Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muladi, 1943-
Bandung: Alumni, 2005
345.01 MUL t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nadia Salsabila Hartin
Abstrak :
ABSTRAK
Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menambah daftar hukuman pokok dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan pidana tutupan. Pasal ini menghadirkan pilihan sanksi baru bagi Hakim untuk mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Sejarah mencatatkan pidana tutupan pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta pada 1948. Setelah itu, pidana tutupan tidak pernah lagi sekalipun diterapkan di Indonesia, baik oleh badan peradilan umum maupun badan peradilan militer. Ketiadaan kriteria maksud yang patut dihormati menyebabkan ketidakjelasan ukuran objektif dalam penjatuhan pidana tutupan ini. Meskipun demikian, perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpendapat bahwa pidana tutupan dibutuhkan keberadaannya dalam hukum pidana Indonesia. Skripsi ini berusaha menemukan pemaknaan maksud yang patut dihormati sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan dan RKUHP melalui analisis dari putusan pengadilan, dokumen-dokumen historis, serta dilengkapi dengan wawancara ke pihak-pihak terkait, di samping membandingkan keberadaan ketentuan tersebut dengan ketentuan serupa di Jerman dan Jepang.
ABSTRACT
The enactment of Law Number 20 of 1946 has added pidana tutupan in the list of criminal sanction in Article 10 a of Penal Code. This article provides new sanction to sentence the criminal who has done the actions driven by honorable purpose with pidana tutupan. It is historically written that pidana tutupan has been sentenced once by Military Supreme Court in Yogyakarta on 1948. However, pidana tutupan has never been applied anymore in Indonesia, neither by general courts or the military courts. The absence of criteria to identify the honorable purpose has obscured its objectivity as a crime punishment. Nevertheless, the drafter of the New Penal Code argues that the existence of pidana tutupan is needed in Indonesian criminal law. This thesis aims to figure out the definition of honorable purpose in the Law Number 20 of 1946 about Tutupan Punishment and in the new draft of Indonesian Penal Code through analyzing court decision, historical records, and interview to related parties as to complement other data. In addition, this thesis also compared the concept of pidana tutupan with similar punishments in Germany and Japan.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muladi, 1943-
Bandung: Alumni, 2010
345.01 MUL t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rusdi Amin
Abstrak :
Sistem peradilan pidana merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Peradilan pidana digerakkan oleh rangkaian sub-sub sistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk advokat dan dalam prosesnya dibagi menjadi : tahap sebelum sidang pengadilan (pra-ajudikasi), tahap sidang pengadilan (ajudikasi) dan tahap setelah pengadilan (puma ajudikasi). Layaknya suatu sistem, seharusnya dalam sistem peradilan pidana telah terjalin koordinasi dan integrasi/keterpaduan pada keseluruhan sub-sub sistem, sehingga dapat mencapai efisiensi dan efektifitas. Tahap pra-ajudikasi sebagai tahap awal dari sistem peradilan pidana melaksanakan penanganan proses pidana melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Antara fungsi penyidikan dan penuntutan saling berhubungan erat, dimana tahap yang satu meletakkan dasar-dasar bagi tahap yang lain dan saling mendukung satu sama lain. Keberhasilan penyidikan menjadi keberhasilan penuntutan. Berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, dilakukan penegasan/pembagian antara fungsi penyidikan dan penuntutan dengan tetap memberikan sarana penghubung untuk menyelaraskan kedua fungsi tersebut melalui lembaga prapenuntutan. Lembaga prapenuntutan dapat dimanfaatkan untuk menyusun suatu kebijakan pidana (criminal policy) dalam bidang penyidikan dan penuntutan yang terpadu dengan mendasarkan pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil {due process of law). Dari data sekunder yang telah diperoleh, berupa bahan hukum (primer dan sekunder) yang dikumpulkan melalui studi dokumen / literatur, dikonfirmasikan dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber terkait, yaitu polisi, jaksa, dan advokat, kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif melalui dua (dari lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukum (dalam hal ini undang-undang) dan faktor penegak hukum (pada tahap pra-ajudikasi terdiri dari : polisi, jaksa, dan advokat). Dalam praktiknya tidak jarang prapenuntutan memunculkan permasalahan, kebijakan penyidikan dan kebijakan penuntutan belum mengarah pada satu kebijakan (operasional) pidana yang memungkinkan peluang terjadinya proses hukum yang sewenang-wenang (arbitrary process). Pada konteks ini advokat didorongkan untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan menghidarkan dari proses hukum yang sewenang-wenang sehingga tetjadi keseimbangan dalam proses pra-ajudikasi menuju pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil (due process of law). ......Criminal justice system is a system in a society to tackling crime problem. Criminal justice system moved by component series of system consisting which police departement, district attomey, court and correctional institution, including advocate and on its procedure divided as : before court phase (pre-adjudication), court phase (adjudication) and resocialization phase (post ajudication). As a system, properly in criminal justice system was interlaced coordination and integration on the whole system, so gets to reach efficiency and effectiveness. Pre- adjudication phase is startup phase of criminal justice system on that criminal process perform through investigation and prosecution function. Among investigation and prosecution function each other had a close relationship, where is the one phase basics for another and backs up mutually. Investigation success becomes prosecution success. Base on functional differentiation principle that followed by the code of criminal procedure (KUHAP), bring about affirmation / fragmentation among investigation and prosecution function with regulary given infrastructure link to harmonise both through preprosecution. The preprosecution can be utilized to arrange a criminal policy (operational policy) in investigation and prosecution area that coherent by goes upon criminal procedure goals, which is due process of law. Through secondary data already been gotten, as law material (primary and secondary) one that is gathered thru document / literature, confirmed by acquired primary data through interview with resource person conceming, which is police, attomey, and advocate, then by qualitative analysis pass through two (of five) factor that law enforcement influence, which is law factor (statute) and law enforcement agencies factor (on pre-adjudication phase consisting of: police, attomey, and advocate). In a fact preprosecution not sparse arises a problem, investigation policy and prosecution policy haven't aimed on one policy criminal which enable its opportunity opened arbitrary process. In this case, its importance to impulse advocate to give legal aid in order to protection the basic right of suspect and avoid of arbitrary process so arice checks and balances in pre-adjucation process goes in the direction of criminal procedure, which is due process of law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26045
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Anna Medina
Abstrak :
Penelitian ini menelusuri terkait bagaimana kebijakan pidana yang tepat untuk dapat menanggulangi tindakan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yang ditinjau melalui metode penelitian yuridis normatif dengan penulisan yang bersifat eksploratoris. Data yang digunakan berupa studi kepustakaan dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai hambatan dan karakteristik khusus atas terjadinya tindakan penyalahgunaan data pribadi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sebagai salah satu bentuk dari kejahatan siber, hasil penelitian ini menemukan bahwa diperlukan perspektif digital dalam merumuskan kebijakan pidana yang dapat mengakomodasi berbagai hambatan dan karakteristik khusus dalam melakukan kriminalisasi terhadap tindakan penyalahgunaan data pribadi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. ...... This research explores how is the most applicable criminal policy in combatting the act of personal data misuse in the implementation of e-government in Indonesia. This study is a prescriptive research that is conducted through a normative legal research method with exploratory writings. The data used were obtained by conducting a literature study using qualitative data analysis. The results showed that there are various obstacles and special characteristics in the occurrence of the act of personal data misuse in e-government. As a form of cybercrime, this study found that digital perspectives are needed in formulating a criminal policy that can accommodate the various obstacles and special characteristics in criminalizing the act of personal data misuse in the e-government system of Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library