Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nando Nicolas Shristian
Abstrak :
ABSTRAK
Maksud utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seharusnya cara penerapan pasal yang akan disangkakan atau di dakwakan ketika ada perbuatan pidana di bidang kehutanan, apakah menggunakan delik di Undang-Undang Korupsi atau delik di Undang-Undang Kehutanan. Selain itu akan dianalisis apakah memang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat eksklusif mengingat adanya pasal 14 pada Undang-Undang tersebut atau sebenarnya pasal 14 sendiri tidak menghalangi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterapkan pada Kejahatan di bidang kehutanan yang merugikan keuangan negara. Proses penegakan hukum yang setengah hati menyebabkan hanya pelaku lapangan yang mendapat hukuman, sedangkan pemain kelas kakap dari bisnis illegal logging belum tersentuh oleh hukum. Dengan adanya aparat penegak hukum yang korup. Simbiosis antara korupsi dan illegal logging mengakibatkan kerugian negara tidak hanya dari aspek ekonomi, namun juga mencakup aspek-aspek yang lain seperti sosial dan lingkungan.
2011
T29254
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Suarga
Abstrak :
Penelitian ini menjelaskan suatu permasalahan sosial yang ditemukan di era reformasi yaitu bagaimana proses yang terjadi ketika para pihak mulai mempersoalkan pemahaman tentang illegal logging dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia khususnya temuan pada kasus Adelin Lis di Sumatera Utara, seorang pengusaha yang memiliki izin resmi namun dituntut secara pidana di dalam wilayah kerjanya sendiri, karena setelah jatuhnya rezim Orde Baru muncul pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan sistem serta aturan pengelolaan hutan yang selama ini menjadi pedoman bersama dalam bingkai aturan perundangan negara buatan para rimbawan. Dalam merangkai penjelasan berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh maka penelitian ini bertujuan untuk pertama memahami bagaimana para pihak melakukan perang wacana tentang illegal logging sehingga kemudian illegal logging tersebut bisa memiliki definisi ganda yaitu ia merupakan sebuah pelanggaran administratif tapi juga bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran pidana, sehingga untuk itu pulalah penelitian ini kemudian memilih rimbawan dan pihak-pihak lain yang berbeda konsep sebagai subyek kajian. Kedua, kehidupan berbangsa di Indonesia dalam 14 (empat belas) tahun terakhir pasca reformasi diwarnai dengan proses transisi demokratisasi yang memberikan ruang teramat luas bagi kebebasan berekspresi serta masuknya pengaruh global ke dalam segala aspek termasuk sektor kehutanan, pengelolaan sumber daya hutan dan tata aturan pengelolaan hutan yang selama ini menjadi pedomannya. Untuk itu dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa dalam penerapan konsep-konsep wacana yang berideologikan pengaruh global sebagaimana diungkapkan di atas ternyata memiliki muatan persaingan kepentingan yaitu utamanya kepentingan persaingan usaha yang bermotifkan ekonomi. Ketiga, perkembangan spesialisasi ilmu dalam ilmu Antropologi semakin berkembang dan dinamis, salah satunya adalah penggunaan teori analisa diskursus. Analisa diskursus merupakan alternatif yang semakin populer belakangan ini karena mampu menggelar proses argumentatif secara scientific terhadap proses-proses legitimasi kekuasaan metode masa kini yang lebih mengedepankan proses penyebaran informasi melalui media. Asumsi dasar dari perkembangan teori diskursus belakangan ini adalah karena sejarah dan manusia ditentukan oleh adanya knowledge production (pengetahuan yang diproduksi) dan pemahaman atas berbagai hal yang terjadi di dunia yang diinterpretasi secara kolektif (Arts dan Buizer, 2009: hal. 340). Dalam sebuah ?pertarungan? sosial, antropologi mampu menyajikan proses konstruksi para pihak ketika mereka berkompetisi secara holistik, bukan sekedar membuktikan siapa pihak yang menang atau yang kalah. Analisa diskursus menyajikan proses konstruksi argumentatifnya dengan cara yang lebih runut serta rinci. Dalam penelitian ini ingin memperlihatkan bagaimana pentingnya Antropologi terhadap spesialisasi analisa