Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Taufik Makarao
"Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain.
Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana.
Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia.
Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ridwan Kafara
"Formalisme hukum yang kering terhadap rasa keadilan, demi logika peraturan harus dikaji secara filosofis. Hans Kelsen seorang filsuf penganut formalisme hukum dalam teori hukum murninya menyatakan bahwa hukum seharusnya hanya terdiri dari norma-norma hukum dengan memisahkan materi dan bentuk, setelah menjadi positif, hukum harus dipahami hanya sebagai hukum dan teori hukum fokus pada normatif dan positif. Critical Legal Studies menempatkan hukum dalam konteks sosial, dengan menolak pandangan formalisme yang mengisolasi hukum dari faktor seperti politik, ekonomi, psikologi, dan moral dan menerapkan kritik terhadap ketidaknetralan dan tendensi politis dalam praktik hukum. Metode penelitian dipakai adalah kritik paradigma kritis dari critical legal studies. Teori hukum murni, buku pure theory of law Hans Kelsen dan buku-buku filsafat dan hukum terkait. Tujuannya adalah untuk melihat relevansi teori hukum murni dengan keadaan hukum pidana di Indonesia. Pembahasannya mencakup narasi hukum dan kritikan di Indonesia terkait Hans Kelsen, dengan tujuan membandingkan dan menguraikan keyakinannya. Penelitiannya menggunakan beberapa pemikiran sebagai kerangka analisis dan teoritis. Saya menggunakan kerangka teori untuk membahas relevansi teori hukum murni, terutama dengan pemikiran Hans Kelsen, terhadap hukum pidana Indonesia. yakni teori hukum positif umum. Ini mencakup aspek etika, politik, sosiologi, antropologi, psikologi, dan ekonomi. Kelsen: Mempengaruhi pembuatan hukum, tetapi hanya hukum positif yang dianggap sebagai hukum. Critical Legal Studies menolak pandangan normatif dan formalisme dalam undang-undang karena sebenarnya memiliki nilai kepentingan dari si pembuat. Critical Legal Studies faktor non- hukum yang mempengaruhi hukum untuk legislasi. Hukum tidak netral dan doktrin hukum tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks sosial-politik dan hukum pidana Indonesia harus fokus pada nilai-nilai keadilan,dan demokrasi.

The dry legal formalism against the sense of justice, for the sake of the logic of the regulation, must be studied philosophically. Hans Kelsen, a philosopher who adheres to legal formalism in his pure legal theory, stated that law should consist only of legal norms by separating matter and form, after becoming positive, law should be understood only as law and legal theory focuses on normative and positive. Critical Legal Studies places law in a social context, by rejecting the formalist view that isolates law from factors such as politics, economics, psychology and morals and applying criticism of non- neutrality and political tendencies in legal practice. The research method used is critical paradigm criticism from Critical Legal Studies. Pure theory of law, Hans Kelsen's pure theory of law book and related philosophy and law books. The aim is to see the relevance of pure theory of law to the state of criminal law in Indonesia. The discussion includes legal narratives and criticism in Indonesia regarding Hans Kelsen, with the aim of comparing and explaining his beliefs. His research uses several ideas as an analytical and theoretical framework. I use a theoretical framework to discuss the relevance of pure theory of law, especially Hans Kelsen's thinking, to Indonesian criminal law. namely general positive law theory. It covers aspects of ethics, politics, sociology, anthropology, psychology, and economics. Kelsen: Influences lawmaking, but only positive law is considered law. Critical Legal Studies rejects normative views and formalism in laws because they actually value the interests of the maker. Critical Legal Studies non-legal factors that influence law for legislation. The law is not neutral and legal doctrine is not sufficient to resolve problems in a socio-political context. Criticism of Kelsen's legal theory of Indonesian criminal law must focus on the values of justice and democracy."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library