Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rona Adi Pratama
"Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pembiayaan dari pihak luar negeri, Pemerintah mengadakan pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman. Baik berupa pinjaman program yang diperoleh untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun Pinjaman proyek yang diperoleh untuk membiayai satu atau lebih kegiatan pembangunan tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Perjanjian pinjaman luar negeri yang diadakan pemerintah dengan pihak luar negeri selama ini menimbulkan selisih pendapat, sehubungan dengan status ruang lingkup hukum perjanjian pinjaman luar negeri tersebut, apakah suatu perjanjian pinjaman luar negeri masuk dalam ruang lingkup hukum publik atau privat. Terdapatnya selisih pendapat tersebut disebabkan lebih karena terdapatnya rumusan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengkategorikan Perjanjian pinjaman luar negeri sebagai perjanjian internasional publik, sedangkan perjanjian pinjam meminjam sendiri merupakan perjanjian yang masuk dalam ruang lingkup perikatan, yang merupakan ruang lingkup hukum privat. Selanjutnya pemahaman yang komprehensif mengenai klausul-klausul naskah perjanjian pinjaman luar negeri rnerupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat besarnya resiko dan kewajiban yang harus ditanggung Pemerintah terhadap pemberi pinjaman. Klausul-klausul hukum seperti events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, maupun klausul applicable law, merupakan klausul-klausul yang perlu dirumuskan secara seksama untuk dapat semaksimal mungkin mengakomodasi kepentingan penerima pinjaman (borrower).

In order to find finance resources outside the country, the Govemment of Indonesia entered the foreign loan that bound by a loan agreement. That kind of loan agreement can be a loan programs available to support the State budgetary or loan project to finance the project to support certain development activities that state in the agreement. Loan agreements that made by the government with foreign party/parties all this time during has caused the debate, with respect to the scope of the legal status of such foreign Ioan agreements, whether a foreign Ioan agreement signed within the scope of public law or private law. The existing debate was caused due to the presence of explaination in Law number 24/2000 concerning Intemational Agreements that categorizing the foreign loan agreement as a public international agreements, while loan agreement in nature is in the capacity of commitments, which is the scope of private law. Furthermore, a comprehensive understanding of loan agreement clauses draft is something that can not be negotiable. Considering the risks and obligations to be borne by the Government against the lender, legal clauses such as events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, and the applicable law clause, are the clauses that needed to be carefully formulated in thc loan agreement draft, to accomodate the interest of the borrower."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T27552
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gilbert Hansel
"Dengan hadirnya berbagai perkembangan teknologi informasi pada saat ini, menjadikan pertukaran informasi di bidang telekomunikasi sangat mudah. Salah satu perkembangan tersebut adalah internet yang sudah sangat umum digunakan dan pada saat ini Indonesia menempati posisi ke enam di dunia dalam jumlah pengguna internet, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertumbuh. Hal ini tidak hanya berdampak terhadap perkembangan bidang telekomunikasi saja, tetapi juga bidang finansial, salah satunya adalah dengan hadirnya layanan yang menggabungkan kedua bidang tersebut, yaitu fintech. Salah satu fintech yang pada saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah peer to peer lending, yaitu layanan yang mempertemukan investor sebagai pemberi pinjaman dengan penerima meminjam melalui sebuah platform/marketplace berbasis sistem elektronik sehingga para pihak tersebut dapat masuk ke dalam perjanjian pinjam-meminjam. Dengan hadirnya peer to peer lending ini diharapkan dapat menghadirkan inklusi keuangan di Indonesia.
Pada saat ini pengaturan peer to peer lending di Indonesia telah hadir dengan diterbitkannya POJK Nomor.77/POJK.01/2016. Namun peraturan tersebut belum sempurna karena masih kurangnya transparansi pihak penyelenggara terhadap investor sebagai pengguna. Karena ini skripsi ini akan mengkritisi pengaturan peer to peer lending di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Inggris dan Amerika Serikat.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum prime, sekunder, dan tersier serta wawancara. Hasil laporan penelitian ini akan berupa sebuah laporan yang mengidentifikasi dan mengklarifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat melewati proses analisa dan pengambilan kesimpulan. Temuan yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah masukan-masukan untuk perbaikan terhadap pengaturan peer to peer lending di Indonesia ke depannya.

