Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirma Indiarti Primasari
Abstrak :
Merek telah merupakan hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan Undang-undang Merek no.15 Tahun 2001. Merek selain digunakan sendiri oieh pemilik merek, dapat juga diberikan kepada pihak lain. Pemberian merek kepada pihak lain dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengalihan hak atas merek dengan pemberian lisensi merek kepada pihak ketiga. Kedua cara ini sekilas tampak sama tetapi sebenarnya sangat berbeda. PengaJihan hak atas merek sekaligus mengalihkan juga hak miJik atas merek tersebut, sedangkan pada pemberian lisensi, hak atas merek tidak beralih, hanya penggunaan merek itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan atas ijin dari pemilik merek. Pemilik merek dalam hal ini juga dapat tetap menggunakan merek miliknya.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Helianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Valentina Gumay
Abstrak :
ABSTRAK
Lisensi Merek Dagang sebagai salah satu cara perluasan jangkauan usaha dan peningkatan penjualan/pendapatan, konsep, tatacara dan tahappanya masih belum banyak dikuasai pekerja dalam bidang hukum termasuk Notaris. Permasalahan: 1 .Bagaimana ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima lisensi utama untuk memberikan lisensi lanjutan kepada pihak ketiga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? 2 . Bagaimana tahapan mengadakan perjanjian atau pemberian lisensi lanjutan kepada pihak ketiga menurut Master License Agreement Michel rsquo;s Patisserie? 3 .Bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan pemberian lisensi lanjutan oleh penerima lisensi utama kepada pihak ketiga?. Dengan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1 . Ketentuan pemberian lisensi terhadap merek dagang kepada pihak ketiga diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 45, Undang Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tatacara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Diwajibkan bahwa Merek dagang harus didaftarkan dan perjanjian lisensi harus dicatatkan kepada DirJen HKI 2 . Tatacara dan tahapan pemberian lisensi lanjutan kepada pihak ketiga menurut Master License Agreement Michel rsquo;s Patisserie adalah dalam perjanjian lisensi utama harus sudah memuat klausula yang memberikan ijin kepada pihak penerima lisensi utama untuk memberikan lisensi lanjutan kepada pihak ketiga; penerima lisensi utama harus sudah memiliki sejumlah gerai yang dioperasikannya sendiri; pencarian dan pemilihan calon penerima lisensi lanjutan; penandatanganan perjanjian lisensi lanjutan; pemilihan lokasi bagi gerai penerima lisensi lanjutan, pelaksanaan ketentuan-ketentuan terkait pemberian lisensi. 3 Sebagai pejabat umum, Notaris dapat melakukan perannya dengan memberikan penyuluhan hukum pelaksanaan perjanjian lisensi.
ABSTRACT
Trademark licensing as means for business expansion and sales increase, is not being fully mastered by legal related personnel including Notary. Problems 1 How are the regulations and conditions required to be fulfilled in order to be able to grant sub license to the third party according to the Indonesian applicable laws 2 How are the steps in the provision of sub license to the third party in accordance to Master License Agreement Michel rsquo s Patisserie 3 How Notary takes role on the execution of sublicense granting from the master licensee to the third party By juridical normative method, it is concluded 1 License granting being regulated in the Article 42 to Article 45 of Laws on Mark and Geographical Indications Number 20 2016 and Minister of Law and Human Rights Regulations of the Republic of Indonesia Number 8 2016 on the Terms and Procedures of the Record Requisition of Intellectual Property Right. Trademark and the license agreement are both mandatory to be registered and recorded by the Directorate General of Intellectual Property Rights. 2 Sublicense granting steps to third party in accordance to Master License Agreement Michel rsquo s Patisserie availability of a clause allowing the master licensee to sublicense to the third party a number of outlets should have been operated by the master licensee himself search and appoint sub licensee identify outlet location for sub licensee implementation of terms and condition in connection with sub license granting. 3 Notary takes his role by providing legal counseling upon the execution of the sublicense agreement.
