Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Edith Rina Aditya
Abstrak :
Untuk mengimbangi la.ncarnya roda perekonomian dan teknologi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu, karena itu peranan perhubungan adalah sangat penting khususnya angkutan udara, maka diadakanlah pengangkutan udara oleh PT. Garuda Indonesian Airways. Dimana didalamnya terdapat perjanjian pengangkutan udara.
Yang menjadi obyek dari perjanjian pengangkutan udara ini adalah fasilitas angkutan udara dengan pesawat udara oleh penumpang dan biaya angkutan yang di tetapkan oleh Garuda. Melihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian angkutan udara tersebut, terlihat bahwa kedudukan penumpang lebih lemah dibandingkan kedudukan Perusahaan Garuda (pengangkut). Keadaan demikian diciptakan demi terselenggaranya kepentingan umum.
Dari hubungan ini terdapat kemungkinan timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum maupun karena wanprestasi. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka dalam penuntutan ganti rugi harus jelas dasar penuntutan ganti rugi tersebut. Demikian pula perlu dipikirkan tentang perlindungan terhadap konsumen, agar para pemakai jasa angkutan udara mengetahui hak-haknya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sinaga, James
Abstrak :
Semakin pesatnya kemajuan teknologi dengan segala fasilitas-fasilitas yang disediakannya membawa pengaruh besar dalan membantu kelancaran serta mempercepat komunikasi antar manusia yang berada dalam. wilayah yang berjauhan. Salah satu dari teknologi yang perkenbangannya pada saat ini sangat pesat sekali adalah sarana transportasi yang berupa Pengangkutan Udara yang dilayani oleh Perusahaan-perusahaan Penerbangan Konersial. Sarana transportasi ini sangat penting artinya bagi kepentingan perekonomian, karena merupakan salah satu kunci utama dari penggerak roda pembangunan suatu bangsa, terutama dalan rangka memperlancar arus barang/jasa dan manusia dari suatu tempat ke tempnt lain. Dalam kegiatan penerbangan akan ditemui juga berbagai resiko, baik yang disengaja maupun karena kelalaian salah satu pihak. Resiko yang demikian tersebut akan membawa kerugian baik yang berbentuk kerugian immaterial maupun materiil bagi para pihak yang terlibat di dalamnya seperti misalnya penumpang yang menggunakan jasa penerbangan tersebut. Sebagai hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi para pemakai jasa angkutan udara dalam hal mereka menderita kerugian akibat kesalahan pengangkut. karena peraturan yang dipakai dalam menetapkan besarnya ganti rugi sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang sekarang. Untuk itu disarankan, alangkah baiknya bila pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah tentunya mengadakan peninjauan kembali terhadap peraturan ganti rugi bagi para pemakai jasa angkutan udara sehingga mereka merasa lebih terjamin keamanan dan keselamatannya dalam menggunakan jasa angkutan udara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library