Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Santoso Brotodihardjo
Bandung: Eresco, 1989
343.04 SAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Edwar Harmen
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam kegiatan Administrasi Perpajakan kemungkinan terjadinya perselisihan perpajakan tetap ada. Perselisihan ini berpokok pada beban pajak dan berpangkal pada tindakan administrasi perpajakan. Berdasarkan pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tindakan administrasi perpajakan yang bisa jadi pangkal perselisihan perpajakan adalah surat keteapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan, surat ketetapan kelebihan pembayaran pajak dan pemotongan pihak ketiga, terhadap hal ini dapat diajukan kelembaga keberatan dan banding.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairul Fadli
Abstrak :
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan landasan baru dan menjadi induk hukum materiil peradilan administrasi negara. Sehubungan eratnya hubungan antara hukum materiil dengan hukum acara yang memuat prosedur formal pelaksanaan kaidah-kaidah hukum materiil tersebut, maka diperlukan kesesuaian antara subtansi dalam undang-undang peradilan administrasi negara dengan UU No. 30/2014 tersebut. Subtansi hukum yang diangkat dalam tesis ini adalah: Pertama, UU No. 30/2014 secara signifikan memperluas makna keputusan administrasi, perluasan makna tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (7) dan Pasal 87 (Penetapan tertulis mencakup tindakan faktual, memperluas sumber terbitnya keputusan administrasi, perluasan terhadap legal standing yang akan menggugat, melegalkan keputusan berbentuk elektronik, dan merubah paradigma dalam sikap diam/ lalai pejabat dari fiktif negatif ke fiktif positif). Maka implikasinya perlu merevisi pasal 1 angka (9), pasal 2 angka (1,6), dan pasal 3 Ayat (1,2,3) undang-undang peradilan administrasi. Kedua, UU No. 30/2014 merekonstruksi dan mengembangkan eksistensi upaya administratif menjadi: 1) General untuk semua kasus; 2) Terintegrasi menjadi satu sistem dengan peradilan murni; 3) Pengujian akhir hasil banding di peradilan administrasi tingkat 1 (PTUN); 4) Memiliki hukum acara dengan berbasis fiktif positif; 5) Empowering terhadap institusi pemerintahan; 6) Pembebanan sanksi administratif. Konsekuensi hukum dari konstruksi tersebut adalah; a) Ketentuan pasal 48 UU No. 9/2004 harus dihapus, karena menempatkan upaya administratif bersifat alternatif-imperatif; b) Penghapusan Pasal 51 ayat 3 UU No. 9/2004 yang menyatakan bahwa upaya hukum setelah upaya administratif ke PTTUN; c) dan revisi Pasal 55 UU No. 9/2004 berkenaan dengan ketentuan tenggang waktu. Ketiga, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan keputusan peradilan administrasi UU No. 30/2014 mengkonsepkan uang paksa (dwangsom) sebagai bentuk dari sanksi administratif yang dikelompokkan kedalam jenis sanksi administratif sedang (tidak memandang sebagai suatu sarana eksekutor sebagaimana konsep uang paksa dalam undang-undang peradilan administrasi negara). Dan pelaksanaan uang paksa secara yuridis menjadi tanggungjawab atasan pejabat dengan proses pemeriksaan internal instansi pemerintahan secara berjenjang. Dan mengenai sumber uang paksa tersebut dibebankan kepada pejabat yang bersangkutan sebagaimana penjelasan pasal 81 Ayat (2) UU No. 30/2014.
