Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hegar Gagah Anantaka
Abstrak :
Terjadinya suatu tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi menimbulkan persoalan baru dalam penegakkan hukum pidana baik yang menyang¬kut perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana maupun yang berkaitan dengan sistem pembuktian dan alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana dan dalam menentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut. Permasalahan penerapan Restorative Justice di Polresta Bogor Kota bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan masyarakat, dimana dalam hal ini perlu keterlibatan negara yang dalam hal ini adalah pengadilan. Konsep keadilan restoratif ini sudah diakomodir tersebar di berbagai instansi, namun belum ada satu regulasi yang khusus membahas tema tersebut. Keadilan restoratif perlu diperjelas regulasinya agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial, di mana setiap orang harus dipandang sama di depan hukum. Penanganan keadilan restoratif harus dipastikan tidak melanggar hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Integrated Criminal Justice System. Penelitian ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi keadilan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pornografi yang dilaporkan di Polresta Bogor Kota. Jenis dan tipe penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi keadilan Restorative Justice sebagai alternatif strategi penyelesaian perkara pornografi yang dilaporkan di Polresta Bogor Kota adalah telah dilakukan dengan semaksimal mungkin oleh Polresta Bogor Kota dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesaian dilakukan dengan cara mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. ...... The occurrence of a crime that uses information technology raises new problems in enforcing criminal law both regarding acts that are prohibited and punishable by crime as well as those relating to the system of evidence and evidence that can be used to prove that a crime has occurred and in determining who the perpetrators of the crime are. The problem of implementing Restorative Justice at Polresta Bogor City aims to create public order and society, which in this case requires the involvement of the state which in this case is the court. The concept of restorative justice has been accommodated in various agencies, but there is no single regulation that specifically addresses this theme. The regulations for restorative justice need to be clarified so as not to cause social inequality, where everyone must be seen as equal before the law. The handling of restorative justice must be ensured that it does not violate applicable law, with reference to the Integrated Criminal Justice System. This study has the intent and purpose of knowing how to implement Restorative Justice as an alternative settlement of cases involving pornography reported at the Bogor City Police. The type and type of research used by researchers is descriptive qualitative research with a case study approach. The results of the study show that the implementation of Restorative Justice as an alternative strategy for solving pornographic cases reported at the Bogor City Police has been carried out as fully as possible by the Bogor City Police by resolving criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators/victims, and other parties who related to jointly seeking a fair solution by emphasizing restoration to its original state. Settlement is done by reaching an agreement between the two parties.
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik Dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chanris Bahri Priyono
Abstrak :
Tujuan utama dari undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan korupsi adalah adanya pengembalian kerugian negara, namun dari usaha yang dilakukan dalam melakukan pemberantasan korupsi tersebut belum banyak memberikan dampak dan hasil yang signifikan. Fakta di lapangan, banyak narapidana koruptor yang lebih memilih hukuman badan dibandingkan dengan mengembalikan kerugian negara, selain itu pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan tidak sebanding dengan biaya penanganan perkara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Penelitian yang berjudul “Konsep Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Dari Tindak Pidana Korupsi” menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menjelaskan Konsep keadilan restoratif  dalam pemulihan kerugian negara setidaknya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu, pemulihan aset baik melalui perampasan aset dengan metode ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik masalah pidana serta penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan sebagai metode dalam pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Keadilan restoratif juga dinilai dapat menjadi suatu terobosan baru dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dan juga merubah paradigma yang ada saat ini bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi terbaik saat ini adalah dengan hukuman badan, padahal dengan adanya pemulihan kerugian keuangan negara dengan keadilan restoratif dapat meningkatkan pembangunan nasional dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan pembangunan nasional. ......The