Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Yuramanti
"Ditengah maraknya aset digital sebagai sosial media dan alat komoditi seperti cryptocurrency, bitcoin dan NFT (Non-Fungible Token) terdapat potensi aset digital sebagai objek jaminan utang. Kebendaan digital dapat berupa kebendaan atau kekayaan dalam media sosial, akun-akun terkait keuangan yang dilakukan secara daring, akun-akun terkait bisnis, alamat internet atau situs web, dan kebendaan virtual. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menganalisa permasalahan terkait keabsahan aset digital sebagai objek jaminan utang di Indonesia dengan mengetahui bagaimana sifat hukum aset digital dalam hukum kebendaan di Indonesia dan bagaimana penerapan aset digital dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 serta keabsahan aset digital secara keseluruhan sebagai objek jaminan utang di Indonesia. Teknik analisis menggunakan metode kualitatif. Wawancara kepada perbankan juga dilakukan dalam penelitian ini. Tidak semua aset digital dikategorikan aset HKI dan dapat dilakukan skema pendanaan berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2022, hanya aset digital yang memiliki perlindungan hak cipta yang dapat menerimanya. Penerapan peraturan tersebut dalam perbankan memiliki kendala pada valuasi, nilai tambah, secondary market, dan appraisal aset digital dalam market. KUHPerdata memuat aturan yang mengatur tentang jaminan secara umum yaitu Pasal 1131 dan 1132 yang juga berlaku untuk aset digital secara keseluruhan. Jaminan khusus keabsahannya bergantung pada bentuk jaminan. Di indonesia yang paling tepat untuk jaminan aset digital adalah fidusia karena karekteristiknya dan waktu lahirnya perikatan sudah bisa dipastikan. Sejumlah perbandingan aset digital sebagai jaminan di negara lain juga dijadikan referensi, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
In the midst of digital assets rising as social media and commodity tools such as cryptocurrencies, bitcoin and NFT (Non-Fungible Tokens), there is some potential for digital assets to be used as collateral for debt. Digital assets can be goods or assets on social media, financial-related accounts conducted online, business-related accounts, internet addresses or websites, and virtual assets. This type of research is normative juridical. This study analyzes issues related to the legality of digital assets as objects of debt guarantees in Indonesia by knowing the legal nature of digital assets in material law in Indonesia and how digital assets are implemented in Government Regulation Number 24 of 2022 and the validity of digital assets as a whole as objects of debt guarantees in Indonesia. The analysis technique uses a qualitative method. Interviews to several banks were also conducted in this study. Not all of digital assets are categorized as Intellectual Property Right (IPR) assets can be carried out the funding scheme based on PP Number 24 of 2022, only digital assets that have copyright protection can receive them. The application of these regulations in banking has problems with valuation, added value, secondary market, and digital asset appraisal in the market. The Civil Code contains rules governing guarantees in general, namely Articles 1131 and 1132 which also apply to digital assets as a whole. The specific guarantee of validity depends on the form of the guarantee. In Indonesia, the most appropriate for digital asset collateral is a fiduciary because its characteristics and the time when the engagement was born can be ascertained. A number of comparisons of digital assets as collateral in other countries are also used as references, such as the United States, United Kingdom and Japan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dhimas Widyananda
"Munculnya kebijakan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan salah satu alasan utama dilakukannya penelitian ini. Secara sederhana, Hak kekayaan intelektual (HKI) dapat dimaknai sebagai suatu hak yang diberikan kepada individu atau organisasi atas ciptaan mereka. Hak ini memberi pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, dan menjual ciptaan mereka untuk jangka waktu tertentu, serta melindungi ciptaan mereka dari penggunaan atau peniruan tanpa izin. Banyaknya pelanggaran atas KI, terutama Hak Cipta dan Merek, menunjukkan terdapat suatu urgensi yang harus disikapi secara tegas. Berdasarkan data, pelanggaran atas hak cipta dan merek sangat marak terjadi di pusat perbelanjaan. Dampak dari pelanggaran tersebut memberikan kerugian secara ekonomi, baik untuk pemegang hak eksklusif maupun negara. Adanya kebijakan sertifikasi yang diusung oleh DJKI tentu menjadi suatu terobosan yang sangat baik. DJKI tentu memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penerapan kebijakan ini, baik dalam tahapan proses sertifikasi maupun pengawasan. Adapun Manfaat dari eksistensi kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberantas pelanggaran-pelanggaran HKI yang ada. Akan tetapi pada realitas penerapannya, masih banyak ditemukan pusat perbelanjaan yang memperjualbelikan barang yang melanggar ketentuan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam proses penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara doktrinal, yaitu metode penelitian dengan mengacu pada analisis teori hukum dan doktrin hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih diperlukan suatu tindakan yang lebih represif untuk memberantas permasalahan hukum kekayaan intelektual. DKJI diharapkan dapat membentuk tim satuan khusus yang bekerja sama dengan instansi pain untuk menegakkan kebijakan ini secara masif.
The introduction of the shopping center certification policy based on Intellectual Property (IP) by the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) is one of the primary reasons for conducting this research. Intellectual Property Rights (IPR) can be simply understood as rights granted to individuals or organizations over their creations. These rights give owners exclusive rights to use, produce, and sell their creations for a specific period, as well as protect them from unauthorized use or imitation. The prevalence of IP violations, especially in Copyrights and Trademarks, indicates a pressing urgency that must be addressed firmly. According to data, violations of copyright and trademark rights are rampant in shopping centers. The economic impact of these violations results in losses for both the exclusive rights holders and the nation. The implementation of the certification policy proposed by DGIP represents a significant breakthrough. DGIP plays a crucial role in the implementation of this policy, both in the certification process and in supervision. The benefits of this policy aim to provide legal certainty and eradicate existing IPR violations. However, in reality, many shopping centers are found to trade goods that violate Intellectual Property Rights regulations. In the research process, a doctrinal legal research method was utilized, which involves analyzing legal theories and legal doctrines. The research findings indicate that more stringent measures are still needed to address intellectual property law issues. DGIP is expected to establish a specialized unit in collaboration with relevant agencies to enforce this policy comprehensively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library