Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Habli Robbi Taqiyya
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana, terkait penentuan berat ringannya pidana. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan sifat baik dan sifat jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai pedoman pemidanaan bagi hakim terkait hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang wajib dipertimbangkan dalam penentuan berat ringannya pidana tersebut. Pedoman pemidanaan ini sangat penting untuk mengurangi subjektifitas hakim dalam menilai hal-hal dan/atau keadaan yang meringankan dan memberatkan pidana, sehingga dapat mengurangi disparitas pemidanaan. Dalam skripsi juga dianalisa putusan hakim dalam perkara Adiguna Sutowo, terkait pertimbangan hakim dalam putusan ini terhadap adanya perdamaian diluar sidang pengadilan sebagai alasan yang meringankan pidana.
ABSTRACT
The Focus of this study is concerning the consideration of Judge in assessing elaboration and/or any circumstance which could be a mitigation and an incrimination of punishment, that related to the decision of punishment. Act Number 4 year 2008 concerning Indonesia Judicial Power stipulates the duties of judge to consider the behaviour of the accused to decide the final punishment. However, up until this moment, there is no lucid regulation concerning the guideline of punishment for judge in connection with such elaboration and/or any circumstance that should be taken into account in deciding the punishment. The guideline of punishment is utterly necessary to redeem the subjectivity of judge in assessing such elaboration and/or circumstance which could be a mitigation and an incrimination of punishment, and in the end it will defect the punishment disparity. This study also analyzes the judge verdict in case of Adiguna Sutowo, in which related to judge consideration about any non-litigation settlement as a mitigation of punishment.
2009
S22585
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library