Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Attania Tuzzari
Abstrak :
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) merupakan bentuk upaya Indonesia dalam melakukan reformasi struktural danmempercepat transformasi ekonomi. Perseroan Perorangan merupakan produk yang dibuat oleh diterbitkannya UU CK dan merupakan bentuk realisasi dari klaster Persyaratan Investasi, Kemudahan Berusaha, dan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. Perseroan Perorangan merupakan bentuk Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang. UU CK mengubah tata cara Sistem Perizinan Berusaha dari Perizinan Berusaha Berbasis Perizinan menjadi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based. Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based diberlakukan bagi seluruh Pelaku Usaha termasuk UMKM berbentuk Perseroan Perorangan. Skripsi berisikan penelitian atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Risk Based terhadap Pelaku UMKM yang berbentuk Perseroan Perorangan dengan sampelpenerapan Peraturan Sektoral Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kesehatan, Lingkungan Hidup danKehutanan, dan Perhubungan terhadap Perseroan Perorangan. Pengaturan terkait Tingkatan Risiko pada Kegiatan Usaha Risk Based tidak memberikan akibat bagi Perseroan Perorangan dikarenakan klasifikasi yang harus dipenuhi Perseroan Perorangan untuk melakukan kegiatan usaha didasari oleh Skala Usaha Mikro dan Kecil bukan Tingkatan Risiko sehingga merujuk pada peraturan sektoral masing-masing kementerian terdapat jenis perizinan yang berbeda-beda sehingga tidak ditemukan kaitanantara tingkatan risiko dengan jenis perizinan. ......Omnibus Law on Job Creation is a form of Indonesia's efforts to carry out structural reforms and accelerate economic transformation. Single Member Limited Liability Company is a product created by the issuance of the Omnibus Law and is a form of realization of the Investment Requirements, Ease of Doing Business, and Micro Single Medium Enterprises (MSME) Empowerment and Protection clusters. Single Member Limited Liability Company (SMLLC) is a form of company that meets the criteria for micro and small businesses founded by one person. The Omnibus Law changes the procedures for the BusinessLicensing System from a Permit-Based Business Licensing to a Risk-Based Business Licensing System. The Risk-Based Business Licensing System is applied to all Businesses, including MSMEs in the form of SMLLC. This thesis contains researchon the implementation of Risk- Based Business Licensing against SMLCC with a sample of the application of the SectoralRegulations of the Ministry of Public Works and Housing, Ministry of Health, Ministry of Environment and Forestry, andMinistry of Transportation to SMLLC. Regulations related to Risk Levels in Risk Based Business Activities do not have any consequences for SMLLC because the classification that must be fulfilled SMLLC to carry out business activities is based on Business Scale and not Risk Levels so that referring to the sectoral regulations of each ministry there are different types of permits so that there is no correlation between the level of risk and the type of permit.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Netty Karolin
Abstrak :
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dianggap tidak lagi relevan dan dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ini juga merupakan dasar diubahnya OSS menjadi Online Single Submission Risk Based Approach atau yang biasa kita kenal dengan OSS Berbasis Risiko. Hadirnya layanan ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk semakin mempermudah pengajuan perizinan untuk berusaha di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di daerah, dengan menyeragamkan mekanisme serta proses pengurusan perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran OSS-RBA merupakan langkah penting pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan reformasi pelayanan dengan semangat demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha di Indonesia. Namun dibalik semangat tersebut, ternyata keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak selamanya memberikan manfaat bagi semua pihak. Terdapat kekosongan hukum akibat pengaturan mengenai kewajiban Persekutuan Komanditer mencatatkan pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM, yang sebelumnya diatur dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Ketiadaan pengaturan ini menjadikan hilangnya dasar hukum penentu kedudukan hukum pendirian CV di Indonesia yang dikhawatirkan dapat berimplikasi pada ketidakpastian legalitas badan usaha Persekutuan Komanditer yang didirikan setelah diundangkannya peraturan pemerintah tersebut. Hal ini tidaksejalan dengan semangat Pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana legalitas badan usaha Persekutuan Komanditer dalam melakukan kegiatan usaha dan kedudukan hukum Persekutuan Komanditer, secara spesifik yang didirikan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam menjalankan usahanya. ......With the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, Government Regulation Number 24 of 2018 is deemed no longer relevant and revoked by Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Approach. Government Regulation Number 5 of 2021 is also the basis for changing OSS to Online Single Submission Risk Based Approach or what we usually know as Risk-Based OSS. The presence of this service is one of the ways used to make it easier to apply for permits for doing business in Indonesia, both at the central and regional levels, by uniforming the mechanism and process for obtaining permits in all regions of Indonesia. The presence of the OSS-RBA is an important step in the use of information technology in the implementation of service reform in the spirit of providing convenience and legal certainty for business actors in Indonesia. But behind this spirit, it turns out that the existence of Government Regulation Number 5 of 2021 does not always provide benefits for all parties. There is a legal vacuum due to the regulation regarding the obligation of Limited Partnerships to register their