Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dian Cahyaningrum
Abstrak :
BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun, banyak BUMN yang kondisinya - cukup memprihatinkan. Kondisi BUMN semakin parah dengan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 sehingga menjadi beban bagi keuangan negara. Untuk itu, pemerintah kemudian mengambil kebijakan memprivatisasi BUMN. Dalam praktek, privatisasi tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan privatisasi, melainkan juga untuk menutup defisit APBN. Pelaksanaan privatisasi juga dipengaruhi oleh IMF sehingga dikhawatirkan' dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, privatisasi kemudian diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 didorong oleh faktor-faktor untuk menafsirkan dan menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, untuk melindungi hajat hidup orang banyak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan privatisasi. Tujuan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. Agar tujuan tersebut tercapai, maka privatisasi dilakukan dengan maksud untuk melakukan restrukturisasi kepemilikan, managerial, keuangan, teknologi, dan pasar. Dengan adanya restrukturisasi, diharapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat diterapkan. Upaya untuk menyehatkan BUMN melalui privatisasi tidak boleh merugikan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, di dalam UU No. 19 Tahun 2003 diatur mengenai kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi dan yang tidak dapat diprivatisasi. UU No. 19 tahun 2003 juga mengatur mengenai tata cara privatisasi. Privatisasi harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditentuakan agar hasilnya optimal. Dalam privatisasi, Pemerintah dan DPR mempunyai peranan penting. Pemerintah berperan dalam mengambil keputusan privatisasi dan melaksanakan privatisasi, sedangkan DPR mempunyai peranan untuk mengawasi Pemerintah dalam menjalankan perannya. Pengawasan DPR meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Dengan demikian, terciptalah check and balances dalam privatisasi sehingga privatisasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Dewi Nawangsari
Abstrak :
ABSTRAK Perubahan sistem ekonomi dunia yang terjadi di era reformasi ini, adalah diakibatkan oleh globalisasi yang berimplikasi praktis pada sistem hukum dan ekonomi Indonesia. Globalisasi merupakan fenomena baru akibat perkembangan dan peningkatan kegiatan ekonomi dan bisnis antar negara-negara di dunia yang didukung oleh kemajuan teknologi seperti teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi. Salah satu pengaruh yang krusial dalam bidang hukum dan ekonomi adalah perubahan peran Negara dari sector public ke sektor swasta (privatisasi). Privatisasi mulai dikenal sejak tahun 1984. Pelopor munculnya konsep privatisasi yang pertama di gulirkan oleh Inggris terhadap perusahaan-perusahaan negara secara sukses. Di Indonesia istilah privatisasi dipopulerkan tahun 1991 oleh Menteri BUMN Tanri Abeng. Privatisasi secara garis besar diartikan sebagai penjualan seluruh atau sebagian kepemilikan negara dari suatu BUMN ke tangan swasta, asing atau domestik. Pro dan kontra terhadap privatisasi bukan hanya terjadi di negara berkembang, tapi di negara majupun privatisasi BUMN menimbulkan beragam opini yang anti dan berpihak terhadap privatisasi, serta menjadi isu yang sangat kontroversial. Hal ini sepatutnya dapat dihindari jika Negara dapat menjamin dan membuktikan bahwa aset milik negara tidak akan berpindah kepemilikannya kepada pihak swasta dengan dilaksanakannya privatisasi. Munculnya pro dan kontra terhadap privatisasi Indosat disebabkan karena prosedur yang tidak transparan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Privatisasi yang dilakukan secara Privatc Placement tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua pihak sehingga terkesan, adanya ?kepentingan? kelompok. Konsep yang ideal dan banyak di praktekkan di beberapa Negara adalah dilakukannya melalui IPO sehingga memberikan hak dan kesempatan yang sama serta transparansi terhadap proses privatisasi. Tafsir konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 terhadap konsep privatisasi pada sejumlah BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak masih memberi ruang ?ambigu? atau abu-abu pada praktik privatisasi di Indonesia. Peraturan perundang-undangan tidak secara tegas memberikan koridor hukum mengenai makna dari ??hajat hidup orang banyak dan ?dikuasai negara?. Adanya makna yang tidak secara tegas kemudian akhirnya memunculkan polemik dan reaksi pro dan kontra terhadap privatisasi. Solusi yang terbaik agar tidak lagi muncul pro dan kontra terhadap privatisasi BUMN serta pelaksanaan privatisasi itu dapat dilaksanakan sesuai konstitusi maka dipandang perlu untuk menerbitkan Undang-undang Privatisasi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi asset Negara yang menguasai hajat orang banyak dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37790
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bonar Hasudungan M.
Abstrak :
Sebelum tahun 80'an istilah privatisasi masih dikenal dengan sebutan de nasionalisasi. Pada pertengahan tahun 80'an, kebijakan privatisasi telah mulai diterapkan beberapa negara. Negara Inggris adalah salah satu negara yang melakukan privatisasi, khususnya ketika British Telecom sukses diprivatisasi pada tahun 19841. Namun demikian, fakta-fakta empiris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan privatisasi telah pula diterapkan di negara Jerman pada waktu Pemerintah Jerman melakukan penjualan mayoritas kepemilikannya di Volkwagen kepada publik tahun 1961. Empat tahun sesudahnya, atau pada tahun 1965, Pemerintah Jerman juga melakukan privatisasi terhadap VEBA.

Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum secara normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan Iogika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk menganalisa dasar/landasan hukum Pemerintah Rapublik Indonesia untuk melakukan privatisasi (divestasi tahap 2) Indosat. 2. Untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang saham yang tidak menyetujui privatisasi (divestasi) tersebut. 3. Untuk menganalisa apakah ketentuan hukum yang menjadi landasan privatisasi tersebut masih relevan untuk dilakukan dalam praktek sekarang ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21167
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Bastian
Jakarta: Salemba Empat, 2002
338.925 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Djembar Muhammad
Abstrak :
PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) adalah salah satu BUMN yang sejak tahun 1995 telah berhasil masuk ke dalam pasar persaingan melalui penerapan program privatisasi dengan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat (go public), baik di bursa saham domestik maupun internasional. Penerapan kebijaksanaan privatisasi PT Telkom di antaranya dimaksudkan untuk menghimpun dana masyarakat agar diperoleh dana segar dalam memenuhi pembiayaan investasi dan modal kerja Telkom.

Selain melakukan penjualan saham, Telkom sebagai perusahaan publik juga melaksanakan Kerjasama Operasi (KSO) dan kegiatan Pola Bagi Hasii (PBH) dengan sejumlah Mitra Telkom. Kerjasama ini dilakukan guna mempercepat pembangunan di bidang telekomuniasi, melalui penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi domestik, termasuk dukungan manajerial, operasional dan tenaga ahli, khususnya dalam rangka perluasan jangkauan sekaligus perbaikan kualitas pelayanan.

Penelitian ini bertujuan menganalisis kinerja PT. Telkom setelah dilaksanakannya penjualan saham kepada publik dan pola-pola kerjasama dimaksud, dengan menggunakan pengukuran kinerja Balanced Scorecard (Kaplan, Norton, 1996), yang tidak hanya mengukur kinerja aspek keuangan saja, melainkan juga aspek non-keuangan yang meliputi aspek proses bisnis internal, aspek pelanggan dan aspek pembelajaran dan pertumbuhan. Pendekatan tersebut dilakukan, mengingat pengukuran kinerja perusahaan publik seperti Telkom selama ini hanya dilihat dari kinerja keuangan saja, dengan mendasarkan pada evaluasi terhadap Rentabilitas, Likuiditas dan Solvabilitas (RLS) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor .740/KMK.OO/1989 jo. Keputusan Nomor 826/KMK.013/1992 tentang Efisiensi dan Produktivitas BUMN.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menetapkan 18 komponen analisis, dimana masing-masing komponen memiliki skor tersendiri berdasarkan skala Likert. Lokasi penelitian adalah Kantor Pusat PT. Telkom Bandung dan Divisi Regional II Telkom Jakarta, sedangkan sampel dipilih dari pelanggan telepon kategori bisnis dan resindensial yang berada di lingkungan Kandatel Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara berdasarkan quota sampling, serta hasilnya dianalisis secara kualitatif.

