Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marsudi
Abstrak :
Pembentukan Negara Federal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks revolusi nasional Indonesia Sejak tercapainya pemetujuan Linggaljaii Negara Kesauian Republik Indonesia diubah menjadi Negara Federal dengan nama Negara Indonesia Serikat. Negara bagian yang tergabung dalam Negara Indonesia Serikat terdiri dari Republik Indonesia, Kalimantan dan Timur Besar.

Berdasarkan persetujuan tersebut Jawa Timur sama sekali tidak disebut untuk dipersiapkan menjadi Negara bagian dari Negara Indonesia Serikat. Berdasaikan uraian tersebut masaiah yang dikaji dalam tulisan ini meliputi kepentingan-kepentingan yang mendorong pembentukan Negara Jawa Timur, susunan ketatanegaraan Negara Jawa Timur dan pembubaran Negara Jawa Timur.

Dari sudut kepentingan Belanda pembentukan Negara Jawa Timur setidaknya merniiiki dua sasaran Pertama, secara ekonomi pembentukan Negara Jawa Timur diharapkan dapat menjamjn kepentingun ekonomi Belanda. Seperti diketahui wilayah Negara Jawa Timur merupakan daerah-daerah yang potensial karena merupakan sumber penyediaan bahan pangan, memiliki banyak perkebunan dan pabrik Kedua, secara politis dengan membentuk Negara Jawa Timur Belanda bermaksud mengepung Republik Indonesia dari dalam. Dengan demikian Republik Indonesia akan semakin lemah, selain itu pembentukan Negara Jawa Timur akan mampu membantu diplomasi Internasional Belanda karena Beianda dapat menunjukkan bahwa tidak seluruh masyarakat Indonesia mendukung Republik Indonesia. Dari sudut pendulnmg Negara Jawa Timur yang terdiri dari Aristokrasi lokal dan Aponturir politik pembentukan Negara Jawa Timur diharapkan dapat tatap menjamin dan meningkatkan status sosial ekonomi mereka.

Pembentukan Negara Jawa Timur dipelopori oleh Recomba Jawa Timur Ch.O. van der Plass. Hampir seiuruh inisiaiip pembentukan Negara Jawa Timur berasal dari Belanda walaupun menggunakan orang-orang Indonesia Pembentukan Negara Jawa Timur mengalami berbagai rintangan karena besarnya perlawanan dari masyarakai. Beberapa Iaugkall yang ditempuh Van der Plass dalam membentuk Negara Djawa Timur antura lain rnendukung Partai Rakyat Djawa Timur, mendukung Partai Kebangsaan Madura, membentuk dawan Islam Djawa Timur, membentuk Organisasi Rahasia di bawah Gajado Neiis, membenlnk Perkumpulan-Perkumpulan Wanita untuk melemahkan semangat perjuangan, membentuk Persatuan Rakyat Djawa Timur, membentuk Gerakan Rakyat Djawa Timur, membentuk Dewan Kabupaten/Kota dan mengadakan Muktamar Jawa Timur di Bondowoso. Melalui Muktamar Jawa Timur di Bondowoso imlah Negara Jawa Timur terbentuk. Kendatipun para utusan Muktamar yang hadir di Bondowoso tersebut diberi kebebasan imtuk menyampaikan pendapat, tetapi dilihat dari proses pemiiihnn Dewan Kabupaten/Kota yang diaertai ancaman dan penangkapan terhadap orang-orang yang tidak dikehendaki Belanda, dapat dikatakan bahwa proses pembentukan Negara Jawa Timur masih jauh dad Demokralis.

Mengenai susunan Ketatanegaraan Negara Jawa Timur diatur daiam suatu Undang-Undang Dasar yang disebut Peraturan Hukum Tata Negara Negara Jawa Timur. Peraturan itu terdiri dari 17 Bab, 144 Pasal dan 11 Pasal Aturan Peralihan Sistem pemerintahan Negara Jawa Timur dapal dikatakan sederhana karena hanya terdiri dari 7 Departemen yaitu, Departemen Dalam Negeri, Seketaris Umum, Depariemen Pengajaran dan Lalu Lintas, Departemen Pengajaran, Kesenian dan Keilmuan, Departemen Urusan Ekonomi, Departemen Keuangan dan Departemen Pengacara Umum. Di Negara Jawa Timur ada 4 jabatan strategis yang diduduki Belanda, yailu, Mr. CC, de Rooy sebagaj Sekretaris Umum Mr. CCd.W. Uffelle sebagai Kepaln Departemen Keuangan, Mr. AF. Van Grambhel sebagai Kepala Departemen Pengacara Umum dan Mr. Baiietta sebagai Sekretaris Kabinet. Kenyaiaan ini menunjukkan bahwa Belanda memiiiki kepentingan besar lerhadap Negara Jawa Timur. Dengan demikian pembentukan Negara Jawa Timur yang didirikan untuk mentukan nnsib rakyat Jawa Timur hanyalah kedok semata. Ha] ini diperkual dengan adanya kenyataan bahwa ada sejumlah kekuasaan yang tidak diserahkan kepada Negara Jawa Timur.

