Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anindita Mariarti
Abstrak :
Upaya mendapatkan prosedur sewa guna usaha/leasing kapal sangat diperlukan suatu aspek hukum yang disatu pihak mendukung investasi dan dilain pihak melindungi semua pihak agar terjamin rasa aman dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang diterapkan di PT. PANN MULTI FINANCE Jakarta, yang dalam penerapannya terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, yang kerap kali dilaksanakan adalah leasing kapal dengan kewajiban membeli, yang disebut dengan istilah "sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (leasing of ship with obligation to purchase) yang merupakan jenis Finance Lease/Financial Lease. Dimana diberikan kewajiban kepada Lessee untuk membeli kapal yang dilease pada akhir perjanjian sesuai dengan nilai sisa dari harga kapal yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli mengandung perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli. Perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE dari segi bentuknya merupakan perjanjian baku (standar) yang dimasukkan dalam golongan perjanjian baku (standar) umum. Karena perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, baik bentuk maupun isinya telah ditetapkan atau dipersiapkan secara sepihak oleh PT. PANN MULTI FINANCE sebagai pihak yang lebih kuat. Resiko atau overmacht dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal ada pada Lessee. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan hukum perjanjian dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi literatur, selain itu dapat pula diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang terdapat dalam penulisan tesis ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dona Sujanto
Abstrak :
Perjanjian sewa menyewa di serba oto palem semi adalah perjanjian sewa menyewa yang dibuat dibawah tangan. perjanjian ini dibuat dalam bentuk standar/baku. Isi Perjanjian sewa menyewa ini diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Dalam Pasal 1548 Kitab Undangundang Hukum Perdata pengertian Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya. Pokok permasalahan dari penulisan ini adalah: 1. Ditinjau dari Aspek Hukum perdata apakah Perjanjian sewa menyewa Kios di Serba Oto Palem Semi itu dapat dikatakan sah dan mengikat?. 2. Bagaimanakah Pengaturan Hak dan Kewajiban para pihak dalam Perjanjian sewa menyewa tersebut?. 3.Bagaimanakah cara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative. Cara pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Perjanjian sewa menyewa kios dikatakan sah dan mengikat karena telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak dan Kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa di Serba Oto Palem Semi adalah seimbang karena adanya jaminan-jaminan yang diberikan oelh pihak yang menyewakan, misalnya adanya jaminan pengembalian uang jaminan kepada pihak penyewa setelahjangka waktu berakhir setelah siperhitungkan dengan kewajiban penyewa selama sewa berlangsung. Sengketa para pihak diselesaikan dengan cara melaporkan kepada divisi estate atau melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai para pihak memilih domisili hukum di Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang. ......Kiosk Rent agreement in Serba Oto Palem semi is one of agreement that made not by notary. This Agreement is made in standart form by It’s owner. Kiosk Rent Agreement is regulated about rights and obligation of the parties. In article 1548 the Civil Code Rent Agreement is an Agreement that one of the parties give the other the needs of the goods and the other parties give the payment for the goods. The Main Issues in this paper are: 1. Can that agreement noted as valid and binding?. 2. What are the rights and obligations for both parties in that agreement ?. 3. What is the action taken to solve a dispute ?. This is a normative juridicial law research by compiling data with library research. Library research and interviews with competent parties especially with the owner, the renter, and the public notary. Our country has regulated rent agreement, the Rent Agreement is regulated under the Civil Code. A rent agreement is valid and binding if it met all the requirements stated in article 1320 the Civil Code. Rights and obligations in Kiosk Rent Agreement in Serba Oto Palem Semi are in balance eventhough the Kiosk Rent Agreement is made in a standard form by the owner. Dispute between the parties can be solved in an amicably solution, if amicable failed, both parties has chosen a legal domicile in Tangerang district court.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36994
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Putu Ponti Sagara
Abstrak :
ABSTRAK
  2E ##  B#A D    ' ( A BDAAD / BDAAD ( #B 2 '  D
ABSTRACT
EED2CE##D8CC;E#8#DC;##C#> @C8'E8E 8C 8DA'4 E >CF C2DC  D2D(1 'E E   88'E8E 8A DC C E>1 E  88 8A2(E>C1E>1CE#(+EECC;8EA E E  GAD4'E  C4/ A8D ##C8E+ E AD C; E 8E A E E # C  8C8 ECAD C24 E #8#D C; ##C# E;C; E8C8 E #DCC;A8E 8C81 28A ; E 8C8  C  88C8 'E E #8#D C; ##C#1 "A 8  C'4 E ##C# A28 C; E 8C8+ E # C  8C8 ECAD D'( 2 #A  E 8CA81 28A  2   C CD( ;C  8C81 2A DC ;C E D'1;C81EH8C;C+ B' 2  A '2 EABA1 #2D   AA B8DB ( (22BBA2('12BB8DB(22BCDE 2'1CDE('A#A(B2BCDEEBB+ C#D( ABDEBAD;#BC; (A+ D #D(B 2E' # #EB ( D2  D AA #   EB( #EB  B#A 2B D E# #2A #  A#A  D #DB #   2A B 2D #   2A B A   B#A B B DED#DB(#2EA#B#   ( B #A 2AD  #EB ( D2  D AA #   EB( DDA 2B# E E E D B( B #B A A8AD B E(  #   ( DE 2A # A  A E A128CCE(#2AD'EABA+
Universitas Indonesia, 2010
T30550
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Joko Suyitno
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan munculnya ruang perkantoran sebagai obyek ekonomi, maka ruang perkantoran tersebut telah pula muncul Sebagai obyek hukum, terutama dalam bidang hukum perikatan. Hal baru selalu menarik untuk dibicarakan. Azas kebebasan berkontrak atau azas terbuka dari buku ke tiga KUHPer memberikan kebebasan kepada para pihak untuk niengatur perjanjiannya sendiri, dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum, kaedah-kaedah super meirtaksa dan tidak pula menjelma menjadi suatu penyelundupan hukum. Demikian pula dengan "sewa menyewa ruang perkantoran" yang merupakan hal yang boleh disebut baru dalam lalu untas hukum, tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Karena itu dalam hal ini para pihak membuat ketentuan-ketentuannya sendiri PT. Graha Purna Yudha telah membuat standart lease agreement yang cukup lengkap, sehingga menarik untuk ditarik dalam suatu obyek pembahasan. Selain perjanjian yang dibuat oleh para pihak, azas azas KUHPer dan hukum kebiasaan, maka undang-undang pokok perumahan juga mengatur tentang sewa menyewa ruang perkantoran. Huhungan sewa menyewa ruang perkantoran yang sering juga dilakukan antara warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/perwakilan asing merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum Perdata Internasional. Seperti lazimnya dalam hubungan hukum perdata Internasional, penyelesaian sengketa yang populer adalah dengan arbitrase.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