establishment with the Ministry of Law and Human Rights, which was previously regulated in Government Regulation Number 24 of 2018, but is not regulated in Government Regulation Number 5 of 2021. This absence of regulation results in the loss of the legal basis for determining legal standing the establishment of Limited Partnership in Indonesia which is feared to have implications for the uncertainty of the legality of the Limited Partnership business entity that was established after the promulgation of the government regulation. This is not in line with the spirit of the Government in improving the investment climate and ease of doing business in Indonesia. By using normative juridical research methods, this thesis will analyze how the legality of limited partnership business entities is in carrying out business activities and the legal status of limited partnerships, specifically those established after the issuance of Government Regulation Number 5 of 2021 in carrying out their business.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabitha Puspa Rani Karunia
Abstrak :
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perizinan di Indonesia dan memangkas birokrasi sehingga dapat meningkatkan investasi. Perizinan berusaha berbasis risiko adalah suatu konsep perizinan dimana analisis risiko dijadikan dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan suatu kegiatan usaha. Prinsipnya adalah semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, semakin banyak perizinan berusaha yang harus dipenuhi kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah tidak diharuskan untuk memperoleh izin. Proses pengurusan perizinan masih tetap dilakukan melalui sistem Online Single Submission yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh studi bahan pustaka. Penulis juga akan menganalisis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada salah satu sektor terpenting di Indonesia yakni minyak dan gas bumi. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa tingkat risiko kegiatan usaha dijadikan dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha. Dengan adanya pemangkasan jumlah perizinan melalui pengelompokkan risiko kegiatan usaha, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Kemudian diketahui bahwa sebagian besar kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki risiko tinggi sehingga pelaku usaha masih diharuskan memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usahanya. Terkait dengan hal ini, saran yang dapat disampaikan yakni sebaiknya pemerintah senantiasa memperbaiki sistem Online Single Submission agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar mengingat sistem tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Selain itu, pemerintah diharapkan rutin melakukan evaluasi terkait kebijakan investasi pada sektor minyak dan gas bumi dan menyediakan berbagai insentif sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di sektor ini. ......Risk-based licensing is the government's effort to improve the licensing system in Indonesia and cut bureaucracy in order to increase investment. Risk-based licensing is a licensing concept where risk analysis is used as the basis for determining the type of business license and the intensity of supervision of a business activity. The principle is that the higher the risk of a business activity, the more business licenses that business activity must fulfill. Meanwhile, business activities with low risk are not required to obtain a permit. The licensing process is still being carried out through the Online Single Submission system which is managed by the Ministry of Investment/Indonesian Investment Coordinating Board. This study uses a juridical-normative form with a typology of descriptive research supported by the literature review. The author will also analyze the implementation of risk-based licensing in one of the most important sectors in Indonesia, namely oil and gas. Based on this research, it is known that the level of business activity risk is used as the basis for determining the type of business license. With the reduction in the number of permits through risk grouping of business activities, it is expected to increase the ease of doing business in Indonesia. Then it was discovered that most of the oil and gas business activities have high risks so that business actors are still required to obtain permits to carry out their business activities. In this regard, the suggestion is that the government should always improve the Online Single Submission system so that the permit application process can run smoothly considering that the system is still in the process of being perfected. In addition, the government is expected to routinely evaluate investment policies in the oil and gas sector and provide various incentives as an effort to increase investment in this sector.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rian Achmad Perdana
Abstrak :
Perizinan berusaha berbasis risko merupakan pemutakhiran terhadap rezim perizinan berusaha di Indonesia yang sebelumnya sudah terintegrasi secara elektronik. Perizinan berusaha berbasis risiko yang saat ini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) melakukan penyederhanaan proses permohonan perizinan berusaha, yang sebelumnya bersifat ex-ante (persyaratan terpenuhi diawal) menjadi konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Namun, dengan mengubah konsep dasar perizinan tersebut berimplikasi pada upaya pemenuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena pada proses perizinan sebelumnya bentuk persyaratan adalah berupa izin lingkungan, yang kemudian saat ini diubah menjadi persetujuan lingkungan. Dalam praktiknya, proses perizinan berusaha berbasis risiko telah terbukti dapat memberikan kemudahan berusaha dengan salah satu indikatornya yaitu terjadinya peningkatan jumlah perizinan berusaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS-RBA, yang mendorong akselerasi peningkatan penanaman modal dalam negeri, namun di sisi lain juga terdapat permasalahan dalam pemenuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu berkaitan dengan kriteria risiko dalam perizinan