Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Syukur
Abstrak :
Pada tahun 1986 beberapa mantan aktifis gerakan usroh Abdullah Sungkar dan kota Solo, Jawa Tengah, melarikan diri ke Lampung untuk menghindari operasi penangkapan oleh Pangdam Diponegoro Mayjen Harsudiono Hartas. Mereka bergabung dengan kelompok pengajian Warsidi yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Pada tahun 1987 kelompok pengajian Warsidi pindah ke Umbul Cihideung, Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah, setelah memperoleh tanah seluas 1 ½ hektar dari Jayus, seorang penduduk Umbul Cihideung. Warsidi mempunyai cita-cita mendirikan pondok pesantren. la meminta bantuan mantan aktifis gerakan usroh Abdullah Sungkar untuk mencari murid dan sekaligus menyediakan tenaga pengajar dengan memanfaatkan jaringan gerakan usroh Abdullah Sungkar di Solo dan Jakarta. Aktifis gerakan usroh Abdullah Sungkar Jakarta disatukan kembali pada tahun 1987 oleh Nur Hidayat, mantan Komandan Tim Pencari Harta Fa'i gerakan usroh Abdullah Sungkar Jakarta Selatan yang dicari aparat keamanan sejak tahun 1986. Kelompok pengajian Nur Hidayat mempunyai program kerja membangun islamic village (kampung Islam) agar dapat menerapkan syari'ah Islam dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bekerja sama dengan kelompok pengajian Warsidi untuk menggabungkan program kerja membangun islamic village dan rencana mendirikan pondok pesantren di Umbul Cihideung. Kesepakatan kerjasama tercapai pada 12 Desember 1988 di Cibinong, Jawa Barat. Sejak Januari 1989 anggota kelompok pengajian Nur Hidayat 1hijrah ke Umbul Cihideung. Ternyata aktifitas mereka dipermasalahkan pejabat lokal di Lampung, baik sipil maupun militer, sehingga terjadi ketegangan yang mencapai klimak pada 7 Februari 1989 dengan penghancuran lokasi pemukiman kelompok pengajian Warsidi dan Nur Hidayat di Umbul Cihideung oleh Danrem 041 Gatam Kolonel Hendropriyono. Serangan 7 Februari 1989 dikenang dengan empat nama, yaitu; Peristiwa Talangsari, Peristiwa Way Jepara, Peristiwa Lampung dan Gerakan Pengacau Keamanan Warsidi. Penelitian membuktikan bahwa kelompok pengajian Warsidi dan Nur Hidayat bukan sebuah gerakan Ratu Adil sebagaimana diyakini sejarawan Prof Dr Sartono Kartodirdjo dalam dua tulisan singkatnya di Majalah Editor dan Harian Kompas. Pada dasarnya kelompok pengajian Warsidi dan Nur Hidayat merupakan kelanjutan dari gerakan usroh Abdullah Sungkar yang mempunyai pemahaman agama dan sikap politik berbeda dengan mayoritas kalangan Islam. Sejak tahun 1985 mayoritas kalangan Islam telah mengubah sikap politik konfrontatif menjadi akomodatif terhadap kepentingan Pemerintah Orde Baru, sedangkan kelompok pengajian Warsidi dan Nur Hidayat tetap bersikap konfrontatif yang mempertentangkan antara keharusan menghayati dan mengamalkan Pancasila dengan kewajiban menerapkan syari'ah Islam dalam kehidupan sehari-hari yang pernah menjadi sumber ketegangan antara kalangan Islam dengan Pemerintah Orde Baru dalam kurun waktu 1976-1985.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Perkasa
Abstrak :
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Kewenangan pemberian grasi oleh Presiden yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 merugikan korban, termasuk keluarga korban dan masyarakat, karena korban sebagai pihak yang paling dirugikan tidak memiliki peran apapun dalam pengambilan keputusan pemberian grasi. Konsep pemberian pengampunan yang tidak mengabaikan hak korban kejahatan adalah konsep pemberian pengampunan yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum adat. Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, Syariat Islam wajib diberlakukan terhadap orang Islam. Kewenangan pemberian grasi oleh Presiden bertentangan dengan konsep pemaafan terhadap tindak pidana hudud, qishash dan diyat dalam Syariat Islam, tetapi tidak bertentangan dengan konsep pemaafan terhadap tindak pidana ta'zir. Kewenangan tersebut juga tidak sesuai dengan konsep negara republik yang berintikan demokrasi sebagai lawan dari kediktatoran, serta sistem pemerintahan presidensiil yang memberikan kewenangan kepada kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang memungkinkan terjadinya campur tangan kekuasaan eksekutif terhadap putusan hakim yang bertentangan dengan teori pemisahan kekuasaan. Tujuan negara hukum, pembentukan konstitusi, dan pemisahan kekuasaan diantaranya mencegah perbuatan sewenang-wenang penguasa dan menjamin hak-hak rakyat. Kewenangan pemberian grasi oleh Presiden selain membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan, juga melanggar hak asasi manusia, diantaranya hak korban, termasuk keluarga korban dan masyarakat. Hak memperoleh keadilan dan hak beragama menekankan bahwa konsep pemberian pengampunan harus memperhatikan korban dan pelaku kejahatan secara seimbang. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan UU tentang Grasi harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat dua alternatif konsep dalam merumuskan dan/atau mengubah peraturan perundang-undangan terkait dengan grasi yakni konsep unifikasi hukum dan konsep pemisahan hukum. Pemberian pengampunan terkait dengan tindak pidana hudud dan qishash tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam bagi orang Islam, dan hukum adat bagi orang non-Islam. Terkait dengan tindak pidana ta'zir, kewenangan pemberian pengampunan sebaiknya diberikan kepada hakim agar sesuai dengan tujuan negara hukum, pembentukan konstitusi, dan pemisahan kekuasaan. ......This research using normative law research with juridical approach, historical approach, and comparative approach. The authority of pardon granted by President regulated in Article 14 paragraph (1) Constitution 1945 is giving great loss to the victim, including their family and to the society, since the victim as the most suffering side has no role in the process of pardon. Pardon concept where the rights of victim were not neglected is appropriate with Islamic law and Adat law. According to President Decree July 5th, 1959, Preambule of Constitution 1945, and Article 29 paragraph (1) and (2) of Constitution 1945, Islamic syariah shall applicated to all muslim. The authority of pardon granted by President is contradicted with the concept of pardon as in Hudud criminal act, Qishash, and Diyat in Syariah, but not contrary to Ta?zir criminal act. Those authority also not suitable with the Republic State concept with democracy as the core as the opponent of dictatorship, and Presidential government system which giving the authority to the head of state as well as to the head of government which make the executive power participate in judicial verdict which make it contrary to the theory of power separation. The aim of law state, formation of constitution, and separation of power are made to restrain arbitrariness of the ruler and ensure the rights of people. The authority of pardon granted by President, besides open the opportunity for arbitrariness also contravene with human rights, some of them are victim rights, including their family and society. Right to obtain justice and Right in religion emphasize the concept of pardon must giving equal position to the victim and the perpetrator as well. Article 14 paragraph (1) Constitution 1945 and Pardon Act shall be adjusted to make sure it will not contradicted with Preambule of Conitution 1945 and the concept of Negara Kesatuan Republik Indonesia. There are two alternative concepts for the formulation and/or regulation amendment of pardon, they are unification and separation of law concepts. Pardon related to Hudud criminal act and Qishash should not be contradicted with Islamic law for muslim, and Adat law for non-muslim. While related to Ta'zir criminal act, the authority of pardon shoud be given to judges to ensure the aim of law state, formation of constitution, and separation of power
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46728
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library