The Law Number 30 Year 2014on Governmental Administration a new foundation and becomes the main material law of state administrative procedure law. Due to the close relation between the material law and procedural law that contains formal procedure on the implementation of such material law rules, a conformity between the substance in the Law of the State Administrative Law Procedure by Law No. 30/2014. The substances of law being focused on in this thesis such as: First, The Law No.30/2014 is significantly provided a more extensive meaning an administration decision, extensively meaning can be seen to Article I number (7) and Article 87 (Written decision include to factual actions, extensively the source of issuance of an administration decision, extensively to legal standing of litigant, legaliting to electronic decision, and changing paradigzm in the official?s readiness/negligence from negative fictive to positive fictive. Therefore, the implication need to revise article 1 number (9), article 2 number (1,6), and article 3 number (1,2,3) from the Law of Administration Procedural. Second, The Law No. 30/2014 reconstructed and developed the existence of administrative beroep such as: 1) is generally applicable for all cases; 2) is integrated into one system under pure judicial court; 3) final testing of the appeal result in level 1 administration judicial court; 4) Has a positive fictive-based procedural law; 5) Empower the governmental institution; 6) imposition of Administration sanction. Legal consequences of such construction are; a) The provision of article 48 of The Law No. 9/2004 must be eliminated, because it disposes an imperative-alternative of administration beroep; b) Elimination of Article 5l number 3 of The Law No. 9/2004 that states legal effort following the administrative beroep to PTTUN; c) and revision of Article 55 of The Law No. 9/2004 with regard to the provision of deadline. Third, for efficiently implement administration judicial court order, The Law No. 30/2014 provides the concept of penalty payment (dwangsom) as a form of administrative sanction, grouped into a medium administrative sanction (without considering it as an executer media as thepenalty payment concept in the Law of the State Administrative Law Procedure. And then the implementation of juridical penalty payment shall be the responsibility of the official?s superior with step-by-step internal inspection process of the governmental institution. And with regard to such source of penalty payment shall be borne by the concerned official as stated in the description of article 81 number (2) of The Law No. 30/2014.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suparto Wijoyo
Abstrak :
Administration and procedure of administrative courts in Indonesia.
Surabaya : Airlangga University Press, 2005
342.06 SUP k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Herdiawan
Abstrak :
ABSTRAK
BPK memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara. Penyelesaian kerugian negara/daerah yang menjadi tanggung jawab bendahara diatur tata cara penyelesaiannya oleh Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, dimana dinyatakan dalam Pasal 41 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara. Sebagai bagian dari penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang bertujuan untuk pemulihan keuangan negara/daerah dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, Majelis Tuntutan Perbendaharaan pada BPK memegang peranan penting khususnya dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang penanggungjawabnya adalah bendahara. Dengan menggunakan kajian kepustakaan dan perundang-undangan, penulisan ini bermaksud menjelaskan kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara dikaitkan dengan Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penulisan ini, disimpulkan bahwa kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharan dalam menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara dikaitkan dengan Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia adalah bahwa Majelis Tuntutan Perbendaharaan tidak termasuk dalam Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia karena pada proses menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah terhadap bendahara Majelis Panel dalam Majelis Tuntutan Perbendaharaan menjalankan fungsi quasi administratif atau berlaku selayaknya pimpinan instansi/lembaga terhadap pegawai dalam lingkungannya.
ABSTRACT
The Audit Board of The Republic of Indonesia (BPK RI), have the authority to assess and determine the amount of loss suffered by the state caused by a treasurer’s illegal action both intended or by negligance. State assessments and state financial losses or the determination of which party is obliged to pay compensation determined by the decision of BPK RI. The settlements in which the treasurer obliged to, is ruled by BPK Regulations Number 3 Year 2007, in which Article 41 of the regulation stated that BPK RI can formed a Treasury Prosecution Council to process the state financial loss settlements to the treasurer. As a part of state financial loss settlements system that pursue the relieve of the state financial and an administration order in state financial management, BPK RI’s Treasury Prosecution Council held an important role, especially in state financial loss settlements obliged to a treasurer. By using literatures and laws study, this research intented to explain and clearing the Treasury Prosecution Council’s stand in the Administrative Judicature System of Indonesia. Based on the analysis conducted in this research, it is concluded that the Treasury Prosecution Council in doing assessments and/or determination of a state financial loss obliged to a trasurer is not a part of the Administrative Judicature System of Indonesia because it doesn’t do any court function. The conclusion was higlighting that in the assessing and/or determining process, the Panel in the Treasury Prosecution Council was doing a quasi administrative function or in other word it act as if it were the head of the office in giving assessments and determinations.
Jakarta: Fakultas Hukum universitas Indonesia, 2014
T39097
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library