objective of corruption eradication bill is to return the state loss, but the efforts to tackle the corruption has not had a significant impact. In the fact, more corruptors who choose to be punished in prison, rather than returning the state money. Beside that, the process of returning the state money is not comparable to with cost to handling the corruption cases. The research title “Restorative Justice Concept to Optimized to Recover State Loses caused by Corruption” using normative legal research methods with prescriptive approach. This study explains the concept of restorative justice in recovering state losses at least in several ways, such as asset recovery through extradition method and mutual legal assistance in criminal matters and the implementation of restorative justice in resolving cases with non-judicial approach to recovering state losses. Restorative justice is also considered to be a new breakthrough to handling the corruption crimes and also changes the current paradigm that the best current settlement of corruption crimes is giving a prison punishment. The restoration of state financial losses with restorative justice can improve national development and contribute to improving national development.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yani Osmawati
Abstrak :
Hukum qisas memberikan tidak alternatif penyelesaian konflik yaitu pembalasan yang setimpal, pemaafan dan juga diyat. Sejalan dengan upaya penyelesaian konflik yang mempromosikan rekonsiliasi sebagai penyelesaian yang damai dan humanis, dilakukan penelitian yang mencoba mencari celah dalam hukum qisas untuk dapat mewujudkannya. Pembalasan yang setimpal tentu bukan alternatif yang memenuhi kriteria tersebut, namun melalui pemaafan dan diyat terdapat kemungkinan rekonsiliasi dapat terwujud diantara korban, pelaku, dan juga masyarakat. Dalam upaya penelusuran tersebut digunakan beberapa konsep yang menjadi kerangka berpikirnya yaitu rekonsiliasi dan keadilan restoratif. ...... Qisas has three alternative conflict resolution. The alternative are retalation, forgiveness, and bloodmoney. In line with efforts to promote reconciliation conflict resolution as peaceful and humane solution, this research trying to find loop holes in the qisas to be able to make it happen. Retaliation in kind is certainly not an alternative that meets the criteria, but through forgiveness and blood money, reconciliation is possible can be realized between the victim, offender, and community. Reconciliation, forgiveness and restorative justice are the concepts that are used to analyze this problem.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farkhan
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini fokus bagaimana hukuman qisas dan diyat memberikan alternatif penyelesaian konflik yaitu pembalasan yang setimpal, pemaafan, dan keadilan restoratif. Dalam hukum pidana Islam terdapat suatu metode penyelesaian perkara kejahatan yaitu metode perdamaian shulh . Metode ini baik korban atau ahli waris diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman dengan membayar diyat. Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam penghukuman yang melibatkan proses pengembalian kondisi sebelum terjadinya pelanggaran dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. Model ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung para pihak terkait serta masyarakat perihal proses mengakhiri konflik. Sejalan dengan upaya penyelesaian konflik yang mempromosikan perdamaian sebagai penyelesaian yang humanis. Pembalasan setimpal tentu bukan alternatif yang memenuhi kriteria tersebut, namun melalui pemaafan dan diyat terdapat kemungkinan perdamaian dapat terwujud kepada korban, pelaku juga masyarakat. Pemaafan adalah konsep yang memiliki implikasi filsafat, teologi dan psikologi. Hal ini sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu semangat musyawarah untuk setiap permasalahan pidana tujuannya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir ultimatum remedium obat terahir bukan sebagai premium remedium obat utama .
ABSTRACT
This research focuses on how qisas and diyat has three alternative conflict resolutions. The alternatives are retaliation, forgiveness, and restorative justice. In the tradition of Islamic criminal law there is a method of settlement, namely method of peacemaking shulh . In the shulh both the victim or the family will be allowed to make peacemaking in terms of punishment, in return for a replacement is equal or greater than the blood money. Restorative justice is an approach model in a criminal case settlement effort. These approach focuses on the direct participation of perpetrators, victims and society in the process of resolving criminal case. In line with efforts to promote peacemaking conflict where resolution as peaceful and humane solution. Retaliation in kind is certainly not an alternative that meets the criteria but through forgiveness and blood money, peacemaking is possible can be realized between the victim, offender and community. Forgiveness is the concept have implications to philosophy, theology and psychology. This things appropriate with Indonesian characteristics that the spirit of deliberation for every crime case settlement with the aim that criminal law is not as a premium remedium but ultimatum remedium.
