rendah daripada perusahaan yang memiliki komite audit tetapi belum sesuai dengan ketentuan Bapepam atau perusahaan yang tidak memiliki komite audit. Proporsi komisaris independen dalam dewan komisarisPerusahaan tidak terbukti memiliki pengaruh terhadap tingkat discretionary accruals. Perusahaan yang diaudit oleh KAP Big 5 memiliki discretionary accruals lebih rendah daripada perusahaan yang diaudit oleh KAP Non Big 5.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Lamora Theresia
Abstrak :
ABSTRAK
Status Badan Hukum Publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mempunyai kewajiban untuk membuka informasi publik, baik atas dasar pengumuman maupun permintaan. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ingin melepaskan diri dari kewajiban memberikan informasi yang diminta oleh Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) sebagai Badan Hukum Non-publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan secara khusus untuk memberi batasan yang rinci mengenai definisi Badan Hukum Publik, kemudian juga dibuat sebuah pedoman bagi yayasan, khususnya yayasan yang bergerak di bidang Pengembangan Informasi Publik.
ABSTRACT
Public Corporate as stated in Law Number 14, 2008 about Public Information Transparancy, has the obligation to disclose any public information in either way, by announcement or by demand. Oil and Gas Upstream Business Executive Unit (BP Migas) disclaims that they are not a Public Corporate, therefore they do not have obligation to disclose their information, as demanded by Public Information Development Center Foundation(YP2IP). This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by juridical normative approach and a case study. The researcher suggests that government should make a specific regulation that explains more specific about Public Corporate, and to make a guidelines about foundation, particularly about foundation of a Public Information Development
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38732
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library