Anggreni Gozali
Abstrak :
Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta, diantaranya adalah membuat akta-akta yang memuat keterangan palsu di dalamnya. Dimana yang menjadi salah satu faktor suatu akta itu memuat keterangan palsu adalah tidak dilakukannya pencocokan fotokopi surat-surat dengan surat-surat aslinya. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris SH, SH., yang dulunya di Kota Tangerang Selatan dan sekarang di Kota Jakarta Selatan, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris SH,SH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 02 Desember 2010 Nomor 11/B/Mj.PPN/X/2010. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan oleh Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak pelapor, seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas yakni pemberhentian dari jabatan Notaris kepada Notaris SH, S.H sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa.
......Notary Ethic Codes is the moral essence in which it will also be the guidance in running Notary position. Notary ethic code scope applies for all members in the Indonesian Notary Organization (INI). The organization plays an important part in implementing the Notary Ethic Codes, through the Board of Honors who has the duty of watching the implementations of the Codes. The Notary Ethic Codes is always connected with the Laws of Notary Position since they're both a unison in which they will be the guidelines for all Notary in running their duties. Notary who has violated against the Ethic Codes and the Laws of Notary Position will be sanctioned according to the rules in which has been stated. One of the common violations that a Notary tends to do is in making a certificate, one of them is making a certificate which contains false information. One of the key factors that a certificate is withholding a false information is by not doing any effort of matching photocopied letters with the original. Such offence can be seen in cases of Ethic Codes and Laws of Notary Position violation which has been done by the Notary SH, SH used to practice in the City of South Tangerang and in the City of South Jakarta, due to the violation, SH will be sanctioned accordingly by the Ethic Codes and The Laws of Notary Positions as noted in The Council Decision Investigator Notary's Center dated 2nd of December 2010 Number 11/B/Mj.PPN/XI/2010. Although the writer agrees that the sanction given by the Head Supervisory Board for SH is incomparable to the loss of the aggrieved party, the Board should have given a heavier sanction such as discharge from the Notary position to SH, such a case would be a lesson for others.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29262
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library