Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kelana, Said
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997
297.61 KEL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
C.A. Qadir
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia , 1989
297.01 QAD pt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alaiddin Koto
Jakarta: Rajawali, 2012
297.71 ALA b (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Firdaus
Abstrak :
Penulisan tesis ini sengaja penulis angkat dengan alasan sebagai berikut : 1. Penulis merasa bahwa pemikiran Ibn Rusyd tentang filsafat masih sangat relevan untuk dikaji pada saat sekarang ini. 2. Dari beberapa karyanya penulis banyak termotivasi untuk menemukan argumen-argumen yang subtansial terhadap pokok-pokok ajaran agama Islam Maksud dari judul tesis tersebut adalah : kegiatan yang bertujuan untuk menekankan suatu ajaran/ tradisi. Peripatetisme adalah sebuah nama aliran dalam filsafat yang mengikuti pemikiran Aristoteles. Kenapa hal tersebut sampai dilakukan oleh Ibn Rusyd ? Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibn Rusyd dikenal sebagai seorang komentator dari karya-karya Aristoteles. la melihat bahwa ajaran-ajaran murni dari Aristoteles telah tercampur baur dengan ajaran Neoplatonisme. Sebagaimana yang saya pelajari bahwa aliran Neoplatonisme menganggap bahwa deduksi dan pemikiran rasional tidak cukup untuk studi filsafat, terutama tentang kebijakan lllahiyyah. Dan karena pembauran itulah terjadi kekacauan dalam berpikir terutama dikalangan muslim. Dari hal itu yang menjadi kritik tajam al-Ghazali kepada para filsuf yang berfikiran menyimpang itu, terutama pemikiran Aristoteles yang di kembangkan oleh al-Farabi dan Ibn Sina. Serangan serta kecaman al-Ghazali yang bertubi-tubi itu menyebabkan kemandekan dalam mempelajari filsafat di kalangan muslim. Bahkan filsafat menjadi barang haram untuk dipelajari. Hal itu ia ungkapkan dalam karyanya ?Tahafut al Falasifa." Di dalam buku itu ada dua puluh persoalan yang disorot al-Ghazali di mana hal tersebut dapat membawa kepada kesesatan. Dari dua puluh itu ada tiga persoalan yang dapat membawa manusia kepada kekafiran bila dipelajari. (lihat hal. 6-7). Atas kejadian itu Ibn Rusyd merasa terpanggil untuk mengklarifikasikan persoalan -persoalan itu semua dalam kitabnya " Tahafut at -Tahafut,? dan ?Fashl al Magal Fi Ma Bain al- I-likmah Wa al Syarr'ah Min al-Wishe.? Dari kitab-kitab itu Ibn Rusyd mencoba mengembalikan ajaran murni dan Aristoteles yang menjadi sorotan al-Ghazali. Adapun yang dimumikan Ibn Rusyd dari ajaran Aristoteles adalah : 1. Tentang keselarasan antara agama dan filsafat. 2. Tentang 3 (tiga) persoalan yang dikafirkan oleh al-Ghazali, yaitu : a. Tentang Qodimnya Alam b. Tentang pengetahuan Tuhan yang Juziyyat c. Tentang Kebangkitan Jasmani di Akhirat Arti dari semuanya itu selain untuk mengembalikan posisi filsafat pada tempat semula dan memurnikan ajaran filsafat Aristoteles yang benar. Dan menurut analisa penulis bahwa konfik itu terjadi karena adanya beda persepsi yang dilakukan oleh al-Ghazali dengan para filsuf sebelumnya terutama (al-Farabi dan Ibn Sina) mengenai pengfsjran ayat-ayat Mutasyabihat.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2002
T1764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
Abstrak :
Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain. Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama. Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu. Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D1144
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library