diskursus, dan begitu pula sebaliknya bagaimana pentingnya analisa diskursus terhadap Antropologi secara umum. Keempat atau terakhir, adalah tujuan praktis dalam pembentukan maupun pertarungan wacana persoalan illegal logging ke depan. Penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perdebatan serta variasi pemahaman para pihak tentang illegal logging ini sesungguhnya memiliki makna kepedulian masyarakat dunia tentang lingkungan yang lebih besar. Masing-masing pihak memiliki intensi atau niat yang baik yaitu mereka peduli tentang masa depan dunia yang lebih baik sehingga untuk itu dibutuhkan pengelolaan lingkungan khususnya sumber daya hutan yang lebih bertanggung jawab demi kepentingan bersama. Seperti yang telah diungkapkan lebih awal, konsep-konsep yang membentuk tinjauan konseptual dalam penelitian ini adalah konsep analisa wacana dan konsep legitimasi diskursus yang memiliki muatan ideologi neoliberalisme. Adapun pemahaman prinsipiil yang saya mengerti dari kedua konsep tersebut adalah bagaimana memecahkan suatu topik yang kompleks atau substansi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil dan detail demi mendapatkan pemahaman yang lebih baik (Arts dan Buizer, 2009: hal. 341), kemudian menjalankan suatu tindakan melalui rangkaian proses yang telah dianggap mantap dan seringkali rutin ketika mencoba mengkonversi suatu pemaknaan dari satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya (Sokal dan Bricmont, 1998 dalam Humphreys, 2009: hal. 319), dan memasukkan unsur norma serta nilai dalam kategori relatifisme moral untuk mendalami bagaimana sesungguhnya diskursus tetap diklaim atau dianggap etis oleh kelompok tertentu tanpa perlu memiliki dasar ilmiah sebagaimana lazim dilakukan pada klaim pengetahuan yang bersifat epistemik (Humphreys, 2009: hal.320). Kedua pokok pemahaman atas konsep di atas merupakan kriteria data yang saya butuhkan untuk mempelajari dan memahami analisis wacana dan legitimasi diskursif. Kedua pokok pemahaman di atas pula selanjutnya saya coba untuk kemudian memandu saya dalam merekonstruksi seputar putusan pengadilan kasus Adelin Lis sebagai entry point dalam memasuki ranah dialektika persoalan diskursus tentang illegal logging sehingga benar data yang saya ambil adalah data legitimasi diskursif. Adapun hasil dan kesimpulan penelitian ini adalah pertama, pertarungan diskursus illegal logging yang terjadi adalah antara para pihak yang menggunakan aturan perundangan negara sebagai pedoman dasar penerapan aturan serta pengelolaan sumber daya hutan yaitu memanfaatkan konsep Pembangunan Hutan Produksi Lestari serta metode Tebang Pilih Tanam Indonesia (jalur formal) dengan para pihak yang menggunakan diskursus global sebagai pedoman dasar pengelolaan hutan yaitu penerapan konsep-konsep biodiversity, sustainable development dan governance (jalur non formal). Para pihak yang menggunakan aturan perundangan negara sebagai basis pemahaman pengelolaan hutan berpendapat kalau illegal logging adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tanpa mengantongi sehelai izinpun, sedangkan para pihak yang menggunakan basis diskursus global melihat siapapun termasuk pemilik izin apabila dianggap ?merusak? maka mereka dikatakan tetap ?liar? dan oleh karenanya tetap dianggap melakukan illegal logging. Kesimpulan kedua, dijelaskan bahwa dalam membangun diskursus illegal logging menggunakan referensi kasus Adelin Lis adalah dengan pertama mencermati, mengulas kembali serta mempelajari berbagai diskusi diskursus yang terjadi seputar proses hukum di ranah peradilan negara dan kedua mencermati, mengulas kembali serta mempelajari diskusi diskursus yang terjadi dalam konteks ditemukannya legitimasi diskursif pada berbagai diskursus yang bermuatan ideologi neoliberalisme yang sangat sarat dengan konsep-konsep globalisasi dan menggunakan moda teknologi informasi masif seperti media elektronik internet blogs yang berdaya jangkau lintas ruang dan waktu. Kedua pihak yang berseteru dapat dikatakan membangun simulacra-simulacra yaitu sesuatu yang berdiri sendiri dan muncul tanpa memiliki konteks sejarah awalnya. Para rimbawan dalam menetapkan kawasan hutan misalnya, banyak ditemukan melakukannya hanya di atas