Ditemukan 621 dokumen yang sesuai dengan query
Sumich, James L.
Boston: McGraw-Hill, 1999
574.526 SUM i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nybakken, James Willard
New York: Harper Collins, 1993
574.92 NYB m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nybakken, James Willard
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992
574.92 NYB b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Oxford: Pergamon Press, 1978
574.92 PHY
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sumich, James L.
Iowa: Wm.C. Brpwn, 1992
574.526 SUM i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Some of marine worm (Polychaeta, Annelida) in eastern part of Indonesia (Lombok, Maluku, and Sumba) swarm once a year. This is a phenomenon as some species of polychaeta in full moon or a few days after full moon become sexsually mature and pelagic to reproduce....
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Winarsih Imam Subekti
Abstrak :
Penelitian menitikberatkan pada perjanjian pengangkutan melalui laut yang mempergunakan kapal niaga, anatar penumpang dengan perusahaan pengangkutan dimana tiap penumpan diwajibkan memiliki tiket sebagai bukti adanya hubungan hukum antara pengangkutan dengan penumpang. Sesuai dengan sifat dan corak masalah yang akan diteliti maka penulisan ini akan mempergunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian hukum empiris sosiologis secara sederhana untuk melihat pelaksanaan perjanjian pengangkutan penumpang dengan analisis deskriptif analitis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1125
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Chairul Anwar
Abstrak :
Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 dan kemudian mengatur Zona Ekonomi Eksklusif tersebut dengan menungundangkannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44). Pada waktu Indonesia mengumumkan ZEEI tahun 1980 telah terdapat sejumlah 73 negara-negara yang telah melakukan hal yang sama yaitu mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif mereka , sebagai pengaruh dari perkembangan Konperensi Hukum Laut PBB ke-III yang telah menyetujui Informal Composite Negotiating Text. Saat dikeluarkannya pengumuman Indonesia tentang ZEEI tersebut diatas, Zona Ekonomi Eksklusif telah berkristalisasi menjadi hukum kebiasaan internasional karena konsep ZEE belah memperoleh dukungan yang besar baik dari negara -negara maritim utama, maupun negara-negara berkembang serta Zona Ekonomi Eksklusif telah merupakan bagian dari praktek hukum internasional.
Bertambah banyak negara-negara yang memakai sistim joint venture dan atau perizinan sebagai dasar hukum pemberian izin bagi kapal perikanan asing pada ZEE mereka. Indonesia melaksanakan sistim joint venture bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang PMA dan pemberian SIPI ( Surat Izin Penangkapan Ikan ) bagi pihak asing diatur oleh Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 1984. Sistim terakhir yang berlaku ialah, sistim sewa kapal perikanan asing yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomar 816/Kpts/IK.120/11/90 tanggal 1 Nopember 1990.
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Mengadakan peninjauan atas perundang-undangan yang berkaitan dengan konsep pemanfaatan penuh sumberdaya alam hayati perIkanan JTB , kapasitas tangkapan dan akses atas surplus perikanan, yang hal ini berkaitan dengan pengaturan partisipasi pihak asing dalam perikanan ZEE baik di dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional.
2. Sesuai dengan karakteristik hukum dari ZEE menurut KHL 1982, mengadakan tinjauan terhadap pelbagai hak dan kewajiban negara kepulauan Indonesia sebagai negara pantai di dalam menangani masalah pengaturan partisipasi perikanan pihak asing di ZEEI menurut perundang-undangan nasional dan menurut hukum internasional.
3. Mengadakan perbandingan antara praktek negara-negara terutama di Asia Pasifik di dalam menerapkan berbagai perjanjian bilateral dan multilateral perikanan serta seberapa jauh praktek pengaturan- negafa-negara tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan KHL 1982.
4. Mengadakan tinjauan terhadap ketentuan perundang-undangan yang memberi peluang kepada berbagai interpretasi atas hak negara pantai yang dengan demikian tidak mendukung kepastian hukum.
5. Mengadakan peninjauan terhadap implementasi dari hasil-hasil perjuangan Indonesia di dalam forum UNCLOS III, khususnya dalam rejim negara kepulauan dan rejim ZEE.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D1051
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Wisnu Wardhana
Abstrak :
ABSTRAK
Telah dilakukan pencacahan terhadap sampel plankton hasil pelayaran LON-LIPI di Laut Banda tahun 1970 dan laut Seram tahun 1972 masing-masing di 13 stasiun pada akhir musim barat dan akhir musim timur yang bertepatan dengan awal dan akhir upwelling. Berdasarkan pola-pola sebaran menegak salinitas dan suhu diketahui, bahwa puncak upwelling telah terjadi sebelum bulan Oktober-November 1970 di Laut Banda dan terjadi merata di Laut Seram pada bulan September 1972. Kadar nitrat di Laut Banda dan fosfat di Laut Seram pada awal dan akhir upwelling tidak menunjukkan perbedaan. Tingginya kandungan zooplankton di Laut Banda (395 individu/meter kubik) dan Laut Seram (563 individu/ meter kubik) pada akhir musim timur dibandingkan dengan akhir musim barat disebabkan oleh upwelling. Upwelling tidak berpengaruh terhadap kandungan fitoplankton di kedua perairan tersebut. Hubungan antara volume fitoplankton dengan jumlah fitoplankton menunjukkan korelasi positif. Tidak terdapat hubungan antara volume zooplankton dengan jumlah zooplankton, kecuali di Laut Seram pada akhir upwelling. Hubungan terbalik dijumpai antara jumlah fitoplankton dengan jumlah zooplankton di kedua perairan tersebut di atas.
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf (sedang dalam proses digitalisasi)
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Salman
Abstrak :
Laut Indonesia merupakan harta yang tidak ternilai harganya. Banyak manfaat yang dapat diambil di dalamnya. Kegiatan yang dilakukan oleh manusia seperti pelayaran, perikanan dan khususnya pertambangan mendatangkan kerusakan bagi lingkungan laut. Ditambah lagi dengan semakin padatnya lalu lintas perjalanan kapal tanker yang mengangkut minyak tersebut. Untuk melindungi lingkungan laut Indonesia dari bahaya pencemaran yang dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia, Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidaklah cukup untuk mengakomodasi hal tersebut, maka disusunlah Undang-undang No.21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran. Ditambah lagi dengan ratifikasi konvensi-konvensi International Maritime Organization (IMO) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tidak adanya peraturan, yang setara dengan undang-undang, yang mengatur secara jelas bagaimana mekanisme pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kompensasi ganti kerugian membuat pemilik kapal cenderung tidak menghiraukan hal tersebut. Dan apabila terjadi pencemaran laut oleh tumpahan minyak, maka peraturan apa yang akan dipergunakan oleh Pemerintah untuk menangani masalah tersebut dan seberapa besar ganti rugi yang diberikan masih menjadi kendala, sehingga diperlukan suatu pengkajian yang lebih mendalam.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24644
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library