Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erlin Yuliastuti
Abstrak :
Kekayaan alam berupa hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Oleh karenanya, hutan wajib diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan banyak manfaatnya bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu manfaat hutan secara langsung adalah menghasilkan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kayu tersebut ditebang dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemanfaatan kayu tersebut harus berdasarkan ijin dari Departemen Kehutanan. Namun pada kenyataannya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan hutan yang salah satunya adalah perdagangan kayu ilegal. Tindak pidana perdagangan kayu ilegal sangat marak diIndonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diwujudkan melalui sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum di bidang kehutanan khususnya terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Sistem Peradilan Pidana terdiri dari komponen-komponen antara lain Kepolisian, PPNS Kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pengelolaan hutan dan basil hutan dengan tujuan agar hutan dapat dikelola secara proporsional dan tidak mengurangi nilai kegunaannya. Dalam praktek penanganan kasus perdagangan kayu ilegal, proses penegakan hukum terhadap perdagangan kayu ilegal sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal ditandai dengan penanganan tindak pidana perdagangan kayu ilegal yang tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual yang berkaitan langsung seperti pemodal, pemesan, pengirim, pemalsu dokumen, saw mill yang berperan sebagai penghubung jarang sekali dipidana dan hanya orang-orang lapangan Baja yang dipidana. Selain itu banyak faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam penegakan hukum. Dalam penegakan hukum diperlukan sinkronisasi dalam sistem hukum yaitu sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural dan sinkronisasi kultural. Sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua sinkronisasi sistem hukum saling mendukung dan melengkapi. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal dalam sistem peradilan pidana perlu didukung oleh sinkronisasi sistem hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Sulistyowati
Abstrak :
Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Perum Perhutani akhir tahun 2000, diketahui bahwa 350 ribu hektar hutan di Sawa rusak. Hutan yang rusak di Jawa Tengah tercatat 100 ribu hektar, termasuk Kabupaten Wonosobo. Kerusakan terluas terjadi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo. BKPH Wonosobo adalah salah satu bagian dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Perhutani Unit I Jawa Tengah. Kerusakan hutan yang terjadi di BKPH Wonosobo tidak hanya terjadi di kawasan hutan produksi namun terjadi pula di kawasan hutan lindung. Penduduk membuka kawasan hutan lindung tersebut untuk pertanian.Penjelasan Pasal 50 ayat (3) hunaf b Undang-undang No. 41 Tahun .1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, disebut merambah. Merambah kawasan hutan merupakan salah satu larangan bagi setiap orang. Data dari BKPH Wonosobo memperlihatkan bahwa luas kawasan hutan lindung yang dirambah untuk pertanian sampai dengan Pebruari 2004 adalah seluas 1.948,10 hektar atau 50,59% dari total luas baku seluas 3.850,90 hektar. Distribusinya meliputi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dieng, Sigedang, dan Anggrung Gondok. RPH yang mengalami perambahan terluas adalah Dieng. Pertanyaan penelitian: (1) Faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung? (2) Dampak ekologi apa yang ditimbulkan dari perambahan di kawasan hutan lindung? (3) Bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung? Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis: (1) Faktorfaktor yang melatarbelakangi terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung, (2) Dampak ekologi yang ditimbulkan dan perambahan di kawasan hutan lindung, dan (3) Upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung. Hipotesis penelitian : (1) Perambahan hutan lindung dilatarbelakangi oleli faktor-faktor: (a) Masyarakat tidak mengetahui keberadaan kawasan hutan lindung, (b) Masyarakat tidak mengetahui adanya aturan-aturan yang berlaku dalam kawasan hutan lindung, (c) Masyarakat mengetahui keberadaan dan aturan-aturan yang berlaku dalam kawasan hutan lindung, tetapi terdesak oleh kebutuhan ekonomi. (2) Dampak ekologi perambahan di kawasan hutan lindung adalah terjadinya banjir, berkurangnya air tanah, erosi, dan longsor. (3) Apabila upaya penanggulangan dan pencegahan perambahan dilakukan melalui penegakan hukum yang konsekuen, terjalinnya kerjasama yang sinergis dan simuttan antara pihak terkait, dan adanya partisipasi masyarakat, maka perambahan dapat ditanggulangi dan dicegah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif Penelitian dilakukan di RPH Dieng yang terletak di Dataran Tinggi Dieng, meliputi petak 8, 10, 11, dan 12. Data primer dan sekunder dikumpulkan dengan metode wawancara mendalam dan dokumenter. Hasil analisis memperlihatkan sebesar 98% responden mengetahui keberadaan kawasan hutan lindung. Responden sebesar 98% menyatakan bahwa merambah hutan lindung adalah perbuatan yang dilarang. Pemanfaatan hutan pada hutan lindung diselenggarakan