Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devita Zalfa Salsabila
Abstrak :
Fenomena reformasi birokrasi di Indonesia terus digencar demi menciptakan kondisi yang adil. Namun faktanya, kehadiran fenomena tersebut juga diiringi dengan kehadiran perilaku KKN yang mengakibatkan banyak ditemui permasalahan dalam manajemen ASN yang jauh dari kata adil. Kebijakan sistem merit menjadi salah satu upaya dalam menangani permasalahan dalam manajemen ASN. Melalui UU ASN, dibentuklah KASN yang bertugas sebagai penjaga kebijakan sistem merit di Indonesia. Dalam proses penjagaan kebijakan sistem merit, KASN menilai sejauh mana agenda reformasi telah dilaksanakan mengingat kasus korupsi masih ada di berbagai tingkatan pemerintah. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses kelembagaan yang memengaruhi eksistensi kelembagaan KASN atas penerapan kebijakan sistem merit dengan menggunakan konsep institution yang dikemukakan oleh Scott (2008). Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan metode wawancara mendalam sebagai sumber data primer dan studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur pembentuk kelembagaan KASN dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep institution yang dikemukakan oleh Scott (2008). Selain itu, keberhasilan dari penerapan kebijakan sistem merit atas keberadaan KASN membuahkan hasil seperti salah satunya terdapatnya penambahan jumlah instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan sistem merit bertambah setiap tahun yang disertai dengan tumbuhnya keadilan bagi individu ASN. Meskipun demikian, masih ditemukan hambatan yang terjadi dalam proses pencapaian kebijakan sistem merit, baik secara internal KASN maupun eksternal kelembagaan KASN. ......The phenomenon of bureaucratic reform in Indonesia continues to be intensified to create fair conditions. But in fact, the presence of this phenomenon is also accompanied by the presence of KKN behavior which results in many problems encountered in ASN management that are far from fair. The merit system policy is one of the efforts in dealing with problems in ASN management. Through the ASN Law, a KASN was formed that served as the guardian of the merit system policy in Indonesia. In the process of maintaining the merit system policy, KASN assesses the extent to which the reform agenda has been implemented considering that corruption cases still exist at various levels of government. This study aims to analyze the institutional process that influences the existence of the KASN institution in the application of the merit system policy using the institution concept proposed by Scott (2008). This study uses a post-positivist approach with in-depth interviews as the primary data source and a literature study as a secondary data source. The findings of this study indicate that the elements forming the KASN institution in carrying out their duties are by the institution concept proposed by Scott (2008). In addition, the success of the implementation of the merit system policy on the existence of KASN has produced results such as the achievement of the number of government agencies in implementing the merit system policy, which is increasing every year accompanied by the growth of justice for individual ASN. Nevertheless, there are still obstacles that occur in the process of achieving the merit system policy, both internally KASN and externally KASN institutions.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Agung Prasetiyo
Abstrak :
Kedudukan Penjabat Gubernur pada prinsipnya merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur selaku kepala daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada saat kondisi kekosongan tersebut, Penjabat Gubernur memiliki kedudukan yang setara dengan Gubernur definitif selaku kepala daerah. Meskipun memiliki kedudukan yang sama selaku kepala daerah, Penjabat Gubernur mempunyai limitasi kewenangan dalam hal manajemen ASN. Limitasi kewenangan Penjabat Gubernur tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang telah menimbulkan dampak besar dalam hal pembinaan manajemen ASN. Pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi dalam kondisi yang stagnan dan sulit diimplementasikan. Stagnasi manajemen ASN tersebut terjadi setidaknya sampai dengan Penjabat Gubernur mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Lantas jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, Penjabat Gubernur baru dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, mutasi pegawai yang dimanifestasikan dalam suatu keputusan. ......In principle, the position of the Acting Governor is that of a temporary official appointed to fill the vacancy in the position of Governor as regional head based on the provisions in Article 201 paragraph (9) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Determination of Replacement Government Regulations Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors becomes law. At the time of the vacancy, the Acting Governor has the same position as the definitive Governor as regional head. Even though he has the same position as regional head, the Acting Governor has limited authority in terms of ASN management. The limitations on the authority of the Acting Governor are based on Article 25 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 116 of 2022 concerning Supervision and Control of the Implementation of Norms, Standards, Procedures and Criteria for Management of State Civil Apparatus and Article 15 paragraph (2) of Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 regarding Acting Governors, Acting Regents and Acting Mayors, which have had a major impact in terms of developing ASN management. Implementation of these provisions results in the implementation of regional government affairs being in a stagnant condition and difficult to implement. This stagnation in ASN management occurred at least until the Acting Governor received technical considerations from the Head of the State Civil Service Agency and received written approval from the Minister of Home Affairs. Then, if these two conditions have been met, the new Acting Governor can carry out the appointment, transfer, dismissal, promotion, transfer of employees as manifested in a decision.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library