Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Nugrahdita Miranty Pranestiwi
Abstrak :
Keluarga Berencana KB merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengatur dan menekan angka penduduk melalui produknya yaitu alat kontrasepsi. IUD Intra Uterine Devices merupakan salah satu bentuk alat kontrasepsi dalam rahim yang memiliki efek jangka panjang dan efektif. Namun dalam pelaksanaan lelang barang dan jasa khususnya pengadaan IUD KIT oleh BKKBN pada tahun anggaran 2013 terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BKKBN dengan perusahaan lain salah satunya adalah korupsi. Adanya kerjasama antara BKBBN dengan perusahaan lain membuat para korporat dan birokrat menjadikan lelang pengadaan IUD KIT sebagai lahan melakukan kejahatan. Tulisan ini disusun untuk menganalisis kasus pengadaanIUD KIT sebagai bentuk kejahatan jabatan birokrat dengan metode analisis dasar hukum dan menggunakan konsep Governmental Occupational Crime dari Jo-Ann Miller dan Individual Bureaucracy Crime.
Keluarga Berencana KB is a government program which goal is to regulate and limit the numbers of its citizens through its product, a contraception device. IUD Intra Uterine Devices is a form of contraception device inside uterus that has effective long-term effect. But in goods and services auction, especially IUD KIT, by BKKBN on budget year 2013, there are a few offenses done by BKKBN rsquo;s officials alongside a corporation, and one of theoffenses is corruption. The existence of collaboration between BKKBN with said corporation causes the corporates and bureaucrats to make the procurement auction of IUD KIT as a mine for crime. This paper analyses the IUD KIT procurement case as a form of bureaucracy crime through the constitution analysis, this paper also uses Jo-Ann Miller rsquo;s concept of governmental occupation crime and also the concept of individual bureaucracy crime.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Soejatin
Abstrak :
ABSTRAK
Geja1a korupsi memang ada di setiap negara dan pada setiap zaman. Di negara kita, masalah korupsi bukan lagi merupakan berita baru karena sudah sangat seringnya dimuat da1am harian/majalah. Diantara sebab-sebab terjadinya korupsi bukan pertama-tama soal ekonomi melainkan soal mental. Adapun bentuk-bentuk korupsi yang terjadi di negara kita yang telah melanda semua sektor, antara lain korupsi pada proyek-proyek reboisasi, penghijauan, pembuatan jalan, transmigrasi. KUD/koperasi, perbankan/perkreditan, manipulasi tanah, manipulasi bangunan kantor dan bangunan-bangunan lain termasuk gedung SD dan sebagainya Pelaku-pelakunya tidak terbatas pada golongan tertentu saja. Sedangkan modus operandinya umumnya terwujud atas hasil kerjasama yang rapi antara beberapa oknum pejabat. Betapa berbahayanya perbuatan korupsi ini, terutama apabila kesimpulan sebagian pengamat memang benar, bahwa rata-rata 30 persen anggaran belanja dikorup setiap tahun jelas akan merupakan ancaman berat bagi kelangsungan jalannya pembangunan negara. Oleh karenanya penulis mencoba menguraikan kejahatan jabatan dalam tindak pidana korupsi dengan mengemukakan sebab terjadinya korupsi dengan disertai saran-saran dan usaha pencegahannya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Adiyat Mirdin
Abstrak :
ABSTRAK
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidanan dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Norma tersebut sudah ada bahkan sejak undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian khususnya dalam pasal 23 ayat (4) huruf a, kemudian dipertegas dalam peraturan pemerintah Nomor 32 Tahu 1979 tentang pemberhentian PNS khususnya pasal 9 huruf a. Adapun dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 pun juga mengamanatkan hal yang sama. Demikian pula setelah berlakunya undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Meskipun terdapat beberapa instansi pemerintahan yang telah secara konsisten melaksanakannya, namun masik didapati sebagian besar lain instansi pemerintah yang belum melaksanakan. Terbukti pada September 2018, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh deputi pengawasan dan pengadilan kepewaian BKN, terdapat 2.357 PNS yang teridentifikasi telah putus berdasrkan putusan yang inkracht karena melakukan kejahatan jabatan namun belum diberhentikan sebagai PNS.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library