Abstrak :
ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Handaya Asih
Abstrak :
Tujuan penelitian, mengemukakan masalah perjanjian sewamenyewa yang merupakan salah satu bentiik dari per janjian timbal balik, khususnya dalam perjanjian sewa menyewa komputer " WANG ", yang memberi kewajiban dan hak kepada pemilik dan penyewa. Metode penelitian yang dipergunakan dalam membahas skripsi ini adalah bahan - bahan berupa literature, diskusi, disamping pendapat dan pandangan kami sendiri. Basil penelitian, bahwa dengan adanya sistim sewa komputer " WANG " yang diperkenalkan oleh P.T. METRO DATA menjadikan anda selalu sejalan dengan perkembangan tehnologi yang berkembang terus,karena anda dapat menukar komputer yang anda sewa dengan model yang lebih modern. Tentang perjanjian sewa menyewa yang terjadi di P.T. METRO DATA ini sama dengan sewa menyewa yang terjadi disebut dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun azas yang dianut oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan azas kebebasan berkontrak. Perjanjian sewa menyewa berkontrak ini para pihak yang membuat perjanjian dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang - undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asnalidewi Rachman
Abstrak :
Mesin foto copy merupakan alat technologi yang telah membudaya di Indonesia karena dapat mempelancar proses pembangunan. Untuk memperoleh alat ini tidak hanya dengan jalan pemilikan saja, tetapi juga dapat dengan sewa-menyewa. Untuk mengetahui lebih lanjut sewa menyewa mesin foto copy, maka materi pembahasan skripsi yang penulis ambil adalah perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox. Dalam skripsi ini penulis mencoba membandingkan perjanjian sewa menyewa berdasarkan teori yang ada dalam praktek, Untuk itu penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustskaan dan metode penelitian lapangan. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox tidak berbeda seperti halnya perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun terdapat sedikit penyimpangan. Beberapa penyimpangan yang ada antara lain mengenai hak dan kewajiban, obyek perjanjian dalam perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox diatur lebih terperinci dan mendetail, dan sebaliknya perjanjian sewa menyewa dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengatur lebih terperinci dan mendetail mengenai tidak terlaksananya perjanjian. Perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox merupakan perjanjian nominat dan perikatan bersyarat dan ketetapan waktu.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmine Nurul Fitriasti
Abstrak :
Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek, surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang- Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran, pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan. Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah penelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalah kualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang boleh disimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjian sewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunya syarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaian perselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewa menyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalam pengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkan perjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausula eksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadi suatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingan karakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untuk diterapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalah penitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resiko yang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadap barang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box. Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannya haruslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkan berhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepada pihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian Safe Deposit Box.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21418
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tahapari S, Jeanne
Abstrak :
ABSTRAK
Sewa Beli merupakan lembaga hukum yang relatif baru, yang muncul karena adanya perkembangan masyarakat yang ditunjang oleh kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sampai dengan saat ini belum diatur dalam suatu peraturan khusus untuk itu. Sewa Beli mula-mula muncul dalam praktik untuk menampung persoalan bagaimanakah caranya memberikan solusi jika pihak penjual menghadapi banyak permintaan untuk menjual barangnya, tetapi calon pembeli tidak mampu membayar harga barang tersebut secara tunai sekaligus. Permasalahan timbul jika pembeli tidak sanggup membayar angsuran, maka obyek sewa beli ditarik. Karena belum diatur dalam undang-undang, namun, berdasarkan pasal 1320 dan pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan sewa beli yaitu: 1. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Reg. No. 935/K/Pdt/1985 tanggal 30 September 1986 dalam perkara perjanjian sewa beli satu unit mobil Light Truck baru, merk Colt Diesel keluaran Mitsubishi, antara Ny. Lie Tjiu Hoa dan Achmad Kartawidyaya (A Liong) melawan Unda bin H. Marsan. 2. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase) , Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa (Renting). Untuk mencapai tujuan penulisan ini digunakan metode penelitian perpustakaan yang bersifat yuridis normatif dan wawancara. Kesimpulan yang didapat untuk menjawab permasalahan, jika pembeli tidak sanggup membayar maka obyek sewa beli akan ditarik oleh penjual untuk menutupi sisa angsuran, disarankan agar sewa beli dimasukkan sebagai bagian dari hukum perikatan, dan diupayakan ada perlindungan hukum kepada pembeli sehingga antara para pihak terdapat hak dan kewajiban yang seimbang, dan jika angsuran telah dibayar melebihi 30 % (tiga puluh persen), seharusnya obyek sewa beli tidak boleh ditarik, dan sisa angsuran menjadi utang yang akan dilunasi oleh pembeli.
2005
T36572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>