The presence of various information technology developments, making the exchange of information in the field of telecommunication is very easy. One of such development is the internet, that has been very commonly used and at present Indonesia is the sixth largest of internet users in the world, and this number is predicted to continue to grow. This not only affects the development of the telecommunications sector, but also the financial sector, one of the developments which combine the two sectors is fintech. Currently, one of the most rapidly growing fintechs in Indonesia is peer to peer lending, a service that matches an investors to become a lender with borrower through a platform marketplace based on electronic systems so that the parties can enter into a loan agreements.
The presence of peer to peer lending is expected to bring financial inclusion in Indonesia. Currently, peer to peer lending in Indonesia has been regulated based on POJK Number.77 POJK.01 2016. However, the regulation is not perfect due to the lack of transparency of the service provider to investors as the users. Based on this problem, this thesis will criticize the current regulation of peer to peer lending in Indonesia as well as compare it with the s UK and US regulation.
The research method in writing this thesis is juridical normative research with a qualitative approach and using library materials and interview. The findings in this study can become inputs for improvements to the current of peer to peer lending regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joan Davva Nouvalio
"Penggunaan internet serta teknologi mengalami penetrasi yang masif yang menghasilkan teknologi finansial sebagai disrupsi dari industri finansial. Salah satu model bisnis teknologi finansial yang dihasilkan adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Metode penelitian yuridis normatif ini digunakan untuk menjawab rumusan masalah mengenai pelanggaran hukum terhadap perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman pada penyelenggaraan LPMUBTI dan perlindungan hukum terhadap Data Pribadi Penerima Pinjaman melalui aplikasi teknologi blockchain. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum terhadap perlindungan Data Pribadi mencakup penyebarluasan tanpa izin dari pemilik Data Pribadi, penggunaan selain penggunaan yang dimaksud dalam Kebijakan Privasi ( privacy policy ) Penyelenggara LPMUBTI, penagihan utang terhadap Penerima Pinjaman yang melanggar kepatutan dan kesusilaan, eskalasi jumlah pengaduan Nasabah terkait pelanggaran hukum terhadap perlindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh Penyelenggara LPMUBTI, eskalasi jumlah Penyelenggara LPMUBTI ilegal, dan belum dipenuhinya persyaratan hukum standar SNI ISO/IEC 27001 Sistem Elektronik oleh Penyelenggara LPMUBTI. Hal tersebut berimplikasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas dan prinsip, dan Kebijakan Privasi Penyelenggara LPMUBTI yang mengatur mengenai perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penggunaan blockchain yang diterapkan pada penyelenggaraan LPMUBTI dalam rangka melindungi Data Pribadi dari Penerima Pinjaman dari pencurian, peretasan ( hacking ), dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh, baik Penyelenggara LPMUBTI maupun pihak ketiga. Saran Penulis adalah Penyelenggara LPMUBTI menggunakan blockchain untuk melindungi Data Pribadi Penerima Pinjaman, pemerintah harus mengakselerasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Otoritas Jasa Keuangan segera membentuk Pusat Data Fintech Lending.

The utilization of both the internet and technology has been experiencing massive penetration resulting in the emergence of Financial Technology as disruption of the financial industry. One of the business models of Financial Technology is Peer-toPeer (P2P) Lending. This legal-normative research method will be utilized to answer the research questions regarding the violations of the borrower's personal data protection on the execution of P2P Lending and legal protection of the d borrower's personal data protection through the application of blockchain. The patterns of data breaches on P2P Lending execution are the dissemination of borrower personal data without authorization, utilization of borrower personal data aside from the utilization regulated on Privacy Policy of P2P Lending company, indecency on debt collection to the borrower, escalation of the number of customers' reports regarding data breaches conducted by P2P Lending company, escalation of the number of illegal P2P Lending company, and the unfulfillment of legal requirement regarding standardization of ISO/IEC 27001 for the Electronic System of P2P Lending company. Those violations are resulting in the violation of Laws, basic principles, and Privacy Policy of P2P Lending concerning the right of borrower's personal data protection. Hence, the application of blockchain on the execution of P2P Lending is indispensable in order to protect the confidentiality of borrower's personal data from theft, hacking, and misuse conducted by P2P Lending Company and/or the third party. The author's recommendation elaborates on the importance of the performance of blockchain-based P2P Lending in order to protect the borrower's personal data, government obligation to accelerate the legalization of Personal Data Protection Draft Bill, and the urgency of the establishment of Fintech Data Center by Financial Services Authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library