meja tanpa melakukan penelitian lapangan sehingga banyak kawasan hutan yang ditetapkan ternyata tidak berhutan lagi atau sudah berupa perkotaan. Para pihak yang menchallenge rimbawan juga membangun simulacra dalam menyebarkan konsep illegal logging nya seperti para blogger yang bukan berlatar belakang kehutanan namun aktif berkampanye masalah lingkungan hanya berdasarkan referensi informasi digital pula meski selalu memiliki pesan-pesan humanis lingkungan yang dikemas secara rapih didistribusikan dalam media yang menggunakan teknologi informasi masa kini yang sangat masif dan berdaya sebar sangat cepat dalam jumlah yang sangat besar pula dengan biaya sangat murah di internet. Kesimpulan ketiga, adalah dengan menjelaskan kalau relasi serta koalisi para pihak terbentuk setelah mencatat dan merangkum hasil diskusi dari proses diskursus yang diangkat oleh dua pertanyaan penelitian sebelum ini, yaitu koalisi terbentuk sebagai wujud pengejawantahan dari persaingan usaha skala global dimana kedua koalisi adalah para pihak yang ingin memperebutkan akses penguasaan sumber daya hutan untuk tetap dimanfaatkan sebagai usaha berbasiskan kepentingan ekonomi. Koalisi pertama adalah para pihak yang menganggap Adelin Lis sebagai pengusaha resmi memiliki izin sah dan hanya melakukan pelanggaran administratif karena yang didakwakan masih berada dalam wilayah kerja sesuai izinnya, sedangkan koalisi kedua tetap menganggap Adelin Lis melakukan tindak pidana illegal logging karena tetap dianggap merusak hutan yang dikelolanya. Dari perspektif Antropologis dapat disimpulkan akhirnya kalau koalisi pertama adalah pihak yang mempertahankan interest positivis legalistik, sedangkan koalisi kedua adalah pihak yang berpedoman pada interest post-konstruktivis legalistik. ...... This research is about a social problem where certain parties systematically challenging the existing forestry legal system in particular on illegal logging issue raised out of a legitimate and licensed businessman (Adelin Lis) being prosecuted on a case within his own concession in North Sumatera. This problem discovered in the reform era, where there are concerns and dissatisfactions among group of parties towards the existing forestry legal and management system as well as practices. To explain the research problem clearly, the purpose of this research are first, to understand how the discourse battle on illegal logging could end up having at least two definitions; as an administrative or civil case but also as a criminal case. Then the subjects of this research are foresters and parties or inviduals that challenged them. Secondly, there are global content within the concept used by the parties that challenged the existing forestry legal system so the next purpose of the research is to find out how those global content concept that are brought up actually have economic purposes. Thirdly, the expansion of specialization of Anthropology discipline are very dynamic, one of which is discourse analysis. So another purpose of this research is to show how important Anthropology towards discourse analysis specialization, and vice versa how important is discourse analysis towards Anthropology in general. Lastly, would be the practical purpose of this research, that is how variation of illegal logging interpretation is actually an expression of good intentions by all parties involved in this battle, that people of the world are more and more concerns about environment and how forest resources in particular needs to be managed more wisely for the sake of future generations. The two main conceptual framework are discourse analysis and discursive legitimacy which has neoliberalism ideology content (Humphreys, 2009). Understanding both concepts would be the criteria to guide me to search deeply into collecting primary data, reconstructing Adelin Lis court trial and gathering other secondary data on illegal logging by making sure that information I collected are indeed discursive legitimacy material. The research findings are, first, the illegal logging discourse battle is between those using existing forestry legal system such as Sustainable Forest Management (PHPL) and Indonesian Selective