Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Dinas Museum Dan Sejarah, 1993
913.926 DIN k (1);913.926 DIN k (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arfian
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai Hak Pengelolaan yang melekat di seluruh wilayah Pulau Batam yang penguasaannya dikelola oleh BP Batam. Faktanya tanah adat kampung tua berdiri di atas Hak Pengelolaan, sedangkan masyarakat adatnya sudah lama mendiami wilayahnya bahkan turun temurun.  Dengan memberikan status hak milik terhadap tanah adat tersebut merupakan bentuk perlindungan dengan diakuinya keberadaan masyarakat adat di kawasan kampung tua tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai masalah yang melatarbelakangi terkait pemberian status hak atas tanah dan peran notaris dalam pemberian status hak atas tanah di wilayah adat kampung tua serta perlindungan hukumnya. Untuk menjawab permasalahan  tersebut, penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode analisis secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Terdapat benturan kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal pemanfaatan dan penataan tanah adat kampung tua, BP Batam menganggap wilayah kampung tua merupakan bagian dari Hak Pengelolaan, dan Pemerintah Kota Batam menganggap wilayah kampung tua merupakan tanah adat karena masyarakat adatnya sudah terlebih dahulu menduduki wilayahnya sebelum timbulnya Hak Pengelolaan sehingga membuat permasalahan pemberian kepastian hukum status hak atas tanah di kampung tua menjadi berlarut-larut. Kemudian bentuk perlindungan hukumnya yaitu pemberian sertifikat hak milik secara massal secara bertahap dimulai pada titik wilayah dengan kategori clean and clear, Clean yaitu pemukiman dengan penataan rapi, tidak terdapat hutan lindung dan tidak terdapat pihak ketiga pemegang PL. Clear yaitu titik wilayah adat tersebut seluruh masyarakatnya sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dengan tidak terjadi tunggakan serta sengketa.  ......This study discusses the Management Rights inherent in the whole area of Batam Island whose control is managed by BP Batam. The fact is that the customary land of the Kampung Tua stands on Management Rights, while the indigenous people have long inhabited their territory and even hereditary. By giving the status of ownership rights to the customary land is a form of protection with the recognition of the existence of indigenous peoples in the Kampung Tua area. The issues raised in this study are the underlying issues related to the granting of the status of land rights and the role of the notary in granting the status of land rights in the traditional territory of the Kampung Tua and its legal protection. To answer these problems, this study uses normative juridical research forms, using descriptive analysis method of analysis with a qualitative approach. The results of this study are that there is a conflict of authority between BP Batam and the Batam City Government in terms of the utilization and arrangement of the old village's customary land, BP Batam considers the Kampung Tua area to be part of the Management Right, and the Batam City Government considers the Kampung Tua area to be customary land because the community the custom had already occupied its territory before the emergence of Management Rights, making the problem of granting legal certainty to the status of land rights in old villages became protracted. Then the form of legal protection is in the form of granting certificates of ownership in stages gradually starting at the point of the area with the category of clean and clear, Clean is settlement with neat arrangement, there is no protected forest and there is no third party PL holders. Clear that is the point of the customary area, all the people have paid the Authority's Annual Obligation (UWTO) with no arrears and disputes.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hadiyati
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam. Permasalahan yang dikaji adalah bagimana status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dilihat dari Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2004-2014, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bagaimana penepatan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai tolak ukur tindakan pemerintah dan upaya melindungi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Jawaban yang diperoleh dari hasil peneltiian : Pertama, Penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 belum menemui kejelasan yang disebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan Kampung Tua bersifat politis tanpa kajian akademis sehingga tidak memenuhi kriteria dan prosedur dalam penetapan kawasan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Pemerintah seharusnya menyelenggarakan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Selanjutnya disebut AAUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Namun, praktik dilapangan menunjukkan permasalahan dalam penetapan status hukum lahan Kampung Tua dan belum diselenggarakannya penetapan status hukum lahan Kampung Tua berbasis AAUPB yakni : transparansi, akuntabilitas, kepastian, dan partisipasi. Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini harus melakukan persiapan untuk menyesuaikan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan AAUPB. ......This research aims to analyse about establishment of the legal status of ';Kampung Tua'; Batam City. The problem is focused on how the legal status of the 'Kampung Tua' of Batam City was seen from the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City, Regional Regulation No. 2 of 2004 concerning Urban Spatial Planning Batam 2004-2014, and Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and how to adjust the establishment of the legal status of the 'Kampung Tua' based on the General Principles of Good Governance as a benchmark for government actions and efforts to protect the public. This type of research is normative legal research that use a legal, historical, and conceptual approach. The answer of the research is the first one, Establishment of the legal status of the Kampung Tua of Batam City since the issuance of the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City and designated as cultural heritage areas in the Regulations Region Number 2 of 2004 concerning the Batam City Spatial Plan for 2004-2014 has not yet met with clarity due to a dissonance with the provisions stipulated in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Establishment of 'Kampung Tua' is political without academic studies so it doesn't match with the criteria and procedures in establishing cultural heritage areas as mandated in legislation. The second one the Government should hold a establishment of 'Kampung Tua'; based on Good Governance General Principles (hereinafter referred to as AAUPB) as mandated in Act. Number 30 of 2014 concerning Government Administration that any mandatory decisions and / or actions are based on provisions legislation and AAUPB. However, the practice in the field shows many problem in establishment of 'Kampung Tua'; and how far implementation of AAUPB in establishment of the legal status of 'Kampung Tua';. Local Government as the authorized party in this matter must make preparations to adjust the legal status determination of 'Kampung Tua' Batam City with the provisions in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and AAUPB.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library