Dari seluruh komponen yang dianalisis, diperoleh hasil total skor 71, atau dengan bobot sebesar 3,97. Angka tersebut menunjukkan bahwa kinerja PT. Telkom dalam kurun waktu 4 tahun terakhir secara umum dapat dinyatakan dalam kondisi hampir baik, kecuali kinerja aspek keuangan yang melemah sebagai dampak krisis moneter, yang diikuti pula dengan menurunnya nilai jual saham di bursa internasional.
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Setiawan
Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam pcrekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, disamping usaha swasta dan koperasi. BUMN berdasarkan ketentuan Pasal I angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang danlatau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Pelaksanaan peran tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan serta konstruksi. Dalam kenyataannya, walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan (agent of change) dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi bagi...
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Wastukencana Wulan
Abstrak :
Perkembangan perekonomian yang terjadi selama beberapa tahun belakangan ini sangat cepat disertai masuknya usaha-usaha asing ke dalam negeri akibat dari adanya globalisasi. Hal ini berakibat pada timbulnya bidang-bidang usaha baru serta makin tajamnya persaingan usaha. Untuk itu banyak perusahaan yang melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, serta akuisisi terhadap perusahaan lain dalam rangka memperkuat usahanya. Salah satu bentuk penggabungan perusahaan yang terjadi Indonesia adalah privatisasi yang dilakukan pemerintah atas PT. Indosat Tbk. Tulisan ini akan difokuskan pada tinjauan hukum terhadap proses privatisasi PT. Indosat Tbk khususnya pembelian saham yang dilakukan oleh ICL dan STTC yang dianggap sebagai tindakan pengambilalihan (akuisisi) PT. Indosat Tbk. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pengaturan mengenai akuisisi (pengambilalihan) perusahaan di Indonesia? Bagaimanakah pelaksanaan akuisisi (pengambilalihan) perusahaan di Indonesia? Bagaimanakah pelaksanaan privatisasi PT. Indosat Tbk ditinjau dari sudut pengaturan mengenai akuisisi? Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa privatisasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan pada PT. Indosat banyak mengabaikan aspek-aspek yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan privatisasi, diantaranya adalah syarat-syarat akuisisi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan, aspek proses penjualan saham, serta aspek perjanjian.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyuni Sari
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang regulasi privatisasi dan pelaksanaa privatisasi dari PT Garuda Indonesia Tbk. Penelitian ini berfokus pada latar belakang Kondisi APBN (Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara) sering mengalami defisit, sehingga pemerintah mengatasinya dengan cara restukturnisasi dan privatisasi perusahaan, untuk melaksanakan privatisasi banyak kendala yang dihadapi yaitu intervensi dan dari birokrasi ditambah rongrongan dari politisi yang tidak dapat dicegah,karena tidak jelasnya fungsi dan peran masing-masing. Kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, serta melindungi masyarakat pemodal atau investor dan kebijakkan privatisasi BUMN tersebut masih mempunyai kelemahan, dimana dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No.33 tahun 2005 jo PP No.59 tahun 2009 Tentang tata cara privatisasi persero tidak mengatur secara detail atau lengkap mengenai manajerial dari BUMN yang akan diprivatisasi serta tidak diaturnya bagaimana pengelolaan pihak swasta terhadap BUMN, sehingga tidak ada aturan main yang jelas mengenai pengelolaan manajerial sebelum dan sesudah terjadi privatisasi. Dalam kasus PT.Garuda IndonesiaTbk privatisasi sangat dibutuhkan untuk pembiayaan perusahaan. Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan mendapat kendala dengan turunnya harga saham sehingga perusahaan sekuritas dirugikan untuk menyerap saham yang tidak laku. Jadi pemerintah harus lebih fokus dalam mengadakan privatisasi sehingga kasus seperti PT.Garuda Indonesia Tbk tidak terulang lagi.
This thesis discusses the regulation of privatization and privatization of PT Garuda Indonesia Tbk. This study focuses on the background condition of the State Budget often experience a deficit, so that the government deal with it restukturisatio and privatization of the company, to carry out the privatization of many of the constraints faced by the intervention and of the bureaucracy plus the undermining of politicians that can not be prevented, because unclear functions and roles of each. Legal certainty for the parties who conduct activities in capital markets, and to protect investors or the investor community and the policy of privatization of state enterprises still have a weakness, which in the Act No.19 of 2003 SOEs and Government Regulation No.33 of 2005 jo No.59 of 2009 on procedures for privatization limited company does not regulate in detail or details on managerial to be privatized and no regulation of how the management of private parties against the state, so there are no clear rules regarding managerial management before and after the privatization. In the case of privatization PT.Garuda Indonesia Tbk is needed to finance the company. But in actual firms have constraints with lower stock price so that securities firms harmed to absorb the unsold stock. So the government should focus more on privatization held that cases such as PT.Garuda Indonesia Tbk will not happen again.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30092
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Ferdinand
Abstrak :
ABSTRAK
Privatisasi BUMN merupakan isu hangat yang selalu muncul di tengah masyarakat. Isu terakhir adalah perbedaan pendapat antara Wakil Prcsiden dan Menteri BUMN yang kurang setuju dengan pendapat Menteri Keuangan, jika tujuan privatisasi hanya untuk mempercepat pencairan dana pinjaman dari ADB sebesar US$250juta (Basri, 2005).

Dibandingkan dengan tingkat bunga bebas resiko (deposito), kinerja seluruh BUMN memperlihatkan tingkat imbal hasil investasi (Return on Investmen atau ROI) yang rendah, yaitu 1,41% (tahun 2001), 1,64% (2002), 1,66% (2003), 1,70% (2004). Sementara itu, target imbal hasil investasi berdasarkan Master Plan BUMN juga tidak banyak berbeda, yaitu 1,73% (2005) dan l,76% (2006).

Privatisasi bertujuan mengatasi masalah berat yang dihadapi BUMN (Savas, 1987; Makhija, 2003; Fahy emi., 2003), seperti rendahnya kinerja keuangan dan lemahnya kemampuan daya saing perusahaan, sementara peneliti lain lebih skeptis terhadap privatisasi (Selar, 2000; Legge .dan Rainey, 2003). Jika privatisasi dipaksakan, maka sulit bagi perusahaan mendapatkan harga jual yang tinggi. Di lain pihak, tuntutan privatisasi mendesak dilakukan agar kinerja perusahaan dapat diperbaiki dan ditingkatkan.

Penelitian ini bertujuan menguji isu kebijakan (policy gap) yang berkenaan dengan strategi pengelolaan BUMN di Indonesia, dalam upaya menciptakan keunggulan daya saing dan peningkatan kinerja keuangan perusahaan. Model penelilian ini adalah pengujian pengaruh privatisasi dan perbedadn metode privatisasi (IPO atau Straregic sales) terhadap Keunggulan daya saing dan kinerja Keuangan BUMN di Indonesia. Data primer dikumpulkan melalui pengiriman daftar kuesioner kepada BUMN yang sudah diprivatisasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari BUMN yang sudah diprivatisasi dan dari sumber lainnya (Bapepam, BEJ, pemberitaan resmi melalui media). Pengolahan data variabel dependen keunggulan daya saing dilakukan dengan bantuan piranti lunak komputer Lisrel 81 dan SPSS versi ll.5, sedangkan variabel dependen kinerja keuangan memakai uji mann whitney dengan bantuan piranti lunak SPSS versi 11.5.

Hasil pengujian membuktikin bahwa privatisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap keunggulan daya saing. Hasil pcngujian juga membuktikan pengaruh perbedaan terhadap variabel dependen kepercayaan pelanggan dan sikap Pegawai terhadap BUMN yang menggunakan metode IPO dan Strategic Sales, sedangkan pada kemampuan manajemen, reputasi perusahaan, penetrasi dan pengembangan pasar tidak dapat dibuktikan perbedaannya. Kedua metode privatisasi tersebut berpengaruh dan berbeda secara signitikan terhadap kinerja keuangan (ROI dan Market Capitalization).

Implikasi penelitian ini bagi pemerintah adalah (1) pertimbangan variabel dependen yang signifikan dalam proses kebijakan privatisasi di masa mendatang; (2) pemilihan metode privatisasi yang tepat (IPO atau Strategic Sales); (3) persiapan payung hukum, mekanisme, proses dan pcngendalian privatisasi sebaik-baiknya; dan (4) pertimbangan komposisi kepemilikan saham pada metode privatisasi Strategis sales agar keseimbangan di antara pemegang saham terjaga dengan baik.

Implikasi manajerial bagi manajemen dan pegawai serta serikat pekerja adalah (1) persiapan proses dan pelaksanaan privatisasi sebaik-baiknya; (2) tindakan profesional untuk kepentingan publik, pemegang saham dan kemajuan perusahaan, (3) penggunaan intuisi bisnis yang tajam disamping explicit knowledge dan tacit knowledge yang dimiliki; dan (4) kearifan pegawai serta serikat pekerja dalam menyikapi privatisasi.
2005
D741
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>