Cutting and Planting System (TPTI) that I consider as using formal scheme as their reference base, against those using global concept such as biodiversity, sustainable development and governance (Arts and Buizer, 2009) or using non formal scheme as their reference base, in managing forest resource as well as forest law enforcement. Those using existing forest legal system as reference base strongly describe that illegal logging is strictly for illegal offenders that do not have a single license at all, while the challengers think that illegal loggers are described as for anyone who destroys forest including license holder or concession owner. Second finding is, beside in depth interviews illegal logging discourse constructions in Adelin Lis case are done through two processes, one is reconstructing court trial proceedings, and two is collecting discourses from media in particular electronic blogs. Both parties involved in the battle constructed simulacra. Foresters for example created forest land use mapping out of a simple desktop without going into the field, therefore the reference maps used in the existing forestry legal system can be easily challenged. On the other hand, bloggers that happen to be the challengers do not have any forestry basic knowledge whatsoever, are broadcasting their discourses on webs based only on electronic references collected digitally as well. The digital discourses presented are professionally packaged filled with popular humanistic and green messages. The third or last finding is, new power relation and coalition formed from the whole research proceedings. All parties involved in the battle agreed that the entire discourse of illegal logging have economic purposes. The first coalition describes Adelin Lis, a legitimate licensed businessman, only conducted an administrative offense since the case against him were carried out within the boundary of his concession. While the second coalition describes Adelin Lis conducted a criminal offense, eventhough he is a licensed businessman but he is destroying the forest. In an Anthropological prespective, the first coalition is considered to be the positive-legalist interests, while the second coalition is the post constuctive-legalist interests.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
D1331
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Rachmawati
Abstrak :
Masalah illegal logging adalah masalah yang yang harus dicermati dan diberi perhatian khusus. Selain dampaknya yang luar biasa terhadap lingkungan dan kehidupan manusia dalam jangka panjang, juga keterlibatan pelaku yang sangat banyak. Dampak kerusakan hutan yang terjadi akan menimbulkan kurang tertahannya resapan air tanah oleh pohon-pohon di kawasan hutan sehingga dapat menyebabkan tanah longsor. Dampak lain juga terhadap habitat hutan yang apabila tidak sesuai dengan penggunaannya dapat penghilangkan spesies yang dilindungi. Jika ditinjau dari keterlibatan pelaku, maka yang berkontribusi dalam tindak pidana illegal logging sangatlah banyak, dari penduduk lokal yang menyediakan jasa pemotongan dan pembukaan lahan, penyedia jasa angkutan berupa truk dan kapal sampai indikasi keterlibatan aparat dalam mengeluarkan ijin. Hal itu membuat sulitnya memberantas tindak pidana illegal logging sampai keakar-akarnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana hubungan antara penyidik Polri dan penyidik pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tindak pidana illegal logging menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan fungsi penyidik yang sangat penting dalam penanggulangan tindak pidana illegal logging. Adanya 2 (dua) aparat yang memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan membuat adanya kerancuan dalam hal tugas dan kewajiban siapakah untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging. Kewenangan khusus yang telah diberikan undang-undang Kehutanan kepada penyidik PPNS ternyata tidak menjadikan penyidik PPNS berperan lebih daripada penyidik Polri. Dalam penanganan proses penyidikan illegal logging, penyidik Polri tetap mendapat porsi besar untuk melakukan penyidikan.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22419