Negara Jawa Timur hanya berkuasa sekitar empat bulan saja, mulai bulan Oktober 194 9-Januari 1950. Dalam jangka walctu yang sangat singkat itu Negara Jawa Timur beium dapat berbuat banyak karena sebelulnya sejak berkuasa tems menerus mendapat gangguan keamanan di wilayalmya Para gerilyawan lerus melakukan sabotase dan ganggnan keamanan. Disisi lain berbagai Resolusi muncul unlnk menuntut pembubaran Negara Jawa Timur. .Iika dicermati pembubamn Negara Jawa Timur disebabakan oleh 3 hal yailu karena tuntutan masyarakat melalui aksi demo dan pengiriman Resolusi karena adanya kesetian rakyat terhadap Republik Indonesia dan persepsi bahwa Negara federal henlul-can penjajah dan ketiga katena desakan tentara. Negara Jawa Timur tidak meiniliki tentnra sendiri, mereka mengandalkan tentara. Belunda Ketika tentara Belanda meninggalkan Indonesia setelah penyerakan kedaulatan (Konfereusi Menja Bandar), Negara Jawa Timur Lidak memiliki pelindung. Karena pos-pos tentara Belanda yang ditinggalkan diisi oleh tentara Nasional Indonesia.
Abstract
The formation of Federal States in Indonesia may not be separated with the context of national revolution of Indonesia. After accepting Linggarjati agreement, Republic of Indonesia was changed into Federal States called Negara Indonesia Serikat (United States of Indonesia). The states included into United States of Indonesia are Republic of Indonesia, Kalimantan, and Timur Besar.

Based on the agreement, East Java was not prepared at all as a state of United Stated of Indonesia. Deal'ing with the description above, the problem studied in this study includes the interest supporting the formation of East Java Country, the arrangement of nationality of East Java County and the dismissal of East Java Country.

From the interest of Netherlands, the formation of East Java Country had two target. First, from economical side, the formation of East Java Country is expected to grant economical demand of Netherlands. As we know, East Java Country comprised potential areas possessing the source of food material, farms and factories. Second, from political point, with the formation of East Java Country, Netherlands tried to encircle Republic of Indonesia from inside. Therefore Republic of Indonesia will be weaker, besides the formation of East Java Country will support international diplomatic of Netherlands for Netherlands may show that not all Indonesian support Republic of Indonesia. From the point of view East Java Country proponents comprising local aristocracy and politic adventurer, the formation of East Java Country was expected to grant and improve their social economy status.

The formation of East Java Country was lead by East Java Recomba Ch.O. van der Plass. Almost all of the initiatives in the formation of East Java Country came from Netherlands although using Indonesian persons. The formation of East Java Country encountered various obstacles because of the struggle of the people. Many steps taken by Van der Plass in forming East Java County was by supporting Partai Rakyat Djawa Timur, Partai Kebangsaan Madura, forming Dewan Islam Djawa Timur, fonning Clandestine Organization under Gajado Nefis, forming Woman Organizations to weaken struggle spirit, forming Persatuan Rakyat Djawa Timur, Gerakan Rakyat Djawa Timur, Dewan KabupatenfKota, and conducting Muktamar Jawa Timur in Bondowoso, During Muktamar Jawa Timur in Bondowoso, East Java Country was formed. Although the representatives of the conference in Bondowoso were free to present their opinion, but noticed Hom the process of the selection of Dewan Kabupaten/Kota incorporated with the intimidation and arrest toward the people not preferred by Netherlands, it may be said that the formation process of East Java Country was far from democratic.

