Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Arie Febrianto
"Tujuan dari penelitian yaitu mengetahui bagaimanakah Kasus Program Geser Kompetitor oleh tu baterai ABC itu terjadi dan melakukan analisa terhadap Putusan Perkara Nomor 06 I KPPU-u 12004 tentang Program Geser Kompetitor oleh Batu Baterai ABC.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doctrinal . Data yang diteliti merupakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh darri bahan kepustakaan,bahan pustaka, literature, dokumen , makalah, website dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya yang ada hubungar+.rya dengan penelitian ini yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Urrdang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Sehat. Taknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara Sistematis dan Yuridis.
Hasil dari penelitian adalah berupa Kasus Batu Baterai ABC adalah kasus pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli den Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukan oleh PT Ada Boga Cemerlang selaku Pelaku usaha dalam kegiatan perekonomian di Indonesia, dalam hal ini sebagai pemasek batu baterai ABC di wilayali Indonesia, yang mans pelanggaran yang dilakukan adalah terhadap pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 25 ayat 1 huruf a jo ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini berdasarkan laporan dari sate palaku usaha pada tanggal 14 Juni 2004 dan tanggal 2 Juli 2004 tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya lasus ini adalah wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki, memeriksa dan memutuskan kasus ini. Pada intinya kasus ini adalah : Pihak Batu baterai ABC selaku Teri3por melakukan Program Geser Kompetitor yang dimutai pada bulan Maret 2004, setelah sehelumnya pada 13ertengahan bulan Februari 2004 , PT PANASONIC GOBEL INDONESIA dalam hal ini sebagai Pelapor telah rnelaksanakan Program Single Pack Display dengan ketentuan setiap toko yang mendisplay batu baterai single pack ( manganese tipe AA } dengan menggunakan standing display akan diberikan lbuah senter yang sudah diisi dengan 4 baterai dan toko yang se!ama 3 bulan mendisplay produk tersebut akan mendapatkan tambahan 1 bush seater yang same, sedangkan untuk material promosi [ standing display } diberikan gratis oleh PT Panasonic Gobel Indonesia.
Isi dari Surat Perjanjian Program Geser Kompetitor periode Maret-Juni 2004 Sebagai berikut :
1.) Program Pajang dengan mendapatkan potongan tambahan 2% dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Toko mempunyai space atau ruang pajang baterai ABC dengan ukuran minimal 0,5 x 1 meter
b.Toko bersedia memajang baterai ABC
c.Toko bersedia mernasang PCS ( materi promosi ) ABC
2) Kamitmcn Toko untuk tidak menjual baterai Panasonic. dengan mendapatkan potongan tambahan 2 % dengan ketentuan sebagai b.erikut :
a.Toko yang sebelumnya jual baterai Panasonic , mulai bulan Maret sudah tidak jual lagi
b,Toko hanya menjuai baterai ABC
3) Mengiltuti Program Pajang dan kpmitmen untuk tidak juaf batu baterai Panasonic.
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan dan panyelidikan yang melibatkan beberapa saksi yang adalah Safes Terlapor, Pernilik Toko-toko, dan Key Dealer Pelapor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha diputuskan pada tanggal 2 Maret 2005 yang adalah siding kornisi bahwa Terlapor terbukli secara sah dari meyakinkan melalui Program Geser Kumpetitor melanggar atau berientangan terhadap pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dengan jelas buktinya terdapat pada Surat Perjanjian Program Geser Kompetitor, pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, pasal 25 ayat 1 bumf a jo ayat 2 huruf a Undang-Undang Ncmor 5 Tahun 1999.
Analisis terhadap Kasus Program Geser Kompetitor yang dilakukan oleh batu baterai ABC terdapat tiga hal yaitu : Analisis terhadap perjanjian tertutup, Analisis terhadap Penguasaan pasar dan analisis terhadap penyalahgunaan pasisi dominant dimana ketiga hai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga telah dilanggar oleh Program Geser Kompetitor oleh batu baterai ABC dalam hal ini FT Arta Braga Cemerlang selaku Distributor batu baterai ABC , dimana setelah dilakukan oenyelidikan oleh KPPU terbukti melakukan pelanggarsn tersebut.
