Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neneng Yuhelmi Zajilah
Abstrak :
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dijelaskan bahwa Notaris memiliki kewenangan membuat Akta yang sifatnya otentik, yang pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, akta dibuat juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Notaris berkewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dalam melaksanakan kewenangannya Notaris, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, diawasi,dibina, serta diperiksa oleh Majelis Pengawas Notaris. Diwilayah hukum Kota Bekasi majelis tersebut disebut MPD Notaris Kota Bekasi yang anggotanya berjumlah 9 orang. Peranan MPD Notaris kota Bekasi meliputi fungsi Pengawasan,Pembinaan, dan Pemeriksaan. Adapun tindakan pemeriksaan MPD Notaris Kota Bekasi merupakan tindakan yang dilakukan secara priodik maupun secara temporer, jika diduga kuat ada Notaris yang melakukan tindakan melanggar kode etik Notaris, yang dilaporkan dan dikehendaki pihak masyarakat maupun penegak hukum kepolisian, kejaksaan maupun pihak pengadilan. Adapun dasar hukum acara pemeriksaan terhadap Notaris atas dugaan melanggar kode etik tersebut, bahwa MPD Notaris Kota Bekasi berdasarkan Pasal 138 HIR. Berdasarkan HIR tersebut MPD berkewajiban melakukan telaah kekuatan alat bukti (Akta) serta prosedur pembuatan Akta berdasarkan pengakuan Notaris sebagai obyek pemeriksaan. Bahwa pengawasan pelaksanaan sanksi terhadap Notaris, sementara ini dilakukan secara sinerji oleh MPD Notaris Kota Bekasi dengan pihak penegak hukum lainnya, serta koordinasi informal dengan pihak organisasi kelembagaan Notaris.
In Act No. 30 of 2004 on Notaries Notary explained that the Act has the authority to make the character authentic, whose creation must not conflict with laws and regulations that exist. Notaries are public officials authorized to make authentic deeds as far as making some authentic act is not reserved for other public officials. There is an authentic deed required by legislation in order to create certainty, order and protection of the law. In addition to an authentic deed, made before Notary, which are required by legislation, the deed was made as well as desired by the parties concerned to ensure the rights and obligations of the parties for the sake of certainty, order, and legal protection for interested parties. Deed essentially authentic includes formal truth according to what the parties notified the Notary. Notary is obliged to include that what is contained in the Deed has been taken seriously and in accordance with the will of the parties, in particular by making it clear to read the contents Deed, as well as provide access to information, including access to laws and regulations related to the parties signatory to the deed. The parties can freely decide to approve or not approve the contents of the Deed will be signing. In exercising its authority Notary, based on Law Number 30 Year 2004 concerning Notary, controlled, supervised, and examined by the Supervisory Council of Notaries. In jurisdictions such assemblies Bekasi called MPD Notary Bekasi whose members amounted to 9 people. The role of MPD Notary Bekasi city include oversight function, Development, and Inspections. The MPD investigation actions Bekasi Notary is an act that is done on a temporary basis priodik or, if there is a Notary allegedly unethical action Notary, who reported and desired the law enforcement community and the police, prosecutors and the courts. The legal basis for the investigation of the alleged violation Notary code, that MPD Notary Bekasi HIR under Article 138 (Article 164 RBG, 148 Rv). Based on the MPD HIR obliged to examine the strength of evidence (deed) and the procedures of recognition based on Notarial Deed as an object of examination. That monitoring the implementation of sanctions against the Notary, as is done in synergy by MPD Notary Bekasi with other law enforcement authorities, as well as informal coordination with the institutional organization of Notary.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T32673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Ariesta Affandari
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan dan kepercayaan oleh masyarakat untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara untuk membuat alat bukti tertulis yang otentik dalam bidang hukum perdata. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum. Apabila Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya ternyata diketahui melakukan pelanggaran, kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka Notaris tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena Notaris sebagai pejabat umum harus mempunyai integritas moral dan profesi yang wajib dijunjung tinggi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu pelanggaran yang bersifat kumulatif tersebut juga merupakan poin seberapa jauh kepatuhan notaris yang berpengaruh apabila Notaris itu mengajukan perpindahan atau perpanjangan masa jabatan. ......Notary is a public official who is by the Act granted the authority and trust of the community to perform the most power of the State to create authentic written evidence in the field of civil law. Authentic deed that created by a Notary has the perfect strength of evidence and provides legal certainty. If a Notary commit violations, errors or omissions that handicap his client in performing his job, he is obliged to be responsible for his/her actions legally, because he as a public official must have the moral and professional integrity that must be upheld to increase public trust. Moreover the cumulative violations are also a point of how great the effect of the compliance notary if the notary propose a displacement or extension of tenure.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sartika Isrami
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai pelanggaran jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya dan tentang keabsahan akta yang dibuatnya serta sanksi apa yang dipertanggungjawabkan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut di atas maka penulisan tesis ini mempergunakan penelitian yang bersifat eksplanatoris-evaluatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Notaris dituntut untuk seksama dalam menjalankan tugasnya agar akta yang dihasilkannya tidak kehilangan keotentisitasan. Disarankan Bagi Calon Notaris, agar menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 serta Kode Etik sebagai pedoman dalam mejalankan jabatan dikemudian hari, Bagi Organisasi Notaris, ada baiknya mengadakan pelatihan-pelatihan bagi Notaris ataupun calon Notaris untuk persiapan atau bahkan kemajuan atas jabatan Notaris. Bagi Majelis Pengawas Notaris, sosialisasi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Notaris dalam perkembangannya sehingga menjadi pembelajaran bagi para Notaris lainnya dalam bertindak.
This thesis addresses the breaches by the Public Notaries while carrying out their duties, the legality of the deeds they have drawn up and the sanctions which may be imposed on them. Law No. 30 of 2004 regarding Public Notaries provides that Public Notaries while performing their work must act honestly, conscientiously, independently, and impartially. Besides, they are supposed to provide legal advices to their clients. To analyze and cope with the above issues, this thesis has been written based on an explanatory and evaluative survey using a legal and normative approach. The results of this survey contend that Public Notaries must work conscientiously and in such a way that the deed they have drawn up remain valid and authentic. Notary Candidates are urged to comply with Law No. 30 of 2004 and Code of Ethics when practicing as Public Notaries in the future. Notary organizations are recommended to provide training for Notary Candidates and Public Notaries. For Notary Candidates, such training will be a useful preparation ground, and for Public Notaries, further training will boost their professionalism. Meanwhile, the Notary Supervision Council needs to inform and share the issues encountered by the Public Notaries in their work. These will be practical lessons to learn for the other Public Notaries to carry out their profession.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28689
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
J. Bilal Tadjoedin
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T38160
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivonne Maria
Abstrak :
Dalam menjalankan profesinya, seorang Notaris mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat, organisasi dan juga dirinya sendiri. Notaris mempunyai pedoman dalam menjalankan profesinya tersebut, yaitu Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang saling berhubungan dan merupakan suatu kesatuan. Notaris mempunyai sebuah organisasi berbadan hukum berbentuk Perkumpulan yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia) yang berperan penting sebagai wadah tunggal bagi Notaris sebagaimana penjelasan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-18.HT.01.06.TH.2006 tentang Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Pasal 6, yang salah satunya bertujuan untuk menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku Pejabat Umum dan juga dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih apabila pelanggaran itu merendahkan martabat dan kehormatan INI, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Nadrah Izahari, SH., MKn., yang telah dilaporkan oleh 25 Notaris akibat tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilak ukan pada Kongres INI XXI. Berdasarkan laporan tertanggal 23 Juli 2012 tersebut, Notaris NI, SH., MKn., telah diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi. Menurut keterangan para Pelapor, Notaris Nadrah Izahari, SH., MKn., telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang bertentangan dengan tujuan INI. Setelah menganalisa kasus tersebut, Penulis dapat menarik kesimpulanbahwa apa yang telah dilakukan oleh Notaris Nadrah Izahari, SH. MKn., memang bertentangan dengan tujuan INI dan tidak menghormati Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan. Atas dasar hal tersebut, seharusnya Notaris Nadrah Izahari, SH., MKn., mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya agar memberikan efek jera terhadap dirinya sendiri dan agar tindakannya tersebut tidak ditiru oleh Notaris lainnya.
In their profession, a Notary has a great responsibility towards community, organization and herself. Notaries have guidelines in their profession, namely the notary ethic codes and laws of notary interrelated with each other. Notaries have an INI organization that is a legal entity as a community (Indonesian Notaries Organization), which plays an important role as a main forum for the Notary as an explanation of the Decree of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia No. C-18.HT.01.06.TH.2006 about INI`s Article of Association chapter 6, that aims to maintain the dignity and improve the quality of the Notary as an officials for the enforcement and implementation Notary Ethic Code. Violations committed by Notary will be penalized in accordance with applicable regulations, especially if the violation undermines the dignity and honor of INI, such as offenses committed by Notary NI, SH., MKn., Which was reported by 25 Notary result of violations Ethic Code done on XXI INI Congress. According to the report dated July 23, 2012, the Notaries Nadrah Izahari, SH., MKn., Has been examined by the Board of Trustees at Bekasi area. According to the statement of the Reporter, Notary Nadrah Izahari, SH., MKn., Has violated the Ethic Code which is contrary to the INI purpose. After analyzing the case, the author can draw the conclusion that what has been done by a Notary Nadrah Izahari, SH. MKn., Is contrary to the purposes and disrespect INI Congress as the highest authority in the Society. On the basis of this, the Notary Nadrah Izahari, SH., MKn., should Get penalized in in order to provide a deterrent effect on herself and her actions are not be emulated by any other notary.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T31350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lailathul Hadiza
Abstrak :
ABSTRAK
Nama : LAILATHUL HADIZANPM : 1406656964Program Studi : Magister KenotariatanJudul : Penggunaan Biro Jasa Menurut Kode Etik Notaris Bertambahnya jumlah notaris setiap tahunnya mengakibatkan persaingan antara notaris untuk mendapatkan klien. Oleh karena itu, sebagian notaris menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan klien salah satunya menggunakan jasa dari biro jasa sebagai perantara untuk mendapatkan klien. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat melalui biro jasa dan bagaimana otentisitas akta notaris yang dibuat melalui biro jasa. Dari hasil penelitian penggunaan biro jasa oleh notaris dilarang berdasarkan Pasal 4 Angka 4 Kode Etik Notaris. Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Bila Notaris menggunakan biro jasa dalam mencari klien, maka perbuatan tersebut dapat merendahkan harkat, martabat, moralitas, akhlak dan kemandirian notaris, mengingat notaris adalah pejabat umum yang tujuannya adalah melayani masyarakat, bukan pedagang atau pengusaha. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada notaris yang menggunakan biro jasa sebagai sarana mencari klien adalah sanksi etika yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 kode etik notaris. Kata Kuci :Biro Jasa, Kode Etik
ABSTRACT
Nama LAILATHUL HADIZANPM 1406656964Program Studi Magister KenotariatanJudul Penggunaan Biro Jasa Menurut Kode Etik NotarisNotary growing number each year, leading to competition among the notary to get clients. Therefore some of notaries to use a variety of ways to get clients, one using the services of the service bureau as an intermediary to get clients. Issues raised in this thesis is how responsibility of the notary deed made by service buraeu and how authenticity deed made by a service bureau. From the result of the research, the use service bureau by notary is prohibited by Articlen 4 Digit 4 Notary Code. This study is a explanatory research.When a notary use the services of the bureau to get clients then these actions can be condescending dignity, morality, ethics and independence of notaries, notary is considering General Official who serve the public purpose not a merchant or entrepeneur. Sanctions may be imposed to the notary who use the service bureau as a mean to get clients is ethical sanctions by the Honor Council as stipulated in a Article 6 of the Notary rsquo s Code of Ethics. Keyword Service of Bureau, Notary rsquo s Code of Ethicts
2017
T47333
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nishka Sylviana Hartoyo
Abstrak :
Dalam menjalankan wewenang dan jabatannya notaris mmiliki dasar peraturan sebagai pedoman, salah satunya adalah Kode Etik Notaris yang berkaitan dengan etika dan moral notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengaturan mengenai larangan bagi notaris untuk melakukan kegiatan promosi dan publikasi diri diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. penggunaan media sosial salah satunya instagram, berbagai kegiatan komunikasi dan interaksi hingga kegiatan promosi dapat dilakukan dan dijangkau oleh kalangan masyarakat luas. Dalam pelaksanaanya, ditemukan notaris yang mempergunakan media sosial instagram dengan mencantumkan kata “notaris” pada username akun, pemuatan informasi terkait dengan alamat kantor, nomor telepon, hingga wilayah jabatan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai batasan penggunaan media sosial instagram oleh notaris terkait dengan penerapan Kode Etik Notaris; dan mengenai pengawasan dan penegakan Kode Etik Notaris terhadap notaris yang melakukan promosi dan publikasi diri di media sosial instagram. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis adalah batasan penggunaan media sosial instagram oleh notaris dapat dipergunakan sepanjang dalam penggunaannya tidak menyebutkan kedudukan sebagai seorang notaris serta memuat unggahan yang berunsur menonjolkan diri secara individual yang bertujuan untuk menarik masyarakat untuk memilihnya. Pengawasan dan penegakan yang dilakukan terhadap notaris yang melakukan promosi dan publikasi diri dilakukan dalam bentuk himbauan agar dapat menghilangkan informasi terkait dengan unsur yang menunjukan diri sebagai seorang notaris. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu, Organisasi Ikatan Notaris Indonesia perlu membentuk suatu aturan pelaksana yang mengatur secara detail terkait dengan larangan promosi dan publikasi diri dalam media sosial salah satunya intsagram dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada agar tetap relevan dan penegakannya dapat dilaksanakan secara tegas. ......In carrying out his authority and position, a notary has basic regulations as a guideline, one of which is the Notary Code of Ethics relating to the ethics and morals of a notary in carrying out his duties and obligations. The regulation regarding the prohibition for notaries to carry out promotional activities and self-publishing is regulated in Article 4 paragraph (3) of the Notary Code of Ethics. the use of social media, one of which is Instagram, various communication and interaction activities to promotional activities can be carried out and reached by the wider community. In its implementation, it was found that a notary used social media Instagram by including the word "notary" in the account username, loading information related to the office address, telephone number, and area of ​​office. The problems raised in this study are the limitations on the use of social media Instagram by notaries related to the application of the Notary Code of Ethics; and regarding the supervision and enforcement of the Notary Code of Ethics against notaries who promote and self-publish on Instagram social media. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with an explanatory research type. The result of the analysis is that the limitations on the use of social media Instagram by a notary can be used as long as its use does not mention the position as a notary and contains uploads that feature individual self-aggrandizements aimed at attracting the public to vote for it. Supervision and enforcement carried out on notaries who carry out promotions and self-publishing are carried out in the form of an appeal in order to eliminate information related to elements that show themselves as a notary. As for suggestions that can be given, namely, the Indonesian Notary Association Organization needs to form an implementing regulation that regulates in detail related to the prohibition of promotion and self-publishing on social media, one of which is Instagram by adjusting existing technological developments so that they remain relevant and their enforcement can be carried out firmly.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Sukma Nandita
Abstrak :
Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta, diantaranya adalah membuat akta-akta yang memuat keterangan palsu di dalamnya. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris "R.S.B", di Kota Depok, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris "R.S.B". dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 03 Juni 2009 Nomor 06/B/Mj.PPN/2009. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak pelapor, seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris kepada Notaris "R.S.B", sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa.
Code of Ethic Notary is all method of moral becoming guidance in running Notary occupation. Scope Code of Ethic Notary apply for all member bevy of Ikatan Notaris Indonesia organization (INI). Ikatan Notaris Indonesia play important role in straightening of execution of Code of Ethic Notary, passing Honorary Council which have duty do observation of execution of Code of Ethic Notary. Code of Ethic Notary always relate to Law Occupation Notary because both is an unity taken as guidance to all Notaries in running his occupation. Notary conducting collision to Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary will be sanctioned pursuant to which have been specified. One of the conducted by collision is Notary in running the occupation of is collision in the case of making of act, among others is to make act loading spurious description in it. Collision like that can be seen in case collision of Code of Ethic and Law Occupation Notary conducted by Notary "R.S.B", in Town of Depok, which of collision which the was conducting of Notary "R.S.B" sanctioned as according to provisions in Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary as in the reality in Decision Ceremony Supervisor Center Notary of 03 June 2009 Number 06/B/Mj.PPN/2009. However writer have a notion that applying of sanction which in giving Ceremony Supervisor Center proportional is not with loss suffered by rapporteur side, ceremony Supervisor of Center Ought to drop more coherent sanction namely cessation disrespectfully from Notary occupation to Notary "R.S.B" as according to provisions in Law Occupation Notary.
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28025
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Hapsari Nuringtyas
Abstrak :
ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai keterbatasan Notaris dalam melakukan publikasi di media internet, ditengah era teknologi yang berkembang dengan pesat dewasa ini. Sementara kebutuhan masyarakat akan informasi juga meningkat seiring perkembangan teknologi dan memerlukan sumber informasi yang dapat diandalkan dan memiliki keahlian dibidang hukum. Larangan yang terlalu ketat bagi profesi Notaris sebagai salah satu yang memiliki keahlian dan kedudukan di bidang hukum, terdapat di dalam Kode Etik Notaris Pasal 4 butir 3, sedangkan kalau kita lihat dalam Undang Undang No.30 tahun 2004 Tentang jabatan Notaris larangan mengenai promosi dan publikasi bagi profesi notaris, tidak terdapat larangan mengenai hal ini. Pembahasan juga membandingkan dengan profesi hukum lain di Indonesia yaitu profesi Advokat. Juga menggunakan perbandingan dengan Negara lain penganut sistem Common Law seperti Negara Irlandia, penganut sistem Civil Law seperti Negara Estonia, dan juga penganut sistem Pluratistik atau campuran sistem common law dan civil law seperti Negara Quebec.
ABSTRACT This Thesis describe about restriction for notary to do publication act on Internet among technology era now adays. On the other side people need used to use Internet for searching the information needed. They need to search the information from a reliable source in this case is about law, and Notary is one of the profesion among them that have the skill. The Restriction to do so is on Notary Code Of Ethics chapter 4 number 3, while on the other side Undang Undang No.3 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris is not mention about publication act restriction for notary it self. It also stated the difference between Advocat Code Of Ethics and Notary Code Of Ethics, and Notary Code Of Ethics from Ireland (Common Law System), Estonia (Civil Law System) and Quebec (Pluralistic System, mixed between common and civil law).
2016
T45304
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>