Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Higar Alam Indhar Jalu Sakerti
"Salah satu pengaturan di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia adalah mengenai perjanjian yang dilarang, dimana pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pelaku usaha lain karena dapat menimbulkan distorsi terhadap persaingan di pasar. Dalam praktiknya, karena semakin sulitnya membuktikan adanya perjanjian tertulis, berkembang sebuah bukti tidak langsung atau bukti petunjuk (bukti komunikasi dan/atau bukti ekonomi), untuk membuktikan adanya perjanjian tidak tertulis dalam perkara perjanjian yang dilarang. Di dalam hukum persaingan usaha, dikenal konsep ekonomi price parallelism, yang menggambarkan kondisi penetapan harga di antara pelaku usaha, tetapi tidak didasarkan pada perjanjian atau kolusi secara sadar di antara pelaku usaha, melainkan murni karena keputusan independen para pelaku usaha sehingga tidak melanggar hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, adanya price parallelism di antara pelaku usaha tidak menutup kemungkinan adanya perjanjian tidak tertulis di antara pelaku usaha sehingga dapat melanggar ketentuan di dalam perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, konsep price parallelism dapat dijadikan sebagai bukti ekonomi, tetapi terdapat sebab-sebab tertentu yang menentukan keberlakuannya sebagai bukti ekonomi. Fokus utama dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis bagaimana hubungan price parallelism dengan hukum persaingan usaha di Indonesia dan keberlakuannya sebagai bukti ekonomi di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Dengan metode penelitian doktriner yang bersifat deskriptif, didapatkan hasil bahwa untuk menentukan hubungan price parallelism dengan hukum persaingan usaha harus didasarkan pada fakta ada atau tidaknya perjanjian di antara pelaku usaha yang menyebabkan terjadinya price parallelism. Sementara itu, untuk menentukan keberlakuan price parallelism sebagai bukti ekonomi harus didahului dengan analisis tambahan untuk melihat ada atau tidaknya perjanjian di antara pelaku usaha, dan/atau untuk melihat independensi para pelaku usaha yang terlibat dalam price parallelism, dan/atau untuk melihat ada atau tidaknya faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya price parallelism.

Indonesian antitrust law regulates the provisions of prohibited agreements, where companies are prohibited from entering into agreement or arrangements with other companies as it may cause distortions to the competitive market. As it becomes increasingly difficult to prove the existence of a written agreement, indirect evidence or circumstantial evidence (communication evidence and/or economic evidence) is being used to evidence the unwritten agreement in the case of prohibited agreements. In antitrust law, it is known the economic concept of price parallelism, depicting the condition of price fixing among companies, without the existence of conscious agreement or collusion, rather an independent decision of each companies, thus not violating the antitrust law. The existence of price parallelism, however, may not rule out the involvement of unwritten agreements among companies, leading to violations of the provisions of prohibited agreements. Consequently, price parallelism can be used as an economic evidence, but there are certain causes which determine its validity as an economic evidence. In this thesis, the primary focus is to analyze the relevance of price parallelism to the Indonesian antitrust law and its validity as economic evidence in the Indonesian antitrust law. Using the method of descriptive doctrinaire research, the results show that in determining the relevance of price parallelism to the Indonesian antitrust law is dependent on whether or not there were agreements among companies that led to price parallelism. Meanwhile, to ensure the validity of price parallelism as economic evidence must be preceded with factor-plus analysis to determine whether or not there were agreements among companies, and/or to determine the independence of each companies involved in price parallelism, and/or to determine whether or not there were other factors that could cause price parallelism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Gulzar Feroze
"Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menimbulkan permasalahan tersendiri bagi para penegak hukum persaingan usaha, yang membutuhkan strategi yang canggih untuk menangani posisi dominan di pasar. Skripsi ini menganalisis kerangka kerja peraturan dan mekanisme penegakan hukum yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital di Indonesia dan Inggris dan Upaya KPPU dalam menangani kasus serupa di Indonesia. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. UU No. 5 tahun 1999 adalah undang-undang utama yang mengatur persaingan usaha di Indonesia, yang diimplementasikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun demikian, kurangnya unit khusus pasar digital di KPPU menghambat kapasitasnya untuk menangani dinamika ekonomi digital yang rumit. Studi ini menekankan perlunya memiliki keahlian regulasi tertentu untuk menangani persaingan usaha di pasar digital secara efektif. Sebaliknya, strategi Inggris dinilai lebih efektif dikarenakan pendekatan proaktif dan terspesialisasi, yang didukung oleh Undang-Undang Persaingan Usaha 1998 dan diperkuat dengan pembentukan Unit Pasar Digital (DMU) di bawah Otoritas Persaingan Usaha dan Pasar (Competition and Markets Authority/CMA). Alat-alat analisis yang canggih dan inisiatif kolaborasi internasional yang dimiliki oleh DMU memperkuat kapasitas Inggris untuk secara efektif mengontrol perusahaan-perusahaan terkemuka di pasar digital. Skripsi ini mengkaji perbandingan regulasi dalam situasi nyata dengan menganalisis studi kasus Shopee di Indonesia dan Amazon di Inggris. Analisis tersebut menunjukkan bahwa meskipun kedua negara mengakui pentingnya pangsa pasar dan pengaruh ekonomi dalam menentukan dominasi, pendekatan Inggris yang mudah beradaptasi dan klasifikasi perilaku penyalahgunaan yang komprehensif menghadirkan kerangka kerja regulasi yang lebih tangguh. Skripsi ini mengusulkan agar Indonesia memperbaiki kerangka peraturannya dengan membentuk bagian khusus pasar digital di dalam KPPU dan mengimplementasikan alat analisis yang inovatif dan praktik kolaborasi internasional. Indonesia dapat meningkatkan kapasitasnya untuk mendorong persaingan usaha yang adil dalam ekonomi digital dan, sebagai hasilnya, meningkatkan kesejahteraan konsumen dan mendorong inovasi dengan mengambil pelajaran dari pengalaman Inggris. Temuan-temuan utama menyoroti pentingnya badan pengatur khusus dan pendekatan analitis yang canggih dalam mengatasi berbagai kesulitan yang ditimbulkan oleh posisi dominan di pasar digital. Analisis komparatif ini menawarkan wawasan yang berguna bagi para pembuat kebijakan dan regulator yang ingin menyeimbangkan antara kekuatan pasar dan persaingan dalam lingkungan digital yang berubah dengan cepat.

The rapid growth of the digital economy poses its own problems for competition law enforcers, who need sophisticated strategies to deal with dominant positions in the market. This thesis analyses the regulatory framework and enforcement mechanisms governing abuse of dominant position in the digital market in Indonesia and the UK and KPPU's efforts in handling similar cases in Indonesia. This thesis is analysed using doctrinal research method. Law No. 5 of 1999 is the main law governing business competition in Indonesia, which is implemented by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). However, the lack of a specialised digital market unit at KPPU hampers its capacity to handle the complex dynamics of the digital economy. This study emphasises the need to have specific regulatory expertise to effectively address competition in the digital market. In contrast, the UK's strategy is considered more effective due to its proactive and specialised approach, which is underpinned by the Competition Act 1998 and reinforced by the establishment of a Digital Markets Unit (DMU) under the Competition and Markets Authority (CMA). The DMU's sophisticated analytical tools and international collaboration initiatives strengthen the UK's capacity to effectively control leading firms in the digital market. This thesis examines the comparison of the regulatory framework in real-life situations by analysing the case studies of Shopee in Indonesia and Amazon in the UK. The analysis shows that while both countries recognise the importance of market share and economic leverage in determining dominance, the UK's adaptable approach and comprehensive classification of abusive behaviour present a more robust regulatory framework. This thesis proposes that Indonesia improve its regulatory framework by establishing a dedicated digital market section within the KPPU and implementing innovative analytical tools and international collaboration practices. Indonesia can enhance its capacity to promote fair competition in the digital economy and, as a result, improve consumer welfare and encourage innovation by drawing lessons from the UK experience. Key findings highlight the importance of specialised regulatory bodies and sophisticated analytical approaches in addressing the difficulties posed by dominant positions in digital markets. This comparative analysis offers useful insights for policymakers and regulators seeking to strike a balance between market power and competition in a rapidly changing digital environment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agenda Citra Muhammad