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Conway, Steve
San Francisco: Miller Freeman Publications, Inc., 1982
634.982 CON l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lilipaly, Nicholas A.
Abstrak :
ABSTRAK
Hukum tertulis berupa peraturan perundangan-undangan dibentuk oleh Pemerintah RI untuk menjamin kepentingan umum di sektor kehutanan berupa kewajiban hukum bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan negara sebagai sumber penerimaan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (keuangan publik). Apabila dalam pelaksanaannya, orang tersebut tidak melakukan kewajiban hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang disebut illegal logging. Dampak ekonomi dari illegal logging adalah dapat merugikan keuangan publik. Konsepsi illegal logging belum dikenal dalam hukum tertulis di Indonesia. Untuk itu, teori mengenai cara-cara menafsirkan perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan perbuatan illegal logging menurut substansi peraturan perundang-undangan yang khususnya mengatur aktivitas di sektor Kehutanan. Konsepsi hukum keuangan publik di Indonesia belum sesuai dengan konsepsi hukum dan lingkungan kuasa hukum yang berlaku pada umumnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan hukum. Hal ini dapat dilihat pada konsepsi hukum mengenai keuangan negara menurut UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membatasi lingkup keuangan negara hanya pada penerimaan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan konsepsi hukum keuangan negara menurut UU khusus yakni UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa keuangan negara termasuk penerimaan negara dan penerimaan daerah (keuangan publik). ltu berarti dapat diinterpretasikan, bahwa semua bentuk penerimaan keuangan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk keuangan negara. Dengan demikian, apabila kita mengikuti konsepsi hukum keuangan negara menurut UU Keuangan Negara, maka segala bentuk penerimaan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersumber dan kewajiban hukum di sektor kehutanan termasuk ke dalam keuangan negara. Untuk itu, mengenai sanksi hukum keuangan publik kepada pelaku illegal logging dilakukan dengan menafsirkan asas dan kaidah hukum keuangan negara (Pemerintah Pusat) dan kerugian keuangan negara, serta keuangan daerah (Pemerintah Daerah) dan kerugian keuangan daerah yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia berupa peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian, teori tentang berlakunya perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan berlakunya sanksi hukum keuangan publik kepada pelaku illegal logging.
ABSTRAK
Written law in the form of legislations were formed by Indonesia Government to protect and guarantee public interest in forestry sector, thus it is an obligation for all parties which involve in using forest resource as source of income to follow the legislation since forest resource contribute to state and province income (public financial). Incompliance to the legislation in effect will result in sentence of illegal logging. The economic impact of illegal logging is public financial loss. Illegal logging concept is not known in Indonesia?s written law, therefore the theory on how to interpret legislation is used to interpret illegal logging action as define and specify in forestry sector legislation. The public finance law concept is not inline with generally practice law, therefore it might cause misinterpretation. This can be observe by referring to legislation No. 20 year 1997 regarding non tax state income which limit state finance to receivable from central government, whilst state finance law concept according to special legislation No. 17 year 2003 says that state finance receivable comes from both central government and province government. Thus it can be interpreted that all forms of finance received by central and province government are state receivable. Therefore if we follow state finance law concept according to state finance legislation, all finance receivable by central and province government that comes from forestry sector will be included in state finance. Thus the law sanction given to illegal logging doer is done by interpreting state finance law, state finance loss and province financial loss. Thus the elaborated theory on legislation that should be used to interpret state finance law to illegal lodger.