2017
T48029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yory Fernando
Abstrak :
Viktimisasi lanjutan yang dialami korban tindak pidana khususnya dalam perkara penipuan terjadi karena pengambilalihan sudut pandang posisi korban oleh negara yang mengakibatkan terbatasnya peran korban dan menyulitkan korban memperjuangkan hak-haknya dalam proses peradilan pidana. Terkait hal tersebut sebenarnya Polri telah menerbitkan peraturan yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan korban dalam proses peradilan, yaitu SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 dan Perpol No. 8 Tahun 2021 yang didalamnya mengadopsi nilainilai keadilan restoratif. Namun peraturan-peraturan tersebut memungkinkan timbulnya konflik norma hukum dan proses pelaksanaannya yang masih menjadi tanda tanya besar mengingat mekanisme yang ditawarkan merupakan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis merumuskan tiga pertanyaan penelitian yaitu, bagaimanakah eksistensi pendekatan keadilan restoratif dalam proses penyelesaian perkara pidana pada tahap pra-ajudikasi? Bagaimanakah aspek legalitas penerapan keadilan restoratif dalam peraturan internal yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia? Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian perkara penipuan di kepolisian jika mengacu kepada Perpol No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi dokumen dan wawancara terarah dengan narasumber penelitian hukum ini yaitu anggota Kepolisian yang pernah menangani perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa telah banyak model penerapan keadilan restoratif pada tahap pra-ajudikasi di berbagai negara yang dapat dicontoh oleh penegak hukum di Indonesia, namun perlu dipahami bahwa peraturan Polri merupakan perwujudan peraturan kebijakan sehingga perannya terbatas. Meskipun peraturan internal Polri dapat menjadi pisau bermata dua, namun berdasarkan studi lapangan yang dilakukan penulis ternyata sudah banyak aparat penegak hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Polri tersebut. ......The continued victimization experienced by crime victims especially in fraud crimes, occurs because the state takes the victim’s point of view, which makes the role of the victim limited and makes it difficult for victims to fight for their rights in the criminal justice process. Regarding this matter, the Police have actually issued regulations that can accommodate the rights and interests of victims in the judicial process, namely the Circular Letter of the Head of the Indonesian National Police Number. SE/8/VII/2018 and Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 which adopts the values of restorative justice. However, these regulations can cause conflict of legal norms and the implementation process which is still a big question mark considering that the mechanism offered in these regulations is a new mechanism in the criminal justice system. Based on this background, the authors formulate three research questions, first, how is the existence of a restorative justice approach in the process of resolving criminal cases at the pre-trial stage? Second, what are the legal aspects of applying restorative justice in the regulations issued by the Indonesian National Police? third, how is the implementation of the settlement of fraud cases in the police when referring to Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 which regulates case settlement with a restorative justice approach? This legal research is a normative legal research by conducting document studies and focused interviews on the source of this legal research, namely members of the Police who have handled fraud cases with a restorative justice approach. Based on this research, it can be concluded that there have been many models of applying restorative justice at the pre-trial stage in various countries that can be emulated by law enforcement in Indonesia, but it should be understood that the Indonesian National Police Regulation is the embodiment of policy regulations so that its role is limited. Although the internal regulations of the Indonesian National Police can be a doubleedged sword, based on field studies conducted by the author, it turns out that there are many law enforcement officers who put forward the settlement of cases with a restorative justice mechanism that refers to the internal regulations of the Indonesian National Police.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Achjani Zulfa
Abstrak :
ABSTRAK
Praktek penyelesaian perkara pidana melalui jalur ?musyawarah? antar pelaku dan korban Serta masyarakat yang terlibat didalamnya merupakan suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Mekanisme penyelesaian ini dalam prakteknya terselenggara dengan atau tanpa melibatkan penegak hukum. Dalam praktik, perdamaian sebagai hasil akhir dari rnusyawarah yang terjadi menjadi kunci penutup permasalahan yang terjadi seolah mendapatkan pembenaran dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Fenomena yang demikian dalam kenyataannya bukan hanya menjadi permasalahan di Indonesia saja. Di sejumlah negara telah dibuat kebijakan dalam rangka menjawab pennasalahan tersebut dalam bentuk program Pemerintah atau bahkan kebijakan dalam regulasinya. Kebijakan dan program ini dibuat berdasarkan filosofi pemidanaan tradisional yang membingkainya yang dikenal sebagai keadilan restoratif Keadilan restoratif merupakan suatu filosofi pemidanaan tradisional yang dapat dipakai sebagai pendekatan dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana yang terjadi dalarn masyarakat, Berangkat dari kenyataan tersebut, Disertasi ini membahas tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadaan restoratif dalarn praktek penegakan hukum pidana di Indonesia Pencarian atas gagasan penerapan pendekatan keadilan restoralif dalam disertasi ini dimulai dengan kajian teoretis terhadap keadilan restoratif dimana terjadi pergulatan untuk menyatakannya sebagai sebuah teori atau filosofi pernidanaan. Penelitian dilanjutkan dengan penelusuran terhadap praktik penggunan pendekatan keadilan nestoratif di berbagai Negara, Kedua kajian ini yang menjadi pedoman penulis dalarn melihat plaktek penanganan perkara pidana di Indonesia terhadap sejumlah perkara pidana yang diselesaikan diluar sistem peradilan pidana, pandangan para petugas penegak hukum terhadap hal tersebut dan mengurai pula basil pilot project penerapan pendekatan keadilan restoratif di Bandung. Saluruh proses penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Suatu metode penelitain yang ?multimethod in focus, involving an interpretive and naturalisilic approach ro its subject matter", dimana diharapkan melalui pendekatan ini akan terlihat nyata dari analisa dan pembahasan perrerapan pendekatan keadilan restoratif di dalam pandangan hukum pidana, sistem peradilan pidana, hukum adat yang menggali pandangan masyarakat terhadap Iembaga peradilan pidana dan proses yang berjalan didalamnya serta pengaruh dan norma hukum. Penelitian kualitatif juga telah membuka kemungkinan bagi penulis untuk meneliti dengan menggunakan berbagai sumber baik data yang diperoleh melalui penelitian lapangan, maupun Studi dokumen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagai suatu filosofi pemidanaan, keadilan restoratif dapat membingkai berbagai kebijakan, gagasan program dan strategi penanganan perkara pidana sehingga diharapkan hasil proses tersebut dapat menciptakan keadilan yang dirasakan oleh pelaku, korban rnaupun masyarakat dan menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini.