berusaha, integrasi rencana detail tata ruang kedalam sistem OSS-RBA, proses pengawasan terhadap pelaku usaha, dan skema pengenaan sanksi bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pisau analisis berupa teori perlindungan lingkungan dan teori perizinan berusaha, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pemenuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perizinan berusaha berbasis risiko saat ini terhadap pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan ......Risk-based business licensing is an update to the business licensing regime in Indonesia which was previously integrated electronically. The risk-based business licensing which is currently integrated into the Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) system simplifies the business licensing application process, which previously was ex-ante (requirements met at the beginning) to become the concept of ex-post licensing (verification is carried out after ). However, changing the basic concept of licensing has implications for efforts to fulfill environmental protection and management, because in the previous licensing process the form of the requirements was in the form of an environmental permit, which has now been changed to an environmental approval. In practice, the risk-based business licensing process has been proven to provide ease of doing business with one of the indicators, namely an increase in the number of business licenses issued through the OSS-RBA system, which has accelerated the increase in domestic investment, but on the other hand there are also problems in compliance environmental protection and management, namely related to risk criteria in business licensing, integration of detailed spatial plans into the OSS-RBA system, monitoring processes for business actors, and schemes for imposing sanctions on business actors. By using normative juridical research methods and analytical tools in the form of environmental protection theory and business licensing theory, this paper will analyze how the fulfillment of environmental protection and management in current risk-based business licensing against risk-based business licensing arrangements in an effort to realize sustainable development.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenly Gosti
Abstrak :
Regulasi berbasis risiko yang sudah ada untuk waktu yang cukup lama namun keberadaan dan wawasan terhadapnya masih kurang signifikan, salah satunya di Indonesia. Secara umum, regulasi berbasis risiko adalah suatu kerangka dan prosedur pengambilan keputusan yang sistematis untuk memprioritaskan aktivitas pengaturan dan penggunaan sumber daya, yang terutama berkaitan dengan pemeriksaan dan penegakan, berdasarkan penilaian atas risiko yang ditimbulkan subjek pengaturan terhadap tujuan regulator. Dalam menggunakan sistem “berbasis risiko”, harus diingat prinsip bahwa risiko tidak dapat dihilangkan seluruhnya dan manusia hanya berupaya untuk mengelola risiko sedemikian rupa demi mencapai tujuannya dengan lebih baik. Di Inggris, Australia, dan Kanada, pendekatan berbasis risiko sudah banyak diterapkan dalam tata kelola regulasinya. Walaupun penerapannya dapat mengandung beberapa perbedaan, ada persamaan mencolok dari model pendekatan berbasis risiko yang dianut ketiga negara tersebut, yaitu adanya penilaian risiko dan adanya tujuan spesifik yang ingin dicapai dari diadopsinya pendekatan berbasis risiko yang minimal salah satunya adalah untuk penegakan atau penaatan. Di Indonesia, dalam upaya untuk menyederhanakan perizinan berusaha, pemerintah merombak sistem perizinan berusaha di Indonesia menjadi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem ini, jenis perizinan berusaha suatu kegiatan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut, yang mana diperoleh melalui penilaian risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pendekatan berbasis risiko yang dianut pada sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia berbeda dari praktek yang berkembang pada umumnya, dimana pendekatan berbasis risiko digunakan secara utama untuk menentukan jenis perizinan berusaha, alur penilaian risiko yang dianut menghasilkan matriks risiko yang lebih rumit, dan tidak adanya kerangka kokoh yang mendasari penggunaan pendekatan berbasis risiko pada sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut. ......Risk-based regulation has been present for a moderate amount of time but there is still minimal knowledge and understanding of it, nonetheless in Indonesia. Generally, risk-based regulation refers to a systematised decision-making framework and procedure to prioritise regulatory activities and deploy resources, principally relating to inspection and enforcement, based on an assessment of the risks that regulated firms pose to the regulator’s objectives. In adopting a risk-based model, one must understand that risk cannot be completely extinguished, but are manageable to a certain extent to help humans attain better outcomes to their objectives. Risk-based regulatory governance is a common practice in the United Kingdom, Australia, and Canada. Although there are differences in its application, there are some significant similarities in their risk-based model, that is it is extensively based on a risk assessment, and that there are specific objectives to be attained, mainly for compliance or enforcement purposes. In Indonesia, the government developed a risk-based business licensing system as an attempt to simplify its licensing regime. With this system, the type of business license required for a business activity is determined by its risk level, which are acquired through risk assessment. The research conducted in this paper found that there are differences between the risk-based model in Indonesia’s risk-based business licensing system and the existing common practice, that is it is mainly used to determine the type of business license required, the calculation flow of the risk assessment resulted in a more complicated risk matrix and that there is no solid framework underlying the adoption of the risk-based model.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library