2007
T19603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlin Yuliastuti
Abstrak :
Kekayaan alam berupa hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Oleh karenanya, hutan wajib diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan banyak manfaatnya bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu manfaat hutan secara langsung adalah menghasilkan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kayu tersebut ditebang dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemanfaatan kayu tersebut harus berdasarkan ijin dari Departemen Kehutanan. Namun pada kenyataannya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan hutan yang salah satunya adalah perdagangan kayu ilegal. Tindak pidana perdagangan kayu ilegal sangat marak diIndonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diwujudkan melalui sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum di bidang kehutanan khususnya terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Sistem Peradilan Pidana terdiri dari komponen-komponen antara lain Kepolisian, PPNS Kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pengelolaan hutan dan basil hutan dengan tujuan agar hutan dapat dikelola secara proporsional dan tidak mengurangi nilai kegunaannya. Dalam praktek penanganan kasus perdagangan kayu ilegal, proses penegakan hukum terhadap perdagangan kayu ilegal sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal ditandai dengan penanganan tindak pidana perdagangan kayu ilegal yang tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual yang berkaitan langsung seperti pemodal, pemesan, pengirim, pemalsu dokumen, saw mill yang berperan sebagai penghubung jarang sekali dipidana dan hanya orang-orang lapangan Baja yang dipidana. Selain itu banyak faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam penegakan hukum. Dalam penegakan hukum diperlukan sinkronisasi dalam sistem hukum yaitu sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural dan sinkronisasi kultural. Sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua sinkronisasi sistem hukum saling mendukung dan melengkapi. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal dalam sistem peradilan pidana perlu didukung oleh sinkronisasi sistem hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Sulistyowati
Abstrak :
Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Perum Perhutani akhir tahun 2000, diketahui bahwa 350 ribu hektar hutan di Sawa rusak. Hutan yang rusak di Jawa Tengah tercatat 100 ribu hektar, termasuk Kabupaten Wonosobo. Kerusakan terluas terjadi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo. BKPH Wonosobo adalah salah satu bagian dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Perhutani Unit I Jawa Tengah. Kerusakan hutan yang terjadi di BKPH Wonosobo tidak hanya terjadi di kawasan hutan produksi namun terjadi pula di kawasan hutan lindung. Penduduk membuka kawasan hutan lindung tersebut untuk pertanian.Penjelasan Pasal 50 ayat (3) hunaf b Undang-undang No. 41 Tahun .1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, disebut merambah. Merambah kawasan hutan merupakan salah satu larangan bagi setiap orang. Data dari BKPH Wonosobo memperlihatkan bahwa luas kawasan hutan lindung yang dirambah untuk pertanian sampai dengan Pebruari 2004 adalah seluas 1.948,10 hektar atau 50,59% dari total luas baku seluas 3.850,90 hektar. Distribusinya meliputi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dieng, Sigedang, dan Anggrung Gondok. RPH yang mengalami perambahan terluas adalah Dieng. Pertanyaan penelitian: (1) Faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung? (2) Dampak ekologi apa yang ditimbulkan dari perambahan di kawasan hutan lindung? (3) Bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung? Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis: (1) Faktorfaktor yang melatarbelakangi terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung, (2) Dampak ekologi yang ditimbulkan dan perambahan di kawasan hutan lindung, dan (3) Upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung. Hipotesis penelitian : (1) Perambahan hutan lindung dilatarbelakangi oleli faktor-faktor: (a) Masyarakat tidak mengetahui keberadaan kawasan hutan lindung, (b) Masyarakat tidak mengetahui adanya aturan-aturan yang berlaku dalam kawasan hutan lindung, (c) Masyarakat mengetahui keberadaan dan aturan-aturan yang berlaku dalam kawasan hutan lindung, tetapi terdesak oleh kebutuhan ekonomi. (2) Dampak ekologi perambahan di kawasan hutan lindung adalah terjadinya banjir, berkurangnya air tanah, erosi, dan longsor. (3) Apabila upaya penanggulangan dan pencegahan perambahan dilakukan melalui penegakan hukum yang konsekuen, terjalinnya kerjasama yang sinergis dan simuttan antara pihak terkait, dan adanya partisipasi masyarakat, maka perambahan dapat ditanggulangi dan dicegah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif Penelitian dilakukan di RPH Dieng yang terletak di Dataran Tinggi Dieng, meliputi petak 8, 10, 11, dan 12. Data primer dan sekunder dikumpulkan dengan metode wawancara mendalam dan dokumenter. Hasil analisis memperlihatkan sebesar 98% responden mengetahui keberadaan kawasan hutan lindung. Responden sebesar 98% menyatakan bahwa merambah hutan lindung adalah perbuatan yang dilarang. Pemanfaatan hutan pada hutan lindung diselenggarakan melalui pemberian izin, disetujui oleh responden sebesar 88%. Responden sebesar 98,3% menyatakan bahwa merambah hutan lindung bermanfaat untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Sebesar 70% responden menyatakan longsor dan erosi sebagai dampak yang dirasakan. Dampak lain yang dirasakan responden adalah banjir (23,4%) , dan berkurangnya air tanah (3,3%). Upaya penanggulangan dan pencegahan yang telah dilakukan adalah reboisasi, penyuluhan dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian adalah: 1. Faktor-kaktor yang melatarbelakangi terjadinya perambahan hutan lindung adalah: a) Masyarakat belum memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, b) Masyarakat belum memiliki kesadaran hukum, c) Adanya keinginan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. 2. Dampak ekologi yang ditimbulkan Bari perambahan di kawasan hutan lindung adalah terjadinya longsor, erosi, banjir, dan berkurangnya air tanah. 3. Upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung adalah mengembalikan kawasan hutan lindung yang telah menjadi lahan pertanian ke fungsi semuia, melalui penegakan hukum yang konsekuen, kerjasama yang sinergis dan simultan antara Perhutani, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setempat.