melalui pemberian izin, disetujui oleh responden sebesar 88%. Responden sebesar 98,3% menyatakan bahwa merambah hutan lindung bermanfaat untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Sebesar 70% responden menyatakan longsor dan erosi sebagai dampak yang dirasakan. Dampak lain yang dirasakan responden adalah banjir (23,4%) , dan berkurangnya air tanah (3,3%). Upaya penanggulangan dan pencegahan yang telah dilakukan adalah reboisasi, penyuluhan dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian adalah: 1. Faktor-kaktor yang melatarbelakangi terjadinya perambahan hutan lindung adalah: a) Masyarakat belum memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, b) Masyarakat belum memiliki kesadaran hukum, c) Adanya keinginan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. 2. Dampak ekologi yang ditimbulkan Bari perambahan di kawasan hutan lindung adalah terjadinya longsor, erosi, banjir, dan berkurangnya air tanah. 3. Upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan di kawasan hutan lindung adalah mengembalikan kawasan hutan lindung yang telah menjadi lahan pertanian ke fungsi semuia, melalui penegakan hukum yang konsekuen, kerjasama yang sinergis dan simultan antara Perhutani, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setempat.
Based on inventory conducted by Perum Perhutani at the end of 2000, it has known that 350, 000 hectares of forest in Java were destructed. Whereas destructed forest area in Central Java was 100,000 hectares, included in Wonosobo District. The most extensive destruction occurred in the area of BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Wonosobo, KPH Kedu Utara, Perhutani Unit I, Central Java. Forest destruction that occurred at BKPH Wonosobo not only in the area of production forests, but also in protection forest areas. The local people open the protection forest area for farming. According to the explanations of Law No. 41 in 1999 on Forestry, Chapter 50, Article (3), Section (b), utilizing forest area without legal permit of the Authorized Government is defined as encroaching. Encroaching of forest area is restricted for anyone. Data obtained from BKPH Wonosobo showed that encroachment on protection forest up to February 2004 was 1,948 hectares or 50.59% of total protection forest area, is 3,850.90 hectares. The distribution comprises Resort of RPH (Resort Pemangku Hutan) Dieng, Sigedang, and Anggrung Gondok. The largest encroached area is Dieng. The proposed questions in this research are (1), which factors that causing to encroach in protection forest area? (2) What is the ecological impact of protection forest area encroachment? (3) .How is the effort in overcoming and preventing the encroachment at protection forest area? The objectives of this research= are to identify and analyze: (1) the factors that causing to encroach in the protection forest area, (2) the ecological impact of protection forest area encroachment, and (3) the effort in overcoming and preventing that causing to encroach in protection forest area. The hypothesis of this research are: (1) The factors of encroachment are: (a) The local people didn't know the existence of protection forest area, (b) They didn't know the regulations on protection forest area, (c) They knew it, however there is economical condition, (2) Encroachment caused to flood, lack of ground water, erosion, and landslide. (3) If the effort in overcoming and preventing of encroach conducted through consequent low enforcement, tied in synergic cooperation between related parties, and there is community participation, so the encroaching of protection forest area can be overcome and prevented. The method applied in this research was descriptive method. The research was conducted in RPH Dieng, which located at Dieng plateau, comprising of block 8, 10, 11, and 12. It used in-dept interview and documentary collects primary and secondary data. The result of the analysis showed that 98% respondents know the existence of the protection forest area. 98% respondents said that to encroach the protection forest is forbidden. 88% respondents agreed that exploitation on protection forest should carry out with permission. 98,3% respondents said that encroaching the protection forest is good for better income. 70% respondents said that landslide is one of the impacts, while another 23,4% respondents said that the impact is flood in the rainy season and 3,3% respondents said there is lack of ground water in dry season. Reforestation, law enforcement and socialization are the efforts conducted in overcoming and preventing the encroachment. The conclusions of the research are: 1. The factors that causing the encroachment are: a) the local community doesn't have proper awareness to keep environment preservation, b) the local community doesn't have less awareness on law, c) the local community wants to have more income. 2. The impact on ecology which is caused by the encroachment on the protection forest area was landslide, erosion, flood, and lack of ground water. 3. The efforts to prevent encroachment on the protection forest area is by re-function the protection forest through consequent low enforcement, simultaneous and synergic cooperation among Perhutani, Local Government, and the local community.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joelman Subaidi
