Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Jenis pembangkit minyak dan gas yaitu PLTU minyak, PLTG dan PLTGU serta PLTD masih ada di beberapa tempat di P. Jawa dan Bali. Selain PLTU minyak, PLTU batubara telah banyak dibangun di Indonesia."
600 JITE 1:12 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Diantika
"Perubahan iklim akibat peningkatan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi. Untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya, Indonesia sebagai salah satu peserta COP21 telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam pasal 13 UU HPP sepakat untuk mengenakan pajak karbon mulai 1 April 2022 untuk sektor pembangkit listrik tenaga batubara dengan skema cap and tax. Namun, penerapan pajak karbon ditunda hingga tahun 2025. Aturan teknis pajak karbon dan mekanisme pasar karbon belum siap. Lebih lanjut, skema yang digunakan untuk pengenaan pajak karbon di pembangkit listrik tenaga batubara secara administratif rumit dan mahal. Di sisi lain, 66% produksi listrik di Indonesia masih berasal dari pembangkit listrik tenaga batubara. Pengenaan pajak karbon pada pembangkit listrik berbahan bakar batubara memiliki efek domino. Hasil penelitian sebelumnya menyarankan bahwa pajak karbon lebih baik dipungut di sumber hulu dimana metode pemungutan pajak secara administratif lebih mudah dan efisien. Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon dengan melihat kesiapan industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain pemungutan pajak karbon dan mengevaluasi kesiapan perusahaan pembangkit listrik tenaga batubara untuk menerapkan pajak karbon. Dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara, hasil penelitian menunjukkan bahwa desain pajak karbon tidak dirancang dengan baik saat penyusunan aturan. Selain itu, waktu untuk menerapkan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batubara kurang tepat. Hal tersebut mengakibatkan tertundanya penerapan pajak karbon.

Climate change due to increase in earth's temperature is a serious threat to mankind and the earth. To overcome climate change and its negative impacts, Indonesia as a COP21 participant has committed to reduce 29% of GHG emissions by its own efforts and 41% by international support in 2030. Following up on this, the government regulate in article 13 of the HPP Law to impose carbon tax starting in April 1, 2022 for the coal-fired power plant sector with a cap and tax scheme. However, the implementation of the carbon tax was postponed until 2025. The technical rule for carbon tax and carbon market mechanism are not ready yet. Furthermore, the scheme used for carbon taxation in coal-fired power plants is administratively complex and expensive. On the other hand, 66% of electricity in Indonesia is still produced by coal-fired power plants. Imposing a carbon tax on coal-fired power plants have a domino effect. The result of previous study suggests that carbon tax is better collected in upstream sources where the tax collection method is administratively easier and more efficient. In addition, the Government should pay attention to the right time to implement a carbon tax by looking at the readiness of the industry. This study aims to analyze the design of carbon tax collection and evaluate the readiness of coal-fired power plants’ company to implement carbon tax. By using documentation and interview techniques, the results of the research show that the carbon tax was not well designed while drafting the rules. In addition, the timing of implementing carbon tax on coal-fired power plants was inappropriate. These factors result in delaying in the implementation of the carbon tax."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Wicaqsana
"Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara BUMN dalam hal ini PT PLN Persero PLN yang diberikan amanat untuk mengelola usaha ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah merencanakan pembangunan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, dimana secara mayoritas pembangkit listrik yang dibangun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Batubara. Banyaknya PLTU Batubara tersebut juga menjadi salah satu alasan bahwa batubara merupakan sumber daya alam yang material bagi kepentingan umum untuk memenuhi kebutuhannya akan tenaga listrik, disamping itu produksi batubara di Indonesia sebagian besar diserap oleh PLN sebagai konsumen batubara terbesar di Indonesia yang diperuntukkan untuk PLTU Batubara yang kebutuhannya akan batubara juga terus meningkat setiap tahunnya. Bahwa dengan meningkatnya harga batubara saat ini maka dikeluarkannya peraturan mengenai pengendalian sumber daya alam dalam hal ini berupa batubara dengan memberikan pembatasan harga batubara untuk PLTU Batubara, demi mengakomodasi kepentingan umum sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan memberikan kepastian baik bagi PLN maupun pelaku usaha baik untuk keandalan pasok dan pengembalian investasi.

