Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arva Pandya Wazdi
Abstrak :
Pelecehan seksual menurut Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan atau tindakan yang merendahkan dan/atau menyerang dan merendahkan martabat seseorang. Segala tindakan ini termasuk juga perkataan atau verbal dan non- verbal dan dapat dilakukan baik secara perseorangan, kelompok, dan/atau korporasi. Kekerasan seksual ini dapat menimbulkan dampak fisik dan psikologis dari korban. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja termasuk lingkungan kerja. Oleh karena itu harus dibentuk code of conduct yang mengatur bagaimana alur pelaporan kekerasan seksual ketika terjadi di lingkungan kerja serta anti-retaliatory act sehingga meminimalisir pelaku ketika ingin membalas korban yang sudah melaporkan pelaku. Peraturan ini akan dibuat di PT. Tatarasa Primatama sebagai SOP yang mengatur dari definisi kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, alur pelaporan, alur investigasi, sanksi serta anti retaliatory act secara komprehensif. Peraturan ini diharapkan dapat diterapan sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dari tindakan kekerasan seksual baik secara verbal dan non-verbal. ...... Sexual harassment according to Law no. 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence is defined as any act or action that demeans and/or attacks and degrades a person's dignity. All of these actions include words or verbal and non-verbal and can be carried out individually, in groups and/or corporations. This sexual violence can have physical and psychological impacts on the victim. Sexual violence can occur anywhere, including the work environment. Therefore, a code of conduct must be formed that regulates the flow of reporting sexual violence when it occurs in the work environment as well as anti-retaliatory acts so as to minimize perpetrators who want to retaliate against victims who have reported perpetrators. This regulation will be made at PT. Tatarasa Primatama is an SOP that regulates the definition of sexual violence, forms of sexual violence, reporting flow, investigation flow, sanctions and anti-retaliatory acts in a comprehensive manner. It is hoped that this regulation can be implemented so that it can create a work environment that is safe from acts of sexual violence, both verbal and non-verbal.
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Syahda Nariswari
Abstrak :
Working condition merupakan hubungan antara pekerjaan dan hubungan kerja yang mencangkup (jam kerja, waktu kerja, waktu istirahat, jadwal kerja), kondisi fisik dan tuntutan mental di tempat kerja. Working condition sangat penting dalam suatu organisasi/ Perusahaan. PT Tatarasa Primatama merupakan salah satu Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/ataubahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan penulisan dan penyusunan ini mengkaji suatu dokumen working condition untuk menciptakan suatu lingkungan yang suportif untuk karyawan dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan CDOB yang ada. Penyusunan dokumen working condition pada BPFBO PT. Tatarasa Primatama dilakukan dengan literature review dengan mengumpulkan referensi mengenai working condition pada beberapa instansi kemudian menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia dan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang perlu di terapkan mengenai Working Condition meliputi ruang lingkup, personalia karyawan, pengupahan, waktu kerja, kondisi fisik dan mental, fasilitas keja, perlindungan data pribadi, komunikasi sosial, lingkungan kerja, diskriminasi dan pelecehan, kompensasi BPJS. Kemudian dari dokumen yang telah disusun dilakukan evaluasi terhdapa kondisi mengenai Working Condition di PT Tatarasa Primatama. Penerapan working condition dengan baik dan benar mempengaruhi kinerja para karyawan sehingga lebih produktif dan efisien sehingga output pekerjaan yang dihasilkan lebih baik hal ini berpengaruh baik terhadap perusahaan. ......Working conditions are the relationship between work and work relationships that include (working hours, working time, rest time, work schedule), physical conditions and mental demands in the workplace. Working conditions are very important in an organization / company. PT Tatarasa Primatama is one of the Pharmaceutical Wholesalers, hereinafter abbreviated as PBF is a company in the form of a legal entity that has a license to procure, store, distribute drugs and / or change drugs in large quantities in accordance with statutory provisions. The purpose of this writing and preparation is to review a working condition document to create a supportive environment for employees to work in accordance with existing Government Regulations and CDOB. The preparation of working condition documents at BPFBO PT Tatarasa Primatama was carried out by literature review by collecting references regarding working conditions in several agencies and then adjusting to conditions in Indonesia and applicable regulations. Matters that need to be applied regarding Working Conditions include scope, employee personnel, wages, working time, physical and mental conditions, work facilities, personal data protection, social communication, work environment, discrimination and harassment, BPJS compensation. Then from the documents that have been prepared, an evaluation of the conditions regarding Working Conditions at PT Tatarasa Primatama is carried out. The application of working conditions properly and correctly affects the performance of employees so that they are more productive and efficient so that the resulting work output is better, this has a good effect on the company.
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Mellynia Tri Sugiarti
Abstrak :
Apoteker penanggung jawab yang bekerja di bidang distribusi baik alat kesehatan maupun obat-obatan bertanggung jawab dalam proses distribusi di pedagang besar farmasi serta memastikan bahwa tiap personil dalam proses tersebut tidak dibebani tanggung jawab berlebihan serta menyediakan aturan yang sesuai untuk memastikan bahwa manajemen dan personil tidak memiliki konflik kepentingan dalam aspek komersial, politik, keuangan, dan tekanan lain yang dapat berpengaruh terhadap mutu pelayanan. Sebagai regulator dalam bisnis di bidang pedagang besar farmasi, apoteker penanggung jawab perlu memastikan bahwa aspek managerial berjalan dengan baik, terutama pemenuhan hak asasi manusia pada pihak-pihak terkait alur distribusi di perusahaan, baik karyawan, pelanggan, pemasok, maupun masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak manusia lahir hingga hari akhirnya nanti dan melekat pada diri tiap insan. Dalam proses perumusan kebijakan hak asasi manusia untuk PT. Tatarasa Primatama sebagai perusahaan pedagang besar farmasi bahan obat, perlu memerhatikan proses keberlangsungan kegiatan bisnis yang dilakukan di suatu perusahaan serta faktor humaniora yang terdiri dari faktor internal berupa para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun faktor eksternal berupa pihak-pihak terkait yang turut berperan dalam proses keberlangsungan bisnis. Pihak-pihak tersebut hendaknya memiliki pemenuhan terkait hak asasi manusia yang dimiliki ditinjau dari berbagai pandangan, baik pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya pada karyawan berupa hak atas pekerjaan, hak atas upah, dan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. ......The responsible pharmacist who works in distribution process at medical devices and medicines is responsible for the process at pharmaceutical wholesalers and ensures that each personnel in the process is not burdened with excessive responsibility and provides appropriate rules to ensure that management and personnel do not have conflicts of interest in commercial, political, financial, and other pressures that can affect the quality of service. As regulator in the pharmaceutical wholesaler business, the responsible pharmacist needs to ensure that the managerial aspects run well, especially the fulfillment of human rights for parties related to distribution process in the company, both employees, customers, suppliers, and community around there. Human rights are rights that have been owned by humans since humans were born until the end and are inherent in every human being. In the process of formulating human rights policies for PT. Tatarasa Primatama as pharmaceutical drug materials wholesaler company, needs to pay attention to the process of continuity of business activities carried out in a company as well as humanities factors which consist of internal factors in the form of employees working in the company and external factors in the form of related parties who participate role in the process of business continuity. These parties should have fulfillment related to human rights from various perspectives, both the fulfillment of social, economic and cultural rights for employees in the form of the right to work, the right to wages, and the right to work health and safety.
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library