Depok: 2009
D1029
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lenny Syarlitha Virgasari Sriyanto
Abstrak :
Keadilan restoratif (restorative justice) pada intinya mengutamakan partisipasi langsung para pihak yang berkepentingan dalam menyelesaikan perkara pidana, menjunjung tinggi nilai perdamaian, rekonsiliasi, serta pemenuhan kewajiban dan kepentingan para pihak secara sukarela. Sebagai pendekatan baru dalam hukum pidana, keadilan restoratif memiliki prinsip-prinsip yang dapat diintegrasikan ke dalam hukum pidana konvensional, misalnya dalam hal pemidanaan. Salah satu bentuk pemidanaan yang berpotensi untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam pelaksanaannya adalah pidana bersyarat. Sesuai dengan hasil penelitian, putusan-putusan pidana bersyarat, baik secara umum maupun seperti yang terdapat dalam Putusan Nomor: 307 K/Pid.Sus/2010, Putusan Nomor: 732 K/PID/2010, Putusan Nomor: 43/Pid.B/2012/PN.Kb.Mn., Putusan Nomor: 229/Pid.B/2012/PN.Stb., dan Putusan Nomor: 243/Pid.B/2011/PN.Dmk., telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, akan tetapi belum secara keseluruhan. Selain itu, putusan pidana bersyarat yang tepat untuk menjadi bentuk penerapan keadilan restoratif hendaknya memuat prinsip-prinsip keadilan restoratif dan memaksimalkan ketentuan mengenai syarat umum dan syarat khusus seperti yang tercantum dalam Pasal 14a dan 14c KUHP. ...... Restorative justice essentially prioritizes direct participation of stakeholders in resolving the criminal case, upholding the values of peace, reconciliation, and the fulfillment of obligations and interests of the parties voluntarily. As a new approach in criminal law, restorative justice has principles that can be integrated into conventional criminal law, for example in terms of punishment. One form of punishment that has the potential to apply the principles of restorative justice in the criminal execution is conditional sentencing. In accordance with the results of the study, conditional sentences, both in general and as contained in Decision Number: 307 K/Pid.Sus/2010, Decision Number: 732 K/PID/2010, Decision Number: 43/Pid.B / 2012/PN.Kb.Mn., Decision Number: 229/Pid.B/2012/PN.Stb., and Decision Number: 243/Pid.B/2011/PN.Dmk., has applied the principles of restorative justice, but not on the whole. Moreover, conditional sentences which want to be an appropriate form of restorative justice should contains the principles of restorative justice and maximizing the provision of general and special terms and conditions as set out in Article 14a and 14c of the Indonesian Penal Code.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aruan, Bonita Irene
Abstrak :
Penelitian ini menelaah tentang bagaimana konsep Keadilan Restoratif seharusnya dimaknai dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Masih dimaknainya konsep Keadilan Restoratif sekedar sebagai penghentian perkara serta adanya pemahaman oleh Aparat Penegak Hukum yang menilai bahwasanya mekanisme Keadilan Restoratif yang membuka ruang dialog antara korban dan pelaku secara langsung atau Victim-offender Mediation sebagai satu-satunya mekanisme untuk mencapai Keadilan Restoratif seringkali menjadi penghalang untuk dapat diterapkannya konsep Keadilan Restoratif secara tepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Disamping itu, adanya ketimpangan relasi kuasa yang nyata dan potensi terjadinya reviktimisasi terhadap korban sedianya juga menjadi faktor lain yang menjadi penghambat keberhasilan penerapan konsep Keadilan Restoratif. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini hendak membahas 3 (tiga) pertanyaan penelitian diantaranya: Pertama, mengenai bagaimana konsep Keadilan Restoratif dimaknai dalam penanganan suatu perkara pidana. Kedua, bagaimana seyogyanya konsep Keadilan Restoratif harus dimaknai dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ketiga, bagaimana pengimplementasion konsep Keadilan Restoratif pada penanganan kasus kekerasan seksual oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia melalui putusan serta kasus aktual yang ditangani. Guna memperluas khazanah pengetahuan, penelitian ini juga akan turut melakukan analisis terhadap penerapan konsep Keadilan Restoratif di beberapa negara seperti Kanada, Victoria, Belgia dan Selandia Baru. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prinsip Keadilan Restoratif sedianya masih dapat diterapkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan beberapa catatan sebagai berikut: Pertama, harus dipahaminya Keadilan Restoratif tidak hanya sebatas sebagai mekanisme penghentian perkara; Kedua, Victim-Offender Mediation (Mediasi Penal) bukanlah satu-satunya mekanisme Keadilan Restoratif yang dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual dan tidak selalu dapat diterapkan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual mengingat pada faktanya setiap korban kekerasan seksual memiliki kondisi psikologis yang berbeda-beda; dan Ketiga, fasilitator Keadilan Restoratif yang menangani kasus kekerasan seksual harus dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan mumpuni terutama berkaitan