Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Abdi Nugroho
Abstrak :
Transaksi pembiayaan infrastruktur MRT Jakarta bersumber dari pinjaman luar negeri Jepang melalui Japanese International Cooperation Agency (JICA). Skema transaksi pembiayaan menimbulkan pengaturan hukum perjanjian antara PT MRT Jakarta dengan penyedia barang/jasa menggunakan FIDIC Yellow Book 1999 dan FIDIC Silver Book 1999 serta JICA’s Procurement Guidelines dengan kontrak lump sum. Di saat yang sama terdapat ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur kontrak lump sum. Pada pelaksanaan konstruksi, terjadi perubahan peraturan/desain dan klaim kontraktor yang mengakibatkan dilakukannya pekerjaan tambah/kurang (variation order). Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) nilai maksimum perubahan adalah 10% dari harga awal kontrak. Apabila nilai perubahan tidak dapat melebihi 10% maka proyek konstruksi akan terhambat akibat kekurangan pembiayaan. Permasalahan yang akan dianalisis adalah bagaimana pengaturan hukum transaksi pembiayaan infrastruktur dan mitigasi/pengaturan hukum pekerjaan tambah/kurang (variation order). Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan cara menganalisis bahan atau sumber pustaka dan wawancara. Hasil temuan dari penelitian adalah ketentuan pengadaan barang/jasa dan standar kondisi kontrak FIDIC Yellow Book dan FIDIC Silver Book tidak bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah karena berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Perpes No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 10 Tahun 2011 dimungkinkan untuk menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa. Terkait aspek hukum pekerjaan tambah/kurang, berdasarkan memorandum antara LKPP dan JICA disimpulkan ketentuan pengaturan pengadaan barang/jasa yang bersifat International Competitive Bidding (ICB) menggunakan ketentuan pengadaan barang/jasa dari JICA, sedangkan bagi pengadaan barang/jasa bersifat Local Competitive Bidding (LCB) mengacu pada Perpes No. 54 Tahun 2010.
......MRT Jakarta financed by JICA Japanese ODA loans. The financing scheme has legal implications since PT MRT Jakarta and contactors use lump sum contract based on the FIDIC standard and JICA’s Procurement Guidelines. Meanwhile Presidential Decree No. 54 of 2010 (Perpes) governing lump sum contracts. During construction, changes in regulations and contractor claims resulted in variations orders. Based on Article 87 paragraph (1) and paragraph (2) Perpes), the maximum change is 10% of the contract initial price. If it can not exceed 10%, the construction project will be hampered. The problem to be analyzed is how legal regulation of infrastructure financing transactions and the mitigation of variation order. The research method is normative juridical by means of analyzing sources of literature and interviews. The findings of the study are the provisions of the procurement of goods/services and the FIDIC Yellow Book and the FIDIC Silver Book are not in conflict with the Government's procurement of goods/services due to based on Article 2 paragraph (4) of Regulation No. 54 of 2010 and Article 75 paragraph (1) and paragraph (2) PP No. 10 of 2011 it is possible to agree on provisions for the procurement of goods/services. Related to the legal aspects of variation order, based on a memorandum between LKPP and JICA, it is concluded that the provisions on procurement of goods/services for International Competitive Bidding (ICB) shall use the provisions of procurement of goods/services from JICA, while for Local Competitive Bidding (LCB) shall use Perpes No. 54 of 2010.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Mossadeq Bahri
Abstrak :
Bantuan Luar Negeri Untuk Pembangunan, atau lebih dikenal dengan nama ODA (Overseas Development Assistance), merupakan salah satu tiang penyangga terpenting dari kebijakan luar negeri Jepang. Melalui bantuan yang diberikannya, Jepang tidak saja mendapat keuntungan secara politik, ekonomi, militer dan budaya, tapi juga mampu mempertahankan laju dan kestabilan ekonominya. Oleh karena itu, maka kebijakan untuk terus menyalurkan bantuan luar negerinya ke negara-negara dunia ketiga akan tetap dipertahankan Jepang.
This Paper examines at a general level the utility of Japanese Official Development Assistance (ODA) program, where it is dispatched to, and its consequences to the recipient countries. In this paper special attention is given to Japanese ODA to Indonesia. In this paper I argue that the Japanese government has pursued, and still does pursue, aid relations with its neighbour seeking foremost political and economic benefit for Japan. Benefits for other are a secondary concern.
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library