Analisis terhadap perjanjian tertutup dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasai 15 ayat 3 huruf b analisanya berupa bahwa pasal ini menjamin agar tetap terjadinya persaingan di antara pelaku usaha yang bergerak di bidang yang sama , selain itu juga mencegah terjadinya kesulitan bagi pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya yang apabila dibiarkan secara terus menerus akan mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha lain yang merupakan pesaing dari pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang mana dalam pasal 15 ayat 3 huruf b menyatakan : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari palatal usaha pemasok : b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok?.
Dirnana pada kasus PGK ini dalam perjanjiannya tercantum : Komitmen toko untuk tidak menjual bate haterai Panasonic dengan mendapatkan potongan tambahan 2 % dengan ketentuan sebagai berikut : toko yang sebelumnya jual haterai Panasonic mulai bulan Maret sudah tidak jual iagi, tokc hanya jual baterai ABC yang terbukti PGK melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1999: serta ayat-ayat sebelumnya mengenai pelarangar. terhadap terjadinya perjanjian yang bersifat tertutup, dengan mana apabila tersingkirnya pelaku usaha lain yang merupakan pesaing akan mengakibatkan terjadinya kekuatan dominant di pasar yang mengakibatkan terjadinya monopoli yang hanya akan menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang raja tldak ke seluruh rakyat Indonesia, juga akan mengakibatkan pengangguran yang Uanyak disebabkan tersingkimya pelaku usaha lain yang adalah pesaing dari pelaku usaha yang melakukan perjanjian tertutup, dimana dengan terjadinya pengangguran akan'mengakibatkan kerawanan social dengan terjadinya kejahatan , dirnana kejahatan itu timbal semata-mata untuk memperoleh uang untrrk mensejahterakan keluarga Tian karena terjadinya kecemburuan social karena keberhasilan dan kesejahteraan bagi segelintir orang saja yang bisa saja tirnbu! akibat terjadinya perjanjian tertutup seperti yang disebatkan pada pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar yang bersangkutan yang bahkan dapat menyingkirkan pelaku usaha lain yang merupakan pesaing dari pelaku usaha yang rnelakukan perjanjian tertutup. Selain itu juga dapat mengurangi pilihan konsumen untuk memilih produk batu baterai yang sesuai dengan keinginan di mana dalam pasar persaingan"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18976
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Mouretha F.
"Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan (a) Apakah yang menjadi sebab timbulnya sertipikat Tumpang Tindih (Overlapping), (b) Bagaimana Penyelesaian sengketa terhadap sertipikat yang Tumpang Tindih (Overlapping). Metode penelitian yang digunakan adalah Tipologi penelitian eksplanatoris dan penelitian hukum Normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua Cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Pada umunya motif dan latar belakang penyebab munculnya kasus-kasus dibidang pertanahan sangat bervariasi, antara lain: Kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lampau, kondisi masyarakat yang semakin menyadarii dan mengerti akan kepentingan dan haknya, masih adanya oknum-oknum pemerintah yang belum dapat menangkap aspirasi masyarakat, adanya pihak-pihak yang menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan materil yang tidak wajar atau menggunakan untuk kepentingan politik. Sehingga timbullah masalah-masalah pertanahan, di bidang Pensertipikatan tanah. Yang salah satunya adalah masalah Sertipikat Tumpang ,Tindih. Hal ini tidak akan terjadi bila penerbitan sertipikat dahulu didasari pemetaan yang cermat dan dipetakan dalam peta dasar. Sedangkan pembuatan peta dasar dilakukan dalam rangka proyek PP No.10 Tahun 1961 (sekarang diganti dengan PP No.24 Tahun 1997) yang dibiayai oleh dana APBN, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Maka untuk menanggapi persoalan-persoalan tersebut, ditempuh dengan mengambil jalan musyawarah dari pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dapat ditempuh dengan jalan musyawarah, dapat disalurkan melalui proses Pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdam Asmara