Government through State Owned Enterprise SOE in this case PT PLN Persero PLN is given mandate to manage electricity business, electricity infrastructure development has planned to build power plant to fulfill national electricity requirement, where majority of power plant built is Coal Fired Power Plant. The majority number of Coal Fired Power Plant is also one of the reasons that coal is a material resource for the public interest to meet the need for electricity power, furthermore the coal production in Indonesia is largely absorbed by PLN as the largest coal consumer in Indonesia which is destined for Coal Fired Power Plant and the needs coal shown continue to increase in every year. Whereas with the current increase of coal price, the issuance of natural resources control regulation regarding which set the limitation of price for Coal Fired Power Plant, in order to accommodate the public interest in accordance with the mandate of Article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and provide certainty for both PLN and business actor both for reliability of supply and return on investment. "
2018
T51651
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinta Amalia
"Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah dengan kekayaan sumber daya alam tak terbarukan yang melimpah khususnya batubara, minyak bumi dan gas alam. Perekonomian Sumatera Selatan ditopang oleh investasi di sektor pertambangan migas sebagai sektor andalan. Sebagai non-renewable natural resources atau sumber daya alam tak terbarukan, cadangan migas terus mengalami deplesi sehingga mengharuskan Sumatera Selatan mencari sumber-sumber investasi di sektor lain sebagai penopang pertumbuhan ekonomi. Sumber daya dan cadangan batubara yang melimpah di Sumatera Selatan dapat dijadikan dasar pijakan untuk pengembangan industri pendukung, antara lain melalui pembangunan PLTU Batubara. Pembangunan PLTU batubara merupakan salah satu upaya memanfaatkan energi primer selain bahan bakar minyak. Selama ini pemenuhan kebutuhan listrik di Sumatera Selatan dirasakan masih kurang. Dengan sumber daya batubara yang cukup besar kurang lebih 11,54 Milyar ton, sudah sepatutnya potensinya diarahkan sebagai modal pembangunan dalam bentuk sumber energi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari pembangunan PLTU batubara terhadap perekonomian Sumatera Selatan, mulai dari saat konstruksinya sampai dengan setelah PLTU batubara berdiri. Dengan menggunakan analisa model input-output, akan dapat diketahui efek multiplier yang terdiri dari angka pengganda output, pendapatan dan lapangan kerja. Elastisitas permintaan listrik Sumatera Selatan data tahun 1995 ? 2009 diperkirakan 1,96 yang merupakan indikator yang menunjukkan laju konsumsi listrik lebih besar dari pertumbuhan ekonomi. Dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan mencapai 6% di tahun 2023 dan kapasitas produksi listrik yang telah ada di Sumsel berkisar 724,65 MW , maka kapasitas produksi yang perlu disediakan sebesar 1.020 MW untuk mengatasi defisit listrik sampai dengan tahun 2023.
Melalui analisa model Input-Output, disimpulkan bahwa dengan adanya PLTU batubara 1.020 MW di Sumatera Selatan melalui permintaan akhir di sektor konstruksi selama 5 tahun (2009-2013), batubara dan listrik pada tahun 2013 akan dapat menstimulir pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan yang ditandai dengan terciptanya output di seluruh sektor perekonomian menjadi sebesar Rp. 174,3 Triliun, peningkatan total pendapatan masyarakat menjadi sebesar Rp. 24,56 Triliun dan penyerapan tenaga kerja yang meningkat sebanyak 110.954 tenaga kerja di tahun 2013. Saat PLTU mulai beroperasi tahun 2013, terjadi peningkatan nilai output di sektor batubara sebesar Rp. 2,26 Triliun, pendapatan naik Rp. 0,546 Triliun dan terciptanya lapangan kerja baru pada sektor batubara sebanyak 3.372 lapangan kerja jika dibandingkan dengan dampaknya selama PLTU batubara dibangun tahun 2009-2013. Dengan dibangunnya PLTU batubara 1.020 MW diharapkan peranan batubara ke depan sebagai penyedia energi dapat ditingkatkan sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional

South Sumatra Province is an area with a wealth of abundant a non-renewable natural resources, especially coal, petroleum and natural gas. South Sumatra's economy is sustained by oil and gas investment in the mining sector as the leading sectors. As a non-renewable natural resources, oil and gas reserves continue to depletion, thereby necessitating the South Sumatra to find sources of investment in other sectors as the support of economic growth. The resources and coal reserves are so abundant in South Sumatra can be used as the foundation for supporting industry development, one through the construction of coal power plant. Development of coal power plant is one of the efforts to utilize the primary energy than fuel oil. During this time, the meeting of electricity demand in South Sumatra felt still lacking. With coal resources are large enough to approximately 11.54 billion tonnes, should be directed their potential as development capital in the form of an energy source.
The purpose of this study was to determine the impact of coal power plant construction to the economy of South Sumatra, from the time of construction until after the coal power plant stands. By using input-output analysis model, will be known multiplier effect which consists of multiplier output, income and employment. The elasticity of electricity demand in South Sumatra 1995 - 2009 is estimated to 1.96 which is an indicator that shows the rate of electricity consumption is greater than economic growth. Assuming that economic growth reached 6% in 2023 and electricity production capacity that has existed in South Sumatera 724.65 MW range, then the production capacity of 1020 MW should be provided to overcome the power deficit until the year 2023.
Through analysis of the Input-Output model, concluded that the 1020 MW coal power plant in South Sumatra through the final demand in the construction sector for 5 years (2009-2013), coal and electricity in 2013 will be able to stimulate economic growth in South Sumatra which is characterized by the creation of output in all sectors of the economy to Rp. 174.3 trillion, an increase in total income to Rp. 24.56 trillion and employment increased to 110,954 workers in 2013. When the plant started operating in 2013, there is increased output of coal sector amounted to Rp. 2.26 Trillion, revenue rose to Rp. 0.546 trillion and new employment in the coal sector as many as many as 3372 workers if compared with its effects during coal power plant was built during the years 2009-2013. With the construction of 1020 MW coal power plant is expected in the future role of coal as an energy provider can be increased in line with Presidential Decree No. 5 Year 2006 on National Energy Policy.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T29336
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Pratiwi
"Pajak Karbon menjadi pungutan pajak baru di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kehadiran pungutan pajak baru ini banyak memberikan kekhawatiran dikalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan, menganalisis, dan membandingkan kebijakan pajak karbon. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dari berbagai narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 dan terbatas pada sektor PLTU Batubara sudah membawa nilai-nilai keadilan, keterjangkauan, dan dilakukan secara bertahap. Namun, kebijakan ini masih memiliki kelemahan dan kendala, seperti belum ditetapkannya regulasi-regulasi turunan yang mengatur penerapan dan pemungutan pajak karbon secara lengkap dan tegas, terutama dalam skema cap-trade-tax. Sehingga direkomendasikan agar paralel menyiapkan kebijakan yang lengkap dan berkesinambungan, maka Pemerintah Indonesia bisa memundurkan timeline Kebijakan Pajak karbon hingga kondisi perekonomian stabil dan kembali melakukan pilot project cap-and-trade.

Carbon Tax is a new tax collection in Indonesia which is regulated in the Law of the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP). The presence of this new tax levy has caused a lot of concern among the public and business actors. This study was conducted to explain, analyze, and compare carbon tax policies. The approach method used in this research is a qualitative method with data collection techniques through in-depth interviews from various sources. The results of this study indicate that the carbon tax policy that will be implemented in Indonesia in mid-2022 and is limited to the coal-fired power plant sector has brought the values ​​of justice, affordability, and is carried out in stages. However, this policy still has weaknesses and obstacles, such as the absence of derivative regulations that regulate the implementation and collection of carbon taxes completely and firmly, especially in the cap-trade-tax scheme. Therefore, it is recommended that in parallel to prepare a complete and sustainable policy, the Government of Indonesia can postpone the carbon tax policy timeline until the economic conditions are stable and resume a cap-and-trade pilot project."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berlian Eka Kirana
"Tulisan ini membahas PLTU Batubara X sebagai masalah kejahatan lingkungan. Berawal dari Indonesia yang menempati peringkat keempat sebagai penghasil gas emisi di dunia pada tahun 2015, dunia mulai mengalihkan fokusnya kepada Indonesia untuk meratifikasi Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi 29% hingga 41% pada tahun 2030. Dengan adanya permasalahan tersebut, akan dibahas isu lingkungan khususnya terkait perubahan iklim dan pemanasan global yang disebabkan oleh hasil pembuangan dari aktivitas PLTU Batubara dan pelanggaran yang telah dilakukannya. Pembahasan akan berfokus pada PLTU X yang menimbulkan permasalahan karena telah menyalahi prosedur penerbitan izin lingkungan, dokumen AMDAL cacat secara substansi dan memperburuk polusi di daerah sekitarnya. PLTU X dilihat sebagai bentuk dari environmental crime dan melanggar environmental justice. Konsep-konsep tersebut akan dianalisis menggunakan perspektif Green criminology agar dapat memperlihatkan bahwa PLTU yang didukung oleh pemerintah menghasilkan kerusakan lingkungan yang mempengaruhi perubahan iklim dan berdampak pada masyarakat sekitarnya.

This paper discusses about PLTU X as a problem of environmental crime. Starting from Indonesia which was ranked fourth as a producer of carbon emissions in the world in 2015, the world began to shift its focus to Indonesia to ratify the Paris Agreement to reduce emissions from 29% to 41% by 2030. With these problems, environmental issues will be discussed in particular related to climate change and global warming caused by the disposal of coal-fired power plants activities and the violations they have committed. The discussion will focus on PLTU X which causes problems because it has violated the procedures for issuing environmental permits, the AMDAL document is substantially flawed and exacerbates pollution in the surrounding area. PLTU X is seen as a form of environmental crimes and violates environmental justice. These concepts will be analyzed using the perspective of Green criminology in order to show that the coal-fired power plant supported by the government produces environmental harm that affects climate change and has an impact on the surrounding community."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library