The arrangement of national administrative of East Java Country determined in a Constitution called The Rule of National Administrative of East Java Country. This rule comprised I7 chapters, 144 paragraphs, and I1 sections of alternation rule. The governmental system of East Java may be considered simple since it consisted only 7 Departments, namely Domestic Affairs Department, Secretary General, Irrigation and Traffic Department, Department of Education, Art and Science, Economic Affairs Department, Financial Department and Department of General Attorney. In East Java Country, there are 4 strategic position hold by Netherlands, namely Mr. CC de Rooy as Secretary General, Mr. CCd. W Uffelle as Director of Financial Department, Mr. AF Van Grambhel as Director of Department of General Attomey and Mr. Bajjetta as Cabinet Secretary. This fact indicated that Netherlands has big interest toward East Java Country. Therefore the formation of East Java Country to determine the fate of East Java people was only a mask This was strongly indicated that in fact there were authorities not submitted to East Java Country.

East Java Country run only four months, from October 1949 to January 1950. In this very short time, East Java Country couldn?t do more since it underwent stability msturbance in its area. The underground fighter kept on sabotaging and disturbing the stability. Besides, various resolution emerges demanding the dismissal of east Java Country. The dismissal of East Java Country is caused by 3 things, namely the demand of people through demonstration, in resolution proposal because of the loyalty of people toward Republic of Indonesia, and the perception that Federal Sates formed by Netherlands; and the agitation of the army- East Java Country had no its ovm army, but depended on Netherlands army. When leaving Indonesia after submitting the sovereignty (Konferensi Meja Bundar), East Java Country didn?t have the protector, for the abandoned post of Netherlands army is occupied by Indonesian army.
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2000
T4854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Sudarjat
Depok: Komunitas Bambu, 2015
959.824 EDI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto
Abstrak :
ABSTRAK
Banten adalah daerah yang terkenal, di antaranya karena suka memberontak. Dalam abad ke-19 terjadilah serangkaian pemberontakan terhadap Belanda yang mencapai puncaknya pada pemberontakan petani tahun 1888. Tahun 1926 di daerah ini terjadi lagi pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia yang mencemaskan pemerintah Hindia Belanda. Semasa pendudukan Jepang, kaum ulama mendapat kedudukan-kedudukan resmi yang panting.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, di daerah ini terjadi suatu revolusi sosial yang dilakukan oleh kerjasama antara kaum ulama, komunis setempat dan jawara. Namun masa kekuasaan kaum revolusioner itu tidak lama, hanya sekitar tiga bulan, setelah itu pemerintahan jatuh ke tangan pemerintah RI setempat.

Pada waktu Belanda melancarkan aksi militernya yang pertama, tahun 1947, daerah ini luput dari serangan itu. Namun daerah ini diblokade Belanda sedemikian rupa sehingga Banten cukup menderita.

Mengingat sifat rakyat Banten yang suka memberontak maka cukup menarik untuk melihat keadaan Banten pada masa akhir revolusi, saat daerah ini diserang dan diduduki Belanda. Mengapa Banten barn diserang Belanda pada aksi militer kedua? Bagaimanakah aksi militer Belanda kedua berjalan, bagaimana perlawanan dari pihak Banten dan bagaimana keadaan daerah itu setelah daerah itu diduduki Belanda?

Dari hasil penelitian nenunjukkan bahwa Banten sebagai daerah yang diblokade, cukup menderita. Jual-beli pernah dilakukan secara barter, namun demikian, rakyat Banten tetap tabah dan teguh pendiriannya.

Pada tanggal 23 Desember 1948 Banten diserbu Belanda dengan aksi militernya kedua. Daerah ini diduduki, namun pemerintah RI tetap bertahan yaitu mengungsi ke daerah pedalaman bersama-sama tentara. Dari sana penerintah sipil mengatur pemerintahan, dan militernya melakukan perang gerilya. Terdapat kerjasama yang baik sekali antara pemerintah dengan TNI dan rakyat setempat. Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda meninggalkan Banten dan daerah ini kembali ke tangan RI.
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1995
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Tangkilisan, Yuda Benharry
Abstrak :
ABSTRAK
Peneliitian ini berupaya mengangkat suatu fragmen dari gambaran utuh revolusi Indonesia tentang gambaran dan dinamika beberapa tokoh Indonesia yang terkemuka pada masa itu, yakni Sukarno dan Hatta, Syahrir dan Tan Malaka beserta kelompok pendukunq masing-masing dalam proses-proses yang rajut merajut di saputar perjuangan kemerdehaan RI. Struktur elite politik pada masa revolusi memiliki karakteristik huhunqan yang khas dan mereflekaikan kematangan dan kesiapan mereka untuk membangun auatu negara dan bangsa yang merdeka.

