Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Brian Hans
Abstrak :
Permohonan pendafataran Merek tidak boleh merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau lembaga nasional maupun International, sesuai dengan pasal 6 paraghraph 3 huruf b UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Namun dalam kasus mengenai penamaan merek 'OLYMPIC' yang sudah terdaftar di Directorat Jendral HKI Indonesia, yang didaftarkan oleh perusahaan Indonesia yaitu, PT. Fulcomas Jaya tanpa seizin dari pihak Lembaga International, yaitu International Olympique Comite. Pihak Lembaga International tersebut telah menggugat perusahaan Indonesia tersebut, namun pada tingkat kasasi hakim menyatakan bahwa merek dagang 'OLYMPIC' bukanlah sebuah Merek terkenal. Dalam hal ini hakim telah keliru dalam memberikan keputusan sesuai dengan pasal 6 paraghraph 3 huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek berdasarkan perjanjian multilateral International yang berdasarkan perjanjian TRIPs yang mempunyai kaitan dengan Paris Convention dan International Olympique Comite adalah sebuah Lembaga International yang telah diakui oleh masyarakat International melalui perjanjian Nairoby Treaty. Penamaan Merek dagang yang diperbolehkan oleh hakim dipandang dapat merusak ketertiban umum dan mempunyai unsur itikad tidak baik dalam penamaan Merek yang merupakan sebuah tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama dan juga dapat membuat kerugian yang besar bagi pihak yang terkait.
......Petition Submissions Marks should not be an imitation or resembles with the name or abbreviation of the name, flag, emblem or National and International institutions, under Article 6 paragraph 3 letter b of UU No. 15 year 2001 on Marks. But in the case of the naming brand 'OLYMPIC' that already registered in Directorate General HKI Indonesia, which is registered by a private company in Indonesia, PT. Fulcomas Jaya without the permission of the International Organization it is International Olympique Comite. The International Organization party has sued the Indonesia private company, but on appeal, the judges stated that the Trademark 'OLYMPIC' is not a well-known Marks own by International Organization. In this case the judge had mistaken in giving the verdict in accordance with Article 6 paragraph 3 letter b of UU No. 15 of 2001 on Marks based on International multilateral agreement that is based on the TRIPS agreement which has connections with the Paris Convention and the International Olympique Committee is an International Organization that has been recognized by the International community through agreements Nairoby Treaty. Naming Trademarks allowed by the judge is seen to undermine public order and have an element of bad faith in the naming of Trademarks which is an imitation or resembles the name or abbreviation of a name and can also make a great loss to the parties concerned.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65848
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library