"Perlu kiranya untuk diketahui, bahwa salah satu alasan timbulnya outsourcing diantaranya adalah untuk membagi risiko usaha dalam bebagai masalah termasuk masalah ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan paradigma di negara Barat yaitu "pekerja adalah aset terbesar perusahaan berubah menjadi pekerja adalah kewajiban terbesar perusahaan" dimana banyak pemilik modal mengeluh bahwa mereka tidak memiliki waktu lagi untuk berkonsentrasi pada produk dan layanan, nasabah dan pasar, serta pada kualitas dan distribusi. Mereka tidak dapat bekerja untuk hasil yang lebih baik karena konsentrasi mereka habis untuk masalah-masalah ketenagakerjaan. Paradigma tersebut kemudian berubah dari pandangan kerja tradisional bahwa "pekerja melayani sistem" menjadi pandangan kerja modern bahwa "sistem hares melayani pekerja" dimana yang dioutsourcing yang akan melayani pekerja dalam organisasi perusahaan, sehingga tidak diperlukan lagi orang khusus Kepala Pengawas/Manajer untuk melayani dan mengendalikan fungsi dan proses yang dioutsourcing tersebut. Mengingat outsourcing telah sangat popular dan banyak dijalankan oleh perusahaan termasuk perbankan, diantaranya adalah dengan meng-outsourcing tenaga kerja tellernya, maka perlu kiranya untuk mengetahui kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut KUH Perdata dan akibat hukum bagi bank apabila mempekerjakan teller outsourcing."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathonah
"Kebenaran data identitas para pihak dalam suatu transaksi jual beli tanah merupakan hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak. Jika hal tersebut diabaikan, maka akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang dapat mengakibatkan pembatalan transaksi yang telah dilakukan. Pemilik hak atas tanah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok yang mempunyai wilayah hukum terhadap pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan pemalsuan data identitas pemilik.
Pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini yaitu bagaimana pengaturan pemindahan hak atas tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana bentuk, substantif cacat yuridis pemindahan hak atas tanah dan bagaimana Implikasi hukum cacat yuridis pemindahan hak atas tanah terhadap aktanya, para pihak, pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris dan preskriptif.
Hasil penelitian menyarankan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus melakukan tugasnya lebih professional, independen dan melakukan penelitian terlebih dahulu tentang identitas atau kebenaran dari para pihak sebelum melakukan penandatangan akta pengalihan hak atas tanah. Kepada Kantor Pertanahan disarankan sebaiknya tidak dengan mudah menerima pendaftaran pengalihan hak atas tanah, jika secara normatif akta tersebut terdapat ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data para pihak. Demikian juga kepada masyarakat agar tidak dengan mudah melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memang memiliki kewenangan untuk membuat akta pengalihan hak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

The accuracy of the identity of each party in a transaction of sale and purchase of land is a significant matter that has to be analyzed and paid attention by the Land Deed Official (PPAT) in order to secure the legal consistency and accuracy and protect the interest of the related parties. The failure of which, then it shall make loss of one of the parties and may cause the cancelation of the transaction which has been executed. The owner of the right on land has filed a lawsuit at District Court of Depok that has legal authority on the transfer of land executed by a party who have no goodwill by forgery of the owner identity of right on land.
The problem of this thesis is how the regulation of the transfer of right on land according to the prevailing laws and regulation, the form and Juridical defect of the transfer of land to the deed, each party and the third party who has goodwill. This research uses Normative Juridical its research methodology systems with Explanatory and Prescriptive typology.
The results suggest that the Land Deed Official (PPAT) must perform its duties more professionally, independent and check of the accuracy of the identity of each party prior to the execution the transaction. To the Land Office, it is suggested not to easily register the transfer of right of land unless the fulfillment of all requirement including the accurately of identity has been completed. To Public, it is suggested not to do the execution of transfer of right of land without the participation of the Land Deed Official (PPAT) who has the authority to make deed of transfer of land according to prevailing laws and regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Larobu, Abraham
"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan industri yang berwawasan lingkungan, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum serta pelaksanaannya di dalam praktek. Untuk itu penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara, dan kesimpulannya menunjukkan bahwa pembangunan kawasan industri ini sangat penting dalam kerangka pembangunan industri yang berwawasan lingkungan di Indonesia.