Gejolak politik internal yang timbul di seputar situaai politik Republik Indonaia pada maaa awal kemerdehean merupakan refleksi pertarungan qaqasan kenegaraan mereka. Bahwasanya mereka memperjuanqkan Republik yang sama, namun dengan Cara yang berbeda, Suatu latar belakanq dan tradisi politik, ala barat, yang mengikat mereka semua dan yang mewarnai persepsi masing-masing terhadap perkemhangan yang sedang berlangsung di sekitar mereka, pemikiran dan gagasan mereka yang telah mendapat pengakuan secara nasional diharapkan dapat ditandinqi uloh ganerasi setelah mereka. Indonesia yang kini tengah giat membangun memerlukan pemikir, politik dan neqarawan antara mereka
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1996
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Penelitian dan penulisan yang berjudul menelusuri Rute Gerilya Slamet Riyadi (Pak Met) "Sejak Doorstoot Belanda, 20 Desember 1948 sampai Penyerahan Kota Solo, 12 November 1949", hendak mengankat sosok pemimpin angkatan perang yang bernama Slamet Riyadi bersama pasukannya yang berjuang di medan gerilya pada masa revolusi tahun 1948-1949 di Kota Solo
PATRA 10(1-2) 2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
Abstrak :
Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik. Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945. Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan. Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan : "Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap". Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah. Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan. Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll. Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik.
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto
Abstrak :
Pemilihan judul ini didasarkan atas kesadaran penu_lis sendiri, dimana pokok pembahasannya adalah Hizbullah Bandung Pada Awal Revolusi Tahun 1945 - 1947. Yang mendo_rong penulis untuk menulis sejarah perjuangan badan kelas_karan ini, pertama, penulis menganggap karena masih langka_nya buku-buku atau penulisan-penulisan yang mengungkapkan sejarah perjuangan suatu badan perjuangan atau kelaskaran pada masa perang kemerdekaan. Dan langkanya suatu kelaskar_an yang bercorak kelslaman ditulis secara khusus dan detail. Kedua, Hizbullah yang merupakan salah satu dari sekian ba_nyak badan perjuangan yang juga memainkan peranan dalam per_juangan kemerdekaan, jarang ada yang membahas sehingga ba_nyak orang belum mengetahui peranan dan sumbangannya. Bertitik tolak dari kedua hal tersebut tergeraklah hati penulis mengambil tema itu untuk dijadikan judul skripsi.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1986
S12676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deni Kurniadi
Abstrak :
Penelitian mengenai Priangan dimasa revolusi dari masa proklamasi sampai hiirah (1945-1948), dilakukan dari tahun 1987-1988 bertempat di Jakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, dan Ciamis. Tujuannva adalah untuk mengetahui peristiwa-peristiwa serta peranan rakyat Priangan selama periode revolusi. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara, serta peninjauan ke lokasi dimana peristiwa itu terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, perlawanan yang terjadi di daerah Priangan memegang peranan penting dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Kerjasama antara pihak angkatan bersenjata, badan-badan perjuangan dan lascar-laskar, serta dukungan rakyat berusaha untuk mengadakan perlawanan melawan tentara Belanda. Walaupun pasukan Republik Indonesia terdesak ke luar kota, namun dengan sikap yang enggan untuk dijajah kembali, mereka melakukan perlawanan gerilya. Dengan perlawanan gerilva tersebut mengakibatkan Belanda memaksa Republik Indonesia untuk menandatangani Persetujuan Renville, yang mengakibatkan dihijrahkannya pasukan TNI dari daerah-daerah yang diduduki Belanda setelah agresinya yang pertama ke daerah Republik Indonesia termasuk TNI yang berada di karesidenan Priangan. Dengan hijrahnya TNI mengakibatkan munculnya beberapa masalah yang dihadapi oleh rakyat Priangan yang menginginkan tetap mempertahankan kemerdekaan Indonesia. seperti munculnva Negara Pasundan, namun kekuatan gerilya dari rakyat Pedesaan yang didukung oleh pasukan TNI yang tidak ikut hijrah, tetap melakukan perlawanan terhadap kekuatan pasukan pendudukan Belanda.
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ike Pustakaningrat
Abstrak :