Based on inventory conducted by Perum Perhutani at the end of 2000, it has known that 350, 000 hectares of forest in Java were destructed. Whereas destructed forest area in Central Java was 100,000 hectares, included in Wonosobo District. The most extensive destruction occurred in the area of BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Wonosobo, KPH Kedu Utara, Perhutani Unit I, Central Java. Forest destruction that occurred at BKPH Wonosobo not only in the area of production forests, but also in protection forest areas. The local people open the protection forest area for farming. According to the explanations of Law No. 41 in 1999 on Forestry, Chapter 50, Article (3), Section (b), utilizing forest area without legal permit of the Authorized Government is defined as encroaching. Encroaching of forest area is restricted for anyone. Data obtained from BKPH Wonosobo showed that encroachment on protection forest up to February 2004 was 1,948 hectares or 50.59% of total protection forest area, is 3,850.90 hectares. The distribution comprises Resort of RPH (Resort Pemangku Hutan) Dieng, Sigedang, and Anggrung Gondok. The largest encroached area is Dieng. The proposed questions in this research are (1), which factors that causing to encroach in protection forest area? (2) What is the ecological impact of protection forest area encroachment? (3) .How is the effort in overcoming and preventing the encroachment at protection forest area? The objectives of this research= are to identify and analyze: (1) the factors that causing to encroach in the protection forest area, (2) the ecological impact of protection forest area encroachment, and (3) the effort in overcoming and preventing that causing to encroach in protection forest area. The hypothesis of this research are: (1) The factors of encroachment are: (a) The local people didn't know the existence of protection forest area, (b) They didn't know the regulations on protection forest area, (c) They knew it, however there is economical condition, (2) Encroachment caused to flood, lack of ground water, erosion, and landslide. (3) If the effort in overcoming and preventing of encroach conducted through consequent low enforcement, tied in synergic cooperation between related parties, and there is community participation, so the encroaching of protection forest area can be overcome and prevented. The method applied in this research was descriptive method. The research was conducted in RPH Dieng, which located at Dieng plateau, comprising of block 8, 10, 11, and 12. It used in-dept interview and documentary collects primary and secondary data. The result of the analysis showed that 98% respondents know the existence of the protection forest area. 98% respondents said that to encroach the protection forest is forbidden. 88% respondents agreed that exploitation on protection forest should carry out with permission. 98,3% respondents said that encroaching the protection forest is good for better income. 70% respondents said that landslide is one of the impacts, while another 23,4% respondents said that the impact is flood in the rainy season and 3,3% respondents said there is lack of ground water in dry season. Reforestation, law enforcement and socialization are the efforts conducted in overcoming and preventing the encroachment. The conclusions of the research are: 1. The factors that causing the encroachment are: a) the local community doesn't have proper awareness to keep environment preservation, b) the local community doesn't have less awareness on law, c) the local community wants to have more income. 2. The impact on ecology which is caused by the encroachment on the protection forest area was landslide, erosion, flood, and lack of ground water. 3. The efforts to prevent encroachment on the protection forest area is by re-function the protection forest through consequent low enforcement, simultaneous and synergic cooperation among Perhutani, Local Government, and the local community.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2005
S26053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>