Berhubung limbah industri yang dihasilkan masih merupakan masalah utama yang harus dapat diatasi, maka pola pembangunan kawasan industri ini merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat untuk menghentikan kegiatan industri yang tidak peduli terhadap lingkungan. Jadi, melalui pembangunan kawasan industri ini masalah limbah akan dapat terkendali dan pabrik-pabrik dapat dibangun sebanyak mungkin sesuai kebutuhan dalam kerangka pembangunan ekonomi bangsa dan negara di masa-masa mendatang.
Karena itu, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri ini dituntut untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Dengan demikian, pembangunan kawasan industri ini dapat mempercepat pertumbuhan industri nasional yang berwawasan lingkungan dan hasilnya pun dapat bermanfaat secara berkesinambungan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismu Gunandi Widodo
Surabaya: Airlangga University Press, 2006
345.027 4 ISM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Luciana
"Penelitian terpusat pada masalah penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU). Untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian dokumen berupa perundang-undangan, buku-buku, pendapat-pendapat para ahli dan artikel-artikel di media cetak maupun dimedia elektronik.
Penggunaan RTH sebagi tempat usaha SPBU terjadi karena izin dari Pemerintah, mengingat adanya kebutuhan masyarakat akan keberadaan SPBU ditengah kota. Tetapi berdasarkan ketentuan yang ada maka keberadaan RTH haruslah sesuai dengan fungsi peruntukannya. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa RTH dapat dialihgunakan menjadi tempat usaha walaupun untuk kepentingan publik. Dengan berdirinya SPBU di atas RTH maka ketentuan hukum yang mengatur mengenai kelestarian RTH menjadi kabur, oleh karena Stu Pemda DKI bersama-sama dengan Lembaga Legislatif harus membentuk suatu peraturan yang baru yang mengatur mengenai keberadaan SPBU dan yang melindungi kelestarian keberadan kawasan RTH."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T17631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudjiarti Perwita Sari
"Perjanjian adalah sumber perikatan disamping undang-undang dan hukum tak tertulis. Suatu perjanjian yang sah akan menimbulkan perikatan antara para pihak, sehingga siapa yang berjanji harus menepatinya. Pemenuhan prestasi adalah suatu kewajiban, namun kadangkala suatu prestasi tidak dapat terpenuhi karena sesuatu hal yang benar-benar diluar perkiraan dan terjadi karena bukan kesalahan pihak manapun, keadaan itu disebut force majeure. Sehubungan dengan hal ini timbul pertanyaan, apakah kebangkrutan pihak ketiga diluar perjanjian tetapi mempunyai hubungan erat dengan perjanjian dapat dikategorikan force majeure sehingga dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian tersebut. Hal ini terjadi dalam kontrak antara PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., (HIT) dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dalam hal penyediaan kapal tanker guna mengangkut minyak mentah. Perjanjian tidak dapat terlaksana karena pihak ketiga yaitu sebuah perusahaan di Korea Selatan, yang merupakan pembangun kapal tanker, bangkrut terkena dampak krisis ekonomi yang melanda Korea Selatan dan sebagian negara lainnya di Asia pada tahun 1997-1998. Bangkrutnya pihak ketiga dalam kasus ini tidak terduga sama sekali sebelumnya, bahkan krisis ekonomi ini yang memicu banyaknya perusahaan yang dilikuidasi juga tidak terprediksikan. Mengamati permasalahan ini, penulis melakukan penelitian eksplanatoris yang berfokuskan masalah dengan pendekatan normatif yaitu dengan mempelajari dan menganlisa kontrak perjanjian, teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa karena: (i) tidak terduga sebelumnya, (ii) tidak ada unsur kesalahan, (iii) tidak ada unsur kesengajaan, maupun (iv) itikad buruk, maka peristiwa ini adalah force majeure sehingga dengan force majeure ada alasan yang sah bagi HIT dan Pertamina untuk bersepakat membatalkan kontrak tanpa ganti rugi maupun pencairan jaminan pelaksanaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18921
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>