Penelitian mengenai Cirebon Di Masa Revolusi ; Dari Linggarjati Hingga Pengakuan Kedaulatan ini dilakukan dari tahun 1985-1987, bertempat di Jakarta, Bandung dan Cirebon. Tujuannya adalah untuk mengetahui peristiwa-peristiwa serta peranan Cirebon selama periode revolusi (1946-1949). Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara, serta peninjauan ke lokasi dimana peristiwa itu terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlawanan yang terjadi di daerah Cirebon memegang peranan penting dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara RI. Kerjasama antara pihak Angkatan Bersenjata, Badan-Badan Perjuangan/ Laskar, dan dukungan rakyat telah berhasil mengusir musuh (Belanda). Walaupun semula Cirebon sempat diduduki Belanda namun semangat perjuangannya tidak pernah padam, bahkan kemudian bangkit dan menjadi pelopor pengembalian negara Pasundan ke pangkuan RI.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1987
S12283
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Andika
Abstrak :
Indonesia dan Belanda merupakan dua negara yang memiliki ikatan kuat berdasarkan sejarah kolonialisme selama berabad-abad lamanya. Bahkan, sejak Indonesia merdeka pada 1945, kedua negara telah terlibat dalam berbagai dinamika hubungan bilateral yang cukup fluktuatif. Akan tetapi, kuatnya hubungan tersebut berbanding terbalik dengan perkembangan pembahasannya dalam ranah akademis, terutama dalam kajian ilmu hubungan internasional. Penulis meninjau perkembangan literatur mengenai hubungan bilateral Indonesia-Belanda pasca 1945 melalui sembilan belas literatur yang ditinjau berdasarkan metode taksonomi dengan membagi pembahasan menjadi tiga tema besar, yaitu 1) Hubungan Politik; 2) Hubungan Ekonomi; dan 3) Hubungan Sosial Budaya. Tinjauan pustaka ini disusun dengan tujuan untuk mengidentifikasi konsensus, perdebatan, dan kesenjangan dalam literatur terkait topik ini. Selain itu, penulis juga mengamati tren-tren berupa tema penulisan, asal penulis literatur, serta disiplin ilmu yang digunakan. Penulis menemukan bahwa memori masa lalu menghambat hubungan bilateral seiring dengan berjalannya waktu. Hal ini kemudian berkontribusi pula terhadap terhambatnya diskusi akademik mengenai topik tersebut. Tinjauan pustaka ini juga mengidentifikasi Masa Revolusi yang merupakan perang antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1945-1949 setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya sebagai isu paling dominan dalam pembahasan mengenai hubungan bilateral Indonesia-Belanda pasca 1945. Lalu, celah penelitian yang penulis temukan adalah pembahasan yang cenderung tumpang tindih, minimnya perspektif Indonesia, kurangnya pembahasan mengenai kerja sama bilateral, serta absennya pembahasan mengenai cara Indonesia berurusan dengan trauma kolonialisme. ......Indonesia and the Netherlands are the two countries that have strong ties based on the history of colonialism for centuries. In fact, since Indonesia's independence in 1945, the two countries have been involved in various dynamics of bilateral relations which have been quite volatile. However, the strength of this relationship is inversely proportional to the development of its discussion in the academic realm, especially in the study of international relations. The author reviews the development of literature on bilateral relations of Indonesia-the Netherlands after 1945 through seventeen literatures reviewed based on the taxonomic method by dividing the discussion into three major themes, namely 1) Political Relations; 2) Economic Relations; and 3) Socio-Cultural Relations. This literature review was prepared with the aim of identify the consensus, debate, and gaps in the literature related to this topic. Apart from that, the author also observes trends in the form of writing themes, scholar’s origin, and the disciplines used. The author finds that past memories hamper bilateral relations over time. This then contributes to the inhibition of academic discussion on the topic. This literature review also identified the Masa Revolusi which was a war between Indonesia and the Netherlands in 1945-1949 after Indonesia proclaimed its independence as the most dominant issue in the discussion on the bilateral relations of Indonesia-the Netherlands after 1945. Then, the gaps in the research that the authors found were discussions that tended to overlap, the lack of an Indonesian perspective, the lack of discussion on bilateral cooperation, and the absence of discussion about how Indonesia deals with the trauma of colonialism.
2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library