Abstrak :
Pengelolaan Benda Sitaan pada lembaga Rupbasan adalah dalam rangka penegakan hukum dengan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia. Untuk persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan, maupun pengayoman terhadap subyek pencari keadilan, diperlukan jaminan terhadap keutuhan barang bukti perkara pidana illegal logging. Pengelolaan Barang sitaan yang dirampas oleh dan untuk Negara merupakan tugas Rupbasan. Permasalahannya ialah Apakah pentingnya penyitaan dalam hukum pidana? Bagaimanakah pengelolaan barang sitaaan negara oleh Rupbasan? Bagaimanakah Tanggung Jawab Terhadap Barang Sitaan Illegal Loggin? Metode pendekatan digunakan penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya deskriptif yang menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 yang pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E2.UM.01.06 Tahun 1986 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Nomor E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan. Namun pengelolaan barang sitaan illegal logging, baik kayu temuan maupun kayu sitaan diatur dalam Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan. Pelaksanaan pengelolaan barang sitaan illegal logging dan barang rampasan negara di Rupbasan meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, pemutasian, penyelamatan, pengamanan, pengeluaran dan penghapusan serta pelaporan. Dalam pengelolaan barang sitaan di mengalami kendala intern dan ekstern. Barang sitaan milik pihak ketiga dapat dilakukan penyitaan namun jika barang sitaan bukan milik terpidana maka barang tersebut tidak dirampas tetapi sebagai barang bukti dan dikembalikan kepada yang berhak. Disarankan kepada Pemerintah membuat peraturan yang relevan tentang lembaga Rupbasan antara peraturan pokok dengan peraturan tambahan agar tidak saling bertentangan atau multi tafsir; kepada pihak KPKNL agar setelah melaksanakan lelang barang bukti tindak pidana untuk tetap bekoordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam hal bukti penyetoran hasil lelang KPKNL yang sudah berikan dan dicatat sebagai penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilaporkan kepada publik; Pemerintah melakukan peningkatan kantor Rupbasan dan sarana prasarana yang memadai sehingga keamanan barang sitaan terjamin keutuhannya; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan pengetahuan yang lebih baik dalam pengelolaan barang sitaan agar tidak terjadi penyalahgunaannya.
Management of Confiscated Goods at Rupbasan institution is within the framework of law enforcement in the spirit of human rights protections. For the trial and execution of court decisions, and aegis of the subject is seeking justice, needed assurance to the integrity of evidence in criminal cases of illegal logging. Management of confiscated goods seized by and for the State is duty Rupbasan. The problem is What is the importance of seizure in criminal law? How does the management of goods confiscated by Rupbasan? How Responsibility Goods Confiscated Illegal Logging? The method used in this thesis research using normative law, the nature of descriptive studies using qualitative analysis. The research shows that the implementation of state management of confiscated objects and booty governed state in the Minister of Justice No. M.05.UM.01.06 of 1983 whose implementation is set in the decision of the Director General of Corrections Number E2.UM.01.06 of 1986 which has been enhanced by Decree No. E1 .35. PK.03.10 Year 2002 on Guidelines and Technical Guidelines for the Management of Confiscated Objects of State and the State in Rupbasan booty. However, the management of goods confiscated illegal logging, both wood and wood confiscated findings set out in the Ministry of Forestry Regulation Number: P.48/Menhut-II/2006 on Guidelines Auction Results Findings Forest, Confiscated And booty. Implementation of the management of goods confiscated illegal logging and loot the country in Rupbasan include reception, research, registration, storage, maintenance, pemutasian, rescue, security, expenses and losses and reporting. In managing the confiscated goods in experiencing internal and external constraints. Confiscated goods owned by third parties to the confiscation of goods confiscated, but if not belong to convict the articles are not deprived but as evidence and returned to the beneficiary. It is recommended to the Government to make relevant regulations of the institution Rupbasan between basic rule with additional rules to avoid conflicting or multiple interpretations; to parties KPKNL after conducting the auction for the crime evidence to remain bekoordinasi with the Prosecutor in the case of evidence of the remittance of existing auction KPKNL given and recorded as a recipient of State Revenues (non-tax) may be reported to the public, the Government increased its office Rupbasan and adequate infrastructure facilities so that their integrity is assured of security of goods confiscated; Ministry of Justice and Human Rights in implementing human resource development through education and training to increase skills and better knowledge in the management of goods confiscated to prevent abuse.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28023
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover