Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dessi
Abstrak :
ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik. Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari, menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta pusaka itu dijual, digadaikan apalagi dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak. Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif. Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak tersebut secara nyata.
2005
T36893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library