dengan dinamika kontrol dalam kekerasan seksual. ......This research examines how the concept of Restorative Justice should be interpreted in addressing cases of sexual violence. The prevailing interpretation of Restorative Justice merely as case termination, coupled with the understanding by Law Enforcement Authorities that the Restorative Justice mechanism, which facilitates direct dialogue between victims and offender or also known as Victim-offender Mediation, is often seen as the sole mechanism to achieve Restorative Justice frequently acts as a barrier to the accurate implementation of the Restorative Justice concept in handling sexual violence cases. Additionally, the existence of power imbalances and the potential for revictimization of the victims are other factors that hinder the success of implementing the Restorative Justice concept. By conducting normative research, this study aims to answer three research questions. First, how the concept of Restorative Justice is interpreted in handling criminal cases. Second, how the concept of Restorative Justice should ideally be interpreted in handling sexual violence cases. Third, how the implementation of the Restorative Justice concept in handling sexual violence cases by Law Enforcement Authorities in Indonesia is carried out through decisions and actual cases handled. To expand the knowledge base, this research also analyzes the application of Restorative Justice concept in several countries such as Canada, Victoria, Belgium, and New Zealand. The results of this research show that Restorative Justice principles should still be applicable in handling sexual violence cases, with the following considerations: First, it is essential to understand that Restorative Justice is not merely a mechanism for case termination; second, Victim-offender Mediation is not the only Restorative Justice mechanism that can be applied in sexual violence cases, and it may not always be the right choice given the fact that every victim of sexual violence has different psychological conditions; and third, a Restorative Justice facilitator in handling sexual violence cases must be equipped with comprehensive knowledge and proficiency, especially regarding the dynamics of control in sexual violence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eriyantouw Wahid
Abstrak :
Restorative justice and conventional courts in Indonesian criminal law
Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009
340.11 ERI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ferny Melissa
Abstrak :
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan jaminan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum. Di dalam pemenuhan dan penjaminan atas hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, telah di atur sebuah sistem berupa prinsip keadilan restoratif atau restorative justice yang merupakan upaya penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan di luar dari proses peradilan di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, telah diatur sebuah proses yang disebut diversi. Penulis ingin memberikan penjelasan dan melakukan penelitian sejauh mana peran Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara pidana anak diterapkan berdasarkan Undang-undang SPPA yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penulis melihat bahwa di dalam praktiknya, masih banyak aparat penegak hukum yang masih terus berproses mempelajari upaya keadilan restoratif dan justru masih banyak orang atau masyarakat yang tidak tahu hak-hak anak di dalam sebuah proses hukum yang dijaminkan pada undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, dengan adanya penguatan keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dinilai sangat penting di dalam menjamin hak-hak anak berhadapan dengan hukum. ......The Bill Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has provided guarantees for the rights of children in conflict with the law. In fulfilling and guaranteeing the rights of children in conflict with the law, a system has been set up in the form of the principle of restorative justice, which is a law enforcement effort in resolving cases that can be used as an instrument of recovery outside of the judicial process at trial. Based on this law, a process called diversion has been regulated. The author wants to provide an explanation and conduct research to what extent the role of Probation and Parole Officer in assisting and supervising the process of resolving children's criminal cases is implemented based on the SPPA Law which provides a guarantee of legal certainty for children in conflict with the law. The author sees that in practice, there are still many law enforcement officers who are still in the process of studying restorative justice efforts and in fact there are still many people or communities who do not know about children's rights in the legal process guaranteed by this law. Therefore, strengthening the existence of Probation and Parole Officer is considered very important in ensuring children's rights in dealing with the law.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>