2017
T48866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sampaouw, Yan Maurits
Abstrak :
Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi Merek Dagang (Trademark Licensing Agreement) kedudukan pihak pemberi lisensi ilicensor) tidak pernah luput dari usaha pelanggaran merek dagang oleh pihak tertentu berupa pemalsuan dan pembajakan merek dagang miliknya secara melawan hukum (onrechtmatigedaad). Hal ini sangat merugikan pihak licensor dari segi penurunan kualitas barang yang menggunakan merek dagangnya maupun segi pendapatan (royalty) atas lisensi yang diberikan. Upaya perlindungan hukum bagi licensor diwujudkan dalam bentuk antara lain : perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk tertulis atau akta otentik, kewajiban pendaftaran merek dagang, dan adanya pengendalian mutu (guality control) yang dilakukan oleh pihak licensor terhadap merek yang dilisensikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (normative research) yang menghasilkan data sekunder dari berbagai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penulisan tesis maupun bahan hukum sekunder berupa buku-buku, majalah hukum serta bahan hukum tertier dari yurisprudensi kasuskasus merek dagang terkenal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewisjde). Guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak licensor, diberikan perlindungan bersifat preventif maupun represif dari usaha pihak lain/ketiga yang melakukan pelanggaran atas merek dagang secara melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Loefti
Abstrak :
I. Masalah Pokok. Hak khusus untuk memakai suatu merek menurut Undang-Undang Merek 1961 didasarkan pada pemakaian yang pertama kali, suatu merek di Indonesia. Sebagai pemakai pertama suatu merek, oleh undang-undang dianggap mereka yang mendaftarkan merek itu, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu. Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas merek, maka yang berhak atas merek sengketa adalah mereka yang berhasil membuktikan telah memakai merek sengketa untuk pertama kalinya. Suatu merek mempunyai hubungan yang erat dengan pengesahaan yang menghasilkan atau mengedarkan barang-barang dengan memakai merek itu. Oleh karena itu suatu merek tidak dapat berlaku tanpa ada perusahaannya dan merek itu hapus dengan hapusnya perusahaan yang bersangkutan. dengan demikian kita saksikan apabila seseorang hendak mengoperkan mereknya kepada orang lain, maka harus juga dia mengoperkan segala goodwill yang berkenaan dengan merek itu. Jika telah terjadi peralihan hak suatu merek secara sah, maka pada pemakaian ini dapat pula dihitung pemakaian oleh orang-orang yang berhak atas merek itu terlebih dahulu dan telah kemudian mengalihkan haknya itu. Menurut sistem ini akan sukar untuk memberikan suatu lisensi kepada orang lain, yaitu yang merupakan izin untuk memakai merek itu Perikatan secara umum adalah hubungan hukum antara dua· pihak atau lebih yang dapat lahir baik karena undang-undang maupun perjanjian. Perikatan hak atas merek yang lahir karena undang-undang misalnya pewarisan, namun bagian terbesar adalah lahir karena perjanjian. Hak atas merek menurut Undang-Undang Merek 1961 bukan merupakan obyek perikatan yang dapat berdiri sendiri, karena hakekatnya hak atas merek merupakan goodwill daripada perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan barang-barang. Karena itu perikatan hak atas merek merupakan perikatan sekunder yang selalu bergantung pada adanya perikatan primer, antara lain jual-beli perusahaan, pendirian perserikatan atau badan hukum. 2. Metode Peneletian. Skripsi ini disusun dengan mengumpulkan data baik yang berupa data primer maupun sekunder. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas tentang suatu peristiwa/obyek. Untuk melengkapinya dipergunakan metode wawancara. 3. Hal Yang Diketemukan a. Hak atas merek adalah merupakan hak kebendaan immateriil yang dapat dimiliki seseorang baik karena pendaftarannya maupun karena pemakaian yang sesungguhnya. b. Lisensi hak atas merek tidak dikenal dalam Undang-Undang merek 1961 karena ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 20 mengenai pemindahan hak. Dengan lisensi dimaksudkan pemberian izin untuk memakai merek kepada orang lain dengan persyaratan tertentu. Pemakaian oleh licensee penerima izin dianggap sebagai pemakaian oleh Licensor pemberi izin dan karena itu hak atas merek pendaftaran merek tetap ada pada Licensor. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur, praktek pemberian lisensi menggunakan merek dagang ini hidup dan berkembang dalam masyarakat dan dituangkan dalam bentuk perjanjian I lisensi. Peranan penanaman modal asing dalam proses alih tehnologi sangat penting dalam pembangunanan ini sudah tentu memerlukan sarana hukum untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, antara lain perlindungan lisensi merek dagang dalam undang-undang nasional. 4. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN Kesimpulan Lisensi merupakan segi perikatan berdasarkan perjanjian yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961, tetapi karena tidak dilarang oleh undang-undang, ketentuan tersebut sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Saran-Saran Seyogyanya pemerintah segara mrnengajukan perubahan atas Undang-Undang Merek 1961, dalam mana ketentuan-ketentuan mengenai lisensi diatur didalamnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library