"Abstrak Berbahasa Indonesia/Berbahasa Lain (Selain Bahasa Inggris):
Tulisan ini menganalisis pengaturan dan penerapan bukti tidak langsung dalam perkara persekongkolan tender khususnya dalam Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2022. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Bukti tidak langsung adalah salah satu aspek dalam hukum persaingan usaha yang mengandung perdebatan di Indonesia, walaupun dalam praktik internasional telah diakui sejak lama. Putusan pengadilan tidak selalu mengakui bukti tidak langsung, terdapat pula putusan pengadilan yang mengakui tetapi bukti tidak langsung tidak diposisikan sebagai alat bukti pada Pasal 42 UU Persaingan Usaha. Di tengah perdebatan tersebut, KPPU menerbitkan Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender yang mana salah satu isinya menjelaskan tentang bukti tidak langsung termasuk dengan mendasarkan penjelasan bukti tidak langsung pada OECD Policy Brief June 2007. Oleh sebab itu, dinamika pengaturan bukti tidak langsung dalam persekongkolan tender dipandang penting untuk dikaji, termasuk pula penerapannya pada putusan perkara. Terhadap perkembangan dinamika pengaturan, disimpulkan bahwa KPPU telah memperhatikan praktik internasional dari bukti tidak langsung serta memperhatikan perkembangan teknologi terhadap pembuktian persekongkolan tender yang telah diterapkan lebih dulu di negara lain. Terhadap penerapan pengaturan bukti tidak langsung dalam putusan, Putusan Nomor 17/KPPU-L/2022 oleh Majelis Komisi dalam pertimbangannya mengandung tiga kekeliruan. Majelis Komisi merujuk ketentuan bukti tidak langsung pada peraturan terkait penanganan perkara yang belum dapat diterapkan; tidak merujuk penjelasan bukti tidak langsung pada Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023 yang telah menjelaskan bukti tidak langsung sesuai dengan OECD; serta Majelis Komisi tidak membedakan antara fakta yang merupakan bukti komunikasi dengan yang merupakan bukti ekonomi.

This paper analyzes the regulation and application of indirect evidence in bid rigging cases specifically in KPPU Decision No. 17/KPPU-L/2022. This paper is prepared by using the doctrinal research method. Indirect evidence is one aspect of competition law that is contentious in Indonesia, although in international practice it has been recognized for a long time. Court decisions do not always recognize indirect evidence, there are also court decisions that recognize but indirect evidence is not positioned as evidence in Article 42 of the Competition Law. In the midst of this debate, KPPU recently issued KPPU Chairman's Regulation No. 3 of 2023 concerning Guidelines for the Prohibition of Bid Rigging, one of which explains indirect evidence including by basing the explanation of indirect evidence on the OECD Policy Brief June 2007. Therefore, the dynamics of indirect evidence regulation of bid rigging are considered important to be studied, including its application in case decisions. In regard to the development of regulation, it was concluded that KPPU has paid attention to international practices of indirect evidence as well as paying attention to technological developments in the proof of bid rigging that have been previously applied in other countries. In regard to the application of indirect evidence regulation in the decision, Decision Number 17/KPPU-L/2022 by the Commission Panel, in its consideration contained three errors. The Commission Panel referred to the provisions of indirect evidence in the regulation related to case handling that could not yet be applied; did not refer to the explanation of indirect evidence in the KPPU Chairman Regulation No. 3 of 2023 which had explained indirect evidence in accordance with the OECD; and the Commission Panel did not distinguish between facts that constituted communication evidence and those that constituted economic evidence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library